HAM (Hak Asasi Manusia) masihkah anda percaya dengan HAM? Negara memang harus melindungi hak asasi rakyatnya. Tapi bagaimana dengan kasus Rempang? Untuk 1 proyek strategis, hak-hak warga Rempang tidak lagi bernilai.
PBB sebagai lembaga perserikatan bangsa-bangsa memang harus melindungi hak asasi seluruh manusia. Tapi bagaimana dengan genosida rakyat Palestina oleh Zionis Israel? Penjajahan Zionis Israel atas Palestina tidaklah disebut pelanggaran HAM. Tidak pula disebut pelanggaran HAM bagi AS, dan negara-negara barat yang membela penjajahan tersebut. Karena HAM menyesuaikan kepentingan dan siapa.
Setiap individu juga berkewajiban untuk tidak melanggar hak asasi manusia lainnya. Tapi kian hari makin sering terjadi kasus bullying hingga penghilangan hak hidup manusia. Tidaklah lagi HAM dalam ingatan, melainkan nafsu dan kepentingan.
HAM Jargon Saja!
Ketika pelanggaran HAM masih 1 kali terjadi, bisa disebut itu kasuistik. Tapi ketika pelanggaran HAM itu sudah terjadi dilevel individu, masyarakat, negara hingga dunia, maka bukan lagi kasuistik. Tetapi sudah terjadi pergeseran kedudukan HAM dimata umat dan bangsa.
HAM tidak lagi menjadi prioritas dalam pertimbangan keputusan, tindakan dan kebijakan. HAM tidak lagi berharga. Meski, HAM itu pengejawantahan kemanusiaannya manusia.
Jika sudah demikian, maka wajar, jika hal-hal tidak manusiawi sering terjadi, bahkan menjadi tontonan, dan tidaklah lagi manusia iba dengan berbagai kejadian tidak manusiawi tersebut.
Itulah salah satu tanda, HAM hanya jargon, disuarakan untuk satu kepentingan, dan dibuang demi satu kepentingan. Lambat laun akan lebih menakutkan lagi, jika mati jiwa kemanusiaannya manusia.
Demikianlah, HAM di sistem sekuler demokrasi, bisa disesuaikan. Tidaklah HAM dibangun dari iman dan dijaga dengan iman dan ketakwaan.
Islam Menjaga Hak-Hak Manusia
Islam memandang semua manusia memiliki kewajiban yang sama di bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta'ala. Hal ini Allah subhaanahu wa ta'ala terangkan dalam ayatNya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)
Ketika Islam diterapkan tidak hanya kewajiban yang menjadi mudah ditunaikan, termasuk hak-hak manusia pun dijamin. Para fuqaha menetapkan bahwasanya Islam menjamin hak-hak syar'i bagi manusia. Hak-hak syar'i tersebut telah menentukan tiga macam kemaslahatan bagi manusia, yaitu maslahah dhoruriyat, maslahah hajiyaat, dan maslahah tahsiinat
Adapun maslahah dhoruriyat ini menjamin 8 hak-hak syar'i. Kedelapan hak syar'i ini untuk kemaslahatan kehidupan individu dan tegaknya masyarakat yang baik dan berkesinambungan. Adapun jika 8 hak syar'i ini tidak ada, maka sistem kehidupan bisa rusak, cacat dan manusia bisa ditimpa kesengsaraan di dunia dan siksa di akhirat.
Pertama, menjaga agama. Islam tidak memaksa seseorang untuk menganut agama Islam. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:
لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), ..." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256)
لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." (QS. Al-Kafirun 109: Ayat 6)
Kedua, menjaga akal. Islam telah menetapkan akal sebagai objek hukum. Dan membebasakan seseorang yang tidak berakal dari taklif hukum (pelaksanaan hukum). Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَا لَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَ لْبَا بِ
"... Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran." (QS. Az-Zumar 39: Ayat 9)
Ketiga, menjaga harta benda. Islam menjelaskan sebab-sebab kepemilikan harta, mendorong manusia untuk mengembangkannya dengan cara-cara yang sesuai syariah. Dan menetapkan adanya hak fakir miskin dalam harta orang kaya, sekaligus Islam menjaga kepemilikan harta tersebut. Maka Islam mengharamkan pencurian, korupsi dan lainnya. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:
وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38)
Keempat, menjaga kehormatan. Islam melarang hal-hal yang mengarah pada penjatuhan kehormatan manusia lainnya. Untuk itulah Islam mengharamkan mengolok-olok, memata-matai, memfitnah, memberi julukan yang jelek dan lainnya. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)
وَا لْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ
"... Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. .." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 191)
Kelima, menjaga jiwa. Islam mengharamkan membunuh seseorang tanpa alasan syar'i. Islam mensyariatkan kepada manusia untuk membela jiwanya dari pembunuhan yang tidak syar'i. Dan syariat Islam akan menjaga kelangsungan kehidupan manusia. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا
"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 93)
Keenam, menjaga keturunan. Islam mengajurkan kepada umatnya untuk memperbanyak keturunan. Maka Islam mensyariatkan pernikahan sebagai jalan halal untuk mendapatkan keturunan. Dan Islam mewajibkan bagi suami untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dan mendidik istri dan anak-anaknya.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). .." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
Ketujuh, memilihara keamanan. Islam mengharamkan hal-hal yang akan menimbulkan gangguan keamanan. Maka Islam memberikan sanksi tegas bagi pembegal, jambret, dan aksi teror lainnya. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 33)
Kedelapan, memelihara negara. Islam mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang khalifah sebagai amirul mukminin. Islam melalui nash-nash yang ada menjelaskan tentang bentuk pemerintahan Islam dan hukum-hukum ketatanegaraan dalam Islam. Bahkan dalam satu hadistnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda akan tegaknya kembali negara Islam yang berdiri di atas manhaj kenabian, disebut dengan khilafah 'ala minhajin nubuwah.
Untuk memelihara dan menjaga eksistensi negara ini, Islam bersikap tegas bagi para pemberontak. Hukuman mati akan diterapkan kepada mereka yang memberontak, jika tidak bertaubat.
Itulah maslahah dhoruriyat yang menjamin delapan hak syar'i. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa Islam bukan agama ritual semata, melainkan sebuah sistem kehidupan yang bisa mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh manusia, rahmatan lil 'alamin.
Khatimah
Menjaga hak-hak manusia membutuhkan sistem yang benar dan orang-orang yang benar. Jika di sistem demokrasi ini semakin banyak dijumpai pelanggaran HAM, ke sistem apakah perubahan yang harusnya umat ini lakukan?
Wallahua'lam bis shawaab