ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุญَู‚َّ ุชُู‚َุงุชِู‡ِ ูˆَู„ุง ุชَู…ُูˆุชُู†َّ ุฅِู„ุง ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ

Tampilkan postingan dengan label Kajian Hukum Syara'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hukum Syara'. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2022

Muqollid, Apakah Itu?

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmatNya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga beliau dan para sahabat pilihan. 

Pembahasan kali ini terkait dengan muqollid.

Istilah ini -muqollid- tidak bisa dilepaskan dari  ijtihad. Jika orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, maka muqollid adalah sebutan bagi orang yang tidak mampu berijtihad. Ia mengikuti pendapat mujtahid.

Pintu ijtihad selalu terbuka. Selama seseorang memenuhi syarat menjadi mujtahid, maka kapanpun waktunya boleh melakukan ijtihad. 

Ketiadabatasan waktu ijtihad ini karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan faktanya seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berkembang pula persoalan yang muncul di masyarakat. Dan untuk mendapatkan hukum syara' dari persoalan kontemporer ini dibutuhkan ijtihad para ulama mujtahid.

Artinya juga, ada tuntutan bagi setiap muslim untuk terus mempelajari ilmu syari'ah sehingga ia mampu menggali hukum. 

Tapi faktanya, ketika umat Islam berada dalam sistem kapitalisme -sebagaimana saat ini- pengetahuan dan pemahaman agama, umat Islam kebanyakan jauh dari kapasitas seorang mujtahid. Maka kebanyakan yang ada adalah muqollid -pengikut-.

Muqollid ada dua, yaitu muqollid muttabi' dan muqollid 'am.

Muqollid muttabi' adalah muqollid yang ia memiliki ilmu dan kemauan untuk meneliti diantara pendapat para mujtahid. Mengecek, membandingkan diantara dalil-dalil yang digunakan para mujtahid. Dari penelaahannya inilah kemudian ia memilih satu pendapat yang ia yakini terkuat dalilnya.

Adapun muqollid 'am adalah muqollid yang ia tidak memiliki kapasitas ataupun kemauan untuk menelaah, mengecek, membandingkan diantara pendapat para mujtahid. Ia hanya mengikuti pendapat ulama tanpa menelaahnya. Bahkan terkadang tidak tahu bagaimana bunyi dalilnya. Ia hanya mengikut kata ulama demikian. 

Dari uraian singkat ini, semoga bisa memantik kita untuk terus belajar dienul Islam. Mempelajari kitabullah dan juga al hadist. Sehingga sedikit ada peningkatan kualitas kita dalam beramal. Dari yang sekedar hanya katanya begini, jadi berganti dalilnya adalah begini. 

Rabbi zidni 'ilma. Aamiin aamiin yaa mujiibassaailiin



Kamis, 14 Juli 2022

Taklif Hukum Syara'

๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ


Alhamdulillah, kita diberikan kesehatan dan kesempatan untuk melanjutkan kajian hukum syara'. 

Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW. 

Pekan lalu kita membahas apa? Hayo,  masih pada ingat atau udah lupa?

๐Ÿ‘Yup! Betul! Pekan lalu kita membahas ittiba' Nabi Muhammad SAW. 

๐Ÿ“ขHari ini kita lanjutkan pembahasannya tentang taklif hukum syara'.

Btw, sebelum kitq sampai pada usia saat ini, pasti kita melalui masa anak-anak. Lanjut, memasuki masa baligh. 

๐Ÿง•Balighnya anak perempuan ditandai dengan haid/menstruasi.

๐Ÿ‘ณ‍♀️Balighnya anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah. 

Beda perlakuan antara masa anak-anak dengan masa sudah baligh ya.

Ketika kita sudah baligh, kita terkena taklif hukum syara'. Dan ini berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

*Apa itu taklif?*

 Taklif artinya pembebanan hukum. 

Jika di masa anak-anak tidak ada beban hukum syara' yang harus ditaati. Beda saat sudah baligh. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW,

"Pena diangkat dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal"(HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai)

Maksud diangkat pena dalam hadist tersebut bahwa 3 kelompok yang disebutkan, tidak dicatat atas perbuatannya. Artinya berbuat salah tidak kena dosa, berbuat benar tidak dapat pahala.

Dalam hadist tersebut penyebutan "anak kecil hingga ia bermimpi" ini adalah untuk anak laki-laki, tapi hukum ini berlaku pula bagi anak perempuan yaitu hingga ia haid. 

*Artinya, anak perempuan yang sudah haid dan anak laki-laki yang sudah mimpi basah terkena taklif hukum syara'*.

๐Ÿ“Jadi, ketika kita sudah baligh, pena akan mencatat: berbuat taat, pahala untuk kita. berbuat salah, dosa untuk kita.

Dengan kalimat lain, ketika kita sudah baligh, wajib melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT dan RasulNya.

Sampai disini sudah paham ya, apa itu taklif hukum syara'? 

Alhamdulillah, untuk hari ini materinya sampai disini ya.

๐Ÿคฒ Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dalam setiap langkah kita untuk menuntut ilmuNya. Aamiin.

Minggu, 03 Juli 2022

Meniru Nabi Muhammad SAW, Mau Banget!

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW. 

Senang, hari ini bisa melanjutkan kajian hukum syara'nya. 

Hem, bahasan kita hari ini tentang ittiba' Nabi Muhammad SAW. 

Dalam kitab Usul Fiqih karya Syekh 'Atha bin Khalil, Al Ittiba' artinya melaksanakan suatu perbuatan seperti perbuatan Rasulullah SAW dari sisi aktivitasnya, yaitu mengikuti beliau SAW. Dan tentunya, mengikutinya sesuai dengan ketentuan atas perbuatan tersebut.

Ittiba' Nabi SAW ada dasarnya loh, yaitu QS. Ali Imran ayat 31. Berikut bunyi ayatnya:

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman;

ู‚ُู„ْ ุงِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชُุญِุจُّูˆْู†َ ุงู„ู„ّٰู‡َ ูَุง ุชَّุจِุนُูˆْู†ِูŠْ ูŠُุญْุจِุจْูƒُู…ُ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ูˆَูŠَุบْูِุฑْ ู„َู€ูƒُู…ْ ุฐُู†ُูˆْุจَูƒُู…ْ ۗ ูˆَุง ู„ู„ّٰู‡ُ ุบَูُูˆْุฑٌ ุฑَّุญِูŠْู…ٌ

"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Tapi, ada tapinya loh!

*Ternyata, tidak semua perbuatan Nabi Muhammad SAW boleh kita tiru.* 

Ada perbuatan Nabi Muhammad SAW yang merupukan karakteristik beliau sebagai manusia biasa. Perbuatan ini disebut dengan af'al jibiliyah.

Contohnya: 

๐Ÿšถ๐Ÿป‍♂️berdiri,

๐ŸงŽ‍♂️duduk, 

๐Ÿต makan, 

๐Ÿฅ›minum,

 dan aktivitas lainnya.

Nah untuk af'al jibiliyah ini, kita boleh nyunnah beliau SAW. Artinya mengikuti beliau. Tentunya, sesuai dengan status seruannya ya! Jika seruanya bersifat wajib, maka kita wajib melakukannya. Kalau seruannya bersifat sunnah, maka sunnah melakukannya. Kalau seruanya mubah/boleh maka mubah melakukannya. 

Nah berikutnya ada af'al ghairu jibiliyah, yaitu perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW.

Contohnya: 

▪️ puasa wishal (puasa terus menerus), 

▪️menikah lebih dari 4 istri, dan lainnya. 

Nah untuk perbuatan yang ghairu jibiliyah ini, kita tidak boleh mengikuti Nabi Muhammad SAW. Karena umat beliau tidak diseru untuk melakukannya.

Alhamdulillah, pembahasan hari ini sampai disini ya. 

Semoga materi hari ini, memantik kita untuk terus belajar Islam. Aamiin.

๐Ÿ’ซSampai ketemu dikajian berikutnya! InshaAllah.

Minggu, 26 Juni 2022

Tiada Perbuatan Tanpa Status Hukum

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ

Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW.

Masih ingat ya, pekan lalu kita dapatkan kesimpulan bahwa bukan manfaat sebagai dasar aktivitas/perbuatan. Karena setiap yang diperintahkan Allah SWT pasti maslahat, adapun yang dilarang pasti membawa mudharat.

Nah, apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dari sejak zamannya Nabi Muhammad SAW sampai era R.I 4 ini tidaklah berubah. Demikian pula yang dilarang. Semua tercantum dalam Al Qur'an dan Al Hadits.

*Lantas, apa beda manusia dulu dengan sekarang? Betul, bedanya adalah peralatan dan teknologi yang dipakai manusia kian modern, canggih. Adapun aktivitas/perbuatan manusia ya tidak keluar dari aktivitas memenuhi hajatnya. Dari yang primer, sekunder hingga tertier.*

Sebab perkembangan sains dan teknologi inilah akhirnya bermunculan persoalan baru, yang hukum syara'nya belum dibahas saat di masa Nabi SAW, sahabat ataupun masa kekhilafahan Islam.

*Contoh:*

⛄Muncul kloning, 

๐ŸผMuncul bank susu, 

๐ŸปMuncul narkoba, 

๐ŸฆMuncul perbankan, dan lain-lain.

Nah, perkara baru tersebut tidak ada di masa Nabi SAW. Lantas apakah tidak ada hukum syara'nya?

*Jawabannya adalah ada*. 

Para ulama, ahli fiqih terfasilitasi dengan ijtihad untuk mendapatkan hukum syara' atas persoalan modern saat ini. Dengan merujuk pada 4 sumber hukum syara' (Al Qur'an, Al Hadist, Ijma' shahabat, Qiyas) ulama fiqih dapat men-istinbat (menggali) hukum syara'nya hingga diputuskan status hukum atas persoalan tersebut.

๐Ÿ’ซ *Kesimpulannya* ๐Ÿ’ซ

Tidak ada perbuatan yang tidak ada hukum syara'nya. 

Masih ingatkan, pembahasan beberapa pekan lalu, bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'. Jadi, kalau belum tahu hukumnya, harus digali hingga tahu hukumnya. Begitu ya!

Alhamdulillah, semoga pembahasan hari ini bermanfaat dan mendorong kita untuk terus mengkaji Islam. Aamiin.

_Wallahua'lam bis showwab._

Senin, 20 Juni 2022

Memanfaatkan Benda

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT.

Shalawat serta salam atas Nabi Muhammad SAW.

Hem, masih pada ingat pekan sebelumnya kita membahas tentang apa? Klo ada yang lupa silahkan di baca-baca lagi ya materi dipekan-pekan sebelumnya. Klo misalkan ada yang lupa, bisa diakses dengan klik label Kajian Hukum Syara' di blog ini. 

Yuk, kita lanjutkan pembahasannya terkait hukum benda. Bila materi lalu terkait benda yang mengandung unsur ajaran/keyakinan/aqidah asing diluar Islam, hari ini kita lanjutkan dengan bagaimana memanfaatkan benda.

Tentunya, bukan rahasia ya, asas manfaat kadang menjadi salah satu alasan kita menggunakan barang/benda/materi. Hal ini tidak keliru. Tapi, ada tapinya. 

*Menggunakan barang/benda itu bagian dari perbuatan. Jadi hukum asalnya kembali kepada hukum perbuatan. Selain kita harus mengetahui status hukum bendanya.*

Ada benda yang statusnya mubah, tapi  haram digunakan seorang muslim.

Contohnya: 

๐Ÿ“บTelevisi hukumnya mubah. Juga bermanfaat. Tapi haram digunakan jika kita mengetahui bahwa televisi itu hasil curian. 

Ada benda yang statusnya haram dimiliki seorang muslim tapi boleh digunakan. 

Contohnya: 

√Seorang guru agama boleh membawa patung/tanda salib untuk dijelaskan kepada murid-muridnya bahwa benda-benda tersebut adalah contoh benda yang haram dimiliki/disimpan/dihormati seorang muslim.

Dari dua contoh di atas, ternyata ya, mengajarkan kita untuk terus mengkaji Islam, terus menuntut ilmu agama, sehingga tidak keliru dalam berbuat dan menggunakan barang/benda.

*Jadi, bukan asas manfaat sebagai dasarnya. Karena setiap yang dibolehkan hukum syara' itu maslahat/bermanfaat bagi manusia. Dan tiap yang dilarang itu mudharat bagi manusia. Jadi, taati syariat pasti berkah dan bermanfaat.*

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

ู…َู†ْ ุนَู…ِู„َ ุตَุง ู„ِุญًู€ุง ู…ِّู†ْ ุฐَูƒَุฑٍ ุงَูˆْ ุงُู†ْุซٰู‰ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ูَู„َู€ู†ُุญْูŠِูŠَู†َّู‡ٗ ุญَูŠٰูˆุฉً ุทَูŠِّุจَุฉً ۚ ูˆَู„َู€ู†َุฌْุฒِูŠَู€ู†َّู‡ُู…ْ ุงَุฌْุฑَู‡ُู…ْ ุจِุงَ ุญْุณَู†ِ ู…َุง ูƒَุง ู†ُูˆْุง ูŠَุนْู…َู„ُูˆْู†َ

"Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS.  An-Nahl 16: Ayat 97)

Ok, sampai disini ya kajian hari ini. Semoga menambah penasaran untuk terus belajar. Aamiin. 

Wallahua'lam bis showab.

Minggu, 05 Juni 2022

Hukum Benda Yang Mengandung Aqidah Diluar Islam

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ


๐ŸคฒAlhamdulillah atas segala nikmat yang telah Allah SWT limpahkan. 

Mari kita lanjutkan kajian hukum syara'nya!. 

Masih ingat, apa hukum asal benda? 

*Yup, betul! Hukum asal benda adalah mubah.* 

Nah, hari ini kita lanjutkan terkait hukum benda yang mengandung aqidah atau pemikiran barat/ajnabi/asing diluar Islam.

Contohnya; patung๐Ÿ’ฉ⛄, tanda salib✝️, simbol agama diluar Islam dan lainnya✡️☯️.

Benda-benda sebagaimana tersebut adalah haram/tidak boleh dimiliki seorang muslim. 

*Patung dan benda-benda yang dijadikan sesembahan atau diyakini mampu memberikan manfaat atau mudharat maka tidak boleh dimiliki seorang mukmin. Ikut dalam ritual penyembahannya adalah syirik yang bisa menghantarkan pada kekafiran.* 

Demikian pula dengan benda-benda lain yang mengandung keyakinan diluar Islam, seperti tanda salib. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman;

ูˆَู…َู†ْ ุงَุถَู„ُّ ู…ِู…َّู†ْ ูŠَّุฏْุนُูˆْุง ู…ِู†ْ ุฏُูˆْู†ِ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ู…َู†ْ ู„َّุง ูŠَุณْุชَุฌِูŠْุจُ ู„َู‡ٗۤ ุงِู„ٰู‰ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠٰู…َุฉِ ูˆَู‡ُู…ْ ุนَู†ْ ุฏُุนَุงุٓฆِู‡ِู…ْ ุบٰูِู„ُูˆْู†

_"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang menyembah selain Allah, (sembahan) yang tidak dapat memperkenankan (doa)nya sampai hari Kiamat, dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?"_ (QS. Al-Ahqaf 46: Ayat 5)

Rasulullah SAW bersabda; 

_" Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah sesembahan selain Allah, niscaya ia masuk neraka"_ (HR. Bukhari)

_"Barangsiapa yang mengantungkan pada jimat maka ia telah  berbuat syirik"_ (HR. Ahmad)

*Nah, kita harus jeli dengan barang yang hendak kita pakai atau beli. Sehingga kita terhindar dari syirik. Terhindar pula dari mendukung penyembahan kepada selain Allah SWT.*

✊Ok, sampai disini pembahasan hari ini. Semoga tidak memuaskan, sehingga kita terpacu untuk terus mempelajari agama Islam. Aamiin.


Sabtu, 28 Mei 2022

Status Perbuatan 'Mubah'

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dihari ini, dapat kita lanjutkan kajian hukum syara'.

๐Ÿ“ขBtw, semuanya pada puasa kan? Walau dalam kondisi puasa semoga tetap sehat. Aamiin.  

Oiya, kita refresh dulu, pembahasan pekan-pekan sebelumnya. Bahwa status perbuatan yang sudah kita bahas ada wajib, sunnah, makruh dan haram.

Yuk, kita lanjutkan status perbuatan yang 5️⃣ yaitu mubah. 

*Perbuatan mubah artinya perbuatan itu boleh dilakukan. Juga boleh ditinggalkan.* 

Contohnya: menonton TV, rekreasi, olah raga, games, dan lain-lain.

Contoh perbuatan di atas boleh dilakukan, boleh juga tidak dilakukan. 

Hal yang harus diperhatikan terhadap perbuatan mubah ini adalah; 

๐Ÿšซ Jika perbuatan mubah itu menghantarkan kepada keharaman atau membawa dharar maka yang awalnya mubah menjadi haram dilakukan.

Contohnya: rekreasi hukum awalnya mubah. Tapi jika tujuan rekreasi untuk bertemu dengan lawan jenis dalam rangka pacaran, nah, hukum rekreasi ini berubah menjadi nggak boleh dilakukan.

Berikutnya, menonton TV. Hukum asalnya mubah dilakukan. Eh, ternyata yang dilihat film 'dewasa' maka status nonton TV jadi haram.

Demikian juga main games. Boleh dilakukan, tapi jika sampai lalai waktu sholat, mata sampai sakit, makan sampai lupa hingga membawa kondisi badan sakit, maka main games pun jadi nggak boleh dilakukan.

Nah, jadi harus hati-hati dengan perkara mubah ini. Jangan karena mubah trus dikerjakan gthu aja. 

๐Ÿ‘ณ‍♀️Btw, para sahabat Nabi SAW jika diberikan 10 perkara mubah, mereka hanya pilih 1. Itupun dipilih yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Kalau kita? Hem, kebalikannya kali ya?๐Ÿคญ Dari 10 perkara mubah hanya 1 yang ditinggalkan. Astagfirullah. 

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan taufiqNya, sehingga kita berbuat yang mendatangkan pahala, bukan kesia-siaan. Aamiin. 

Sampai disini ya, pembahasan status hukum perbuatan. Dan ini adalah materi terakhir dari  bahasan ini. InshaAllah, ketemu pekan depan dengan tema berikutnya.

*Ikuti terus kajian hukum syara' di blog ini.*

๐Ÿง•Dan bagikan materi ini kepada teman-teman kamu!. Sehingga mereka pun jadi tahu.

๐ŸBuah apel buah mangga๐Ÿ‘

Jadi remaja yang semangat ya!✊

Jumat, 20 Mei 2022

Status Perbuatan Haram

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* 

๐Ÿ’ซ Alhamdulillah, senang sekali kita dapat melanjutkan kajian hukum syara'.

Syawal adalah bulan peningkatan. Bukan bulan loyo ya. Jadi yuk semangat mengisi hari-hari Syawal dengan ibadah dan amal shalih. 

Nah, sekarang kita lanjutkan pembahasan terkait status hukum perbuatan!

Masih pada ingat, pembahasan lalu sampai pada materi apa? Yup, betul! Sampai pembahasan status hukum perbuatan ke 3️⃣ yakni makruh.

Nah, status hukum perbuatan berikutnya yang ke 4️⃣ adalah haram. 

Haram artinya perbuatan itu terlarang.๐Ÿšซ

Barangsiapa melakukannya, ia akan kena dosa. 

Apa saja contoh perbuatannya? 

Diantaranya adalah:

๐Ÿ› makan di siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar'i, 

๐Ÿซ‚khalwat dengan lawan jenis bukan mahrom,

๐Ÿ‘ฉ‍๐Ÿซ membuka aurat di luar rumah,

๐Ÿ’ฐ menganakkan uang atau riba, 

๐Ÿบ dengki/hasad,

๐Ÿ™Š berbohong, 

๐Ÿปminum miras, 

๐ŸŽญ korupsi, dll.

Wah banyak ya! 

Nah, biar tidak terjebak pada yang haram ini, kita harus belajar agama. Salah satunya belajar di blog ini!๐Ÿ‘

*Ikuti terus kajian hukum syara' ditiap edisi terbitnya ya!*

Tuk materi hari ini, kita cukupkan sampai disini dan kita lanjutkan pekan depan, inshaAllah.

Selasa, 03 Mei 2022

Status Perbuatan Makruh

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ


๐Ÿ’ซ Alhamdulillah, senang sekali kita dipertemukan dengan Syawal setelah satu bulan puasa Ramadhan.

Bertemu dengan Syawal adalah karunia. Jadi, mari kita bersyukur dengan mengisi Syawal dengan ibadah dan amal shalih. Dari mengqodho' puasa Ramadhan bagi yang punya hutang, puasa sunnah Syawal, berkunjung ke sanak famili dan tetangga untuk saling bermaafan dan bergembira berhari raya. Serta ibadah dan amal shalih lainnya. 

Nah, mari kita lanjutkan pembahasan terkait status hukum perbuatan.

Pekan lalu, kita sudah sampai pada status perbuatan yang ke 2️⃣, yaitu sunnah. Masih pada ingatkah? Syukurlah apabila ingat. Btw harus selalu diingat low ya! 

Hari ini kita lanjut pada status hukum perbuatan yang ke 3️⃣ yaitu makruh. 

Makruh (ู…ูƒุฑูˆู‡) secara bahasa artinya yang dibenci atau yang tidak disukai. 

Pertanyaan, yang tidak disukai/dibenci oleh siapa? Tentu bukan oleh manusia, melainkan oleh Allah SWT. 

Perkara yang dibenci atau tidak disukai oleh Allah SWT ini, tidaklah menghantarkan pada dosa. Tapi, jika ditinggalkan dapat pahala!

Btw mau dapat pahala kan? Kalau gthu, berusaha yuk tuk meninggalkan perbutan makruh!

Btw, contohnya apa saja perkara makruh?

Diantaranya: sikat gigi di siang hari pakai pasta gigi, disaat puasa untuk menghilangkan bau mulut. Perbuatan ini makruh dilakukan dalam pandangan ulama as Syafi'iyah. ๐ŸญTermasuk juga mengunyah karet saat puasa. Adapun ulama lainnya berpendapat boleh selama tidak menelan apa yang terkumpul dalam mulut. 

Semoga contoh perbuatan makruh tadi, memantik kita untuk mencari perbuatan makruh lainnya. Sehingga kita tidak salah memilih amal. Aamiin.๐Ÿคฒ

Sampai disini, pembahasan tuk hari ini

Kita lanjutkan pekan depan untuk status hukum perbuatan berikutnya, InshaAllah.

*Ikuti terus kajian hukum syara' di blog ini, dan semoga ilmu yang kita bahas selalu menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin.*

Selasa, 19 April 2022

Status Perbuatan 'Sunnah'

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ŸŒผ

Kita lanjutkan pembahasan pekan kemarin ya, terkait status hukum perbuatan. Masih ingat status apa yang pekan lalu kita bahas? 

Yup betul, perbuatan dengan status hukum *wajib*. Nah bagaimana sudah pada giat melakukan yang wajib? Semoga di Ramadhan ini makin giat melaksanakan yang wajib ya. Aamiin.๐Ÿคฒ

Status hukum perbuatan kedua adalah *sunnah*.

Sunah ini nempel pada perbuatan yang jika kita tidak melakukannya tidak berdosa. Tapi, kita jadi tidak dapat pahala.

Contohnya; tak berdosa bila kita tidak sholat qobliyah dan ba'diyah sholat fardhu. Tapi kita jadi kehilangan pahala. 

Nah tidak juga berdosa bila seorang muslimah memilih berbuka dihari Senin atau Kamis. Tapi, tidak dapat pahala puasa sunah Senin-Kamis.

*Hayo, sekarang coba sebutkan perbuatan sunah lainnya!*

Untuk hari ini kita cukupkan pada pembahasan status hukum perbuatan kedua ini. 

Semoga ilmu hari ini mudah dipahami dan bermanfaat. Aamiin.

Sabtu, 26 Maret 2022

Hukum Asal Perbuatan

Ditulisan sebelumnya telah dibahas 4 sumber hukum dalam Islam. Masih ingatkah apa saja itu? Pasti, pada ingat! Alhamdulillah. 

Sekarang, kita lanjutkan pembahasan pada hukum asal perbuatan.

Manusia, dengan potensi akalnya bisa berfikir. Dengan fisiknya bisa berbuat sesuatu. Jika perbuatan sebelum dilakukan, dipikirkan terlebih dulu, menjadi tidak asal berbuat. 

Thingking before doing itu benar. Karena Islam menetapkan;

Al ahslu fil af'al taqayyidu bi ahkamis syar'i.

(Hukum asal perbuatan itu terikat dengan hukum syara')

Jadi, seorang muslim sebelum berbuat harus memikirkan terlebih dahulu status hukum perbuatan tersebut. 

Bagaimana Biar Tahu?

Dengan mengkaji Islam maka kita akan tahu hukum dari setiap perbuatan. Dari bangun tidur hingga balik ke ranjang lagi. Komplit, Islam punya label bagi masing-masing perbuatan. MasyaAllah.

Dengan demikian, keliru bila kita asal berbuat. Bisa lenyap pahala. Atau dosa malah yang didapat. Untuk itu, mari kita kaji terus hukum syariat.

Sampai ketemu di pembahasan berikutnya, InshaAllah.

Jumat, 25 Maret 2022

Sumber Hukum Islam

Allah SWT menetapkan aturan bagi manusia. Nah, darimana kita mengetahui aturan tersebut⁉️

๐Ÿ‘️‍๐Ÿ—จ️Tidak perlu menoleh ke sana ke mari, karena Allah SWT telah mencantumkan semua aturan itu dalam Al Qur'an. 

Al Qur'an adalah sumber hukum Islam pertama. Sehingga seorang muslim harus bisa membaca Al Qur'an, memahami isi Al Qur'an, dan mengamalkan isinya. 

Masih adakah yang belum bisa membaca Al Qur'an? Pasti tidak ada ya, udah jaman modern masak ga bisa baca Al Quran? Malu ya sama Allah SWT.๐Ÿ™ˆ

Sumber hukum kedua adalah apa yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir(ketetapan) ataupun sifat beliau. Inilah yang disebut dengan hadist. Walau bersumber dari Nabi SAW, tetapi semuanya atas petunjuk Allah SWT (QS. An Najm: 4)

Tidak berbeda dengan Al Qur'an, seorang muslim juga harus mempelajari hadist, dan mengamalkannya.

Hayo, siapa yang sudah hafal 4️⃣0️⃣ hadist terkait urusan agama ini? Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa diantara umatku yang hafal 40 hadist tentang urusan diennya maka dia akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat bersama golongan ahli fikih dan para ulama"

Bagi yang sudah hafal 40 hadist, jempol untuk kamu!๐Ÿ‘ Dan yang belum hafal, yuk terus belajar dan mulai menghafalkannya. Seruan juga untuk pemilik blog ini. Hehe

Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijma' sahabat. Ijma' artinya kesepakatan. Jadi ijma' sahabat adalah kesepakatan sahabat atas suatu perkara, yang kemudian itu menjadi dalil syara'. Contohnya; ijma' sahabat didahulukannya pengangkatan pemimpin bagi kaum muslimin dari memakamkan jenazah Nabi SAW. Ijma' sahabat ini menjadi dalil larangan bagi umat Islam lebih dari 3 hari tidak memiliki seorang pemimpin.

Selanjutnya, sumber hukum yang ke 4 adalah qiyas. Qiyas adalah menetapkan suatu hukum berdasarkan kesamaan ilatnya. Ilat adalah sebab adanya hukum tersebut. Contoh nya adalah hukum khamar. Sebab keharaman khamar ini karena bisa menghilangkan akal. Sehingga barang/benda di zaman modern ini, yang bisa menghantarkan pada hilangnya akal menjadi haram dikonsumsi. Seperti narkoba, ganja, pil koplo, ektasi, miras dll. 

Inilah keempat sumber hukum Islam. Hayuk dihafalkan ya!. Dan jangan salah mengambil hukum!. Bagi seorang muslim wajib menjadikan ke-4 sumber tersebut sebagai rujukan hukum. 

Hem, btw sudahkah selama ini kita merujuk pada Al Qur'an dalam berbuat? Sudahkah meneladani Nabi SAW? Sepertinya masih banyak tindakan kita yang ngeloyor dari ketentuan syariah. Astagfirullah.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dn taufiqNya sehingga kita bisa berjalan di rel yang Allah SWT dan RasulNya tetapkan. Aamiin.๐Ÿคฒ

Alhamdulillah, sampai disini materi hukum syara hari ini. InshaAllah ketemu lagi di materi berikutnya. Aamiin.

Dipun Waos Piantun Kathah