يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Februari 2024

Caleg Depresi Karena Demokrasi?

Beberapa rumah sakit menyatakan kesiapannya menampung pasien dari kalangan caleg gagal Pileg 2024. Para caleg gagal ini diprediksi akan ada yang mengalami gangguan kejiwaan, bisa berupa depresi atau masalah kejiwaan lainnya. 

Diantara rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Jabar, RSUD Kab Tengerang Jabar, RSUD Balaraja Kab Tangerang Banten, RSUD Oto Iskandar Dinata Kab Bandung Jabar, RSUD Kalisari Kab Batang Jateng, RSUD Sayang Cianjur Jabar, RSUD Wonosari Kab Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (https://www.jawapos.com/kesehatan/013522305/7-rumah-sakit-ini-siapkan-fasilitas-khusus-bagi-caleg-gagal-pemilu-2024-rahasia-terjamin). Dan rumah sakit lainnya. 

Caleg Gagal, Depresi, Penyebabnya?

Biaya kebangetan tinggi itulah resiko yang harus ditanggung negara, partai dan peserta pemilu, baik itu di Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Tak akan ada pemilu tanpa bugdet yang besar di sistem demokrasi ini.

Dan masalah biaya ini, hanyalah salah satu yang membuat partai ataupun caleg memutar kepala mencari sponsor, berhutang, menggadaikan hingga merogoh kocek pribadi. Kesibukan promosi atau kampanye agar dipilih rakyat hal berikutnya yang menguras pikiran, fisik dan psikis para caleg. 

Maka bisa dimengerti bila pemilu selesai, para caleg gagal akan mengalami gangguan mental berupa depresi dan lainnya. Gangguan-gangguan mental ini bila ditelusuri adalah bentukan sistem demokrasi itu sendiri. Dengan mekanisme pemilu yang berbiaya melangit, keruwetan kampanye dan lainnya. Jadi, penyebab para caleg gagal mengalami gangguan jiwa itu adalah demokrasi.

Pemilu Demokrasi Tidak Fillaah dan Lillaah

Pemilu di sistem demokrasi ini tidaklah berakar pada aqidah Islam. Pilpres, Pileg, Pilkada di sistem demokrasi bukan bersumber dari Islam dan bukan untuk tujuan menerapkan syariah Islam. 

Maka akan menjadi mustahil para peserta Pilpres, Pileg, Pilkada akan fillaah dan lillaah (karena dan untuk Allah subhaanahu wa ta'ala) dalam keikutsertaannya dalam pemilu. Karena yang mereka perjuangkan adalah meraih jabatan tapi bukan untuk menegakkan hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala. Maka suasana yang terbentuk pada pemilu demokrasi ini bukanlah ibadah. 

Jika bukan ibadah, bukan lagi fillaah dan lillaah, maka yang ada dalam pemilu demokrasi ini adalah karena dan untuk demokrasi. Adapun ayat-ayat Al Qur'an ataupun hadist yang kadang dikutip para kandidat hanyalah dimanfaatkan untuk meraih suara rakyat saja. 

Ketika demikian, maka perjuangan para kandidat pemilu bukan untuk meraih ajrun (pahala) dari Allah subhaanahu wa ta'ala. Baik itu ajrun berupa ridha Allah subhaanahu wa ta'ala, rahmatNya, karuniaNya ataupun surgaNya. Bila tidak lagi fillaah dan lillaah dan bukan untuk meraih ajrun sebagaimana tersebut, maka sangat wajar, jika para caleg ataupun peserta pemilu lainnya yang gagal, akan mengalami gangguan kejiwaan. 

Khatimah

Biar tidak terkena asap depresi dan kerusakan buatan sistem demokrasi, maka khususnya bagi para caleg muslim dan kaum muslimin umumnya, mari terus belajar Islam, membaca dan mengamalkan Al Qur'an dan Al Hadist, serta meneladani Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, generasi sahabat dan salafus salih.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَا نَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَا نَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَا لْيَوْمَ الْاٰ خِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا 

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 21)

Wallahua'lam bis shawaab.









Kamis, 18 Januari 2024

Aliran Dana Asing, Bahan Berfikir Rakyat!

Luar biasa! Sumber dana partai politik ternyata ada juga yang dari luar negeri.
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana  ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol. Di tahun 2023 ada 9.164 transaksi. Adapun jumlah aliran dananya ke 21 parpol tersebut mencapai 195 miliar.

Selain mengalir ke parpol, dana asingpun mengalir ke 100 Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagaimana analisis PPATK, dan angkanya mencapai Rp. 7.740.011.320.238. (https://news.detik.com/berita/d-7134746/ppatk-ungkap-rp-195-m-dari-luar-negeri-ke-rekening-21-bendahara-parpol/amp)

Dengan dana luar negeri 195 miliar ke 21 parpol, apabila dirata-rata berarti per parpol teraliri Rp. 9.285.714.285,71428. Adapun 100 Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dapat dana asing sejumlah Rp. 7.740.011.320.238, apabila dirata-rata per caleg dapat Rp. 77.400.113.202,38.

Selain dana luar negeri, di tahun 2023, pemerintah telah mengucurkan dana untuk parpol ditingkat pusat sebesar 126 miliar. (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/14/pemerintah-kucurkan-dana-bantuan-parpol-rp126-m-terbanyak-untuk-pdip)

Aliran Dana Asing Sebagai Bahan Berfikir

Fakta aliran dana untuk parpol dan caleg, hendaknya jadi bahan berfikir bagi rakyat. 

Pertama, apabila partai ataupun caleg itu didanai luar negeri ataupun pendanaan swasta lainnya, ibarat buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya, maka partai dan para caleg itupun akan bekerja tidak jauh-jauh dari pihak yang mendanainya. Belajar dari kasus yang telah terjadi, rakyat jangan bertanya, kenapa suara investor atau pemodal lebih didengar dan dituruti dari pada suara buruh dan rakyat. Semisal dalam pembuatan UU Ciptaker, proyek Rempang Eco City dan lainnya.

Kedua, misalkan dana kiriman luar negeri itu adalah hutang parpol atau caleg ke asing, maka bisa diprediksi bagaimana nanti saat caleg dari parpol itu jadi pemenang. Kerja caleg bisa jadi mesin partai dan pribadinya dengan orientasi menggumpulkan cuan untuk bayar hutang. 

Ketiga, apabila capres atau caleg tidak bisa mencalonkan dirinya tanpa adanya pihak yang mensponsori maka sebenarnya rakyat mencoblos capres atau caleg pilihan para sponsor/pihak yang mendanai tersebut. 

Keempat, jika untuk suatu hal yaitu memilih orang-orang yang akan diberi amanah untuk mengurus urusan rakyat harus mengeluarkan dana yang segedhe itu, sebenarnya ini memilih orang untuk menguras negara atau mengurus urusan rakyat? 

Selayaknya mekanisme memilih orang untuk mengurusi urusan rakyat  tidaklah membutuhkan dana besar apalagi sampai mendatangkan dana dari luar negeri. Karena kapabilitasnya, loyalitasnya dan sifat amanahnyalah yang dibutuhkan rakyat, dan hal itu sulit ditemukan, jika parpol, capres-cawapres dan caleg merogoh koceknya dan menggait dana dari pihak lain sedemikian besarnya. 

Kelima, para caleg itu calon wakil rakyat diparlemen, rakyat itu sebenarnya yang membutuhkan mereka untuk menyalurkan aspirasi mereka hingga terwujud. Tapi saat ini, pemahaman telah berubah, dimana para caleg itulah yang membutuhkan jabatan wakil rakyat itu. Akhirnya mereka mencari aliran dana kemana-mana untuk bisa ikut pemilu, bahkan kadang hingga membeli suara rakyat. Akhirnya menjadikan kerja para caleg itu bukan tulus untuk menjadi wakilnya rakyat, tapi wakil partainya, sponsornya dan lain-lainnya. 

Itulah setidaknya hal-hal yang bisa dipikirkan oleh rakyat akan banyaknya aliran dana dalam pemilu di sistem demokrasi ini. 

Akankah mau bertahan dengan demokrasi dimana slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, telah berubah dengan mekanisme pemilu yang dibuat oleh demokrasi itu sendiri. Berubah menjadi dari pemodal, oleh pemodal dan untuk pemodal. 

Pemilihan Pemimpin Dalam Islam, Murah!

Pemilihan pemimpin (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam dengan merujuk pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah diangkat untuk menjadi pemimpin bagi seluruh kaum muslim, mengurus urusan kaum muslimin dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah dalam kehidupan. 

Sebagaimana pernyataan Imam Al Mawardi, "Berdasarkan dua hal ini (menjaga urusan dunia dan urusan agama) wajib mengangkat Imam/Khalifah agar menjadi penguasa saat ini, pemimpin umat, bertujuan agar agama terpelihara dengan kekuasaannya, dan kekuasaan berjalan di atas ajaran-ajaran agama dan hukum-hukumnya"

Dengan demikian seorang khalifah dipilih karena kapabilitasnya, loyalitasnya dan amanahnya. Pertama kapabel dalam memahami berbagai hukum syariat bahkan afdhalnya memiliki kapabilitas untuk berijtihad. Kedua, kapabel dalam merealisasikan keimanannya, ketakwaannya pada pribadinya dan masyarakat. Ketiga, loyalitasnya tertinggi adalah untuk Allah subhaanahu wa ta'ala dan RasulNya. Sehingga gerak kekuasaannya berjalan murni untuk mengurus urusan rakyat sesuai dengan yang ridhai Allah subhaanahu wa ta'ala. Keempat, amanah dalam menjalankan kekuasaan, amanah dalam menerapkan hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala, amanah dalam mengurus urusan rakyat.

Abu Bakar ash Shidiq adalah sosok yang dipandang para sahabat waktu itu memiliki semua kriteria tersebut, sehingga beliau dipilih tanpa sedinar dan sedirham yang harus ia keluarkan. Khalifah berikutnya yaitu Umar bin Khattab dipilih atas penunjukan Khalifah Abu Bakar ash Shidiq. Dan para sahabat dan tokoh masyarakat pada waktu itu yang telah memahami sosok Umar bin Khattab, merekapun menyetujui untuk mengangkat Umar bin Khattab sebagai Khalifah berikutnya. Pemilihan Umar ini pun bebas biaya.

Khalifah penerus Umar bin Khattab adalah Ustman bin Affan, pemilihan Ustman melalui proses dimana para sahabat dan kalangan tokoh umat pada waktu itu mencalonkan beberapa orang sahabat. Diantaranya Ali bin Abu Thalib dan Ustman bin Afwan. Pemilihan mengerucut kepada Ustman bin Afwan setelah Ali bin Abi Thalib mundur dari penunjukan tersebut. Mekanisme pencalonan inipun bebas biaya. Dan hingga Khalifah terakhir dari masa Khulafaur Rasyidin yaitu Khalifah Ali bin Abi Thalib.

Dari kesemua Khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin tersebut, rakyat secara keseluruhannya hanya melakukan baiat taat kepada Khalifah yang terpilih. Dan mekanisme baiat inipun tidak membutuhkan pembiayaan. 

Inilah sekilas pemilihan pemimpin atau Khalifah di dalam sistem Islam yang hemat biaya dan mudah dilaksanakan. Semua itu karena untuk melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala dan untuk menerapkan hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala. 

Khatimah

Pijakan sebuah sistem mempengaruhi aktivitas cabangnya. Sistem demokrasi berpijak pada pemisahan agama dari kehidupan, sehingga aktivitas cabangnya bermotif meraih rida manusia hingga harus mengucurkan banyak uang.

Adapun sistem Islam berpijak pada keimanan kepada Allah subhaanahu wa ta'ala, sehingga menjadikan aktivitas cabangnya untuk meraih rida Allah subhaanahu wa ta'ala sehingga tidak membutuhkan kucuran uang untuk meraih ridaNya meski itu dalam urusan pemerintahan. 

Wallahua'lam bis shawaab.



 






Selasa, 19 Desember 2023

HAM, Bisa Disesuaikan!?

HAM (Hak Asasi Manusia) masihkah anda percaya dengan HAM? Negara memang harus melindungi hak asasi rakyatnya. Tapi bagaimana dengan kasus Rempang? Untuk 1 proyek strategis, hak-hak warga Rempang tidak lagi bernilai. 

PBB sebagai lembaga perserikatan bangsa-bangsa memang harus melindungi hak asasi seluruh manusia. Tapi bagaimana dengan genosida rakyat Palestina oleh Zionis Israel? Penjajahan Zionis Israel atas Palestina tidaklah disebut pelanggaran HAM. Tidak pula disebut pelanggaran HAM bagi AS, dan negara-negara barat yang membela penjajahan tersebut. Karena HAM menyesuaikan kepentingan dan siapa. 

Setiap individu juga berkewajiban untuk tidak melanggar hak asasi manusia lainnya. Tapi kian hari makin sering terjadi kasus bullying hingga penghilangan hak hidup manusia. Tidaklah lagi HAM dalam ingatan, melainkan nafsu dan kepentingan. 

HAM Jargon Saja!

Ketika pelanggaran HAM masih 1 kali terjadi, bisa disebut itu kasuistik. Tapi ketika pelanggaran HAM itu sudah terjadi dilevel individu, masyarakat, negara hingga dunia, maka bukan lagi kasuistik. Tetapi sudah terjadi pergeseran kedudukan HAM dimata umat dan bangsa.

HAM tidak lagi menjadi prioritas dalam pertimbangan keputusan, tindakan dan kebijakan. HAM tidak lagi berharga. Meski, HAM itu pengejawantahan kemanusiaannya manusia.

Jika sudah demikian, maka wajar, jika hal-hal tidak manusiawi sering terjadi, bahkan menjadi tontonan, dan tidaklah lagi manusia iba dengan berbagai kejadian tidak manusiawi tersebut. 

Itulah salah satu tanda, HAM hanya jargon, disuarakan untuk satu kepentingan, dan dibuang demi satu kepentingan. Lambat laun akan lebih menakutkan lagi, jika mati jiwa kemanusiaannya manusia. 

Demikianlah, HAM di sistem sekuler demokrasi, bisa disesuaikan. Tidaklah HAM dibangun dari iman dan dijaga dengan iman dan ketakwaan.

Islam Menjaga Hak-Hak Manusia

Islam memandang semua manusia memiliki kewajiban yang sama di bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.  Hal ini Allah subhaanahu wa ta'ala terangkan dalam ayatNya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)

Ketika Islam diterapkan tidak hanya kewajiban yang menjadi mudah ditunaikan, termasuk hak-hak manusia pun dijamin. Para fuqaha menetapkan bahwasanya Islam menjamin hak-hak syar'i bagi manusia. Hak-hak syar'i tersebut telah menentukan tiga macam kemaslahatan bagi manusia, yaitu maslahah dhoruriyat, maslahah hajiyaat, dan maslahah tahsiinat

Adapun maslahah dhoruriyat ini menjamin 8 hak-hak syar'i.  Kedelapan hak syar'i ini untuk kemaslahatan kehidupan individu dan tegaknya masyarakat yang baik dan berkesinambungan. Adapun jika 8 hak syar'i ini tidak ada, maka sistem kehidupan bisa rusak, cacat dan manusia bisa ditimpa kesengsaraan di dunia dan siksa di akhirat.

Pertama, menjaga agama. Islam tidak memaksa seseorang untuk menganut agama Islam. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ 

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), ..." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256)

لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." (QS. Al-Kafirun 109: Ayat 6)

Kedua, menjaga akal. Islam telah menetapkan akal sebagai objek hukum. Dan membebasakan seseorang yang tidak berakal dari taklif hukum (pelaksanaan hukum). Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

 قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَا لَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَ لْبَا بِ

"... Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran." (QS. Az-Zumar 39: Ayat 9)

Ketiga, menjaga harta benda. Islam menjelaskan sebab-sebab kepemilikan harta, mendorong manusia untuk mengembangkannya dengan cara-cara yang sesuai syariah. Dan menetapkan adanya hak fakir miskin dalam harta orang kaya, sekaligus Islam menjaga kepemilikan harta tersebut. Maka Islam mengharamkan pencurian, korupsi dan lainnya. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38)

Keempat, menjaga kehormatan. Islam melarang hal-hal yang mengarah pada penjatuhan kehormatan manusia lainnya. Untuk itulah Islam mengharamkan mengolok-olok, memata-matai, memfitnah, memberi julukan yang jelek dan lainnya. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS.  Al-Hujurat 49: Ayat 11)

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ رَّحِيْمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)

 وَا لْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ 

"... Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. .." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 191)

Kelima, menjaga jiwa. Islam mengharamkan membunuh seseorang tanpa alasan syar'i. Islam mensyariatkan kepada manusia untuk membela jiwanya dari pembunuhan yang tidak syar'i. Dan syariat Islam akan menjaga kelangsungan kehidupan manusia. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 93)

Keenam, menjaga keturunan. Islam mengajurkan kepada umatnya untuk memperbanyak keturunan. Maka Islam mensyariatkan pernikahan sebagai jalan halal untuk mendapatkan keturunan. Dan Islam mewajibkan bagi suami untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dan mendidik istri dan anak-anaknya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ 

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). .." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)

Ketujuh, memilihara keamanan. Islam mengharamkan hal-hal yang akan menimbulkan gangguan keamanan. Maka Islam memberikan sanksi tegas bagi pembegal, jambret, dan aksi teror lainnya. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ 

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 33)

Kedelapan, memelihara negara. Islam mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang khalifah sebagai amirul mukminin. Islam melalui nash-nash yang ada menjelaskan tentang bentuk pemerintahan Islam dan hukum-hukum ketatanegaraan dalam Islam. Bahkan dalam satu hadistnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda akan tegaknya kembali negara Islam yang berdiri di atas manhaj kenabian, disebut dengan khilafah 'ala minhajin nubuwah. 

Untuk memelihara dan menjaga eksistensi negara ini, Islam bersikap tegas bagi para pemberontak. Hukuman mati akan diterapkan kepada mereka yang memberontak, jika tidak bertaubat. 

Itulah maslahah dhoruriyat yang menjamin delapan hak syar'i. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa Islam bukan agama ritual semata, melainkan sebuah sistem kehidupan yang bisa mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh manusia, rahmatan lil 'alamin.

Khatimah 

Menjaga hak-hak manusia membutuhkan sistem yang benar dan orang-orang yang benar. Jika di sistem demokrasi ini semakin banyak dijumpai pelanggaran HAM, ke sistem apakah perubahan yang harusnya umat ini lakukan?

Wallahua'lam bis shawaab

Selasa, 17 Oktober 2023

Belalah Muslim Palestina!

Hampir tiap tahun ada kejahatan Israel yang mendunia. Di tahun 2021 memunculkan tulisan dilink ini, https://menggoreskanide.blogspot.com/2021/04/luka-palestina-duka-kita-khilafah.html?m=1. 

Dan di tahun 2022, Israel melakukan kejahatan lagi, hingga ada tulisan dilink ini, https://menggoreskanide.blogspot.com/2022/04/kapan-israel-terusir-dari-palestina.html?m=1

Dan hari ini, di tahun 2023, kejahatan tentara Israel jauh keluar dari kemanusiaan. Korban syahid, InshaAllah, dari warga Gaza menembus angka 2.000 lebih, sekitar 1.000 hilang, diduga berada di bawah reruntuhan bangunan, dan sekitar 10.000 luka-luka. (https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231016020808-120-1011644/korban-jiwa-di-gaza-bertambah-kemenkes-palestina-sebut-total-2670)

Gaza adalah salah satu wilayah Palestina, tapi dalam kendali Israel. Warga Gaza selama ini dipenjara ditanahnya sendiri. Hidup mereka lebih banyak bergantung kepada bantuan internasional. Dan bila di akhir bulan Rabiul Awal 1445 H atau awal Oktober 2023 M, Hamas bangun dan melawan penjajah Israel, salahkah?

Serangan Hamas atas Israel ini, dibalas Israel dengan hujan bom yang bertubi-tubi hingga Gaza menjadi wilayah yang mengerikan.

Serangan Hamas atas Israelpun dijadikan momentum bagi Israel untuk menyalahkan Hamas dan mempublikasikan ke dunia bahwa Hamas harus dihabisi. Ibarat maling teriak maling. 

Wahai Israel, publik dunia sudah tahu, bahwa Israel adalah penjajah. Sejarah sudah mencatat bagaimana awal keberadaan Israel di tanah Palestina. Sejarahpun mencatat bagaimana trik Israel merebut sejengkal demi sejengkal tanah Palestina. 

Dulu ada orang bilang, bila air kencing orang se-Jawa dikumpulkan, bisa menenggelamkan Israel karena kecilnya kota Israel waktu itu. Tapi kini telah berubah. Wilayah Israel telah meluas dan wilayah Palestina hampir habis. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20210519030757-16-246516/melihat-peta-palestina-kini-yang-makin-susut-tahun-ke-tahun). 

Dan misi Israel untuk menghabisi Hamas saat ini, publikpun bisa membaca arah tujuannya. Dengan menyingkirkan Hamas, maka Israel akan leluasa menduduki Gaza, mecaplok Gaza, mengusir muslim Gaza, kemudian menambah Gaza dalam peta wilayah Israel. 

Sungguh penjajahan Israel atas Palestina adalah penjajahan yang ditonton dunia. Israel didukung penuh Amerika Serikat, Inggris dan negara barat lainnya. Adapun Palestina, siapa pembelanya? 

Para penguasa negeri-negeri kaum muslimin dimana? Takutkah dengan Israel dan sekutunya? Atau terperangkap jebakan PBB atau bank dunia ataukah lainnya sehingga tidak bisa berbuat banyak? Tidakkah ingin menjadi khalifah kemudian membebaskan Palestina sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab atau Salahuddin Al Ayyubi? 

Adapun sebagai rakyat biasa, kita juga bisa mengambil peran solidaritas untuk Palestina. Menyambungkan hati dengan muslimin di Palestina adalah kewajiban setiap muslim. Sungguh umat Islam se-dunia adalah bersaudara. Termasuk muslimin di Palestina adalah saudara kita. Allah subhaanahu wa ta'ala dalam Al Qur'an menyebut dengan bahasa ikhwaanukum fiddiin (saudara kalian seiman, seagama), QS. at Taubah: 11. 

Mari kita doakan muslim di Gaza khususnya. Belalah mereka dengan pemikiran. Kabarkan kepada yang lainnya akan penjajahan Israel atas Palestina. Belalah mereka dengan materi. Berikan sebagain riski untuk membantu mereka. Belalah mereka dengan moril. Berikan dukungan untuk kemerdekaan muslim Palestina.

Pembelaan bentuk apapun, semoga bisa menjadi saksi dihadapan Allah subhaanahu wa ta'ala kelak. Bahwa kita telah membantu sesama muslim lainnya. 

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Muslim yang satu adalah bersaudara dengan muslim yang lain. Oleh karena itu ia tidak boleh menganiaya dan mendiamkannya. Barangsiapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya itu maka Allah memperhatikan kepentingannya. Barangsiapa yang melapangkan satu kesulitan terhadap sesama muslim maka Allah akan melapangkan satu dari beberapa kesulitannya nanti pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menyembunyikan rahasia seorang muslim maka Allah menyembunyikan rahasianya nanti pada hari kiamat" (HR. Bukhari dan Muslim)

Khatimah

Salah satu hikmah yang belum bisa dipetik oleh umat Islam, atas kasus penjajahan Israel terhadap Palestina adalah persatuan kaum muslimin dalam satu kepemimpinan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, khulafaur rasyidin, dan generasi berikutnya. Yaitu di bawah satu kepemimpinan seorang khalifah dalam sebuah institusi khilafah 'ala minhajin nubuwwah.

Wallahua'lam bis shawaab. 




 




Senin, 18 September 2023

Wa Laa Talbisul Haqqa Bil Baathil Via Media!

Jelang pemilu 2024 media dapat pesan dari Wapres sebagaimana disampaikan dalam sambutannya di Ultah ke-12 Kompas TV. (https://www.wapresri.go.id/wapres-dorong-media-dan-parpol-jaga-kesejukan-pemilu-2024/)

Media saat ini tidak sebatas media cetak, media elektronik, tapi ada juga media sosial. Dengan demikian, bisa disebut, hampir seluruh rakyat pemilik media, walau itu hanya akun whatsapp atau lainnya.

Media sebagai sarana penyebar informasi tentu wajar jika media mendapatkan posisi khusus. Baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara pemilu, partai politik, maupun para kontestan pemilu.

Masing-masing pihak punya misi dalam pemanfaatkan media. Demikian pula perusahaan media itu sendiri. Akankah sejalan misi masing-masing dari mereka dengan misi perusahaan media? Atau misi perusahaan media takhluk dengan iming-iming cuan politik atau nafsu perusahaan? 

Media Di Alam Demokrasi

Kata memiliki kekuatan. Kekuatan kata bisa menutupi kebusukan, demikian pula kata bisa mengungkap wewangian.

Kata yang ditulis di media atau kata yang diucapkan manusia bisa viral mendunia. Maka tidak keliru bila dari 'kata' bisa menguncang dunia.

Mau menguncang dunia dengan kebenaran atau kebatilan, itu dua-duanya di alam demokrasi difasilitasi. Karena kebebasan berbicara/berpendapat merupakan salah satu pilar demokrasi. 

Tidak ada batas geografis antara haq dan batil. Yang ada marger haq dan batil. Selama ada kemanfaatan, kepentingan dan ada pundi-pundi rupiah maka bisa jadi konten media.

Jadi wajar, jika banyak konten yang mendidik, religius, tapi juga banyak konten haram, berita hoaks, pernyataan cacian, hingga media jadi alat penghapus kejahatan. Itulah pemanfaatan media di alam demokrasi. 

Kebenaran menjadi buram di sistem demokrasi-kapitalisme ini. Hal itu karena alat ukur benar dan salah tidak disandarkan pada Tuhan (Allah subhaanahu wa ta'ala) dan firman-firmanNya, melainkan bersandar pada akal dan kadang menihilkan nurani. Inilah yang mendorong terjadinya kecacatan integritas dan moral dimana-mana. 

Media Dalam Islam

Media sebagai alat atau benda maka berlaku atasnya kaidah ushul bahwa hukum asal benda adalah mubah. Maka pemanfaatan media hukumnya mubah atau boleh. 

Media sebagai sarana komunikasi dan informasi maka terkategori madaniyah. Yaitu produk teknologi yang dihasilkan manusia dan tidak dipengaruhi hadharah (pandangan hidup) tertentu.

Maka umat Islam boleh menggunakan media cetak, media elektronik, media sosial walaupun dimasa Nabi Muhammad shallallaahu 'alahi wa sallam hal itu belum ada. 

Islam berbeda dengan demokrasi-kapitalisme. Islam hanya menegakkan yang haq dan menumpas kebatilan. Mencampur adukkan keduanya juga tidak boleh.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَـقَّ بِا لْبَا طِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَـقَّ وَاَ نْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 42)

Negara dalam sistem Islam akan membolehkan berdirinya perusahaan media, selama sejalan dengan aqidah Islam. Karena media dalam Islam bukan semata sarana komunikasi dan informasi. Tapi juga berfungsi sebagai sarana dakwah. Sarana amar makruf dan nahi mungkar. 

Maka dalam pemanfaatan media hanya untuk menyebarkan kebaikan/kebenaran dan untuk mencegah kemungkaran. Sehingga tidak dibenarkan media digunakan untuk menyebarkan konten-konten haram, berita-berita hoaks, menyebarkan ajaran-ajaran sesat ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis golongan tertentu. 

Hukum asal pemanfaatan media yang mubah ini bisa berubah jadi haram jika media tersebut dimanfaatkan untuk hal yang haram. Kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam) akan memberikan aturan yang tegas terkait media ini. Karena keberadaan negara dalam Islam berfungsi untuk menjaga tegaknya syariah Islam dan terwujudnya Islam yang rahmatan lil 'alamiin. 

Khatimah

Bila saat ini kita hidup di alam demokrasi, bukan menjadi alat pembenar untuk sekuler dalam bermedia. Karena hisabnya atas pemanfaatan media tersebut. Maka, hati-hatilah!

Wallahua'lam bis shawwab.












 



Senin, 28 Agustus 2023

Gaji ASN, Dinaikkan?

Gaji ASN di tahun 2024 direncanakan naik 8%, adapun pensiunan naik 12%. Hal itu sebagimana disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024. Kenaikan tersebut diharapkan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Salah satu politisi partai PAN sekaligus anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebut kenaikan itu wajar disesuaikan dengan inflasi. (https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45936/t/Gaji+PNS+Naik+8+Persen%2C+Guspardi+Gaus%3A+Disesuaikan+dengan+Inflasi)

Apa Tidak Kebalik?

Jika kenaikan gaji untuk beberapa tujuan sebagaimana disebutkan oleh Presiden dalam kutipan di atas, seharusnya kenaikan yang lebih tinggi diterima ASN yang masih aktif, bukan pensiunan. 

Apalagi, bila kita ingat, beberapa waktu lalu, Menkeu sempat mengeluarkan statement untuk reformasi bidang pensiun. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6264513/tahukah-kamu-kenapa-skema-pensiunan-pns-jadi-beban-negara--harus-dirombak/amp)

Nah sekarang kenapa gaji pensiunan dinaikkan dan lebih tinggi dari ASN aktif? Apakah keuangan negara aman-aman saja? Hutang-hutang negara bagaimana? 

Gaji ASN Bisa Jadi Mainan Politik

Jika kenaikan gaji sebagaimana komentar anggota DPR di atas, yaitu dilandasi inflasi, maka penetapan gaji demikian bisa turun dan naik. Mengikuti periode inflasi. Padahal, jika gaji sudah dinaikkan sepengetahuan penulis belum ada ceritanya kemudian turun.

Jadi, inflasi seharusnya bukan pendorong kenaikan gaji ASN. Bila alasan inflasi, bisa jadi, gaji ASN disebut beban bagi pemerintahanan berikutnya. 

Adapun yang lebih parah lagi, bila besaran gaji ASN didasarkan pada kepentingan golongan atau politik tertentu. Maka negara yang akan dirugikan.

Penentuan kenaikan gaji berdasarkan inflasi adalah turunan dari konsep ekonomi kapitalisme yang menentapkan gaji pada batas minimal kebutuhan seseorang. Atau dikenal dengan istilah upah minimum. 

Nah makanya kenaikan gaji ASN yang 8% itu bisa jadi hanya mampu menutup sedikit kebutuhan. Memang begitulah karakter ekonomi dalam sistem kapitalisme. 

Penentuan Gaji Dalam Islam

Pegawai negara dalam Islam menjalankan tugas atau pekerjaan bukan semata bekerja. Tapi dibangun dari pemahaman menjalankan pengurusan urusan manusia (rakyat) yang itu beban pelaksanaannya diamanahkan kepada negara. Disemua bidang meliputi politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, pertahanan keamanan. Pembidangan ini untuk memudahkan pelaksanaan riayah kepada rakyat dan spesifikasi job pegawai negara. Jadi pegawai negara adalah khadimul umat (pelayanan umat). 

Dengan pijakan pemikiran yang demikian, maka pegawai negara berhak mendapatkan gaji atas jasa yang telah dicurahkannya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Besaran jasa menjadi standart penentuan gaji. Semakin jasanya bermanfaat untuk banyak orang maka gajinya bisa lebih tinggi.

Jadi, penentu besarnya gaji bukan berdasar jerih payah tenaga yang dicurahkan, tapi jasanya.

Fakta dimasyarakat pun menunjukkan demikian. Upah seorang kuli angkut barang lebih sedikit dibanding gaji seorang menejer. Kemanfaatan jasa seorang menejer lebih luas / lebih besar yakni menentukan hidup matinya perusahan, termasuk keberlangsungan kerja kuli angkut tersebut. Adapun jasa kuli angkut hanya bermanfaat bagi beberapa pihak tertentu. Meskipun secara fisik, tenaganya banyak dikeluarkan.

Dengan demikian, besaran gaji tidak ada kaitannya dengan biaya hidup minimal ataupun inflasi. Sehingga gaji yang diterima pegawai negara bisa sangat mensejahterakan pegawai.

Ambil contoh yang mashur, gaji yang diberikan Khalifah Umar bin Khattab kepada guru perbulan 15 dinar. Jika per dinar 4,25 gram emas, maka 15 kali 4,25 gram sama dengan 63,75 gram emas. Jika per gram 500 ribu rupiah diperoleh gaji Rp. 31.975.000. Jika per-gramnya lebih tinggi dari itu maka lebih besar lagi angkanya. MasyaAllah

Adapun kenaikan gaji karena inflasi itu bisa tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Kenapa? Karena sistem uangnya pakai emas (dinar) dan perak (dirham). Sehingga kurs uangnya aman karena selalu mengikuti harga emas saat itu. Sehingga gaji pegawai selalu bisa mensejahterakan, biidznillah.

Gaji pegawai negara yang mensejahterakan ini akan bisa dirasakan kembali, bi idznillah, jika tatanan negara dipegang individu beriman bertakwa, taat syariah, sehingga menjalankan amanah kenegaraan berdasarkan syariah Islam. Sehingga menerapkan Islam secara kaffah, sesuai manhaj kenabian. Dan tatanan negara demikian disebut Rasulullah dengan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. 

Wallahu'alam bis shawwab.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Mengembalikan Makna Peringatan Kemerdekaan, Kemana?

Indonesia, sejak awal Agustus sudah terlihat kesibukan memperingati HUT RI ke 78. Hampir semua lapisan masyarakat dengan komunitasnya masing-masing mengagendakan kegiatan khusus untuk peringatan tersebut. 

Bersyukur kepada Allah subhaanahu wa ta'ala, harus. Tanpa kehendakNya tidak mungkin Indonesia bebas dari penjajahan. Berterima kasih kepada para pahlawan, harus. Tanpa mereka, siapa yang akan melawan penjajah waktu itu?

Jika demikian, sebagai generasi penerus bentuk syukur adalah mentaati Allah subhaanahu wa ta'ala. Dan wujud berterima kasih kepada para pahlawan adalah mendoakan mereka dan menjaga bangsa ini dari bentuk penjajahan fisik ataupun penjajahan gaya baru, seperti melindungi dari penjajahan aseng dan asing atas kekayaan alam Indonesia, penjajahan pemikiran,  budaya, dan hukum yang keluar dari syariah Allah subhaanahu wa ta'ala. 

Kemana lagi akan mengembalikan makna peringatan kemerdekaan kalau bukan kepada Al Khaliq -Allah subhaanahu wa ta'ala- yang telah menganugerahkan kemerdekaan itu? Bukankah semuanya juga akan kembali kepadaNya? Jika semakin jauh dari aturanNya, ada kesalahan dalam memaknai dunia yang fana ini. 

Inilah yang harus jadi renungan umat Islam khususnya, di peringatan HUT RI ini. Bagaimana mewujudkan sebuah bangsa yang diberkahi dan diridhai Allah subhaanahu wa ta'ala. Dengan masing-masing pribadi mengambil peran sesuai kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya. Mewujudkan Indonesia yang merdeka hakiki tanpa dekte luar negeri, tapi terdekte dari Kitabullah dan Sunnah Nabi shalallaahu 'alaihi wa sallam. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Wallahu'alam bis shawwab

Rabu, 05 Juli 2023

Tikus-Tikus Berdasi Di Desa Korupsi Apakah?

Dua ribu lima belas menjadi tahun pertama dikucurkannya dana desa.  Dari APBN untuk desa. Ditahun pertama (2015) cair 20,8 triliun dan RAPBN 2023 dianggarkan 70 triliun. Jika dirata-rata kurang lebih 1 miliar dana desa yang diterima tiap desa di tahun 2023 ini.

Memandang Dana Desa

Dipastikan semua desa senang dengan dana tersebut. Ibarat orang tua dikasih uang tanpa harus banting tulang, pasti melegakan dada. 

Jika orang tua berfikirnya uang itu untuk mensejahterakan keluarganya. Maka pejabat desa berfikirnya  bagaimana desanya dan rakyat di desanya makmur sejahtera dengan dana desa tersebut. Bukan bagaimana pejabat desanya sejahtera.

Pandangan atas dana desa inilah yang menentukan benar tidaknya penggunaan dana tersebut. Ketika salah, maka wajar jika ICW Indonesian Coruption Watch mencatat kasus korupsi terbanyak di desa.  Ada 155 kasus rasuah dengan 252 tersangka. ( https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/icw-korupsi-paling-banyak-terjadi-di-desa-pada-2022)

Sedangkan dalam catatan KPK sepanjang 2015-2022 ada 601 kasus korupsi dana desa dengaan jumlah tersangka 686. (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/15/rawan-korupsi-pengawasan-dana-desa-harus-diperkuat).

Menyesakkan, ternyata tikus-tikus berdasi di desa tidak kalah ganasnya dengan diperkotaan. Bisa jadi tikus-tikus ini dilahirkan dari proses pemilihan pejabat desa yang bermain politik uang. Jadi tidak mengherankan bila dari desa hingga ke pusat ibu kota terus terlahir tikus-tikus baru. Karena ternyata itu ciptaan sistem demokrasi yang menghalalkan semua jalan asal tujuan tercapai. 

Biar Dana Desa Bermanfaat Bagi Rakyat

Bila merujuk pada ketentuan, dana desa tersebut untuk alokasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa. 

Dari ketiga hal itu pejabat desa bisa menentukan prioritas mana yang diletakkan di nomer 1 ditiap tahunnya. Karena pejabat desa yang mengetahui situasi dan kondisi desanya. 

Jika pejabat desa memandang tidak bisa bekerja dengan nyaman jika fasilitas desa tidak lengkap maka itu diselesaikan dahulu. Ibarat keluarga bangun dulu rumah lengkap dengan perabotnya.

Setelah urusan kantor desa selesai lanjut untuk rakyat desa. Memenuhi kebutuhan rakyat mirip memenuhi kebutuhan anak. Loyal dan bagaimana rakyat sejahtera. Dari rakyat miskin jadi prioritas disejahterakan. Dimodali biar buka usaha dan bekerja. Didampingi hingga benar-benar jalan usahanya. Sehingga kehidupan ekonominya berubah baik dan tercukupi kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan).

Adapun kebutuhan pokok yang bersifat kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan maka desa bisa mengalokasikan dananya. Didukung semua lembaga pendidikan formal dan non formal yang ada. Demikian pula dibidang kesehatan. 

Lanjut ke fasilitas-fasilitas umum. Seperti tempat ibadah. Di cek tiap RT sudah ada musholanya apakah belum. Jika belum maka dianggarkan dana untuk itu. Plus dukungan masyarakat pasti bisa didirikan. 

Fasilitas umum lainnya seperti jalan. Bila masih ada jalan berlubang maka dibuatkan jalan yang bagus. Bila masih ada jalan bertanah padahal dilalui banyak orang maka segera diaspal. 

Bila yang bersifat wajib sudah selesai baru ke pembangunan yang sekunder. Seperti  mempercantik jalan-jalan dengan penghijauan. Taman-taman, kebun desa yang produktif, dan kegiatan ekonomi desa lainnya. 

Dengan memberdayakan RT dan RW maka pejabat desa bisa lebih cepat meratakan pemanfaatan dana desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan desa dan rakyatnya.  

Pembangunan Desa dalam Sistem Islam

Desa sebagai bagian integral dari negara maka pembangunannya mengikuti ketentuan secara umum pembangunan wilayah dalam kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam).

Artinya tidak ada pembedaan antar kota maupun antar desa. Dengan sistem keuangan yang terpusat, maka model buttom up adalah model pencairan dana. Dimana daerah mengajukan proposal kebutuhan dana ke pusat untuk program-program yang akan dilakukan.

Dengan demikian dana cair sesuai kebutuhan daerah termasuk desa dibawahnya. Pusatpun bisa mengetahui program daerah dari proposal yang diajukan dan melakukan kontrol, evaluasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana. 

Dengan ketentuan ini dana negara bisa dengan tepat disalurkan dan potensi alokasi dana unfaedah bisa diminimalisir.

Mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam sistem Islam bukan ilusi. Karena keberadaan negara untuk menerapkan syariah Islam diseluruh aspek kehidupan. Dimana syariah Islam sudah dijamin oleh sang pencipta alam (Allah subhaanahu wa ta'ala) akan memberikan rahmat bagi semesta alam dan mewujudkan negeri yang sejahtera (bahasa Al Qur'an menyebutnya dengan baldatun thayyibatun).

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Jaminan kesejahteraan ini bisa dilihat dari pengelolaan keuangan negara. Sumber pemasukan negara bersifat tetap dan alokasinya jelas bagi tiap sumbernya. Sehingga kebutuhan pokok publik terpenuhi demikian pula kebutuhan primer tiap individu rakyat. 

Sumber pemasukan negara dari pengelolaan kepemilikan umum (SDA tambang, emas, nikel, tembaga dll) untuk mendanai kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, keamanan, dan fasilitas umum lainnya. 

Sumber pemasukan negara dari kepemilikan negara (fai, kharaj, ghanimah, jizyah, dll) dialokasikan untuk memenuhi hajat rakyat lainnya, seperti membantu pembiyaan usaha pengelolaan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat. Pemberian modal usaha dan lainnya.

Sumber pendapatan dari pos zakat disalurkan kepada 8 asnaf yang tercantum dalam Al Qur'an surah at Taubah ayat 60. Dengan demikian fakir miskin mendapat jaminan untuk merasakan sejahtera, demikian pula 6 asnaf lainnya.

Negara mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja dan  mendapat amanah dari Allah subhaanahu wa ta'ala sebagai penanggung jawab nafkah atas dirinya dan orang-orang yang dibawah tanggungannya. Negarapun berkewajiban membuka lapangan kerja untuk rakyatnya.

Kaum perempuan pun dibolehkan ambil peran bekerja dengan status tidak wajib.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗ وَسْئَـلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 32)

Demikianlah mekanisme  sistem Islam dalam membangun wilayahnya. Dari konsep pemerintah adalah mengurus urusan rakyat. Mengurus sesuai syariah Islam dan menerapkan kepada rakyatnya syariah Islam. 

Ketentuan pemilihan dan pengangkatan penguasa yang mudah dan tanpa politik uang (karena haram dalam Islam) menjadikan potensi pejabat balikin modalpun bisa tidak ada. Bi idznillah.

Khatimah

Sayur mayur itu menyehatkan. Harganya terjangkau dan bergizi. Melihat dana desa 1 milyar, pejabat desa jangan menyalahgunakan. Apa tidak takut, habis korupsi lalu mati.    

Pilih Islam apa demokrasi. Pakai pertimbangan akal cukupkah. Akal bisa diakali. Harus dengan akal yang dituntun iman yang shahih.

Wallahu'alam bis showwab.






 




Minggu, 29 Januari 2023

Masalahnya, Bukan Berapa Lama Menjabat!

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Seluruh Indonesia (Papdesi) telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR, meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama 3 periode.

Masa jabatan kepala desa sebagaimana disebutkan dalam UU Desa, maksimal 18 tahun terbagi dalam 3 periode dengan masing-masing selama 6 tahun. (https://www.republika.co.id/berita/rp568f487/mendes-ceritakan-kronologi-munculnya-usulan-sembilan-tahun-jabatan-kades)

Masa Jabatan dalam Sistem Demokrasi

Sistem demokrasi menetapkan adanya batas masa jabatan penguasa. Pembatasan ini bersifat mutlak. Artinya bila bukan negara kerajaan, penguasa memiliki batas masa menjabat. 

Batasan masa inipun berlaku di semua level. Dari penguasa negara, wilayah, kota, kecamatan hingga desa. 

Selain pembatasan masa jabatan juga ada pembatasan periode masa menjabat. Seperti di Indonesia, masa jabatan presiden 5 tahun dengan periode masa menjabat maksimal 2 kali. 

Adanya masa jabatan ini berkuensi harus diselenggarakannya pemilihan penguasa baru di semua levelnya. Negara harus menganggarkan dana pemilu, demikian pula para calon yang maju dalam pemilu.  

Dengan sistem demokrasi, dana pemilu  dari milyaran hingga triliunan. Karena pemilu di sistem demokrasi ini tidak bisa jalan tanpa uang. Rakyat enggan memilih tanpa ada sesuatu diberikan, para calonpun menggait suara rakyat dengan sesuatu, eg: uang. Akhirnya, jelas kronologisnya jika setelah menjabat banyak yang korupsi. Untuk menutup modal pemilu. 

Kondisi ini bisa terjadi, karena semua jalan adalah dihalalkan oleh sistem ini asal tujuan tercapai. 

Maka konflik yang muncul efek dari pemilu di sistem demokrasi tidak sebatas uang, tapi juga konflik sosial akibat persaingan tidak sehat diantara calon dan para pendukungnya. 

Sebagai rakyat, akhirnya kitapun bisa sedikit membaca, bagaimana kepribadian dari para kandidat pemilu jika jalan yang ditempuh ternoda dengan kemaksiatan. Jabatan bukan lagi amanah tapi jalan mencari uang dan kekuasaan.

Dengan demikian, bukan perkara teknik berapa lama masa jabatan, tapi dari akarnya sistem demokrasi itu tidak 100% untuk menegakkan yang haq. Sehingga dibuat masa jabatan berapapun dan dibatasi berapa periodepun, akan tetap mengular persoalan korupsi, politik kepentingan, penguasa kawan oligarki dan rakyat antri kapan bisa sejahteranya.

Masa Jabatan dalam Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang khalifah (nama kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam) diangkat oleh rakyat untuk menerapkan keseluruhan hukum syariat Islam. Khalifah harus menggali hukum syara' di seluruh bidang ipoleksosbudhankam. Dan hukum syara' ini mengikat bagi diri khalifah dan juga seluruh rakyat.

Selama khalifah tidak melakukan pelanggaran hukum syara', berkemampuan untuk menjalankan tugas kenegaraan maka jabatan khalifah itu tetap padanya. 

Khalifah juga berwenang untuk mengangkat para pembantu (muawin), wali (penguasa tingkat wilayah), amil (penguasa tingkat kota). Sama dengan khalifah, selama mereka tidak melakukan pelanggaran hukum syara' dan mampu menjalankan tugasnya, maka jabatan itu tetap padanya.

Dengan demikian, Islam tidak menentukan batas masa jabatan dan tidak ada periodesasi maksimal menjabat. Yang menjadikan berhentinya seorang penguasa dari jabatannya adalah pelanggaran hukum syara' yang telah dilakukannya dan ketidakmampuannya menjalankan amanahnya.

Sungguh sistem Islam adalah sistem mulia. Ditegakkan untuk menegakkan kebenaran, mengantarkan manusia sebagai khalifah fil ardh, mewujudkan kesadaran dalam diri manusia untuk mengabdikan diri kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Khatimah

Manusia punya batas masa hidup di dunia. Dan selama hidup, ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta'ala tidak ada batas ruang dan masanya. Maka, terapkanlah sistem Islam yang shahih dari Al Qur'an dan Al Hadist, dan tinggalkan sistem kapitalisme-demokrasi.

Wallahua'lam bis showwab.


Senin, 16 Januari 2023

Andai Masjid Berteriak!


Pembicaaran tentang fungsi masjid kembali mencuat. Kali ini gara-gara pengibaran bendera Partai Ummat di salah satu masjid di Cirebon. 

Wapres Ma'ruf Amin memberikan komentar atas hal ini dengan mengatakan, "Dalam keutuhan jamaah tidak baik, kemudian juga aturan tidak membolehkan".(https://www.beritasatu.com/news/1015837/bendera-partai-amien-rais-berkibar-di-masjid-wapres-tidak-baik-bagi-jemaah/amp)

Persoalan Lain dari Masjid

Masjid sebagai fasilitas umum seharusnya setiap muslim boleh sujud dimasjid manapun, boleh menggunakannya kapanpun untuk syiar Islam. 

Fakta keumuman fungsi masjid itu saat ini diamputasi. Ada masjid  dibatasi untuk jamaah tertentu. Tidak semua kelompok Islam boleh menggunakannya. Sholat boleh di masjid itu, tapi tidak boleh dipakai untuk kegiatan keislaman. 

Bahkan ada masjid yang tidak cukup dengan nama masjidnya, tapi dilengkapi dengan nama pemilik masjid itu, yaitu milik ormas bla bla.

Selain pembatasan kelompok, ada juga  pembatasan konten  ceramah keislaman di masjid.

Jika masjid demikian, dikatakan mengalami kemajauan atau kemunduran?

Adapun masjid untuk syiar parpol untuk pemilu demokrasi memang tidak ada dalilnya, juga tidak ada contohnya dari Nabi SAW.

Masjid Kenapa Hanya Untuk Shalat?

Betul, secara definisi masjid memang tempat sujud, tempat mendirikan shalat. Shalat adalah salah satu ibadah mahdoh yang itu wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. 

Sebagai tempat ibadah, maka kegiatan di masjid tidak boleh keluar dari aktivitas ibadah. Dan setiap kegiatan yang ditujukan untuk taqarub ilallah, apakah itu taklim, halaqah, pengajian, kegiatan santunan, khatmil Qur'an, tabligh akbar, dll selama bukan maksiat  adalah ibadah, kategori ibadah ghairu mahdoh.

Artinya, fungsi masjid sebagai tempat ibadah itu tidak berhenti pada ibadah mahdhoh tapi juga ibadah ghairu mahdhoh. Dan inilah yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan generasi setelahnya. Menjadikan masjid sebagai markas membangun peradaban Islam.

Lantas kenapa umat Islam saat ini, cenderung memfungsikan masjid untuk ibadah mahdhoh semata?

Pergeseran fungsi masjid ini seiring pergiliran kepemimpinan umat manusia saat ini. Setelah runtuhnya kepemimpinan Islam yakni kekhilafahan Islam, manusia saat ini di bawah kepemimpinan kapitalisme dengan asasnya sekulerisme.

Sekulerisme adalah paham yang memisahkan antara masjid dengan pemerintahan. Masjid dengan urusan dunia. Paham ini menempatkan Tuhan hanya dimasjid. Maksudnya syariahnya Tuhan tidak boleh dibawa untuk mengatur urusan pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan dll. Jadi, paham sekularisme ini menempatkan agama sampai batas ibadah ritual semata (ibadah mahdhoh).

Dan paham sekularisme inilah yang saat ini mengisi kepala-kepala sebagian kaum muslimin.

Maka, kita saksikan fakta saat ini. Masjid dengan banyak kegiatan kegamaan bisa dicurigai. Halaqah-halaqah di masjid bisa dibubarkan dengan berbagai dalih.  Masjid diawasi aktivitas di dalamnya. Kegiatan seputar ibadah mahdoh, membangun nafsiah dibolehkan, tapi kalau kegiatan yang itu bisa membangkitkan kesadaran politik Islam bisa dilarang.  

Pengurus masjidpun diwanti-wanti untuk selektif memilih kegiatan keislaman. Akhirnya mereka jadi takut kena tuduh masjid menjadi sarang gerakan radikal dll. Jadilah masjid dikunci, dan saat manjing shalat lima waktu baru dibuka. 

Inilah buah dari paham sekularisme. Umat Islam digiring pada Islam ritual (Islam moderat) dan anti Islam kaffah. 

Andai Masjid Bisa Teriak

Masjid harus menjadi kebanggaan umat Islam. Tempat ruku' dan sujud kepada Allah SWT, sudah seharusnya dirindukan dan dikunjungi selalu oleh umat Islam.

Dan inilah yang akan diteriakkan oleh masjid andai ia bisa teriak. Masjid akan memanggil umat Islam, "Kunjungilah aku, datangilah aku, ramaikanlah aku, ruku' dan sujudlah ditempatku".

Masjid tidak sebagaimana rumah yang mencukupkan dengan pendirinya sebagai penghuni. Tapi, masjid menginginkan dirinya dihuni, dikunjungi, dimanfaatkan oleh semua umat Islam tanpa sensi kepada warna kelompok tertentu. Sayang, masjid tidak bisa teriak. Hanya menanti kesadaran manusia untuk kembali memfungsikan dirinya sebagaimana yang diteladankan Nabi SAW dalam memanfaatkannya.

Nyalakan Kebangkitan Dari Masjid 

Nabi SAW memberikan teladan bahwa tidak berhenti dengan shalat di masjid.

Tapi, shalat yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam itu direalisasikan maknanya dalam kehidupan. Sehingga masjid menjadi markas untuk mewujudkan persatuan umat Islam dan membangun peradaban Islam.

Dari ikrar seorang muslim dalam bacaan iftitahnya, bahwa shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam, dibuktikan oleh Rasulullah SAW dan generasi sahabat dengan mendedikasikan hidup mereka untuk Allah SWT.

Ruku' dan sujud mereka dalam shalat, dilanjutkan dengan ketundukan mereka pada syariah Islam.

Mereka melaksanakan perintah sebagai khalifah fil ardhi (QS. Al Baqarah: 30), sekaligus melaksanakan tujuan penciptaan manusia untuk beribadah kepada Allah SWT (QS. Adz Dzariat: 56).

Pembentukan kesadaran yang menjadikan generasi awal menjadi generasi peletak peradaban Islam itu diawali dari masjid.

Masjid oleh Nabi SAW dijadikan magnet sehingga menjadi pelabuhan bagi seluruh umat Islam. Di masjid umat Islam melabuhkan pemikirannya untuk ditempa dengan tsaqafah Islam. Di masjid umat Islam melabuhkan jiwanya untuk dibentuk nafsiyah Islamnya. Di masjid umat Islam mengelilingi Nabi SAW untuk mendengarkan ayat-ayat Al Qur'an dan hadist nabi. 

Di masjid, Rasulullah SAW mengumpulkan shahabat untuk membicarakan persoalan umat Islam, menyusun strategi jihad yang menggentarkan musuh. 

Jadi, masjid di masa Nabi SAW adalah pusat pendidikan hingga pusat pemerintahan. 

Dan sekarang, umat Islam harus menghapus pemahaman sekuler dalam dirinya. Bukan Islam ritual yang Allah SWT tuntut dari hambaNya. Tapi Islam kaffah.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ 
الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)

Masjid tidak boleh dibekukan fungsinya. Pemerintah harus mendorong umat Islam untuk menyalakan syiar Islam di masjid baik siang dan malamnya.

Umat Islam keseluruhannya harus menunaikan tanggungjawabnya untuk menghidupkan masjid. Sehingga masjid semarak dengan berbagai kegiatan pendidikan, pembinaan keislaman, tempat diskusi persoalan umat Islam baik politik, ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dll. Masjid menjadi tempat membangkitkan kesadaran umat untuk ittaqullaha haqqa tuqaatih (bertakwa dengan sebenar-benar takwa kepadaNya).

Khatimah

Islam tidak akan padam bila umat ini menghidupkan masjid. Maka hidupkanlah masjid, maka hiduplah umat Islam bersama agamanya. 

Wallahua'lam bis shawwab.

Selasa, 21 Juni 2022

Koalisi-Koalisi, Pemilu Dua Bulan Lagikah?

Ramai dibicarakan di media terkait koalisi. Koalisi siapa? Siapa lagi kalau bukan koalisi partai politik. Biasalah, kita pasti sudah hafal. Mau pemilu makanya ramai berita koalisi.

Pemilunya kurang 2 bulan lagi. Wah keliru, kurang 2 tahun lagi. Tapi, ramainya dari sekarang. 

Btw, apa pengaruh berita koalisi ini bagi rakyat? Bagi rakyat yang suka mengikuti berita politik atau rakyat yang peduli dengan kepemimpinan dan pengurusan akan negara ini, pasti berita tersebut bermanfaat.

Tapi, bagi rakyat yang mikir kebutuhan hariannya saja tidak kelar, tidak akan peduli dengan berita koalisi-koalisi. Mereka hanya berharap negara bisa mensejahterakan mereka. Siapa pemimpinnya, terserah yang penting ekonomi bisa mapan, semua kebutuhan pokok terpenuhi.

Mengubah Persepsi

Seorang muslim tidak boleh bodoh. Tidak boleh pula cuek. Allah SWT menetapkan umat Islam sebagai khairu ummah (umat terbaik). Untuk tujuan itu Allah SWT menempatkan hukum belajar atau menuntut ilmu bagi hambaNya adalah fardhu/wajib. 

Dan melandaskan pada ilmu atas setiap aktivitas, menjadi tangga pertama untuk menjadi khairu ummah.

Berikutnya mengamalkan pesan Allah SWT dalam ayat berikut.

Allah SWT berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّا سِ تَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ ۗ 

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 110).

Karakter khairu ummah yang tersebut dalam ayat tersebut ada 3 yaitu; mengajak pada yang ma'ruf, mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah SWT.

Bila ditarik benangnya, hubungannya dengan pembahasan awal terkait koalisi, bahwa seorang muslim harus paham ilmunya terkait pemilu dalam sistem demokrasi, termasuk koalisi. Karena sebagai rakyat dari negeri ini, akan menjadi pelaku dari pemilu tersebut. 

Koalisi Ala Demokrasi

Koalisi dalam sistem demokrasi ada 3 yaitu koalisi pemilihan umum dan presiden, koalisi untuk menjalankan pemerintahan, koalisi untuk perumusan peraturan perundang-undangan (https://nasional.tempo.co/read/1594658/3-parpol-bentuk-koalisi-indonesia-bersatu-ini-jenis-jenis-koalisi)

Adapun koalisi yang saat ini ramai diperbincangkan adalah koalisi pemilihan umum dan presiden. Jadi, partai-partai besar berkoalisi untuk bisa memenangkan pemilu dan presiden. Nah, makanya yang sering muncul di media PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PKB, Gerindra, Golkar. Adapun partai kecil jarang sekali muncul. Karena besarnya partai ini dipengaruhi oleh keterwakilan mereka di DPR. 

Pijakan koalisi partai politik, pasti kepentingan. Kepentingan siapa? Kepentingan partai atau rakyat? Silahkan anda sebagai rakyat berfikir dan mengevaluasi adakah kepentingan anda yang telah diakomodir oleh parpol yang anda pilih?. Dan silahkan anda evaluasi, benarkah partai politik mewakili kepentingan rakyat?

Begitulah sedikit gambaran koalisi dalam sistem demokrasi. Yang berslogan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. 

Tidak Ada Koalisi dalam Sistem Islam

Bila demokrasi menjadikan kedaulatan ada di tangan rakyat, beda dengan Islam. Dalam sistem Islam, kedaulatan ada di tangan syara'. Hal inilah yang menjadikan partai politik dalam Islam tidak mengenal koalisi partai.  Keberadaan mereka bukan mewakili rakyat.  Tapi memenuhi seruan Allah SWT. Sebagaimana pesan Allah SWT berikut:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)

Jadi, partai politik dalam Islam berdiri di atas aqidah Islam. Partai politik tidak bertugas membuat UU sebagaimana dalam sistem demokrasi. Tapi tugas mereka adalah melaksanakan amar makruf nahi mungkar, muhasabah lil hukam (mengoreksi atas UU dan kebijakan penguasa). Karena di tangan khalifah lah hak untuk membuat perundangan-undangan yang di gali dari sumber hukum syara' (Al Qur'an, Al Hadist, Ijma' shahabat, Qiyas). 

Dengan demikian, partai politik dalam Islam tidak memiliki kepentingan selain kepentingan untuk tegaknya hukum-hukum Allah SWT, terwujudnya Islam rahmatan lil 'alamin, dan sejahteranya seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim di bawah penerapan syariat Islam. 

Inilah keagungan ajaran Islam. Sungguh beda dengan konsep demokrasi. Konsep demokrasi jauh dari realisasi di lapangan. Beda slogannya dengan fakta penerapannya.

Begitulah konsep demokrasi buatan manusia. Penuh kelemahan, kepentingan pribadi, golongan, partai dan konglomerat sponsor partai. 

Khatimah

Beruntunglah orang yang berakal. Berakal bukan yang banyak akal lalu menggakali manusia lainnya demi kepentingan pribadi/kelompok/partainya. 

Mereka yang berakal adalah yang memikirkan penciptaan langit dan bumi seraya berseru , "Maha Suci Allah, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, lindungan kami dari azab neraka". 

Wallahua'lam bis showwab.




 

















 

Senin, 30 Mei 2022

Hukuman Tanpa Masuk Bui, Solusikah?

Mengapa orang tidak mau melakukan tindak kejahatan? Ada yang beralasan karena takut masuk bui. Tapi, ternyata menyelesaikan tindak pindana tidak harus berakhir dengan kurungan.

Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan sedikitnya 1070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Apa itu Restorative Justice?

Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 mendefinisikan restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. ( https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-definisi-restorative-justice-di-beberapa-aturan-lt61de82f63f2cf/?page=2).

Di Indonesia, keadilan restoratif ini hanya diberlakukan pada tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 7.500 (dengan penyesuaian), penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-ringan-tipiring-lt5876e928ba1b4).

Dengan adanya restorative justice ini, akan mengurangi jumlah napi di lembaga pemasyarakatan sekaligus mengurangi pengeluaran uang negara. Pemberlakuan restorative justice salah satu solusi yang diambil Kejagung untuk menekan jumlah napi di lembaga pemasyarakatan.( https://m.liramedia.co.id/read/1070-perkara-di-kejagung-dihentikan-lewat-restorative-justice)

Restorative Justice Tidak Cukup

Kemanusiaan, betul harus dijunjung. Tapi, ketika hingga ribuan kasus pidana dihentikan dengan restorative justice, apakah menjamin pidana ringan tidak makin subur? 

Ketika napi kian memadati lembaga pemasyarakatan, seharusnya dievaluasi kenapa atau apa faktor penyebab kian banyak pelanggaran. Itu yang harus disolusi. 

Kalau tujuan perberlakuan keadilan restorarif sekedar mengurangi penduduk penjara, maka itu menyelesaikan masalah tanpa mengatasi penyebab maraknya tindak pidana.

Betul, jumlah napi yang dipenjar berkurang, tapi tindak pidana bisa terus meningkat. 

Seharusnya akar penyebab banyaknya pelanggaran itulah disolusi. Sehingga hukum tetap tegak, tidak berubah menyesuaikan kondisi dan kepentingan tertentu.

Jenis-Jenis Sanksi di Indonesia

Sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, jenis-jenis sanksi di Indonesia sekurang-kurangnya ada 3, yaitu; sanksi pidana, sanksi perdata dan saksi administratif. 

Sanksi pidana terkait pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Adapun sanksi perdata terkait pelanggaran perorangan dan tidak terkait langsung dengan kepentingan umum. Sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran administrasi. 

Kesimpulannya, sanksi yang dijatuhkan adalah atas pelanggaran yang berkaitan manusia dengan manusia lainnya. Dan dihukumi dengan hukum manusia. 

Sanksi dalam Islam

Islam tidak cukup dengan ibadah ritual. Islam agama komplit. Sistem sanksipun Islam punya.

Konsep sistem sanksi Islam lahir dari aqidah Islam. Manusia sebagai hambaNya Allah SWT yang telah diberi seperangkat aturan. Aturan/hukum itu ada dalam Al Qur'an dan Al Hadist.

Sebagaimana Allah SWT terangkan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT (QS. Adz Dzariyat: 56). Maka setiap perbuatan manusia tidaklah bisa dipisahkan dari Allah SWT. Walaupun terkait hubungan horizontal (hubungan dengan sesama manusia).

Maka pelanggaran dalam hablum minannas tetap terkait dengan hubungan vertikal dengan Allah SWT.

Atas pelanggaran tersebut, Allah SWT telah tetapkan sanksinya. Dan sanksi dari Allah SWT ini bersifat pasti dan tidak berubah-ubah. Sistem sanksi ini hanya bisa diterapkan oleh Negara Islam yaitu khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Negara berdasar demokrasi-sekuler-kapitalisme tidak akan mau menegakkannya. 

Jenis sanksi yang ditetapkan Allah SWT dan RasulNya tidak berubah karena alasan penjara padat dengan tahanan, atau uang negara terkuras untuk pembiayaan napi. Pelaksanaan hukuman ini adalah hukum syara', jadi tidak ada lobying.

Jenis Sanksi Dalam Islam

Ada 4 macam sistem sanksi dalam Islam. 

Pertama, hudud. Hudud adalah hukuman yang menjadi hak Allah SWT. Hudud dijatuhkan atas 7 kejahatan, yaitu; berzina (QS. An Nur: 2), qadzaf (QS. An Nur: 4-6), mencuri (QS. Al Maidah: 38), minum khamar (hukum cambuk berdasarkan hadist Nabi SAW, memberontak (hukuman mati), riddah/murtad (hukuman mati berdasarkan hadist Nabi SAW), pembegalan (haribah) hukumannya bisa hukuman mati atau tangan dan kaki dipotong secara bersilang, disalib atau dibuang dari daerahnya).

Semua kejahatan itu sudah ditetapkan Allah SWT hukumannya. Ada juga yang digali dari hadist Nabi SAW. Hukuman ini bersifat pasti dan manusia tidak bisa mengubah hukumannya. 

Kedua, jinayat/qishash. Jinayat adalah hukuman yang berkaitan dengan berbagai perbuatan yang melanggar hak-hak individu, dimana si korban bisa memaafkan dan menerima uang diyat (tebusan) atau mengajukan tuntutan hukum atas pelaku. Contohnya: sengaja membunuh seorang muslim. Maka keluarga korban bisa mengajukan tuntutan hukum (hukuman untuk pembunuhan sengaja adalah qishas sebagaimana dalam QS. Al Baqarah: 178) atau memaafkan pelaku dan menerima uang diyat.

Ketiga, at ta'zir. Ta'zir adalah hukuman berkaitan hak-hak masyarakat. Ta'zir ini lingkup kejahatan diluar hudud dan jinayat, akan tetapi berkaitan berbagai hal yang menganggu masyarakat. Sanksi ta'zir ditetapkan oleh hakim.

Salah satu ta'zir adalah apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab yang menghukum seorang ulama yang memberikan kesaksian palsu. Umar menghukum ulama tersebut dengan memberi cat hitam di wajahnya, dicukur rambutnya dan dipertontonkan di depan umum dengan duduk menghadap ke belakang di atas keledai.

Keempat, mukhalafat. Mukhalafat adalah sanksi yang menjadi hak negara. Yaitu ketika ada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan negara.

Misalnya pelanggaran naik kendaraan di atas kecepatan yang dizinkan negara. Hukumnya bisa ditentukan qadhi/hakim atau juga oleh negara.

Inilah sekelumit sistem sanksi dalam Islam. Dimana sanksi yang dijatuhkan bisa menjadi jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). 

Khatimah

Untuk kaum muslimin,

Betul hukum sanksi manusia bisa membuat orang jera bahkan taubatan nasuha. Tapi, jika sang Khaliq sudah menetapkan hukum alangkah takaburnya manusia jika meninggalkannya. 

Sampai kapanpun langit tidak mampu digapai manusia. Bumipun tidak mampu ditembus manusia. Tidakkah kita renungkan, benarkah hukuman yang dibuat manusia bisa menebus dosa dan membuat Allah SWT ridho?

Wallahua'lam bis shawwab








Minggu, 13 Maret 2022

Awas, Jangan Keliru Tunjuk!

Ramadhan tinggal menghitung hari. Bulan istimewa yang berkahnya bisa dirasakan semesta. Akal dan hati seorang mukmin di bulan Ramadhan berfikir, ibadah dan amal shalih apa yang akan dilakukan. Dan kita perlu bertanya, bila akal dan hati kita tidak tersentuh untuk itu di bulan Ramadhan. 

Hawa Ramadhan yang sudah terasa, menjadi menyesakkan tatkala muncul berita ciri-ciri penceramah radikal, larangan mengundang penceramah radikal. https://www.republika.co.id/berita/r8krz6320/beredar-daftar-ustadz-penceramah-radikal-ini-tanggapan-kemenag

Istilah radikal yang subjektif dan tidak jelas hingga saat ini, dicuatkan kembali menjelang Ramadhan. 

Contoh subjektifitas definisi radikal adalah bahwa bisa saja seseorang menyebut, radikal atas kenaikan kebutuhan pokok yang melonjak semaunya. Bahkan minyak goreng bisa bikin gelombang antrian manusia. LPG naik, daging naik, bawang merah naik, lombok naik, tomat naik, beras naik. Kenaikan yang bersifat radikal ini membuat ibu-ibu pusing memutar uang. 

Contoh berikutnya; seorang muslimah itu wajib berhijab. Ketika ada wanita muslimah pakai celana dalam dan penutup buah dada saja di pantai, itu bisa disebut sebagai wanita radikal dan melanggar adat ketimuran -Indonesia-. 

Pertanyaannya, siapa yang radikal antara wanita tersebut dengan seorang muslimah yang berkerudung dan pakai gamis? Mana yang menjaga kehormatan dan menghormati adat ketimuran? 

Demikian pula mana yang radikal antara laki-laki dipantai yang pakai celana dalam saja dengan laki-laki yang pakai baju lengkap hanya celananya sampai mata kaki?

Kadang kita mudah terbawa arus yang dibuat oleh barat. Sehingga perilaku liberal -bebas- kita terima begitu saja walau itu melanggar agama juga norma kesopanan bangsa Indonesia. Maka mari jernih berfikir, agar kita bisa berfikir sehat akan prespektif negatif yang ditiupkan barat. Barat ingin umat Islam tidak menjalankan syariat agamanya, membenarkan kebebasan ala barat, dan memberi cap radikal atas orang-orang Islam yang taat menjalankan ajaran agamanya.

Mereka yang Radikal

Bagi penulis, orang yang radikal adalah mereka yang berani melawan Tuhannya. Secara mendasar yaitu keimanan, mereka berani menduakan Al Khaliq -Allah SWT- dengan makhluk. Sehingga perintah manusia lebih ditakuti dan ditaati walau bertentangan dengan perintah Allah SWT. Itulah manusia radikal.

Berikutnya, orang radikal adalah manusia yang menolak aturan Al Khaliq -Allah SWT-. Padahal manusia itu kan mengurus dirinya sendiri tidak mampu. Apakah manusia bisa mengurus denyut jantungnya? Mengurus peredaran darahnya? Mengurus pencernaan makanannya? Jawabannya: manusia tidak bisa. Begitu mau mengubah dan tidak melaksanakan hukum-hukum Allah SWT.

Dengan demikian, seorang mukmin berstatus sebagai apapun ia, jika ia melawan atau menolak syariah Islam maka ia itulah yang radikal. Bukan malah yang taat menjalankan ajaran Islam.

Khatimah

Dari uraian di atas maka dapat kita pahami bahwa penceramah radikal adalah penceramah yang tidak mendakwahkan ajaran Islam. Penceramah yang mengajak meninggalkan syariah Islam. Penceramah yang pro dan mengajak pada ajaran barat seperti sekulerisme, kapitalisme, liberalisme, demokrasi, pluralisme dan isme isme lain yang bertentangan dengan aqidah Islam. 

Jadi, wahai umat Islam, jangan keliru, siapa penceramah radikal itu sebenarnya!.

Wallahua'lam bis showwab.









Minggu, 06 Februari 2022

Hidupkan Masjid Bukan Mapping Masjid

Masjid akan dipetakan. Bagaimana pendapat anda? Sebagai seorang muslim pasti kita punya pendapat.

Pemetaan masjid diwacanakan oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk mencegah penyebaran paham teroris. Disampaikan Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Brigjen Umar Effendi dihadapan sejumlah petinggi MUI dalam acara halaqah Kebangsaan Optimalisasi Islam Wasathiyah dalam Mencegah Ekstrimisme dan Terorisme. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220131102551-12-753239/pemetaan-masjid-kontraproduktif-dan-rawan-picu-konflik

Mempertegas wacana tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan polisi disecond line dalam wacana pemetaan masjid demi mencegah penyebaran paham terorisme di Indonesia. Sebagai leading sectornya adalah MUI hingga BNPT https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/02/polri-sebut-bukan-leading-sector-wacana-pemetaan-masjid-untuk-cegah-radikalisme

Kita, rakyat Indonesia memahami negeri ini mayoritas muslim, menyadari kemajemukan, bahkan majemuk di internal umat Islam itu sendiri. Jika masjid dipetakan, persatuan itu semakin sulit dan menyuburkan fanatisme golongan (ashobiyah).

Kaum muslimin sudah paham masjid itu untuk siapa dan untuk apa.  Bukan tempat berkumpul dalam rangka maksiat, masjid di bangun. Tapi masjid tempat sujud menyembah Allah SWT. Sebagaimana asal kata masjid dari kata sajada yang artinya sujud. Jadi masjid dibangun adalah dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. Dipetakan berpotensi mengalihkan fungsi masjid. 

Masjid dalam perjalanan peradaban Islam menunjukkan sebagai  pusat bangkit dan berkembangnya Islam. Dan inilah yang harusnya dikembalikan bukan diminimalkan fungsinya sebagaimana kondisi masjid sekarang 

Terorisme Iklan Barat

War on Terorism digaungkan AS sejak peristiwa 911 hingga sekarang. Bagi AS, Islam adalah ancaman. Bangkitnya Islam harus dicegah. Dikutip dalam Majalah Al Waie edisi Januari 2022 bahwa pada tahun 2003 terbit dokumen Rand Corporation berjudul "Civil Democratic Islam: Partners, Resources and Strategis". Dokumen tersebut berisi kebijakan AS dan sekutunya atas dunia Islam. Intinya, memetakan kekuatan (mapping), sekaligus memecah belah dan merencanakan konflik internal dikalangan umat Islam melalui berbagai pola untuk mencegah kebangkitan Islam.

Jadi, bila pemangku negeri ini tidak jeli dan tidak memahami perang global yang dilancarkan pengusung ideologi kapitalisme atas negeri-negeri Islam maka akan terbuka menerima ajuan program-program barat atas nama perang melawan terorisme.

Memahami akar terorisme dan politik global, atas makar dibalik  perang melawan terorisme adalah wajib. Bukan hanya para pemangku kebijakan tapi umat Islam keseluruhannya. 

Praktek peradaban barat yang sudah membudaya hingga sensitivitas umat Islam diambang nol, akan kah diteruskan? Ajaran Al Qur'an dan as Sunnah semakin jauh dari diri umat Islam. Salah satunya akibat isu-isu negatif yang terus di wacanakan secara global dari terorisme, ekstrimisme, radikalisme dan kekeliruan praktik ajaran Islam dari yang diteladankan Nabi Muhammad SAW.

Jadi, wacana mapping masjid ini bisa mirip dengan strategi AS dan sekutunya untuk mapping kekuatan umat Islam dalam rangka memunculkan konflik internal dan memecah belah persatuan umat Islam. 

Kesimpulannya, mapping masjid jangan dilakukan. Paham teroris memang harus dilawan, bukan dengan mapping masjid. Tapi dengan mengembambalikan fungsi masjid sebagaimana dicontohkan nabi dan generasi berikutnya, serta  menerapkan Islam secara kaffah sesuai tuntunan Al Qur'an dan as Sunnah. Inilah yang akan mengantarkan pada Islam rahmatan lil'alamiin -rahmat bagi seluruh alam-.

Peran Negara Atas Masjid yang Harus Ditiru

Belajar pada pemerintahan Islam semasa kejayaannya adalah hal bijak dilakukan negeri-negeri muslim saat ini. Baik itu Indonesia atau pun negeri muslim lainnya.

Dikutip dari buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia karya Prof. Dr. Raghib As Sirjani bahwa masjid difungsikan sebagai pusat aktivitas umat Islam.

Para penuntut ilmu yang berpusat di masjid, diberikan kepada mereka seluruh sarana untuk sampai pada tempat pengajaran, dibangunkan rumah hingga diberikan harta. 

Masjid dijadikan pusat tarbiyah (pendidikan) dan tasqif (pembinaan). Halaqah-halaqah keilmuan berpusat di masjid. Semasa Nabi SAW Masjid Madinah menjadi tempat pendidikan, sarana berkumpul dengan sahabat, menyampaikan wahyu Al Qur'an, mengajarkan hukum-hukum agama. 

Dimasa setelah nabi, masjid terus menjadi pusat pendidikan. Diantaranya di Masjid Nabawi ada halaqah Umar bin Khattab, halaqah sahabat Jabir bin Abdullah Al Anshari. Di Masjid Damaskus ada halaqah Mu'adz bin Jabal. Di Masjidil Haram ada halaqah tinta umat Abdullah bin Abbas. Di Baghdad ada halaqah lebih dari 40 yang semuanya diringkas menjadi satu dalam halaqah Imam Syafi'i.

Bahkan kalangan wanita pun menjadi penuntut ilmu dan pengajar ilmu di masjid. Di masjid Damaskus ada Ummu Darda' yang mengajar kalangan wanita juga laki-laki. Ada juga Zainab binti Ahmad bin Abdurrahman yang mengajarkan kitab shahih Imam Muslim, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Bathutah.

Mengatasi Terorisme dari Masjid

Bila menilik fungsi masjid yang demikian agungnya, jika bermaksud mengatasi Terorisme dari masjid bukan dengan memetakan masjid. Langkah ini selain memecah belah umat, merogoh kocek APBN untuk pembiayaan, menimbulkan kecurigaan dan ketakutan dikalangan umat Islam, membuat stigma negatif pada agama Islam dan bentuk gayung bersambut atas war on terorism yang dikomando AS dan sekutunya, melainkan dengan memfungsikan masjid untuk tarbiyah dan tasqif, pusat pendidikan.

Inilah langkah jempolan. Menghidupkan masjid dengan berbagai kegiatan keumatan. Dengan pengajaran sesuai Al Qur'an dan as Sunnah pun demikian kontennya. Maka akan tercetak generasi beriman bertakwa yang produktif. 

Masjid Al Umawi di Damaskus memiliki strategi yang bisa ditiru. Adanya madzhab dalam Islam tidak bisa dipungkiri. Di masjid ini halaqah pembelajaran yang bermacam-macam disiasati dengan memberikan ruang terpisah diantara penganut madzhab. Mazhab Syafi'i diberi ruang sendiri, pun demikian dengan madzab-maszab lainnya. 

Dari paparan tersebut, jelas bahwa negara bukan pihak terpisah dari masjid. Bahkan negara menghidupkan masjid melalui berbagai programnya. Dan inilah bentuk periayahan negara. Bahkan harusnya para pemimpin berada dishaff terdepan disetiap sholat didirikan di masjid dan menjadi pemakmur masjid. Wallahua'lam bis showwab.



Minggu, 09 Agustus 2020

DUKA LEBANON, SUKA CITA ISRAEL

Dikutip dari arrahmah.com (6/8/2020), mantan anggota Knesset -parlemen- Israel menyebut bahwa ledakan yang terjadi di Lebanon adalah hadiah dari Tuhan. Dihalaman facebooknya, dia mengatakan hari terjadinya ledakan sebagai hari suka cita Hari Tu B' Av. Tentu, pernyataan mantan anggota parlemen Israel ini menambah panas konflik dua negara tersebut.

Sejatinya, apa yang dilakukan mantan anggota parlemen Israel -Moshe Feiglin- tersebut bukan hal baru karena Allah subhanahu wa ta'ala sudah mengingatkan umat Islam. Bahwa kaum yang paling keras permusuhannya terhadap Islam adalah bangsa Yahudi. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا
"Sesungguhnya akan kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik..." (QS. Al Maidah: 82)

Penjajahan Israel atas Palestina adalah bukti konkret berikutnya akan kebenaran kalam Allah subhanahu wa ta'ala tersebut. Israel telah merampas kemerdekaan rakyat Palestina. Terusir dari tanah kelahirannya sendiri. Itulah nasib rakyat Palestina saat ini. Walaupun harta, nyawa telah mereka korbankan, namun itu semua belum cukup bagi Israel. Karena yang mereka inginkankan adalah padamnya cahaya Allah subhanahu wa ta'ala dan berpindahnya umat Islam kepada millah mereka. Hal ini sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala firmankan

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ 
"Dan tidak akan pernah ridho orang-orang Yahudi dan Nasrani atas kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah sesungguhnya petunjuk adalah milik Allah dan Dia Maha Pemberi Petunjuk. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsu nya setelah datang kepada kalian ilmu maka tidak ada pelindung dan penolong bagimu selain dari Allah" (Qs. Al Baqarah: 120) 

Adalah wajar, jika saat musibah melanda Lebanon, bangsa Yahudi menertawakan dan bersuka cita. Itulah wajah asli mereka.
Semoga umat Islam bisa mengambil pelajaran dan tidak menjadikan musuh-musuh Allah subhanahu wa ta'ala sebagai teman kepercayaan. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala telah terangkan dalam ayatnya

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman kepercayaan -pemimpin- kalian. Sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa diantara kalian mengambil mereka sebagai temen kepercayaan maka sesunggunya ia menjadi bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang dzalim. (Qs. Al Maidah: 51)

Allah subhanahu wa ta'ala sudah memberikan petunjukNya. Saatnya umat Islam bersatu dan tidak salah menentukan siapa kawan dan siapa lawan. Bersatu mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Sesungguhnya Agama ini akan tetap tegak sebagaimana janjiNya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
"Dia (Allah) yang mengutus Rasul dengan petunjuk dan agama yang haq untuk dimenangkan diatas semua agama meskipun orang-orang musyrik membencinya" (QS. Ash Shaff: 9)

Wa ma taufiqi illa billah. Wallahua'lam bis showwab.

Dipun Waos Piantun Kathah