يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN ISLAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Oktober 2023

Kamu Santri!?

Bersyukurlah bila saat ini ada yang menjadi santri. Menyandang label santri berarti pribadi yang lekat dengan hal positif. Seperti, mondok di pesantren, pintar ilmu agama, taat pada kiai, pandai dakwah, bacaannya kitab kuning, dan lain-lainnya.

Ciri santri ini akan meluas jika definisi santri merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Disebutkan dalam KBBI, santri adalah orang yang mendalami Islam, orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh, orang yang saleh. 

Berdasarkan definisi KBBI ini, setiap muslim punya peluang disebut santri. Karena mondok di pesantren bukan syarat menjadi santri.

Panggil Dengan Santri

Panggilan yang berkonotasi positif bisa membentuk frame untuk positif. Sebaliknya panggilan yang berkonotasi negatif, akan membentuk reaksi yang negatif pula. Untuk itulah Allah subhaanahu wa ta'ala melarang memanggil seseorang dengan gelar/panggilan yang buruk.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

 وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

"... dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)

Misalkan, seseorang dipanggil dengan 'brengsek'. Hampir bisa dipastikan tindakan orang tersebut tidak baik. Entah perkataannya ataupun perbuatannya. Bahkan jika panggilan tersebut terus menerus disematkan padanya, bisa makin menjadi, bukannya taubat.

Berbeda dengan panggilan santri yang berkonotasi positif. Panggilan santri ini akan membekas dan membentuk perilaku positif sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan di atas, jika seseorang itu sudah paham siapa dan bagaimana santri itu. 

Apabila sudah paham definisi santri, dan panggilan ini disematkan pada dirinya, maka akan ada upaya padanya untuk memenuhi kriteria santri. Bahkan akan malu dipanggil santri jika pada dirinya tidak melekat ciri-ciri santri. Jadi, memahamkan bagaimana itu santri, adalah hal pertama sebelum kata ini ditujukan kepada seseorang. Baik ia masih anak-anak, remaja, ataupun dewasa.

Menjadi hal yang bagus apabila membiasakan memanggil anak-anak yang belajar di TPA/TPQ, Madrasah Diniyah dan lembaga pendidikan Islam lainnya dengan istilah santri. Jika dari masa anak-anak sering diperdengarkan istilah santri dan dipanggil dengan santri, maka sedikit atau banyak dilubuk hatinya ingin memiliki ciri seorang santri hingga di masa dewasanya. 

Dipanggil Santri Tapi Kok?

Santri dengan definisi di atas memang seharusnya sosok yang berprestasi. Prestasi bukan dalam definisi sempit, semisal menang dalam perlombaan. Melainkan keberhasilan ia untuk melakukan kebaikan (ketaatan). Bukankah pahala itu diberikan atas perbuatan baik dan ketaatan seseorang? 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

مَنْ جَآءَ بِا لْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَا لِهَا ۚ وَمَنْ جَآءَ بِا لسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰۤى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

"Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi)." (QS  Al-An'am 6: Ayat 160)

Fakta di lapangan, sosok santri tidak full ok. Baik yang mondok maupun tidak mondok. Ada yang terbawa arus gaul bebas, pelaku bullying, tidak bakti pada orang tua, berkata jorok dan lainnya. 

Salah satu refleksi hari santri 22 Oktober 2023 adalah bagaimana mengamalkan pesan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk ibda' bi nafsih (mulai dari diri sendiri). Santri sebagai pribadi yang menekuni ilmu agama sudah pasti objek pertama terkena hukum atas ilmu tersebut adalah pribadinya. Mengamalkan ilmu adalah kelanjutan dari menuntut ilmu.

Ketentuan ini berlaku umum, tidak hanya santri. Tapi semua penuntut ilmu, dan setiap muslim adalah penuntut ilmu. Maka setiap muslim menjadi sasaran pertama dari ilmunya, mulai dari mengimplementasikan keimanan dengan benar, rajin beribadah, berakhlaqul karimah, berfikir islami, bersikap islami, beramar ma'ruf nahi munkar (berdakwah) dan lainnya. 

Dengan demikian, gencarnya upaya untuk menjadikan santri melek teknologi, berdaya secara ekonomi, itu semua bisa tidak berarti jika santri kehilangan jati diri yang sesungguhnya sebagai cerminan pribadi muslim yang berkepribadian Islam.

Khatimah

Santri itu lekat dengan Islam. Santri itu cerminan dari agama ini. Semoga para santri menjadi teladan dan terdepan dalam membumikan Al Qur'an dalam kehidupan. Menyambut kebangkitan umat Islam di abad digital. 

Wallahua'lam bis shawaab.


Selasa, 22 November 2022

Tanggapan Atas Rekomendasi Multaqa Ulama Al Qur'an Nusantara

Kementerian Agama telah menyelenggarakan Multaqa Ulama Al Qur'an Nusantara pada 15-17 November 2022 di Ponpes Al Munawir Krapyak Yogyakarta. (https://www.madaninews.id/18829/multaqa-ulama-al-quran-nusantara-2022-inilah-makna-dan-pesan-wasathiyah.html)

Kegiatan responsif atas kemajuan umat yang semakin giat mempelajari Al Qur'an dan mengamalkannya. Perkembangan positif dan sudah seharusnya para ulama, akademisi, praktisi dan peneliti Al Qur'an menyambut kebangkitan kesadaran umat ini untuk semakin diaruskan ke arah mewujudkan pribadi berkarakter Al Qur'an.

Multaqa tersebut menghasilkan 6 butir rekomendasi Multaqa Ulama Al Qur'an Nusantara. Berikut ke-enam rekomendasi tersebut dan tanggapan penulis yang keilmuan penulis jauh di bawah para peserta acara tersebut. Jadi mohon dimaklumi dan mohon maaf apabila ada hal yang tidak berkenan.

Tapi, penulis tetap berharap, semoga tanggapan penulis ini bermanfaat bagi pembaca. Aamiin. 

Rekomendasi 1:

Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Agama perlu terus memberikan perhatian penuh kepada upaya peningkatan pelayanan, pengawasan dan evaluasi pendidikan Al Qur'an, baik dari sisi bacaan, hafalan, dan implementasinya di tengah masyarakat.

Tanggapan:

Penulis sebagai praktisi pendidikan TPA dan Diniyah memandang bukan semata perlu tetapi keharusan bagi Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan Al Qur'an baik dari sisi bacaan, hafalan dan implementasinya di tengah masyarakat. 

TPA dan Diniyah bagian dari lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan Al Qur'an, lahir dari kesadaran umat untuk mencerdaskan anak-anak Islam untuk bisa baca tulis Al Qur'an, menguasai materi keislaman lainnya, dan menjadi pribadi shalih-shalihah, tentu lembaga non formal ini harus diperhatikan oleh Kementerian Agama.

Program dari layanan untuk meningkatkan kualitas bacaan, hafalan dan implementasi Al Qur'an ditunggu para pendidik TPA dan Diniyah. Kemenag harus menggencarkan program tahsin, tahfidz Al Qur'an sehingga tidak hanya pendidik tapi umat Islam keseluruhannya bisa membaca al Quran dengan benar. Demikian pula program tahfidz sehingga jumlah penghafal Al Qur'an menjamur. 

Adapun pengawasan dan evaluasi untuk menjamin mutu layanan program-program tersebut sudah pasti harus diselenggarakan. Jadi, pengawasan disini bukan mengawasi ketaatan seseorang dalam melaksanakan perintah Allah SWT dan RasulNya.

Demikian pula Kemenag harus menyadarkan umat Islam untuk mengimplentasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, menjadi pribadi berkarakter Al Qur'an dengan mengimplementasikan Al Qur'an dalam kehidupan.

Rekomendasi 2:

Di tengah heterogenitas kehidupan masyarakat Indonesia, perlu diarusutamakan wasathiyah sebagai metode berfikir, bersikap, dan beraktivitas sehari-hari. Sehingga terwujud keberagaman yang moderat, toleran, ramah dan rahmah di tengah kebinekaan Indonesia.

Tanggapan:

Mengutip pernyataan Prof. Quraish salah satu pemateri dalam acara tersebut bahwa untuk bersikap wasathiyah harus memahami makna wasathiyah. Wasathiyah tidak bisa dimaknai secara tekstual sebagai tengah-tengah. Tapi wasathiyah adalah ketegasan seseorang untuk bersikap adil. Inilah pemahaman yang harus diambil umat Islam.

Adil dalam Islam adalah lawan dari zalim. Dan adil akan terwujud jika seorang muslim melaksanakan ajaran dalam Al Qur'an dan as Sunnah. Sebaliknya, kezaliman adalah saat seorang muslim melanggar ketentuan Al Qur'an dan as Sunnah.

Wasathiyah sebagai istilah yang bersumber dari Al Qur'an, QS. Al Baqarah: 143. Maka mendefinisikan wasathiyahpun harus dengan tafsir Islam bukan tafsir dari barat.

Karakter umat wasathiyah dalam tafsir Ar Razi disebutkan ada 4 yaitu: umat yang adil, umat pilihan, terbaik, dan pertengahan antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (longgar). (Majalah Al Waie, edisi Juli 2021)

Tafsir ini berbeda dengan memaknai wasathiyah dengan moderat/moderasi. Moderat/moderasi istilah dari barat yang dibangun dari asas sekulerisme. Yaitu jalan tengah dimana agama ditempatkan dilingkup pribadi sedang urusan bernegara bermasyarakat berhukum pada selain agama. Hal ini bertentangan dengan Islam yang memiliki syariah diseluruh aspek kehidupan manusia.

Menafsirkan wasathiyah dalam makna tengah-tengah atau moderat akan mengaburkan pemikiran seorang muslim antara yang haq dan batil.  Menjadikan seorang muslim takut menunjukkan identitas keislamannya ditengah keberagaman yang sekuler liberal sebagaimana kondisi saat ini. 

Rekomendasi 3:

Melihat antusiasme masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan mendirikan lembaga Al Qur'an, Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu segera menindaklanjuti usulan revisi Permen No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang salah satunya mengatur penjenjangan Pendidikan Al Qur'an di Indonesia mulai tingkat dasar hingga tinggi

Tanggapan;

Kesadaran masyarakat untuk mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al Qur'an harus didukung oleh pemerintah terlebih Kemenag. Tanpa negara harus repot menyadarkan, umat Islam sudah berduyun-duyun untuk mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al Qur'an. Maka pemerintah harus memfasilitasi dan mempermudah operasional kegiatan pendidikan Al Qur'an.

Dalam sistem pendidikan Islam mapel Al Qur'an menjadi mapel wajib bagi setiap siswa dijenjang dasar dan menengah. Untuk pendidikan Islam saat ini (MI,MTs, MA) sudah terimplementasi. 

Adapun permasalahannya adalah siswa muslim yang menempuh pendidikan di sekolah umum tidaklah mendapatkan mapel Al Qur'an. Hanya mapel PAI itupun seminggu tidak lebih dari 2 JP. Maka materi agama siswa muslim di sekolah umum ini sangat kurang sekali. Maka wajar jika dijumpai siswa lulusan sekolah umum yang belum lancar membaca Al Qur'an.

Sebagai usulan solusi; bisa dengan menambah jam pelajaran PAI, membuka ekskul agama Islam untuk materi-materi keislaman dan atau mewajibkan setiap siswa di sekolah umum untuk menempuh pendidikan TPA/Diniyah. Atau juga mewajibkan setiap muslim menempuh pendidikan formalnya di lembaga pendidikan Islam.

Rekomendasi 4:

Desain kurikulum pendidikan Al Qur'an perlu disusun secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memuat materi kekhususan ilmu-ilmu Al Qur'an ditambah dengan wawasan kebangsaan, keagamaan dan isu-isu global dengan dalam bingkai wasathiyah Islam

Tanggapan:

Kurikulum pendidikan Al Qur'an haruslah disusun dengan tujuan untuk menjadikan para siswa memahami Al Qur'an dengan benar, menghafal dengan tujuan yang benar, mengamalkan Al Qur'an dengan benar sesuai tuntunan Al Qur'an dan as Sunnah, mendakwah Islam secara kaffah sebagaimana seruan dalam Al Qur'an untuk berislam kaffah.

Mengamalkan Al Qur'an sudah pasti akan menjadikan seseorang cinta pada negaranya. Adapun berhukum dengan hukum Allah SWT itu juga seruan dalam Al Qur'an. Jadi fungsi pendidikan Al Qur'an salah satunya haruslah bisa menjadikan para santrinya mengamalkan Islam sebagaimana dalam Al Qur'an dan juga Al Hadist. 

Rekomendasi 5 :

Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keabsahan jalur keilmuan, maka lembaga-lembaga Al Qur'an perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengalaman. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi, dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al Qur'an di Indonesia.

Tanggapan;

Mempelajari Al Qur'an sebagai kewajiban maka sudah selayaknya umat Islam untuk mempelajari Al Qur'an. Demikian pula berbagi atau menyebarkan ilmu bagian dari kewajiban. Dimasa kekhilafahan Islam seseorang diperkenan mengajarkan Al Qur'an ataupun Al Hadist setelah mendapatkan ijin atau ijazah dari ulama/lembaga tempat ia menempuh pendidikan. 

Jadi, secara formalnya memang keberadaan ijin/ijazah mengajar ini penting, tapi secara umum setiap muslim memiliki kewajiban untuk mendakwahkan Islam walau hanya satu ayat yang ia ketahui. Hal ini sebagaimana perintah Rasulullah SAW.

Dan saat ini dengan kemajuan teknologi, belajar Islam menjadi sangat mudah. Bisa tanpa tatap muka. Sehingga muncul komunitas tahfidz lewat medsos, komunitas ODOJ, dan kajian-kajian keislaman yang menjamur. Jadi, tidak ada orang menuntut ilmu agama yang tidak bersanad. Selama yang diajarkan berdasarkan al Qur'an dan Al Hadist maka itu pasti bersanad.

Dan tidak ada belajar tanpa guru. Meski guru itu tidak selalu berwujud orang secara langsung. Semisal belajar dari buku. Buku ada, juga karena ada penulisnya. Bukankah para imam fiqih, imam hadist, dan para ulama Islam lainnya yang mereka tinggalkan adalah buku dan itu yang menjadi referensi/rujukan dalam belajar Islam saat ini? Dan perintah dalam Al Qur'an adalah iqra' bacalah!

Memperhatikan sanad keilmuan selama tidak ditujukan untuk membatasi kepada sanad ulama atau lembaga tertentu yang diakui maka itu boleh-boleh saja. Namun, misalnya, jika yang diakui yang sejalan dengan proyek moderasi Kemenag saja, tentu yang demikian memecah belah umat, mematikan gerakan umat untuk mempelajari agama, dan membentuk asobiyah golongan. 

Dan yang harus dipahami pula bahwa istilah moderasi/moderat bukanlah berasal dari Islam. Jadi, sanad moderasi beragama ini tidak ada sanadnya dalam Islam. 

Selain itu, jangan sampai mereka yang belajar Islam kepada barat bahkan kepada non muslim, disebut sanad keilmuannya tidak bermasalah. Pulang dari pendidikan di luar negeri mengusung moderasi, pluralisme, kesetaraan gender, sekulerisme-kapitalisme, istilah-istilah ini tidak bersanad kepada Rasulullah SAW.

Rekomendasi 6:

Menghimbau kepada masyarakat, orang tua, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan Al Qur'an, agar menanamkan ajaran Al Qur'an secara komprehensif, mendalam, moderat, sebagaimana pernah dilakukan para ulama pendahulu, sehingga Al Qur'an benar-benar dapat menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat, bangsa dan semesta.

Tanggapan;

Dalam pengamalan ajaran Islam suri teladannya adalah Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, tabiin, tabiut tabiin, ulama dan orang-orang shalih shalihah yang benar. 

Bukan menanamkan ajaran Al Qur'an yang moderat. Karena moderat bukanlah istilah yang lahir dari Al Qur'an dan Al Hadits. Tidak ada sanadnya dalam islam. Tapi, istilah yang bersanad pada Barat. Karakter muslim moderat sebagaimana dikeluarkan oleh Rand Corporation adalah orang yang menyebarluaskan dimensi-dimensi kunci peradaban demokrasi, termasuk didalamnya gagasan HAM, kesetaraan gender, pluralisme, dan menerima sumber-sumber hukum sektarian, serta melawan terorisme dan bentuk-bentuk legitimasi terhadap kekerasaan.

Karakter moderat yang demikian tentu mengajak umat Islam untuk mencampur adukkan antara yang haq dan yang batil. Padahal tanpa kata moderatpun ajaran Islam jika diamalkan mengikuti petunjuk Nabi SAW pasti rahmatan lil 'alamin. 

Khatimah

Allah SWT memberikan cahaya kepada langit dan bumi. Dengan dienul Islam cahaya itu menyinari seluruh alam. Tapi, saat Islam ditafsirkan dengan tafsir barat maka padamlah cahaya itu. Seiring dengan tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Semoga pendidikan Al Qur'an yang digagas oleh Kementerian Agama ini tidak memadamkan cahaya Islam tapi menjadikan Islam semakin bersinar dan menyinari alam semesta sebagaimana label yang diberikan Allah SWT, Islam rahmatan lil 'alamiin. Aamiin aamiin yaa mujiibassaailiin.

Wallahua'lam bis showwab.



Selasa, 01 November 2022

Gelar Akademik Indikator Kepakaran, Selalukah?

Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Sabtu, 22 Oktober 2022 memberikan gelar Honaris Causa kepada kepala Staff Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rahman, M.Hum mengatakan gelar kehormatan tersebut diberikan karena Moeldoko memiliki komitmen besar dalam bidang pengembangan sumber daya manusia. (https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6364649/moeldoko-sandang-gelar-doktor-honoris-causa-dari-unnes-ini-kontribusinya/amp)

Honoris Causa 

Honoris causa sebagai gelar penghormatan tanpa melalui proses perkuliahan S3 terlebih dahulu. Gelar ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi yang luar bisa di bidangnya (pemikiran, karya dan pengabdian). 

Gelar ini diberikan oleh pihak kampus kepada tokoh yang dalam pandangan kampus memiliki kompetensi yang kampus maksudkan. Pemberian gelar doctor honoris causa memberikan efek positif bagi kampus maupun bagi individu yang mendapatkan gelar tersebut. 

Bagi kampus, akan menambah SDM yang bekerja untuk perguruan tinggi dan keberadaan tokoh pada kampus bisa menjadi magnet dalam membuat citra positif bagi kampus. 

Adapun bagi individu yang dianugerahi gelar tersebut, akan menambah kemudahan bagi ybs untuk berkontribusi dan berkiprah di perguruan tinggi dan masyarakat. Dan  manfaat positif psikologis.

Rekam Jejak Akhlaq

Dalam penganugerahan gelar doctor honoris causa Jenderal (Purn) Moeldoko menuai kritik dari mahasiswa. Faktor apa yang dikritik mahasiswa? 

Sebagaimana diinformasikan bahwa Moeldoko memiliki riwayat pelanggaran HAM (https://nasional.tempo.co/read/1648201/demonstrasi-mahasiswa-warnai-penganugerahan-doktor-honoris-causa-moeldoko-dari-unnes)

Tokoh lain yang pernah mendapatkan gelar doktor HC dari UNNES adalah mantan ketua umum PSSI Nurdin Halid dimana beliau memiliki jejak korupsi (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5370581/nurdin-halid-dapat-gelar-doktor-honoris-causa-dari-unnes)

Rekam jejak akhlaq atau aspek afektif inilah secara sistemik telah rusak. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari urusan dunia) dan saat ini diterapkan negara-negara di dunia, menyeret bidang pendidikanpun untuk fokus pada kognitif. Dan meliberalkan tingkah laku dengan asas kebebasan berperilaku sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Maka tidak aneh ketika riwayat akhlaq ini tidak menjadi prioritas dalam menentukan kelayakan seorang tokoh untuk mendapatkan gelar doktor honoris causa. 

Adapun bagi mereka yang masih hidup jiwa kemanusiaannya, akan mempertanyakan pemberian gelar doktor HC tersebut, sebagaimana aksi yang dilakukan mahasiswa. 

Gelar Akademik dan Keilmuan

Gelar akademik adalah gelar keilmuan. Untuk mendapatkan gelar akademik normalnya seseorang harus menempuh bangku perkuliahan, mengeluarkan sejumlah uang pendidikan yang tidak sedikit. Terlebih kapitalisasi pendidikan menjadikan pendidikan sangat mahal.

Gelar akademik di sistem kapitalisme ini tidak jarang bisa dengan mudah didapatkan. Orang bilang asal ada uang ijazah bisa didapatkan. Oleh karena itulah dijumpai beberapa kasus jual beli ijazah. 

Ketika ijazah menjadi komoditi maka gelar itu tidak lagi menjadi gelar keilmuan seseorang. Gelar tidak lagi menjadi indikator keilmuan seseorang. Dan merusak dunia pendidikan yang seharusnya menghasilkan pribadi berilmu, berakhlaq mulia. Pembelian ijazah itu sudah menunjukkan perilaku yang menyimpang baik dari pihak pembeli maupun kampus yang memperjualbelikan ijazah. 

Dan bila hal ini diterus-teruskan akan mengumpulkan pribadi rusak di negeri ini. Demikian pula sama dengan menabung benih-benih kerusakan lembaga pendidikan di Indonesia. 

Akhirnya, gelar akademik tidak selalu menunjukkan kepakaran seseorang dibidang ilmu tertentu. Dan gelar akademik pun tidak selalu berkorelasi dengan kemuliaan akhlaq seseorang. 

 Ijazah dalam Peradaban Islam

Dikutip dari buku Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia karya Prof. Dr. Raghib As Sirjani bahwa pemberian ijazah kepada murid sudah ada sejak permulaan penyebaran Islam. Awal perkembangan Islam, ijazah diberikan kepada murid sebagai izin untuk memberikan fatwa atau mengajar. Kalangan ulama hadist mendefinisikan ijazah sebagai izin untuk meriwayatkan, baik meriwayatkan hadist maupun kitab. Metode ijazah sebagai bentuk pemeliharaan dari kesalahan yang terjadi diantara hadist-hadist yang mulia.

Seiring perkembangan waktu, ijazah/gelar akademik inipun tidak sebatas diberikan pada ilmu syariat. Di abad ke-4 hijriah pakar ilmuan kedokteran Sinan bin Tasbit memberikan ijazah bagi setiap orang yang ingin bekerja sebagai dokter. Ijazah ini diberikan setelah memberikan ujian yang diambil sebagai bukti kekuatan dalam bidang yang dikehendaki dalam pekerjaan tersebut. Lembaga pendidikan Ad Dakhrawiyah di Damaskus memberikan ijazah Muhadzabudin ad Dakharawi bagi alamah Alaudin bin Nafis. Setelah menerima ijazah ini, ia diijinkan bekerja di rumah sakit besar dimasa itu.

Dengan demikian, pemberian ijazah merupakan kebiasaan terdahulu peradaban Islam. Dan ijazah tidak bisa dengan mudah didapatkan, juga tidak diperjualbelikan, juga bukan untuk kepentingan dunia pihak/individu tertentu. Tapi ijazah yang dengannya seseorang akan mendapatkan gelar akademik tertentu, harus ditempuh dengan menuntut ilmu dan melewati ujian atas bidang ilmu yang ditekuninya. Dengan metode inilah kapabilitas ulama dan ilmuwan di masa lalu luar biasa. Karya yang mereka hasilkan hingga kini terus berguna bagi umat manusia.

Dan hal berikutnya yang menunjukkan kehebatan peradaban Islam  adalah bahwa metode ijiazah ini baru ditemukan pada universitas di Eropa lebih dari 10 abad kemudian setelah Islam menetapkannya. Dan kini, ijazah diberlakukan oleh seluruh lembaga pendidikan di dunia. Jadi, pelopor ijazah adalah peradaban Islam.

Khatimah

Sungguh peradaban Islam tiada tertandingi. Peradaban ini menghasilkan para ilmuwan sekaligus menghasilkan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlaq mulia. Tidak sebagaimana peradaban kapitalisme saat ini. Iman dan takwa terabaikan dengan pemisahan agama dari kehidupan (sekuler), kerusakan moralpun ada dimana-mana. Bahkan lembaga pendidikan sebagai lembaga para intelektual pun tidak bersih dari kerusakan pemikiran dan akhlaq. Semoga umat Islam segera sadar bahwa peradabannyalah yang haq. Aamiin.

Wallahua'lam bis showwab.




 


 

Selasa, 09 Oktober 2018

NASIB ARSITEK PERADABAN DALAM LINGKARAN KAPITALISME

Guru dimasa dahulu adalah profesi yang sangat diminati. Bukan karena sertifikasinya, karena dahulu tidak ada sertifikasi. Tapi karena peran guru yang begitu mulia. Yaitu sebagai pendidik, penyampai ilmu dan penuntun laku siswa. Gurupun dimata masyarakat sangat dihormati. Masyarakat begitu percaya dengan apa kata bapak/ibu guru.

Bagaimana dengan guru sekarang?

Banyak lika-liku yang dialami oleh guru diera berjayanya sekulerisme-kapitalisme saat ini. Dari tersangkutnya guru dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan kepada siswa, hingga perselingkuhan. Kemudian kasus pemukulan guru oleh siswa sampai menghantarkan kepada kematian. Dan yang paling dramatis, nasib finansial guru yang timpang. Bagi yang sudah PNS dan bersertifikasi tenang diri, sedang yang masih honorer menanti kemapanan posisi.

Satu sisi yang lain, baik guru negeri maupun swasta sama-sama terperangah menghadapi tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga. Bagi guru swasta suara jeritan itu lebih keras. Harga kebutuhan pokok yang terus naik. Biaya pendidikan, kesehatan dan lainnya juga meninggi. Dibenturkan dengan tuntutan kerja yang belum setara dengan gaji yang diterima, sehingga memunculkan perang batin. Seolah, guru sekarang kesulitan menempatkan niat atas profesi keguruannya. Terutama guru swasta/honorer.

Maka bisa dikata wajar, jika sekitar 1,5 juta guru honorer kembali melakukan aksi protes. Mereka kembali menanyakan status jabatannya. Aksi mogok mengajar guru honorer terjadi dibeberapa wilayah. Mereka memprotes nasib kesejahteraan dan batas usia mengikuti tes CPNS. Mengikuti tes CPNS yang mana belum menjamin mereka akan lolos. Mereka menuntut di angkat sebagai PNS tanpa tes sebagai “timbal balik” dari pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Selasa, 08 Mei 2018

Nasehat Untuk Para Penuntut Ilmu

Penuntut ilmu adalah mereka yang masih hidup di dunia ini.  Baik muda ataupun tua, kaya ataupun miskin, wanita ataupun laki-laki. Selama ruh masih dikandung badan selama itu pula kewajiban menuntut ilmu menempel.

Jadi, menuntut ilmu bukan semata sekolah formal. Menuntut ilmu bisa dilakukan dirumah. Misal dengan mendengarkan ta'lim melalui YouTube, membaca buku, mendengarkan radio dan lainnya. 

Baik menuntut ilmu lewat jalur formal maupun lainnya, berikut ada video bagus untuk para penuntut ilmu. Nasehat untuk tidak terjatuh pada keterlenaan IT dan godaan lainnya. Buka disini ya. 

Selasa, 06 Maret 2018

INSPIRASI MANAJEMEN SDM DARI NABI SAW


Teladan dalam memenej segala urusan itu ada pada diri Rasulullah Saw. Walaupun saat ini telah beredar banyak sekali buku yang membahas manajemen, akan tetapi tidak ada yang bisa mengalahkan Nabi Saw dalam pengaturan urusan kehidupan.

Kelebihan menejerial Nabi ini setidaknya disebabkan dua faktor. Pertama, bahwa apa-apa yang beliau lakukan bersumber dari wahyu. Kedua, keikhlasan Nabi Saw.

Andai tanpa bimbingan wahyu maka mustahil Nabi Saw bisa sesukses itu menjalankan peran beliau yang tidak hanya tunggal. Mulai dari peran sebagai kepala keluarga, Nabi, dan juga kepala negara. Apalagi beliau sosok yang tidak pernah menempuh dunia pendidikan sama sekali. Beliau hanya mendapatkan tarbiyah dari Allah Swt semata.

Andaikan pula dalam menjalankan perannya tersebut Nabi Saw tidak ikhlas maka pasti ada motif duniawi yang mengiringinya. Motif duniawi ini akan diarahkan kepada kemanfaatan bagi pribadi, keluarga, bani, kelompok, ataupun ras tertentu. Sehingga dalam pengelolaan berbagai urusan akan ada ashobiyah dan ketidakwajaran pengaturan. Syukurnya Nabi Saw melarang ashobiyah sehingga beliau memenej urusan kenegaraan dan menjadikan petunjuk Allah Swt sebagai pijakannya.

Sabtu, 12 Maret 2016

Bakti Murid Pada Gurunya

Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan pembelajaran kemarin sore. Presentasi dari semua kelompak baik dan memang mereka cerdas-cerdas. Dalam hitungan waktu yang tidak lama bisa menyusun kata menjadi kalimat sebagai jawaban dari lembar kerja yang mereka kerjakan. Hem, tidak perlu saya melirik itu karya copy paste dari web atau buku pastinya semuanya itu adalah sumber belajar yang bisa menjadi pilihan bagi mereka.

Presentasi terasa terkesan ketika salah satu mahasiwa bercerita kisah bakti Hasyim Asyari kepada gurunya Kyai Kolil.. MasyaAlloh.. mau brebes ini air mata. Sebegitu besarnya penghormatan yang beliau berikan kepada gurunya. Dan buah dari khidmatnya beliau menjadi orang mulia hingga hari ini sebagaimana doa gurunya.

Nah sekarang mari kita tengok pendidikan saat ini. Disekolahan umum maupun di madrasah tidak jarang guru mengeluhkan tingkah murid sekarang. Dimana rasa hormat pada gurunya kian menurun. Tidak sedikit murid yang berani dengan gurunya. Bahkan guru sering menjadi bahan pembicaraan bagi murid-muridnya.

Sebenarnya bukan sebuah penghormatan yang agung yang guru harapkan, tapi bagaimana kemudian murid memiliki akhlaq kepada orang yang lebih tua dan yang telah memberikan kekayaan intelektualnya kepada diri mereka. Guru yang telah mengajarkan kebaikan, memberikan ilmu pengetahuan maka memang sudah selayaknya murid menghormati gurunya sebagai tanda terima kasih mereka.

Bila kondisi tidak seduai harapan maka koreksi tidak cukup untuk murid. Gurupun harus instropeksi diri. Bila kita ingat sabda Nabi saw " ibda'binafsik" mulailah dari dirimu sendiri. Artinya, bagaimana guru sekarang meneladani karakter para guru zaman dulu yang bisa melahirkan murid berkarakter emas. Dan Rasulullah adalah sosok guru pertama yang melahirkan generasi mulai para sahabat dan sahabiyah. Generasi terbaik sepanjang masa. Demikian pula guru zaman ini harus belajar bagaimana kepribadian para ulama yang ikhlas mengajarkan ilmu yang berbuah taat dan bakti para muridnya. Barokah ilmunya dan mulia hidupnya.

Pembicaraan ini tentu belum cukup bila tidak dikaitkan dengan sistem kehidupan saat ini. Karena bagaimanapun juga sistem kehidupan yang diterapkan akan mempengaruhi pola pikir dan pola sikap seseorang. Kapitalisme yang mengenolkan peran Tuhan dalam kehidupan melahirkan kemiskinan ruhiyah dalam kehidupan. Sikap individualis, materialis, hedonis dan permisif diakui ataupun tidak telah menjamah dunia pendidikan. Bila guru terkena jiwa matre maka bisa dipastikan mengajarnya bukan lillahi ta'ala. Bila sudah demkian maka orientasi kerja bukan untuk ibadah sehingga kesadaran bahwa mengajar adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban akan terlalaikan. Demikian pula jika murid terkena virus hedonis. Tidak lagi mau belajar giat untuk meraih ilmu tapi inginnya jalan pintas untuk meraih nilai. Bila gurunya hanya mengejar uang dan muridnya mengejar nilai masih pantaskah guru meraih penghormatan dari murid? Demikian pula wajar bila murid menjadi bermoral negatif karena niatnya bukan mencari ilmu tapai mencari nilai. Padahal yang bisa menuntun laku seseorang adalah ilmunya bukan angka pada rapotnya.

Perlu kita cerna nasehat Ali radiallahu 'anhu "ilmu itu lebih baik daripada harta karena ilmu akan menjaga dirimu sedangkan kamu menjaga harta. Ilmu itu sebagai hakim sedangkan harta sebagai yang dihakimi. Para pengumpul harta akan meninggal dunia sedangkan pengumpul ilmu akan tetap ada. Badan mereka memang mati tetapi kepribadian mereka akan abadi dihati semua orang".

Apa yang dinasehatkan oleh Ali r.a adalah benar. Dan sudah seharusnya bagi kita yang menjadi pendidik menginternalisasikan ajaran-ajaran Islam dalam diri sehingga tanpa mengeluarkan statement sang guru telah mengajarkan kepada muridnya tentang akhlaq dari perilaku guru yang mereka lihat. Wallahua'lam..





Sabtu, 31 Maret 2012

KEPEMIMPINAN DALAM MEMBERDAYAKAN TENAGA KEPENDIDIKAN


PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagai sebuah instistusi pendidikan, maka madrasah memiliki peran yang penting dalam menentukan nasib bangsa dimasa mendatang. Oleh karena pendidikan aset untuk mencapai cita-cita dimasa mendatang maka madrasah harus mendapatkan perhatian dan memiliki posisi yang mapan alias strategis di hati pelajar. Untuk itu, komponen-komponen internal (tenaga kependidikan) pada madrasah haruslah mendapatkan perlakuan untuk ditingkatkan kwalitasnya.
Komponen internal lembaga pendidikan itu disebut juga dengan sumber daya manusia lembaga. Meliputi, kepala sekolah, pendidik, satpam, tata usaha, siswa termasuk juga petugas kebersihan. Masing-masing sumber daya manusia ini memiliki tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri. Adapun kepala sekolah merupakan sumberdaya yang mengorganisir semua unsure lembaga pendidikan itu untuk mencapai keteraturan kerja demi mewujudkan tujuan lembaga pendidikan tersebut.
Dari hasil survey pada tahun 2011 pendidikan Indonesia mengalami penurunan kualitas. Penurunan itu tampak dari meningkatnya jumlah siswa yang putus sekolah pada tingkat dasar, yaitu sebesar 527.850 anak atau 1,7% dari 31,05 juta anak SD. Dan penurunan kualitas itu juga ditunjukkan pada data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada level 0,617 menduduki peringkat 124 dari 187 negara. IPM Indonesia lebih unggul dibanding Vietnam, Laos dan Kamboja dan Myanmar.
Melihat kondisi yang demikian, maka pendidik yang merupakan unsure utama dalam proses pembelajaran harus mendapatkan perhatia yang serius dari kepala sekolah. Karena keberadaan pendidiklah menjadikan proses pembelajaran tersebut terjadi. Dan profesionalitas pendidik juga berkorelasi dengan keberhasilan siswa dalam menangkap ilmu yang diberikan guru. Sehingga sosok guru yang kreatif dan menguasai materi dan metode mengajar menjadi hal urgen untuk dimiliki oleh guru.
Demikian pula tenaga kependidikan lainnya, seperti tata usaha (TU) juga memiliki peran yang urgen untuk menyukseskan keberhasilan sekolah. keberhasilan sekolah adalah ketika sekolah bisa memberikan mutu yang bagus kepada konsumen. Dan kwalitas mutu lembaga terlihat ketika konsumen puas dengan pelayanan sekolah. Baik itu konsumen internal maupun eksternal. Komponen internal lembaga diantaranya adalah pendidik dan Tenaga kependidikan.
Mengingat pentingnya peran pendidikan dan tenaga kependidikan tersebut, maka upaya pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi suatu keharusan. Pemberdayaan bukan untuk diperdaya, tetapi pemberdayaan untuk di profesionalkan. Dan kepala sekolah sebagai organisator harusnya melakukan upaya tersebut kepada  pendidik dan tenaga kependidikan. Atas alasan inilah maka penting bagi kami untuk mengangkat tema kepemimpinan dalam memberdayakan tenaga kependidikan.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tenaga kependidikan?
2.      Bagaimana dimensi kompetensi kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan?
3.      Bagaimana dimensi kompetensi tenaga kependidikan secara umum?
4.      Bagaimana kosep kinerja tenaga kependidikan?
5.      Bagaimana upaya meningkatkan kinerja tenaga kependidikan?
6.      Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan kepada tenaga kependidikan?
                                      
C.      Tujuan Pembahasan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian tenaga kependidikan.
2.      Untuk mengetahui dimensi kompetensi kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan.
3.      Untuk mengetahui dimensi kompetensi tenaga kependidikan.
4.      Untuk mengetahui kinerja tenaga kependidikan.
5.      Untuk mengetahui upaya-upaya meningkatkan tenaga kependidikan.
6.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemberdayaan tenaga kependidikan.

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
1.    Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
Ø Direktur, serta istilah lainnya.
2.    Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
Ø Guru
Ø Dosen
Ø Konselor
Ø Pamong belajar
Ø Ustadz, dan sebutan lainnya.

3.    Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
a.         Wakil-wakil/ Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
b.        Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
v  Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
v  Administrasi Kepegawaian,
v  Administrasi Peserta Didik,
v  Administrasi Keuangan,
v  Administrasi Inventaris dan lain-lain.
c.         Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
d.        Pustakawan (lihat perpustakaan)
e.         Pelatih ekstrakurikuler,
f.         Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya
B.       Dimensi Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Mengelola Tenaga Kependidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan manajerial sekolah yang berfungsi sebagai top manajer disekolah  setidaknya harus memiliki  dua puluh lima persyaratan kompetensi kepala sekolah sebagaimana dipaparkan dalam ulasan “Network PendididikanBalitbang  puspendik.  Dalam makalah ini kami hanya akan membahas kompetensi yang berkaitan dengan judul makalah ini yaitu kepala sekolah dalam pemberdayaan tenaga kependidikan. Sehingga kompetensi yang berkaitan yaitu kompetensi kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan.
Adapun dimensi kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif
2.      Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan)
3.      Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru
4.      Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan
5.      Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan
6.      Menilai kinerja tenaga kependidikan
7.      Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan

Dipun Waos Piantun Kathah