يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Kamis, 23 Juli 2026

Utang, Riba dan Balasannya

Riba familiar di masyarakat disebut dengan uang anakan atau menggandakan uang atau bunga. Praktek ribawi diantaranya terjadi saat seseorang utang pada rentenir,  perbankan konvensional, atau pada barang-barang ribawi seperti emas, perak, gandum, garam, kurma.

Dalam tulisan kali ini, penulis memfokuskan pembahasan riba pada utang uang.

Hukum Riba

Secara umum, Al Quran menyebutkan bahwa riba haram hukumnya. Allah subhânahu wa ta'ala berfirman:

 وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَٰواْ ۚ ...

"...Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Alif lam pada kata riba di ayat 275 tersebut menunjukkan keseluruhan jenis riba diharamkan oleh Allah subhânahu wa ta'ala.  Dan pengharaman riba ini adalah selamanya, sejak dahulu diharamkan, hal ini  ditunjukkan dengan kata وَحَرَّمَ dalam bentuk fiil madhi.

Pengharaman riba ini tauqifi. Tidak ditemukan illah-nya, jadi diterima saja hukumnya, bahwa riba haram. Dan bila seorang muslim mau mencari hikmah dibalik haramnya riba, bisa ia menemukannya, meski mungkin tidak di semua objek ribawi.

Dari ayat haramnya riba tersebut dapat diambil hukum bahwa ketika riba diharamkan, maka amaliyah (perbuatan) yang menghasilkan riba hukumnya juga haram. Ribanya menjadi objek haram dan aktivitas yang menghasilkan riba menjadi perbuatan yang haram.

Contoh: seseorang meminjam uang kepada orang lain, misal sebesar Rp. 1.000.000,00, dengan ketentuan dikembalikan Rp. 1.500.000,00. Maka aktivitas pinjam meminjam uang pada kasus ini adalah perbuatan yang haram dan uang tambahan Rp. 500.000,00 itu disebut riba.

Aqad utang seperti contoh di atas adalah batil alias haram.  Aqad itu mempraktekkan riba. Batilnya aqad karena menyelisihi syariah Islam dimana  utang piutang dalam Islam ber-aqad taawun (tolong menolong) bukan bisnis yang dalam Al Quran disebut dengan Al bai'u (jual beli) QS Al Baqarah 275.

Petunjuk bahwa aqad utang dalam Islam adalah tolong menolong, di antaranya di ayat berikut ini:

Allah Subhânahu wa ta'ala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 280)

Adapun petunjuk dari hadist, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; " Seorang laki-laki dari umat sebelum kalian telah dihisab, maka tidak ditemukan sedikitpun kebaikan pada dirinya, kecuali dia adalah orang kaya yang mau bergaul dengan sesama dan pernah menyuruh budaknya untuk membebaskan utang seorang yang kesulitan. Maka Allah berfirman, "Kami lebih berhak melakukan hal itu daripada dia. Oleh karena itu, hapuslah semua kesalahannya" (HR. Muslim)

Pemberian tenggang waktu pembayaran utang hingga membebaskan seseorang dari utangnya, menunjukkan bahwa utang dalam Islam bukanlah bisnis untuk mencari keuntungan, tapi menunjukkan bahwa aqad utang itu adalah tolong menolong. Dan penghapusan kesalahan bagi orang yang membebaskan utang sebagaimana di hadist qudsi tersebut menjadi hujah bahwasannya aqad utang dalam Islam adalah tolong menolong bukan bisnis atau jual beli.

Dengan demikian, membisniskan utang dengan mengambil ribanya (bunga) seperti yang dipraktekkan bank dunia atau bank-bank konvensional atau lembaga finansial yang mempraktekkan riba adalah haram.  

Uang Riba Objek Haram

Ketika uang riba menjadi objek haram, maka uang tersebut tidak halal dimiliki oleh yang menghutangi. Uang itu milik si penghutang. Maka yang menghutangi harus mengembalikan uang riba tersebut kepada yang meminjam.

Mengembalikan uang riba kepada pemilik uang sesungguhnya akan sangat rumit atau tidak mungkin dilakukan oleh lembaga atau perbankan konvensional. Uang bunga yang terkumpul itu akan dikembalikan kepada siapa jika transaksi sudah mencakup jutaan manusia dengan berbagi macam transaksinya. Akhirnya uang riba terkonsumsi padahal ia objek haram.

Penjelasan ringkas ini memberikan petunjuk akan mulianya syariah Islam yang menjadikan utang piutang dengan aqad tolong menolong bukan bisnis. Dan dari rangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan pula bahwa  pekerjaan apapun itu yang menghasilkan riba menjadi pekerjaan yang haram dilakukan seorang muslim. Ketika seorang muslim terlibat memproduksi riba atau memakan riba, ia telah bermuamalah seperti orang Yahudi.

Allah Subhânahu Wa Ta'ala berfirman:

وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَٰواْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ ۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا

"Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 161)

Balasan Bagi Pelaku Riba

Pelaku dan pemakan riba mendapatkan balasan baik di dunia maupun di akhirat. Beratnya balasan ini sesuai dengan kadar dosa riba. Dalam hadistnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan darinya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah  (menggunjingkan) kehormatan seorang muslim" (HR. Al Hakim)

Balasan di dunia bagi pelaku riba sebagaimana tersebut di hadist Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berikut ini;

Dari Jabir ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan harta riba, yang menakar, yang menulis, dan dua orang yang menyaksikannya. Beliau mengatakan, "Mereka semua adalah sama". (HR. Muslim)

Adapun balasan di akhirat Allah Subhânahu Wa Ta'ala bangkitkan pemakan riba dalam kondisi gila. Allah Subhânahu wa ta'ala berfirman;

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَٰواْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَٰواْ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَٰواْ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Berikutnya jenis siksaan yang ditimpakan kepada pemakan riba lebih keras dari siksa pelaku zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras(siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina" (HR. Al Hakim)

Khatimah

Tiada kata penutup selain memenuhi seruan Allah Subhânahu wa ta'ala di ayat berikut ini;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَٰوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 278)

Allah Subhânahu Wa Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَٰوٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 130)

Wallahua'lam bis shawâb.






Dipun Waos Piantun Kathah