Pasal 103 ayat 4 menjelaskan, pemberian pelayanan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. (Sumber: https://www.metrotvnews.com/play/kBVCaveM-jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-pada-anak)
Muhasabah Kebijakan; Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah dan Remaja
Zaman dahulu tidak ada pelajaran kesehatan reproduksi. Seks bebas pun di kalangan anak sekolah dan remaja tidak menjamur. Dan meski usia 20 an tahun ke bawah, mereka berani menikah. Bahkan dari pernikahan itu menghasilkan banyak anak.
Sekarang, usia sekolah (bawah 19 tahun) tidak boleh menikah, tapi berani dengan seks bebas, dan ada juga yang berani mengaborsi anak hasil zinanya.
Pemerintah mungkin jadi pusing melihat fenomena anak sekolah dan remaja saat ini. Akhirnya, Presiden teken PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Bisa jadi itu PP diteken sebagai salah satu solusi supaya anak-anak sekolah tidak hamil saat masih sekolah. Jadi perlu diberi penjelasan terkait kesehatan reproduksi.
Tapi yang aneh, di pasal 103 ayat 4 bentuk pemberian pelayanan reproduksi kok penyediaan alat kontrasepsi. Waduh, ini maksudnya bagaimana?
Apa terjadi salah fokus para penyusun PP itu?
Alat kontrasepsi itu hanya boleh dipakai bagi yang halal melakukan hubungan suami istri, alias sudah menikah dan dipakai oleh pasangan suami istri juga. Nah, kalau sekolahan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi untuk murid, itu jalurnya dimana?
Bukannya dalam UU No 16 Tahun 2019 disebutkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun? Nah kalau anak sekolah masih di bawah usia itu.
Atau pemerintah mau melegalkan zina alias seks bebas, asal tidak hamil? Siap-siap pemerintah menanggung dosa dari setiap pembelian alat kontrasepsi oleh pelajar yang dipakai untuk melakukan hubungan diluar nikah.
Jadi, pemerintah harus benar dulu nih, terkait kategori siapa yang boleh membeli dan memakai alat kontrasepsi. Pemerintah perlu membuat pasal khusus terkait aturan siapa yang boleh membeli alat kontrasepsi, yaitu hanya pasangan suami istri, dan alat kontrasepsi tersebut dipakai oleh pasangan suami istri juga.
Jadi, harus ketat negara dalam mengatur peredaran, pembelian, pemakaian alat kontrasepsi. Sehingga alat kontrasepsi tidak menjadi alat pelegalan zina, baik di kalangan anak sekolah, remaja, dewasa atau orang tua.
Pemerintah jangan salah fokus pada hal cabang, yaitu hamil, yang itu buah dari hubungan laki-laki dan perempuan. Lantas diberi solusi pakai alat pencegah kehamilan semisal alat kontrasepsi. Padahal zinanya itulah yang harus diharamkan, dan ditutup semua pintu yang menghantarkan pada zina. Jika zinanya ditutup, maka tidak akan ada anak sekolah khususnya dan wanita umumnya yang hamil anak hasil zina.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ ۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur 24: Ayat 2)
Wallahua'lam bis shawaab.