🌼 *Kajian Hukum Syara'* 🌼
Kita lanjutkan pembahasan pekan kemarin ya, terkait status hukum perbuatan. Masih ingat status apa yang pekan lalu kita bahas?
Yup betul, perbuatan dengan status hukum *wajib*. Nah bagaimana sudah pada giat melakukan yang wajib? Semoga di Ramadhan ini makin giat melaksanakan yang wajib ya. Aamiin.🤲
Status hukum perbuatan kedua adalah *sunnah*.
Sunah ini nempel pada perbuatan yang jika kita tidak melakukannya tidak berdosa. Tapi, kita jadi tidak dapat pahala.
Contohnya; tak berdosa bila kita tidak sholat qobliyah dan ba'diyah sholat fardhu. Tapi kita jadi kehilangan pahala.
Nah tidak juga berdosa bila seorang muslimah memilih berbuka dihari Senin atau Kamis. Tapi, tidak dapat pahala puasa sunah Senin-Kamis.
*Hayo, sekarang coba sebutkan perbuatan sunah lainnya!*
Untuk hari ini kita cukupkan pada pembahasan status hukum perbuatan kedua ini.
Semoga ilmu hari ini mudah dipahami dan bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar