يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Januari 2024

Jalan Tol Gratis, Adakah?

Jalan tidaklah sama dengan bawang, lombok, beras, kosmetik, pakaian dan produk ekonomi lainnya. Jalan itu semisal dengan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, yaitu sebagai fasilitas umum. 

Bila produk ekonomi bisa diproduksi dengan beberapa jenis menyesuaikan pangsa pasarnya atau target pembelinya, semisal beras kelas 1 (mahal sekali, untuk milyader), kelas 2 (mahal, untuk jutawan) dan kelas 3 (murah, untuk menengah ke bawah), adapun fasilitas umum tidak boleh diklasterkan demikian. 

Produk ekonomi memiliki nilai yang jelas ingin diraih yaitu keuntungan. Adapun fasilitas umum, sebagaimana namanya yaitu sarana umum, maka layanan yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, tapi melayani kebutuhan rakyat.

Jika fasilitas umum ini dikelola dengan menggunakan kaca mata ekonomi, menjadikan fasilitas umum berklaster, mutu layanan tidak sama untuk semua rakyat, dan rakyat miskin makin jauh merasakan fasilitas yang bermutu. 

Contohnya jalan. Jalan itu adalah fasilitas umum. Negara telah mengelola kekayaan alam dan lainnya, berkewajiban memanfaatkan penghasilan dari pengelolaan tersebut untuk menyediakan berbagai fasilitas umum untuk rakyat, termasuk jalan. 

Nah, ketika jalan ini dikelola dengan kacamata ekonomi, maka jalan yang aslinya fasilitas umum tadi berubah menjadi produk ekonomi yang dibisniskan oleh negara kepada rakyatnya. 

Maka dimunculkan 2 jenis jalan. Satu jalan umum biasa tidak berbayar. Kedua jalan tol yang berbayar. Siapa penikmat jalan tol? Pastinya mereka yang punya uang untuk membayar tarif tolnya. Rakyat miskin misal mau lewat tol dengan bis umum, tentunya juga harus jlimet dulu mengidentifikasi bis dengan tulisan 'Tarif Biasa, Lewat Tol'. 

Umumnya alasan yang dipakai untuk menjawab pertanyaan kenapa jalan tol berbayar, karena jalan tol dibangun dengan investasi swasta. Bila investasi swasta maka jalan tol tidak mungkin ada yang gratis. 

Rakyatpun tidak boleh heran bila kian baik layanan tol, memenuhi SPM (Standart Pelayanan Minimal), tarif tol dinaikkan. Karena begitulah ketentuan UU Jalan No 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang disusun DPR, dan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol. Inilah kemudian yang menjadikan lembaga legislatif disebut lebih pro kepada investor dari pada rakyat. Karena keberadaan UU itu salah satunya untuk menjamin kenyamanan bagi investor.

Awal tahun 2024 ini, Badan Pengatur Jalan Tol mengumumkan kenaikan tarif pada 13 ruas jalan tol yang telah memenuhi SPM. Tujuan dari kenaikan tarif tol ini -penyesuaian tarif tol- adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai standar yang ditetapkan. (https://www.kompas.tv/amp/ekonomi/477142/ada-kenaikan-tarif-13-ruas-jalan-tol-di-indonesia-kuartal-i-2024-mana-saja?page=all)

Praktek pengelolaan jalan yang demikian ini adalah praktek pengurusan urusan rakyat ala kapitalisme. Dimana pengurusan urusan rakyat dibangun dari pemahaman negara sebagai fasilitator (penyedia fasilitas) bukan sebagai periayah (pengurus, pelayan) rakyat. Dan model pengelolaan ala kapitalisme ini menjadikan negara 'tega' menyedot uang rakyat dari pemanfaatkan fasilitas umum oleh rakyat. 

Jalan Nol Tarif Ada Dalam Sistem Islam 

Jalan sebagai fasilitas umum maka negara wajib untuk menyediakan fasilitas tersebut. Pembiayaan pembangunan jalan diambilkan dari kas baitul mal, pos pendapatan dari pengelolaan kekayaan milik umum (pengelolaan sumberdaya daya alam, minyak bumi, batu bara, gas alam dan lainnya). 

Semua jalan dibangun dengan kualitas yang baik. Tidak ada pembagian jalan berbayar dan tidak berbayar. Sehingga semua rakyat menikmati kualitas jalan yang sama. Dan dengan adanya jalan itu mudahlah urusan rakyat dan tertunjuki tempat yang menjadi tujuan perjalanannya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَاَ لْقٰى فِى الْاَ رْضِ رَوَا سِيَ اَنْ تَمِيْدَ بِكُمْ وَاَ نْهٰرًا وَّسُبُلًا لَّعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ. وَعَلٰمٰتٍ ۗ وَبِا لنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُوْنَ  

"Dan Dia menancapkan gunung di bumi agar bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. Dan (Dia menciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang mereka mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl 16: Ayat 15-16)

Kisah Khalifah Umar bin Khattab yang menangis dan sedih ketika mendengar ada seekor keledai yang terpelosok dijalan berlubang, menunjukkan bahwa pemimpin adalah pengurus dan pelayan rakyat hingga kepada hewan yang hidup di wilayahnya. 

Saat ditanya ajudannya, Khalifah Umar bin Khattab menjawab, "Apakah engkau sanggup menjawab dihadapan Allah ketika ditanya tentang apa yang telah engkau lakukan ketika memimpin rakyatmu?

Inilah teladan para penguasa dalam Islam. Dimana mereka memimpin rakyat dengan kesadaran penuh bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan sebagaimana petunjuk Al Qur'an dan Al Hadist, dan ada pertanggungjawaban dihadapan Allah subhaanahu wa ta'ala di yaumul hisab kelak.  

Khatimah

Mau membuat jalan tidak berbayar itu pasti bisa. Buktinya sudah ada jalan umum biasa tidak berbayar. Jadi, tinggal jalan-jalan umum seperti itulah yang diperbanyak dan dibuat berkualitas. Tidakkah para pemimpin itu bangga jika meninggalkan jalan gratis yang menyenangkan hati rakyatnya?

Wallahua'lam bis shawaab.







Kamis, 04 Januari 2024

Meski Ada AI, Tetap Sejahtera Dalam Sistem Islam

Mengutip pernyataan cnbcindonesia.com, bahwa PHK di industri teknologi telah terjadi sejak awal pandemi, makin kencang di tahun 2022 dan makin menggila di tahun 2023. Diantara perusahaan yang telah mem-PHK karyawannya adalah Google, Amazon, Facebook, Zoom, Microsoft, Shopee, Ruangguru, Sayurbox, JD.ID, Fabelio, dll. (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231025094010-37-483442/daftar-lengkap-phk-raksasa-teknologi-2023-245-ribu-dipecat/amp)

Bagaimana PHK di Tahun 2024?

Wakil Ketua Bidang Ketanakerjaan Apindo, Darwoto mengatakan bahwa tren PHK akan berlanjut hingga 2024 di dorong oleh digitalisasi. Disebutkan bahwa sebuah perusahaan bisa mengurangi tenaga kerjanya hingga 50%, karena digitalisasi. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20231221151012-4-499280/ada-ancaman-ini-gelombang-phk-diprediksi-berlanjut-ke-2024/amp)

Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa tenaga manusia akan digantikan oleh tenaga non manusia, yang saat ini trend dengan istilah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. 

Contohnya, perusahaan televisi tidak lagi membutuhkan banyak presenter bersosok manusia, tapi cukup dengan robot mirip manusia yang dikendalikan secara digital. Perusahan Shopee tidak perlu merekut banyak karyawan berbentuk manusia untuk mengendalikan aplikasi Shopee, tapi cukup mengatur kode-kode digitalnya dalam perangkat tersebut, dan aplikasipun sudah bisa berjalan melayani pelanggan.

Itulah diantara contoh penggunaan teknologi AI yang mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja bersosok manusia. 

Lantas Manusia Kerja Apa?

Adanya artificial intelligence (kecerdasaan buatan) itu adalah hasil kerja manusia. Jika kemudian keberadaannya, menjadikan tenaga manusia dibidang tertentu menjadi tidak terpakai, maka bidang lain bisa jadi pilihan kerja bagi manusia. 

Lapangan kerja itu pertama tugas individu, kedua tugas negara. Setiap individu memiliki kewajiban untuk menafkahi dirinya dan orang yang berada dibawah tanggungjawabnya. Untuk itulah ia harus bekerja sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan rezeki. Bekerja apa? Apapun kerja selama kerja itu halal, maka layak menjadi pekerjaan. 

Berikutnya, negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Rakyat sejahtera jika kebutuhan pokok terpenuhi. Jalan yang ditempuh negara bisa dengan memberi lapangan kerja kepada rakyatnya, ataupun pengelolaan berbagai sumber daya alam yang ada untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya. Diwujudkan dalam bentuk berbagai layanan dan fasilitas untuk rakyat. 

Namun, kondisi ideal dimana negara full berorientasi mensejahterakan rakyat akan teramat sulit di jumpai disistem demokrasi, liberal, kapitalisme seperti saat ini. Karena sistem ini pro pada para pemilik modal. Akhirnya, dalam beberapa kasus, tenaga kerja yang direkut sesuai selera pemilik modal (investor). Jadi, jangan tanya, kenapa banyak tenaga kerja asal Cina di negeri ini. 

Islam dan Penjaminan Kerja

Ketika Islam diterapkan oleh negara akan ada penjaminan kerja bagi penangungjawab nafkah. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. 

Pertama, Islam menetapkan laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah. Maka secara personal setiap laki-laki muslim berkewajiban untuk bekerja. Bekerja menjadi ibadah baginya. Dengan dorongan ini, ia akan semangat bekerja apapun, yang penting halal. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sekiranya hari kiamat segera tiba, dan salah seorang dari kalian memegang bibit pohon kurma ditangannya, maka tanamlah bila memungkinkan" (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh, seandainya salah seorang diantara kalian mencari kayu bakar dan memikul kayu itu, maka itu lebih baik daripada meminta-minta kepada seseorang baik orang itu memberinya ataupun tidak" (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadist lain Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seseorang menafkahkan hartanya untuk keperluan keluarganya hanya dengan mengharapkan pahala maka hal itu tercatat sebagai sedekah baginya" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, dengan ditetapkannya laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah, maka persaingan lowongan kerja antara laki-laki dan perempuan bisa diminimalisir. Tidak sebagaimana saat ini, hampir semua lowongan kerja menjadi rebutan laki-laki dan perempuan.

Ketiga, Islam menetapkan bekerja mubah hukumnya bagi perempuan. Dan Islam tidak menjadikan ukuran kemuliaan seorang wanita dari karirnya, ataupun penghasilan ekonominya. Sehingga perempuan tidak bekerja/tidak berpenghasilan tidaklah disebut pengangguran dalam Islam. Adapun sistem saat ini dengan gerakan gendernya, mengharuskan perempuan menjadi mesin ekonomi bagi dirinya, keluarga bahkan bagi negara.

Keempat, pengelolaan kekayaan alam milik umum dan milik negara haram diserahkan kepada swasta. Maka negara bisa totalitas mengelolanya dan menyerap tenaga kerja dari rakyatnya. Pengaturan ini juga akan mempengaruhi distribusi kekayaan diantara rakyat. Dengan tidak diserahkannya pengelolaan SDA milik umum dan milik negara kepada swasta akan mengurangi potensi menumpuknya kekayaan pada individu atau swasta.

Kelima, pemberian modal kepada rakyat secara cuma-cuma untuk mengelola usaha mereka. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan modal kepada penduduk Irak untuk mengolah lahan pertanian mereka. Hal ini akan mendorong rakyat untuk bekerja dengan berwiraswasta.

Itulah diantara hal yang menunjukkan bahwa sistem Islam memiliki mekanisme penjaminan kerja bagi penanggungjawab nafkah. Adapun bagi mereka yang tidak mampu bekerja sehingga menjadi kelompok miskin atau sudah bekerja tapi masih terkategori faqir, maka ada harta zakat bagi mereka yang tersimpan dalam Baitul mal. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Dan kesejahteraan dalam sistem Islam semakin jelas dengan dikembalikannya seluruh hasil pengelolaan kekayaan milik umum dan milik negara kepada rakyat. Meskipun Artificial Intelligence (AI) sebagai pekerjanya, hasilnya tetap dikembalikan kepada rakyat. Hal ini diwujudkan dalam bentuk layanan murah atau gratis dalam bidang kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum lainnya. 

Dengan demikian, rakyat bisa memanfaatkan hasil kerjanya untuk mencukupi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier mereka. Dan juga untuk mencukupi kebutuhan mereka dalam pelaksanaan perintah agama. 

Khatimah

Rezeki memang sudah dijamin oleh Allah subhaanahu wa ta'ala sebagaimana firmanNya:

وَمَا مِنْ دَآ بَّةٍ فِى الْاَ رْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَ يَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)." (QS. Hud 11: Ayat 6)

Tapi, manusia tidak ada yang tahu, apa yang tertulis dalam Lauh Mahfuz, maka manusia diperintahkan untuk usaha (bekerja). Dan negara haruslah menerapkan sistem atau aturan yang diturunkan Allah subhaanahu wa ta'ala sehingga sejalan dengan maksud pemilik rezeki. 

Wallahua'lam bis shawwab.

Selasa, 12 Desember 2023

Judi, Tidak Ada Yang Waras!

Istigfar, membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  bahwa 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, dimana 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp. 100.000.

Lebih serem lagi, diantara pelajar itu adalah anak usia sekolah dasar. Mereka kecanduan judi online dari konten live streaming para stremer games yang terang-terangan mempromosikan situs judi. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0v2dwxx01yo.amp)

Pecandu dan Bandar Judi Siapa Yang Waras?

Asal kata kecanduan adalah candu. Candu dalam kamus KBBI diartikan sebagai sesuatu yang menjadi kegemaran. Adapun kecanduan adalah kejangkitan suatu kegemaran hingga lupa hal-hal lain.

Berdasar definisi tersebut maka kecanduan itu bisa menimpa siapapun. Dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia. Adapun hal yang membedakan adalah objek candunya. Bila objeknya hal baik atau hal positif maka kecanduan hal positif. Bila objeknya hal buruk atau hal negatif maka kecanduan hal negatif.

Siapapun yang waras -mohon maaf bahasanya tegas-, pasti mengatakan judi itu hal negatif. Bila kemudian ada orang yang kecanduan judi online maupun offline berarti ada yang tidak waras dalam pikiran dan perasaannya. 

Seseorang bisa sampai pada derajat kecanduan dimulai dari proses mencoba sekali, dua kali, lanjut dan lanjut terus, hingga pikirannya ketagihan, perasaannya ketagihan untuk melakukannya. 

Demikian pula dengan judi ini. Sekali mencoba berhasil, menumbuhkan pikiran dan perasaan ingin berhasil lagi. Kedua kalinya gagal, menumbuhkan perasaan dan pikiran tertantang untuk membayar kegagalan. Jika dihitungan pertama atau kedua ini perasaan dan pikirannya tidak dibuat waras, jadilah ia positif kecanduan judi. 

Judi ini adalah rijzum min 'amalis syaithan -perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan- (QS. Al Maidah: 90), maka sekali melakukannyapun sudah ada keterlibatan setan di dalamnya. Dan ia -setan- akan terus memprovokasi pikiran dan perasaan pelaku judi untuk berjudi dan berjudi lagi. 

Adapun setan itu ada dari kalangan jin dan manusia (QS. Al An'am: 112), inilah yang membuat judi kian subur. Banyak manusia yang menjadi setan mempromosikan judi lewat berbagai iklan, aplikasi online, dan offline.  

Akhirnya, anak-anak, remaja, orang dewasa laki-laki dan perempuan yang hidupnya tidak lepas dari gadget kejebak dalam perangkap judi online yang sengaja dibuat oleh setan kalangan manusia ini. 

Dengan demikian, antara pecandu dan bandar judi, jadi sama tidak warasnya.  Bagaimana akan disebut waras jika menjadi pengikut setan?

Berantas Judi Biar Rakyat Waras

Bila negeri ini serius ingin menjadikan rakyatnya waras, maka pemerintah harus serius memberantas kemaksiatan. Dan warasnya manusia itu ketika akalnya sehat. Orang yang berakal sehat adalah mereka yang pikiran dan perasaannya berisi hal yang benar, dituntun dengan Al Qur'an dan Al Hadist bukan dituntun nafsu dan setan.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَلْحَـقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ

"Kebenaran itu dari Tuhanmu, maka janganlah sekali-kali engkau (Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 147)

Al Qur'an dengan jelas menyebut judi hal haram dilakukan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91)

Bila Allah subhaanahu wa ta'ala sudah menjelaskan judi sebagaimana dalam ayat tersebut, maka pasti benarnya berita tersebut.  Tinggal usaha manusia untuk memberantasnya.

Pihak pertama terkena taklif (beban) hukum untuk menjauhi, meninggalkan judi adalah tiap individu muslim. Jika masih anak-anak maka orang tuanyalah yang berkewajiban membentengi mereka dari judi. 

Jika judi sekarang online, maka orang tua menjadi teladan dalam membatasi diri dalam berinteraksi dengan HP, hingga kebiasaan itu menular ke anak-anaknya. Memfilter konten-konten di HP sehingga yang dikenal anak dari HP itu adalah hal positif. Membuat jalan agar mereka tidak pernah mencoba games.

Pihak kedua, pemerintah. Pemerintah sebagai pengurus urusan rakyat harus jelas dan tegas menindak semua kemaksiatan. Meninggalkan praktek sekuler kapitalis dalam mengurus rakyat. Seperti memberi perlindungan kepada bandar judi atas nama menyumbang pajak ke negara, menjadikan situasi regional maupun global sebagai rujukan dalam pemberantasan judi. Dua contoh kebijakan tersebut tidak benar harus ditinggalkan. Negara harus tegas menetapkan judi terlarang dan menutup semua sarana judi online maupun offline. Berikutnya memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan bandar judi. Dan membentuk ekonomi yang mapan dan halal bagi seluruh rakyat.

Pihak ketiga, masyarakat. Masyarakat harus berpartisipasi aktif mencegah praktek judi dilingkungannya. 

Dengan kerjasama ketiga pihak tersebut, biidznillah, rakyat bisa terhindar dari hal yang menjadikan akal tidak waras yaitu kemaksitan, semisal judi. 

Khatimah

Kehidupan yang sekuler kapitalis akan menyuburkan dua kutub, kutub positif maupun negatif. Kutub mana yang lebih dominan, itu mengikuti tingkat kesekuleran negeri tersebut.  Dan akankah kehidupan yang sekuler ini dilanjutkan? Padahal ada kehidupan berlandaskan syariah Islam yang menegakkan kutub positif dan memberantas setiap jalan bagi kutub negatif. 

Wallahua'lam bis shawaab.

Senin, 20 November 2023

Biar Boikot Produk Zionis Bukan Emosi Sesaat

Boikot produk zionis Israel atau yang berafiliasi dengan zionis adalah satu dari sekian bentuk perlawanan umat Islam khususnya dan masyarakat dunia umumnya terhadap penjajah zionis Israel. 

Aksi boikot produk zionis Israel hampir selalu digaungkan umat Islam setiap kali Palestina membara karena bom dan peluru-peluru yang menembus rakyat Palestina. 

Boikot produk adalah salah satu tindakan warga dunia yang bisa langsung dirasakan imbasnya oleh penjajah Israel. Aksi ini lebih tepat sasaran efeknya kepada Israel dari pada kecaman dan kutukan yang didengungkan para pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin. Mungkin didengar saja tidak, bisa jadi egolan pantat zionis Israel saat mendengar kecaman dan kutukan tersebut.

Keteguhan Komitmen Warga Dunia

Aksi boikot produk zionis Israel akan bernilai  perjuangan jika didasarkan pada kesadaran sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan. Zionis Israel adalah penjajah yang direstui AS, Inggris dan negara barat lainnya.  Sejak 1948 hingga hari ini. 

Dengan kesadaran ini, aksi boikot produk zionis harus berkelanjutan sampai zionis menyerahkan seluruh tanahnya kepada Palestina. Adapun jika boikot ini berhenti dengan adanya gencatan senjata misalnya, maka aksi boikot ini hanyalah luapan emosi sesaat, dan hilanglah ruh perjuangan melawan penjajahan jika kemudian kembali membeli produk-produk zionis. 

Kesadaran melawan penjajahan ini pula yang akan memunculkan ide-ide kreatif dan inspiratif dari para pelaku usaha yang selama ini berafiliasi langsung ataupun tidak langsung dengan zionis. Mereka akan mencari jalan lain dalam usaha sehingga tidak bersinggungan dengan Israel. Misal mengganti bahan baku produknya, berganti mitra, ataupun lainnya, demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Kesadaran ini pula yang akan memunculkan niatan tenaga kerja yang selama beririsan dengan Israel langsung ataupun tidak, untuk searching tempat kerja, bentuk kerja, dan usaha lainnya, demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Kesadaran ini pula yang menjadikan pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin, mentalak hubungan diplomatiknya dengan zionis. Merekapun akan mengambil sikap tegas seperti tidak mengambil kerjasama bentuk apapun dengan zionis. Sebagai bentuk tidak mengakui negara zionis Israel dan demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Dengan demikian, kesadaran dan komitmen warga dunia, khususnya umat Islam, akan penjajahan zionis Israel atas negeri Palestina inilah, yang menjadikan perlawanan itu berkelanjutan hingga Palestina merdeka. Jadi, aksi boikot produk zionis berlaku saat ini  hingga Palestina merdeka. Diantara produk-produk yang terlibat dalam penjajahan oleh Israel adalah HP, siemens, kraft, nestle, coca cola, dll (https://visual.republika.co.id/berita/s3svnp502/ini-daftar-produk-israel-dan-proisrael-banyak-barang-mewahnya)

Dan bagi umat Islam, pembelaan dan perlawanan ini adalah aktualisasi dari sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa "Orang mukmin dengan mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan, satu bagian dengan yang lain saling mengokohkan" Sambil memperagakan dengan menyusupkan jari-jemarinya" (HR. Bukhari Muslim).

Khatimah

Semoga semua bentuk pembelaan rakyat muslim di dunia kepada muslim Palestina, baik berupa menyebarkan pemikiran, berita, donasi, hingga aksi boikot produk zionis dinilai Allah subhaanahu wa ta'ala sebagai amal shalih yang bernilai pahala. Aamiin. 

Dan semoga komitmen rakyat melawan penjajahan zionis Israel ini, diikuti dengan sikap negarawan dari pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin. Sehingga para mujahidin itu bukan lagi Hamas, Jihad Islam, Hizbullah, dan milisi lainnya, akan tetapi tentara-tentara Islam yang bersatu untuk jihad fii sabiilillaah. 

Wallaahua'lam bis shawaab. 


Selasa, 07 November 2023

Middle Income, Dihitung Darimana?

Bila antar individu ada klasifikasi berpenghasilan rendah, menengah dan tinggi, tataran negarapun ada klasifikasi tersebut. Di tahun 2023 ini, bank dunia merilis posisi Indonesia sebagai negara dengan penghasilan menengah ke atas (upper middle income country). 

Penyebutan ini berdasarkan standar yang dibuat World Bank (Bank Dunia) dimana pendapatan perkapita Indonesia pada angka antara US$ 4.046 - US$ 12.535. Data BPS menyebut pendapatan domestik bruto per kapita di tahun 2022 adalah 71 juta atau US$ 4.783,9. (https://www.cnbcindonesia.com/research/20230704115738-128-451070/ri-naik-kelas-menengah-atas-mimpi-negara-maju-kian-nyata).

Sekarang, mari dihitung masing-masing, sudahkah pendapatan anda di tahun 2022 menembus angka 71 juta? Jika belum, ya harap maklum, penghitungan pendapatan perkapita itu adalah rata-rata. Jadi total pendapatan seluruh rakyat Indonesia dibagi jumlah rakyat Indonesia. Rakyat yang penghasilannya rendah bisa ditutup dengan kekayaan naga-naga penguasa ekonomi di negeri ini. 

Menolak Posisi Middle Income Country?

Menolak posisi middle income country sepertinya harus dilakukan Indonesia. Karena posisi ini menjadi tidak relevan, bila ukuran pendapatan negara dikembalikan ke fakta negeri ini. Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah. Dari minyak bumi, batu bara, timah, nikel, emas, dan lainnya. 

Penghasilan negara seharusnya dihitung dari kinerja negara dalam mengelola kekayaan alamnya, usaha perdagangan negara, dan aktivitas ekonomi negara yang lainnya, yang dari aktivitas itu menghasilkan pendapatan. Jadi penghitungannya murni dari penghasilan negara, dari aktivitas ekonomi negara. 

Adapun yang ditetapkan bank dunia tersebut berdasarkan pada pendapatan perkapita individu rakyat suatu negara. Jadi itu tidak mewakili negara. Melainkan mewakili ekonomi rakyat suatu negara. 

Jadi, apa yang disebut bank dunia itu lebih tepat disebut dengan posisi pendapatan rakyat Indonesia di kelas dunia. Terlepas dari kelemahan penghitungan pendapatan perkapita dalam sistem ekonomi kapitalisme tersebut. Dan juga standart global pendapatan perkapita yang tidak selalu tepat diterapkan disuatu negara tertentu. Karena harga barang antar negarapun berbeda.

Adapun jika bank dunia bermaksud mengklasifikasi pendapatan antar negara, seharusnya berdasarkan pada aktivitas ekonomi yang murni dilakukan negara dan penghitungan kekayaan yang dimiliki negara tersebut. Dengan penghitungan demikian, akan jelas posisi antar negara. Apakah sebagai negara miskin, kaya, penghasilan negara rendah, menengah atau tinggi. 

Dengan cara demikian pula, masing-masing negara akan serius mengelola kekayaan alam maupun SDM nya, sehingga akan bisa mengurangi potensi liberalisasi pengelolaan kekayaan alam, dan praktek swastanisasi berbagai sektor. 

Negara pun jadi produktif dan berpacu untuk meningkatkan daya saing. Negara tidak mudah membuka kran investasi, akan menekankan kepada kemandirian dan berfikir meningkatkan income negara bukan income investor. Dan akhirnya rakyat pun bisa menikmati kerja negara berupa pemberian layanan umum yang mensejahterakan seluruh rakyat.

Negara Dalam Islam Tidak Memerlukan Klasifikasi Tingkat Ekonomi

Keberadaan negara dalam Islam bukan untuk tujuan ekonomi. Hadirnya negara dalam Islam adalah untuk melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala. Wajib adanya negara untuk menegakkan hukum-hukum syariah baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, peradilan, pertahanan keamanan dan lainnya. 

Ekonomi adalah salah satu bidang yang syariah Islam mengaturnya. Pemimpin (Khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam adalah periayah (pengurus) urusan rakyat, dan wajib mengurusnya dengan syariah Islam.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Imam atau khalifah itu laksana penggembala dan dia bertanggung jawab terhadap gembalaannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan tujuan demikian, maka sudah menjadi tugas negara untuk mengelola kekayaan milik negara dan milik umum. Dan penghasilannya untuk mensejahterakan rakyat, mewujudkan negara yang sejahtera. Adapun rakyat, bagi tiap laki-laki bertanggung jawab untuk mencari nafkah. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Demi Dia yang jiwaku ada ditanganNya, lebih baik bagi seseorang mengangkut kayu bakar dipunggungnya, daripada menemui seseorang untuk meminta uang, entah diberi atau tidak" (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara dalam Islam tidak akan menggunakan standart penghasilan global untuk menyebut individu itu sejahtera atau tidak. Akan tetapi ukuran kesejahteraan jika kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) perindividu terjamin/tercukupi. Demikian pula dengan kebutuhan pokok kolektif seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Dengan demikian, negara dalam sistem pemerintahan Islam tidak direpotkan dengan standart global yang lahir dari ideologi kapitalisme. Negara dalam Islam akan fokuskan politik luar negerinya untuk menunaikan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala yakni dakwah sehingga seluruh petak tanah, berdiri di atasnya hukum Allah subhaanahu wa ta'ala. 

Khatimah

Boleh-boleh saja membuat standart untuk menetapkan negara itu penghasilan rendah, menengah atau tinggi. Tapi itu hanya akan menjadi dugaan jika fakta dilapangan tidaklah demikian. Dan apakah arti penyebutan itu jika setiap rakyat tidak terjamin kebutuhan pokoknya? 

Wallahua'lam bis shawaab.

Selasa, 10 Oktober 2023

Rempang, Antara Rakyat Dan Proyek!

Bersiap-siaplah warga kampung di seluruh Indonesia, sebagai rakyat biasa kita tidak tahu, daerah mana yang telah diintai satelit investor potensial bagi mereka. Jika tertangkap potensinya, bisa saja apa yang terjadi di Rempang menimpa daerah lainnya juga.

Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Batam, sebelumnya tidak pernah mengira bahwa daerahnya akan dipinang perusahaan asal Cina, Xinyi. 

Pemerintah ibarat seperti orang tua dan rakyat sebagai anaknya, pemerintah telah menerima pinangan atas tanah Rempang oleh investor Cina tersebut, dan tanpa ijin dulu ke anaknya (rakyatnya). 

Padahal tanah itu punya si anaknya. Dan sudah dihuni puluhan tahun. Jadi, siapa yang salah bila rakyat menolak direlokasi/dipindah? (https://bisnis.tempo.co/amp/1780878/kondisi-terkini-di-rempang-berapa-banyak-warga-yang-sudah-direlokasi-ke-rumah-susun)

Investor Lebih Berharga dari Rakyat

Kasus Rempang adalah bukti bahwa dimata pemangku kebijakan, investor lebih berharga daripada rakyat. 

Kedaulatan yang katanya demokrasi ada di tangan rakyat, telah diubah oleh fakta. Bahwa kedaulatan bisa pindah ke tangan investor. 

Air mata emak-emak Rempang tidak berharga, lebih berharga kucuran duit Cina untuk membangun proyek Rempang Eco City. 

Kalau berpikir rendahan, sebenarnyakan masih banyak tanah kosong di negeri ini. Kalau mau membangun proyek kenapa tidak pilih daerah lain tanpa merelokasi warga? Hal ini mungkin karena pinternya intelejen investor Cina dalam meneliti potensi-potensi ekonomis dan strategis Rempang, jadilah bukan tanah kosong yang mereka bidik.

Ketundukan pada investor padahal berujung merepotkan pemerintah sendiri yang harus membangun hunian baru, sarana prasarana umum baru dan lain-lainnya bagi rakyat yang direlokasi, dan uang siapakah yang dipakai untuk itu? Pemerintah juga kebanjiran protes rakyat, dan doa-doa rakyat Rempang. 

Pertanyaannya, kenapa untuk kepentingan investor sampai segitu pembelaannya? 

Setetes Air Mata Rakyat Berpotensi Api Neraka

Dalam pandangan komunisme, agama adalah candu, sehingga agama harus dihapus dari kehidupan. Manusia yang mengadopsi pemikiran komunisme tidak mengakui tuhan, tidak mengakui kehidupan akhirat, tidak mengenal dosa dan pahala. Air mata rakyat bukan hal menakutkan bagi negara komunis. Sejarah komunisme di Cina, yaitu saat revolusi kebudayaan yang dicetuskan oleh Mau Zedong dan berakhir tahun 1976, diperkirakan mengakibatkan 500.000 -2.000.000 orang meninggal, serta 36 juta orang diperkusi dan dianiaya. (alwaie, edisi shafar 1445 H).

Berbeda 180 derajat dengan Islam. Air mata rakyat menjadi hal yang sangat ditakuti para pemimpin muslim. Kisah khalifah Abu Bakar yang rela setiap hari memberi makan dan minum seorang nenek tua yang ditinggal syahid putranya adalah satu contohnya. Demikian pula kisah khalifah Umar bin Khattab yang rela memanggul sekarung bahan makanan setelah mendengar tangisan anak kecil yang kelaparan contoh berikutnya. 

Bagi para khalifah ini, air mata rakyat berpotensi api neraka di akhirat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kalian adalah pemimpin. Dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pandangan demikianlah yang seharusnya diambil para pemimpin muslim saat ini. Takut bila air mata rakyat menetes karena kezalimannya yang ditimpakan pada rakyatnya. 

Diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah maka akan dikalungkan tujuh lapis bumi" (HR. Bukhari dan Muslim).  

Dari Abu Ya'la Ma'qil bin Yasar ra., ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hamba yang diberi Allah kepercayaan memimpin rakyatnya, dan ia mati dalam keadaan menipu rakyat, pasti Allah mengharamkan surga baginya" (HR. Bukhari dan Muslim)

Akankah proyek Rempang Eco City dilanjutkan? Semoga sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tersebut sampai kepada para pemangku kepentingan atas kasus Rempang, dan mereka mengambil kebijakan yang benar, sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Aamiin.

Khatimah

Dengan keadilan dan kebijaksanaanNya, Allah subhaanahu wa ta'ala ciptakan kehidupan akhirat yang kekal. Akhirat tempat balasan atas amal perbuatan yang dilakukan manusia. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا  ۗ وَعْدَ اللّٰهِ حَقًّا  ۗ اِنَّهٗ يَـبْدَؤُا الْخَـلْقَ ثُمَّ يُعِيْدُهٗ لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ بِا لْقِسْطِ ۗ وَا لَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَهُمْ شَرَا بٌ مِّنْ حَمِيْمٍ وَّعَذَا بٌ اَلِيْمٌ بِۢمَا كَا نُوْا يَكْفُرُوْنَ

"Hanya kepada-Nya kamu semua akan kembali. Itu merupakan janji Allah yang benar dan pasti. Sesungguhnya Dialah yang memulai penciptaan makhluk kemudian mengulanginya (menghidupkannya kembali setelah berbangkit), agar Dia memberi balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dengan adil. Sedangkan untuk orang-orang kafir (disediakan) minuman air yang mendidih dan siksaan yang pedih karena kekafiran mereka." (QS. Yunus 10: ayat: 4)

Wallahu'alam bis shawaab.


 



 




Selasa, 26 September 2023

Investasi Bisa Juga Jadi Hama

Anda memiliki aplikasi TikTok? Beberapa waktu ini, aplikasi asal Cina tersebut diperbincangkan kalangan menteri hingga para pedagang.

Kabarnya TikTok memainkan sosial media sekaligus e-commerce bersamaan. Dan  e-commerce-nya TikTok ini, meresahkan UMKM lokal karena barang  jualan pedagang asli Indonesia kalah saing dengan produk TikTok Shop yang sangat murah. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp ).

Nah, karena hal itulah sempat beredar rumor, kenapa Indonesia tidak meniru Amerika dan India yang berani melarang TikTok memainkan 2 peran sekaligus yaitu sebagai media sosial dan e-commerce?.

TikTok Shop ini telah mendapatkan izin dari Kemendag sebagai KP3A (Kontor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Yang aslinya, izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atas nama Kementerian Perdagangan.

Dari alur pengeluaran izin operasional TikTok Shop tersebut, maka dapat dikatakan wajarlah jika kemudian Kemendag beberapa hari lalu memastikan bahwa TikTok Shop tidak dilarang di Indonesia. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp)

Analisis penulis, karena Cina telah banyak menghutangi dan berinvestasi di Indonesia. Dan mungkin bagian dari perjanjian untuk mendapatkan hutang dan investasi dari Cina adalah Indonesia harus memberikan izin bagi TikTok Shop.  Wallahua'lam.

Pelajaran Dari Investasi

Jika analisis penulis di atas adalah benar, maka diantara pelajaran yang bisa dipetik bahwasannya investasi itu bisa juga menjadi hama.

Selama ini yang diperdengarkan ke rakyat  dengan adanya investasi akan mempercepat pembangunan dan penyediaan berbagai infrastruktur.

Tapi dibalik kesepakatan investasi itu ada diel-diel yang bisa merugikan rakyat. Terkadang ini tidak dihiraukan penguasa, bisa karena adanya oligarki, nafsu politik, atau balas budi politik dan lainnya.

Akhirnya, muncul seperti UU Cipta Kerja yang diprotes buruh karena menguntungkan investor daripada buruh, tapi tidak dihiraukan pemerintah. Berdatangan banyak tenaga kerja asing semisal dari Cina dan tidak terpakainya tenaga kerja lokal. Hingga terkait izin TikTok Shop oleh kementerian investasi.

Hama jika dibiarkan maka bisa mematikan tanaman yang ditempatinya. Demikian pula investasi, jika tidak cerdas maka negara ini bisa dijual ke investor tanpa disadari. Karena hakikat pemilik suatu bangunan adalah ia yang mendanai berdirinya bangunan tersebut.

Dan jika belajar dari beberapa negara yang tidak mampu membayar hutangnya ke Cina, ada diantara mereka yang harus menjadikan mata uang Cina sebagai mata uang negara mereka, ada yang harus menyerahkan bandara dan pelabuhannya, dll. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211130081728-532-727708/daftar-negara-terjerat-dan-gagal-bayar-utang-china/amp)

Islam, Investasi dan e-commerce

Investasi dalam arti menyerahkan modal untuk dikelola diperbolehkan dalam Islam. Karena melakukan kerjasama usaha itu diperbolehkan.

Ibnu Abi Syaibah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya, dari kakeknya, "Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah diserahi harta anak yatim untuk dikelola secara mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut. Yang diserahi harta mengiyakannya. Kemudian membagi keuntungannya kepada beliau".

Dalam sekup negara, maka negara dalam Islam tidak akan mengijinkan investasi dari negara-negara yang memusuhi negara Islam (kafir harbi fi'lan). Para investor asing itupun tidak ditempatkan sebagai pengelola atas proyek yang menjadi objek investasi.

Dan menghadirkan investor bukanlah sumber utama pendanaan dalam pembangunan ataupun pengelolaan berbagai sumber daya alam dalam negara Islam.

Adapun e-commerce sebagai media jual-beli, mubah penggunaannya. Negara akan menerapkan ketentuan ekonomi Islam bagi semua aplikasi e-commerce. Sehingga tidak ada praktek riba dalam e-commerce, tidak ada produk haram yang dijual. Dan ketentuan syariah dalam jual beli ini mengikat bagi penjual maupun pembeli baik muslim maupun kafir dzimmi (non muslim yang hidup dalam negara Islam).

Adapun jual beli lewat e-commerce dengan non muslim diluar penduduk negara Islam mengikuti status negara asal pedagang tersebut. Apakah dari negara kafir harbi fi'lan atau negara kafir hukman atau negara kafir mu'ahid

Khatimah

Pasar bebas itu buatan ekonomi kapitalis. Adapun dalam Islam, tidak ada pasar bebas. Karena perdagangan antar negara itu terkait hubungan antar negara, antar bangsa dan antar umat. Bagi negara yang memerangi Islam dan kaum muslimin (negara kafir harbi fi'lan) tidak ada pasar atas produk mereka di kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam). Jadi perdagangan dan persaingan dagang itu tidaklah bebas tapi terikat syariah.

Wallahu'alam bis showwab












  








Senin, 04 September 2023

Kemiskinan Ekstrem Membayangi Asia Pasifik

Bank Pembangunan Asia (ADB) memperkirakan 155,2 juta orang di negara berkembang, kawasan Asia Pasifik, hidup dalam kemiskinan yang ekstrem.(https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230824105730-532-989866/1552-juta-orang-di-asia-pasifik-masih-miskin-ekstrem/amp)

Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai hidup dengan pendapatan kurang dari $2,15 perhari berdasarkan data tahun 2017. (https://internasional.republika.co.id/berita/rzwcy9383/pandemi-dan-inflasi-membuat-68-juta-orang-di-asia-jatuh-ke-dalam-kemiskinan-ekstrem)

Kebanyakan Forum Ekonomi?

Forum-forum ekonomi yang ada saat ini faktanya belum bisa mengatasi salah satu masalah ekonomi yakni kemiskinan. Bahkan kondisi ekonomi rakyat diberbagai negara sebagaimana ADB sebutkan diperkirakan mencapai tingkat ekstrem.

Padahal di level internasional ada kerjasama ekonomi kelas internasional G20 Group of Twenty beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar plus 1 lembaga uni eropa.  

Level Asia Pasifik ada kerjasama ekonomi, Asia Pasific Economic Cooperation (APEC). Dan level asia tenggara ada ASEAN.

Forum-forum ekonomi tersebut jika diindra lebih dalam adalah jalan untuk menanamkan satu konsep ekonomi di dunia yaitu ekonomi kapitalisme.  

Akhirnya, pengaturan ekonomi di negara-negara anggota diatur sesuai konsep kapitalisme. Dimana konsep ekonomi kapitalisme tidak bisa mewujudkan kesejahteraan bagi per individu rakyat. Makanya wajar, bila kemiskinan kian ekstrem, kian banyak jumlah orang dengan gelar miskin meskipun forum ekonomi sudah puluhan hingga ratusan kali diselenggarakan.

Penerima manfaat terbesar dari forum-forum ekonomi tersebut adalah negara-negara besar dan kuat yang terus bereproduksi dan dengan mudah dipasarkan di negara berkembang. Dan dengan mudah pula menanamkan investasinya di negara-negara berkembang dalam berbagai sektor. Akhirnya, negara berkembang seolah maju dengan munculnya berbagai fasilitas transportasi, eksplorasi alam dan lain-lainnya, tapi itu tidak signifikan meningkatkan taraf hidup rakyat. Yang semakin meningkat tajam kekayaannya adalah para investor (asing ataupun aseng) dan oligarki. 

Sebagai contoh sudah berapa tahun keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum tersebut, dan bisakah Indonesia mengubah posisi Amerika, Rusia, China dikancah ekonomi dunia? Adapun yang terjadi adalah semakin kuatnya negara adidaya tersebut menanamkan modal dan mempengaruhi politik dan ekonomi di negeri ini.

Bahkan penerapan ekonomi kapitalis yang liberal dan menghalalkan semua cara ini, bisa menjadikan negara kuat dengan para oligarkinya mengatur perubahan harga-harga hingga memunculkan kerusakan pengelolaan pangan dunia.

Padahal kekayaan alam di bumi ini begitu melimpah, diciptakan untuk manusia, tapi bagaimana bisa terjadi krisis pangan yang mendunia. Tentu, ini bukan problem karena kesalahan individu, tapi sudah problem sistemik yakni akibat penerapan ekonomi kapitalisme.

Menimbang Keanggotaan dalam Forum Ekonomi

Betulkah ekonomi suatu negara tidak bisa hidup tanpa bergabung dalam forum kerjasama ekonomi dengan negara lain?

Terikat dengan kerjasama ekonomi memiliki makna berbeda dengan menjalin ekonomi dengan negara lain.

Kerjasama ekonomi yang diwadahi suatu wadah / forum akan menghasilkan suatu putusan atau kebijakan ekonomi yang mengikat negara-negara anggota. Adapun menjalin ekonomi dengan negara lain adalah melakukan aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kedua pihak negara.

Dengan definisi sederhana di atas maka bergabung dalam suatu wadah/forum kerjasama ekonomi itu tidak sunnah, juga tidak wajib. 

Adapun melakukan aktivitas ekonomi dengan negara lain itulah yang diseharusnya dilakukan oleh suatu negara. 

Opini bahwa untuk mewujudkan kawasan ekonomi yang tumbuh dan maju bersama-sama dengan bergabung dalam berbagai forum ekonomi itu sulit bahkan bisa jadi mustahil terwujud.

Karena pada dasarnya setiap negara memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia,  sarana ekonomi dan faktor lainnya yang berbeda-beda. Perbedaan ini seharusnya di selesaikan dengan melakukan aktivitas ekonomi dengan negara lain untuk mencukupi apa yang kurang dari negara tersebut. Bukan dengan forum-forum ekonomi. 

Ekonomi Islam Solusi Kemiskinan

Ekonomi Islam dibangun dari pemahaman bahwa kekayaan alam di bumi ini milik Allah subhaanahu wa ta'ala. Dan individu bisa memilikinya bila ada ijin dari asy syari' untuk memilikinya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

قُلْ لِّمَنْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضِ ۗ قُلْ لِّـلّٰهِ ۗ 

"Katakanlah (Muhammad), "Milik siapakah apa yang di langit dan di bumi?" Katakanlah, "Milik Allah..."(QS. Al-An'am 6: Ayat 12)

Islam menetapkan atas kepemilikan harta, ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. 

Kepemilikan umum itu meliputi sumber daya alam melimpah seperti minyak bumi, batu bara, besi, emas, dan tambang lain-lain. Kekayaan umum ini harus dikelola negara dan tidak boleh dikelola atau dimiliki swasta.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yakni air, padang dan api" (HR. Abu Daud).

Penghasilan dari pengelolaan kekayaan umum ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan layanan umum lainnya. 

Kebutuhan negara lainnya ditopang dari pengelolaan kepemilikan negara (usyur, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, dll). 

Dengan demikian individu rakyat dapat fokus pada pemenuhan kebutuhan primer ataupun sekunder. Setiap laki-laki baligh dan mampu, menanggung nafkah dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Sehingga mereka diwajibkan bekerja dan negara berkewajiban membuka lapangan kerja bagi rakyat.

Adapun fakir, miskin dan asnaf lain yang berhak mendapatkan zakat akan mendapatkan pemasukan dari pos zakat. Selain itu negara bisa memberikan harta cuma-cuma kepada rakyat untuk menghidupkan ekonomi mereka.

Standart miskin tidaklah diukur dari penghasilan minimal harian atau bulanan. Tapi diukur dari ketercukupinya kebutuhan pokok (sandang, papan, dan pangan) yang layak sesuai ukuran keumuman hidup layak di wilayah tersebut.

Forum-forum kerjasama ekonomi dengan negara lain tentu bisa tidak ada. Karena konsep ekonomi Islam berbeda secara mendasar dengan ekonomi kapitalisme ataupun sosialisme. Semisal Islam mengharamkan riba, larangan swastanisasi pengelolaan kekayaan alam, dan tidak ada hubungan diplomatik dengan negara kafir harbi. Sehingga yang ada adalah  aktivitas ekonomi kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam) dengan negara lain yang berdamai dengan negara Islam.

Khatimah

Berdasarkan nash memang akan selalu ada orang miskin. Tapi miskin karena qada' riski tidak akan mencapai level pandemi kemiskinan. Itupun nash telah memberikan jatah zakat bagi fakir miskin. Maka, menerapkan nash-nash Al Qur'an dan Al Hadist secara kaffah itulah solusi untuk mewujudkan kehidupan yang mensejahterakan.

Wallahu'alam bis shawwab. 








Senin, 07 Agustus 2023

Bermitra Tapi Tak Saling Rela

Pengguna jasa ojol diperkotaan tidak sama dengan di daerah. Di daerah semisal di Trenggalek jarang terlihat pengendara motor dengan jaket dan helm khas platform ojol semisal gojek, grab ataupun lainnya.

Penelusuran dibeberapa situs disebutkan adanya dugaan eksploitasi pengemudi ojol oleh perusahaan ojol. 

Perusahaan ojol ada yang menetapkan potongan 20% hingga 30% dari tarif yang diterima driver dari penumpang. Adapun motor miliknya pengemudi, biaya bensin dan perawatan juga ditanggung pengemudi ojol. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c512ke1yw59o.amp)

Melihat ketimpangan ini, Kemnaker sedang mengodok Permen (Peraturan Menteri)  ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. (https://economy.okezone.com/amp/2023/07/27/320/2852927/akui-ada-eksploitasi-kemnaker-susun-peraturan-menteri-atur-hak-pengemudi-ojol)

Bermitra Tapi Sebelah Tangan

Perusahaan ojol dengan pengemudi ojol menerapkan sistem kemitraan. Bukan antara pekerja dengan majikan. Hal ini wajar jika perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol bisa menerapkan aturan yang terkesan sepihak. Apalagi perusahaan ojol melihat kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.

Akhirnya, banyak orang mengambil kesempatan bermitra dengan perusahaan ojol walau tidak dengan sepenuh keridaan. Muamaalah demikian ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Allah subhaanahu wa ta'ala telah mengingatkan dalam firmanNya,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

Kerjasama atau kemitraan haruslah dilakukan suka sama suka atau saling rida. Jika tidak, maka seharusnya seseorang tidak bermitra dengan perusahaan ojol tersebut. 

Ketidakridaan adalah bagian dari  keraguan dalam bermuamalah. Terkait hal ini Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam telah mengingatkan, "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu dan ambillah  apa-apa yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi).

Jika keraguan atau setengah kerelaaan ini tetap ditabrak artinya seseorang tetap bermitra dengan perusahaan ojol maka akan muncul masalah. Mulai dari perasaan tidak puas, ketidakrelaan dengan potongan yang diambil perusahaan, bekerja tidak nyaman, dan keluhan lainnya. Dan keluhan itu akan menjadi-jadi ketika pelanggan ojol sepi. 

Akhirnya, memunculkan kemitraan sebelah tangan. Satu pihak diuntungkan maksimal, pihak lainnya merasa dieksploitasi.

Penertiban Aturan Perusahaan Ojol

Perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol tentu memiliki kuasa untuk menetapkan aturan di perusahaan ojolnya. Adapun jika  penertiban dilakukan untuk membatasi besaran potongan yang diambil perusahaan ojol tentu tidak dibenarkan. Karena pembatasan perolehan keuntungan bagian yang tidak dibenarkan dalam syariah. Selain itu perusahaan ojol juga tidak memaksa seseorang untuk bermitra dengan mereka.

Penertiban yang memungkinkan untuk dilakukan semisal penetapan lama jam beroperasi. Sehingga pengemudi ojol tidak terforsir tenaga dan waktunya. Ataupun hal umum lainnya.

Solusi lain yang bisa diambil pemerintah adalah membuatkan aplikasi ojol yang dikelola negara dan digratiskan untuk rakyat. Karena hubungan negara dengan rakyat bukanlah seperti majikan dengan buruh. Tapi pemerintah adalah pelayan dan pelindung bagi rakyat. Inilah langkah konkret untuk membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Pertanyaan, akankah pemerintah bersedia melakukan yang demikian ini? 

Khatimah

Kemitraan yang tidak mendudukkan kedua pihak dalam posisi yang sejajar, pasti menimbulkan kezaliman. Dan inilah contoh praktek ekonomi kapitalisme. Paham ekonomi yang memberikan kebebasan kepada pemilik modal untuk menguasai apa yang ia bisa kuasai.

Wallahu'alam bis shawwab.

Sabtu, 29 Juli 2023

Judi Mendekati Nol, Disistem Apa?

Betul bila dikatakan bahwa maksiat yang dilakukan manusia itu penggulangan dari yang dulu-dulu pernah terjadi. Adapun yang berbeda adalah sarananya. 

Praktek judi dimasa jahiliah (sebelum Islam) sudah ada. Orang-orang Quraisy biasa makan dari hasil judi. Judinya terang-terangan di dunia nyata. Nah adapun sekarang, judinya online.

Saat ini, ramai judi online. Bahkan situs pemerintahpun bisa disusupi iklan judi online. 

Ada 2.099 link judi online dari 286 nama domain di laman instansi pemerintah. (https://www.beritasatu.com/nasional/1058699/dpr-ungkap-penyebab-konten-judi-online-marak-di-laman-instansi-pemerintah/amp)

Kemudian, akses pengguna internet ke link judi online dari 13-19 Juli 2023 yang berhasil digagalkan Kemenkominfo sebanyak 11.333. 

Artinya, selama sepekan lalu lintas pengguna internet ke situs judi online dirata-rata ditiap harinya 1.619 kali mengklik situs judi online. 

Darurat, Judi Online Sudah Jamak!

Bila 1 maksiat dilakukan bisa dikatakan kealpaan seseorang. Tapi jika sudah jamak yakni lebih dari 3, bahkan ini lebih dari 1000 perhari mengklik situs judi online maka ini sudah darurat.

Bukan lagi faktor kealpaan manusia untuk berjudi, bukan semata godaan setan, melainkan kesempatan telah terbuka lebar.

Bukankah maksiat itu terjadi bila ada keinginan dan kesempatan? Kesempatan itu faktor eksternal, bukan faktor internal individu. 

Kesempatan ada dikarenakan beberapa hal. Pertama, sistem kontrol masyarakat yang lemah atas aktivitas judi online. Semisal sikap acuh atau membiarkan iklan-iklan judi online hingga praktek judi online.

Kedua, sistem proteksi negara yang lemah terhadap situs-situs web pemerintah ataupun lemahnya pengawasan terhadap web-web yang ada. Sehingga jaringan judi internasionalpun bisa menyebarkan iklan judi ke situs dalam negeri.

Ketiga, kesempatan itu buatan sistem. Seperti sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme yang melegalkan judi. Akhirnya negara-negara yang menganut sistem ini melegalkan rakyatnya melakukan judi. 

Inilah tiga pintu yang membuka kesempatan untuk berjudi. Jika negara ini serius melarang judi maka ketiga pintu kesempatan itu harus ditutup. Sekaligus memberikan pencerahan kepada rakyat secara keilmuan tentang bahaya judi, pencerahan kondisi ekonomi sehingga mapan dan tidak terfikirkan untuk berjudi dalam mengais rezeki.

Berikutnya meninggalkan teori-teori ekonomi kapitalisme dan sosialisme dalam praktek bernegara dan memilih menerapkan ekonomi yang shahih yakni sistem ekonomi Islam. 

Judi Online dan Offline Mendekati Nol

Setiap hal baru diera sekarang akan tetap ditemukan hukum syara' atas masalah baru tersebut. Hukum Islam selalu menyertai setiap perbuatan manusia diera apapun. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan perkembangan zaman. 

Perubahan sarana tidak mengubah hukum yang haram menjadi halal. Dengan demikian judi online hukumnya juga haram. Sebagaimana judi offline yang haram.

Dalil haramnya judi sebagaimana Allah subhaanahu wa ta'ala firmankan, 

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"(QS.  Al-Ma'idah 5: Ayat  91)

Dengan demikian negara dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah Islam) akan menjalankan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala tersebut dengan menutup semua jalan perjudian baik offline maupun online. 

Jika masih ada oknum yang melanggar aturan ini maka dikenakan hukuman takzir. Dengan jenis hukuman sesuai ijtihad khalifah. Pendapat lain menyebutkan hukuman bagi penjudi adalah sama dengan hukuman peminum khamr yakni dicambuk 80 kali.

Dengan dukungan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, penerapan sistem ekonomi Islam yang bertujuan menjamin kesejahteraan per individu rakyat, penegakan hukum ekonomi Islam berbasis halal haram, jaminan pendidikan dan kesehatan  oleh negara serta sistem sanksi yang tegas maka peluang orang memilih jalan judi dalam mencari nafkah sangat kecil alias mendekati nol. Jadi, praktek judi bisa mendekati nol biidznillah akan terjadi di sistem Islam (khilafah ' ala minhajin nubuwwah).

Khatimah

Melakukan judi jangan karena melihat disistem lain dibolehkan. Menghentikan perjudian juga jangan melirik negara tetangga yang melegalkan judi. Tapi harus dipahami bahwa setiap individu diperintahkan  untuk bertakwa (QS. An Nisa': 1). Dan ulil amri diperintahkan untuk mentaati Allah subhaanahu wa ta'ala dan RasulNya (QS. An Nisa': 59) dan menegakkan  hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala (QS. Al Maidah: 49).

Ada dosa dan pahala yang keduanya bisa memberikan pelajaran di dunia dan balasan nyata mulai di alam kubur hingga negeri akhirat. Tidakkah takut? 

Wallahu'alam bis shawwab.




Jumat, 21 Juli 2023

Pinjol Solusi Atau Masalah?

MasyaAllah, darurat tingginya angka hutang tidak hanya dialami oleh negara. Jika hutang Indonesia hingga akhir April 2023 adalah 7.849, 89 triliun ( https://www.cnbcindonesia.com/news/20230525125324-4-440527/utang-ri-turun-rp29-t-april-2023-kini-tersisa-rp78498-t), maka hutang rakyat melalui pinjol (pinjaman online/fintech landing) yang belum dibayar hingga Mei 2023 mencapai 51, 46 triliun. (https://www.jawapos.com/ekonomi/amp/011766813/terus-meningkat-utang-masyarakat-ri-ke-pinjol-per-mei-2023-tembus-rp-5146-triliun)

Skala nasional pengguna pinjol hingga April 2023 adalah 17,31 juta orang. Di Jawa saja sebanyak 12,88 juta pengguna pinjol, dan sisanya menyebar di wilayah lainnya. ( https://www.liputan6.com/amp/5334923/23-juta-warga-jakarta-utang-ke-pinjol-nilai-pinjaman-tembus-rp-10-triliun)

Pemanfaatan pinjol oleh masyarakat diantaranya untuk pembiayaan usaha (semisal UMKM), memenuhi nafsu konsumtif dan gaya hidup (semisal beli tiket konser, beli gadget dll), kebutuhan mendesak semisal pendidikan dan lainnya. 

Pinjol di Sistem Kapitalisme

Kegiatan ekonomi tidak akan terjadi jika hanya satu pihak. Artinya, lembaga pemberi layanan pinjaman online marak karena ada sambutan bagus dari konsumen. 

Dan lembaga itu bisa berdiri karena memang difasilitasi oleh negara. Artinya legal mendirikan jasa layanan pinjaman online dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Akhirnya, layanan memberi pinjaman (memberi utang) itu menjadi bisnis baru bagi mereka yang punya modal. 

Mereka pinjamkan uangnya, dan mereka tetapkan uang yang harus dikembalikan dengan angka yang lebih tinggi dari jumlah uang yang dipinjam. Kelebihan uang inilah yang disebut dengan riba atau bunga. Dan disebut keuntungan bagi lembaga pinjol / pihak pemberi hutang.

Inilah praktek ekonomi kapitalis, hutang piutang menjadi lahan bisnis meraup untung. Tidak ada sisi kemanusiaan dalam praktek utang piutang dalam sistem ekonomi kapitalis. Riba atau bunga dalam ekonomi kapitalis tidaklah haram. Jadi, bila negara ini membolehkan berdirinya lembaga pinjol yang ribawi, artinya negara ini menganut ekonomi kapitalis.

Akhirnya, para debitur (penghutang) dibuat pusing melihat besaran bunga yang harus ia bayar plus hutang pokoknya. Masalah belum tentu selesai dengan pinjol, malah muncul masalah baru yaitu menunggaknya hutang.

Berbagai faktor penyebab terlibatnya seseorang pada pinjol ataupun hutang piutang lainnya, bila dikerucutkan hanyalah satu masalahnya, yaitu ketiadaan uang/harta untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan. 

Jika ketiadaan uang/harta itu karena kemiskinan maka individu tersebut harus bekerja untuk menghilangkan kemiskinan dirinya. Dan negara harus terlibat dalam mengentaskan kemiskinan ini.

Jika ketiadaan uang/harta itu karena gaya hidup maka gaya hidup orang itu yang harus diubah. Ia harus bisa memenej keuanganya dan mengendalikan dirinya. 

Jika ketiadaan uang/harta itu karena sistem yang keliru sehingga menjadikan orang sulit mendapatkan harta atau distribusi harta yang tidak merata maka sistem itu yang harus diubah. Semisal sistem ekonomi kapitalisme ini harus diganti dengan sistem ekonomi yang shahih yaitu sistem ekonomi Islam.

Hutang Piutang dalam Islam

Hutang piutang dalam sistem ekonomi Islam beraqad taawun (tolong menolong). Pihak yang menghutangi diharamkan meminta pengembalian melebihi pokok hutangnya. Kelebihannya itu adalah riba. 

Baik itu pihak yang menghutangi negara, lembaga, individu sama-sama tidak boleh menerapkan riba. Keharaman riba ini Allah subhaanahu wa ta'ala terangkan dalam firmanNya:

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Dari konsep hutang piutang ini saja, bisa dilihat bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan mensejahterakan seluruh individu rakyat. 

Ketiadaan harta pada individu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan dan papan)  bisa diminimalisir, karena Islam mewajibkan penanggung jawab nafkah (laki-laki) untuk bekerja. Dan negara wajib membukakan lapangan kerja untuk rakyat. 

Bagi 8 asnaf yang diisebutkan sebagai penerima zakat, sudah disediakan pos zakat di baitul mal. Sehingga fakir miskin bisa terback up kebutuhan mereka. Selain itu negara bisa memberikan bantuan dari pos pemasukaan baitul mal lainnya (pos pemasukan dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum) baik untuk rakyat miskin ataupun untuk usaha rakyat. 

Sebagaimana di contohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan dana untuk mengolah lahan pertanian rakyatnya di Irak. Dana tersebut diberikan cuma-cuma tidak untuk dikembalikan.

Adapun pendidikan dan kesehatan sudah dijamin diberlakukan sama untuk seluruh rakyat. Bisa berbayar murah hingga tak berbayar dengan layanan prima untuk seluruh rakyat. 

Jadi, kemungkinan orang melakukan aqad hutang-piutang tidak akan se-ekstrim di sistem kapitalisme saat ini.

Dan gaya hidup manusia dalam Islam adalah gaya hidup berdasarkan halal haram. Tidak boleh tabzdir, tidak boleh isrof (boros). 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

 وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا...

"... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 26)

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْۤا اِخْوَا نَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَا نَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 27)

Dengan mengikuti gaya hidup Islam ini, seseorang akan bisa menekan nafsunya dan bisa mengalokasikan hartanya pada yang bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhiratnya. 

Khatimah

Pinjaman online seolah solusi. Ya solusi sesaat saat pegang uangnya. Selanjutnya masalah dan masalah. Bunga atau ribanya menjadi masalah hingga di akhirat. Bagaimana masih mau pakai jasa pinjol?

Wallahu'alam bis shawab.











Sabtu, 15 Juli 2023

Perdagangan Manusia Marak, Mengapa?

Rentang waktu sekitar setengah bulan (5-18 Juni 2023) ada 49 laporan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Dengan jumlah korban 1553 orang. (https://www.kompas.tv/amp/nasional/417760/polri-ada-49-kasus-perdagangan-orang-dengan-1-553-korban-selama-5-18-juni-2023)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865/?page=all)

Dari situs yang sama disebutkan beberapa modus dari perdagangan manusia diantaranya pengiriman TKI ke luar negeri, penempatan di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual, perkawinan dengan batas waktu seperti nikah kontrak, perekrutan anak untuk menjadi pekerja dengan upah minim, dan mengancam mental, kesehatan dan moral.

Paham Kebebasan Menjadikan Manusia Sebagai Komoditas Ekonomi

Liberalisme (paham kebebasan) turunan dari ideologi kapitalisme, mengenolkan batas komoditas ekonomi. Asal  dapat uang, semua jalan halal, semua objek bisa diperdagangkan. 

Definisi panjang yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 apabila dikerucutkan ketemu pengertian bahwa manusia dijadikan komoditas ekonomi. Sehingga diperjualbelikan ke pihak lain, atau diperkerjakan dengan nilai ekonomi/dihargai semau majikan/user.

Dari pengertian itu muncullah turunannya berupa tindak kejahatan untuk mencapai tujuan eksploitasi tersebut, semisal yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007.

Inilah kejahatan manusia. Manusia memangsa manusia lainnya. Dan hal ini lebih jahat karena status korban adalah manusia merdeka bukan budak. 

Dan praktek perdagangan orang ini akan terus ada selama ada individu yang  mengadopsi pemikiran dan pemahaman liberal yang menghalalkan segala hal demi meraih uang, dan penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang tidak menjamin kesejahteraan rakyat.

Manusia dalam Pandangan Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan per individu rakyat. 

Untuk tujuan tersebut, sistem ekonomi Islam menetapkan syariat terkait kepemilikan harta, pengelolaan harta dan distribusi harta.

Bagaimana manusia bisa memiliki harta dan meraih kemanfaatan dari harta tersebut,  ada ketentuan syariahnya. Harta adalah segala hal yang memiliki manfaat baik berupa benda, pemikiran ataupun tenaga manusia.

Harta tersebut telah Allah subhaanahu wa ta'ala sediakan di alam semesta ini. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَـكُمْ مَّا فِى الْاَ رْضِ جَمِيْعًا 

"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, .." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 29)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَللّٰهُ الَّذِيْ سَخَّرَ لَـكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيْهِ بِاَ مْرِهٖ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Allah-lah yang menundukkan laut untukmu agar kapal-kapal dapat berlayar di atasnya dengan perintah-Nya, dan agar kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur." (QS.  Al-Jasiyah 45: Ayat 12)

Dalam sistem ekonomi Islam, manusia diposisikan sebagai pelaku ekonomi. 

Adapun untuk memperoleh kemanfaatan atas buah pikiran atau tenaga manusia lainnya, Islam menetapkan jenis aqad yang harus dipenuhi. 

Aqad itu adalah aqad ijarah. Syekh Taqiyuddin an Nabhani mendefinisikan ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Artinya ada pekerja (ajir) dan ada majikan atau orang yang memanfaatkan jasa pekerja, dengan memberikan ketentuan waktu kerja yang jelas, gaji yang disepakati pekerja dan majikan, dan jenis pekerjaan yang dihalalkan/ diperbolehkan oleh syara'.

Adapun praktek perdagangan manusia (orang) bukan termasuk aqad yang diperbolehkan syariah. Karena rukun ijarah tersebut tidak terpenuhi. 

Dengan ketentuan demikian, manusia dalam sistem ekonomi Islam tidak berposisi sebagai barang atau komoditas ekonomi, melainkan sebagai pelaku ekonomi. Inilah syariah Islam yang memuliakan manusia.

Adapun untuk mewujudkan tujuan dari sistem ekonomi Islam yaitu mensejahterakan per individu rakyat akan bisa direalisasikan jika keseluruhan hukum Islam diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan Islam. 

Khatimah

Ada orang yang banyak akal dan ada orang yang diakali. Perdagangan manusia salah satu bentuk dari mengakali dan diakali itu, dengan modus ekonomi. Untuk itulah Islam mewajibkan setiap umatnya untuk menuntut ilmu agama sehingga akalnya berjalan sesuai dengan yang diridhai Allah subhaanahu wa ta'ala.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188). Wallahua'lam bis shawab.








Selasa, 20 Juni 2023

Bioetanol Menurunkan Harga Bahan Bakarkah?

Juli 2023 Jawa Timur dipilih sebagai wilayah untuk uji coba pasar BBM yang dicampur dengan BBN (Bahan Bakar Nabati) bioetanol 5 %. (https://m.bisnis.com/amp/read/20230619/44/1667043/tanpa-subsidi-bbm-bioetanol-5-persen-meluncur-awal-juli-2023)

Bioetanol berbahan baku tumbuhan, seperti ketela, tebu, jagung, atau kentang. Tanaman ini jika diolah bisa menghasilkan etanol melalui proses fermentasi dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol dari proses fermentasi ini memiliki beberapa kadar. Bioetanol untuk menjadi bahan bakar kadar minimalnya 99,5 persen. (https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230609070121-579-959594/sama-sama-bahan-bakar-alternatif-apa-bedanya-bioetanol-dan-biodiesel/amp)

Bioetanol dengan kadar tersebut bisa langsung dipakai sebagai bahan bakar (BBN) atau pun dicampur dengan premium dengan perbandingan tertentu.  Adapun yang akan diujicobakan ke pasar Juli 2023 ini adalah campuran bensin dengan bioetanolnya 5%. Pencampuran ini menaikkan angka oktan bensin bisa setara dengan pertamax. Maka bioetanol campuran bensin ini dikisar harga mirip pertamax.

Penggunaan bioetanol ini dapat mengurangi emisi gas CO. Dan tentunya ini sealiran dengan program dunia untuk menurunkan emisi karbon yang telah mengakibatkan kerusakan iklim dan lain-lain. 

Bioetanol Kenapa Tidak Murah?

Dalam sistem Islam ketika BBM itu berbahan baku dari tambang (seperti batu bara dan minyak bumi) yang itu menjadi kepemilikan umum maka wajib negara yang mengelola tambang tersebut. Dan  mengolahnya hingga menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh rakyat seperti BBM ataupun lainnya. Dengan pengelolaan yang demikian maka BBM bisa pada harga yang murah terjangkau bagi rakyat. 

Adapun BBN (Bahan Bakar Nabati) dengan bahan dasar tumbuhan seperti bioetanol, maka negara dan swasta sama-sama boleh memproduksi. Jika kemudian untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar rakyat maka seharusnya negara membangun pabrik bioetanol tersebut. Sehingga tidak bergantung bioetanol perusahan swasta. Karena prinsip negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jadi bagaimana BBN bisa murah dikantong rakyat. Terlebih bahan baku bioetanol juga mudah dan murah. Proses dan biaya produksinya pun juga tidak serumit dan semahal BBM. 

Adapun swasta prinsip mereka adalah bisnis. Walaupun usaha mereka dalam bidang menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat, semisal bahan bakar. 

Dan karena sistem saat ini yaitu kapitalisme liberalisme yang membuka kran swasta lebar-lebar maka wajar tidak jarang negara tunduk dengan mekanisme harga yang dibuat perusahaan swasta dan terjebak bisnis juga dengan rakyatnya. Jadi wajar jika harga bioetanol campuran bensinpun harganya belum murah.

Maka betullah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam. Bahwanya menetapkan apa yang itu menjadi kepemilikan umum dan kepemilikan negara maka negaralah yang harus mengelolanya. Dan Islam menetapkan penguasa adalah periayah (pengurus) rakyat. Sehingga keberadaan negara adalah mengolah kekayaan alam negara untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya. Ibarat orang tua yang mengurus urusan anggota keluarganya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Wallahu'alam bis showwab.







 

Senin, 12 Juni 2023

Wisata Halal Masih Parsial?!

Halal dalam segala hal adalah pilihan wajib bagi seorang muslim. Karena dengan melakukan yang dihalalkan Allah subhaanahu wa ta'ala, menjadi jalan pembuktian pengabdian seorang hamba kepada alkhaliqnya.

Jangan sampai  prinsip hidup halal ini terkena noda paham materialisme kapitalisme. Dari memilih yang halal karena melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala, gara-gara paham materialisme, seseorang bahkan sebuah negara bisa menjatuhkan pilihan halal demi keuntungan materi. Bukan lagi bentuk ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.

Label halal jadi ditujukan untuk sekedar meraup pundi-pundi keuntungan. Sedangankan dalam perilaku hidup keseharian tidak pernah sholat atau bolong-bolong, masih mengumbar aurat, pelaku riba, anti dengan pelaksanaan hukum syariat dan meninggalkan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala lainnya.

Inilah pengaruh paham kapitalisme. Mengkapitalisasi 'halal'  hanya demi satu tujuan yaitu meraih materi. 

Wisata Halal Jangan Halalkan Yang Haram

Wisata yang disebut sebagai wisata halal bisa menjadi contoh dari mengkapitalisasi 'halal'. Konsep wisata halal ini bukan lahir dari negeri-negeri muslim. Melainkan dari negara Non OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang melihat peluang income dari sektor wisata. Mereka benahi destinasi wisatanya dengan menyediakan kebutuhan beribadah bagi wisatawan muslim (tempat shalat) dan restoran halal. Kemudian disebutlah ini dengan wisata halal. Diantara negara yang ramah wisatawan muslim ini adalah Inggris, Perancis, Jepang, Thailand, Singapura, Malaysia, Australia dan lain-lain. (https://ekonomi.republika.co.id/berita/qw7icb440/bagaimana-sih-konsep-dan-pengertian-wisata-halal)

Konsep ini jika diadopsi negara non muslim tentu wajar. Tapi untuk negeri-negeri muslim tentu konsep wisata halal yang hanya melihat ada tidaknya tempat ibadah sholat dan tersedianya makanan/restoran halal tentu tidak cukup untuk melabeli bahwa wisata tersebut wisata halal. Ini konsep wisata halal masih parsial. Hanya sebagian yang halal, lainnya masih menghalalkan yang haram. 

Misalkan destinasi wisatanya pantai. Kemudian di pantai tersebut ada tempat ibadah (mushola), ada restoran halal, ada bank syariah sedangkan pengunjung pantai diperbolehkan berjemur dengan pakai cawet dan penutup dada, aurat nampak dimana-mana, muda mudi pacaran ditempat wisata itu, akankah ini disebut wisata halal? 

Pantainya halal dinikmati, tapi pemandangan aurat ini haram dilihat. Khalwat laki-laki dan perempuan juga tidak boleh. Yang demikian tentunya bukan tempat wisata yang ramah bagi muslim. 

Dengan demikian melabeli wisata halal itu harusnya utuh. Wisata yang  menjadikan seseorang berwisata tidak pulang dengan membawa dosa. Tapi dengan wisata, mentadabburi alam ciptaan Allah subhaanahu wa ta'ala bertambah imannya, dan ditempat wisata hal-hal yang diharamkan syariah dilarang dilakukan. 

Negeri-negeri Muslim Harus Tegas

Negeri-negeri muslim seharusnya tidak terjebak dengan konsep dari negara non muslim yang memang tujuannya semata menggait devisa dari pariwisata. Negeri-negeri muslim harus jelas meletakkan kriteria wisata halal. Sehingga turis non muslim atau negara non muslimpun jadi mengerti bahwa halal itu bukan hanya makanannya, adanya tempat sholat tapi juga halal yang dilihat, halal yang dilakukan. 

Hal ini harus dilakukan agar kemudian negeri-negeri muslim tidak dijuluki memanfaatkan label halal semata demi devisi. Adapun hukum Islam lainnya ditolak, karena tidak menyumbang devisa. Alias menjadi negeri sekuler.

Dari pariwisata ini ditargetkan tahun 2023 mendapatkan devisi $2,07- $5,95 miliar. Bila dikurskan 1 dolarnya 10 ribu didapat angka 20,7-59,5 triliun (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/29/penerimaan-devisa-pariwisata-ditargetkan-us29-59-miliar-pada-2023)

Angka yang besar, jadi wajar jika dalam sistem kapitalisme, pariwisata digenjot sebagai bidang yang wajib menyumbang kas negara. 

Adapun jika negeri-negeri muslim mau untuk memilih yang 'halal' dalam pengurusan urusan negaranya, tidak akan direpotkan dengan pariwisata. Karena wisata dalam sistem Islam bukan sumber pemasukan negara.

Karena perintah Allah subhaanahu wa ta'ala atas alam ini adalah menjaganya sekaligus mentafakkurinya. Yaitu memikirkan kekuasaan Allah subhaanahu wa ta'ala yang dengannya bertambah iman seorang. Sekaligus menyegarkan pikiran dari penatnya urusan dunia yang melalaikan akan hakikat hidup di dunia ini. Sehingga setelah pulang dari berwisata imannya fresh, semangat menjalani kehidupan untuk beribadah mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh, badannyapun fresh. 

Adapun pemasukan negara dalam sistem Islam dari pengelolaan kepemilikan umum (SDA dan lain-lain), pengelolaan kepemilikan negara (fai, kharaj, ghonimah, jizyah dll), dan zakat. 

Pemasukan dari pengelolaan SDA ini bisa melimpah. Ambil contoh saja perolehan Indonesia tahun 2022 hingga April dari pengelolaan SDA didapat 74,4 triliun. Ditarget perolehan 121,95 triliun dalam setahun. (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/27/kemenkeu-catat-pendapatan-sumber-daya-alam-capai-rp744-triliun-pada-april-2022)

Pendapatan yang besar, padahal pengelolaan SDA sàat ini masih banyak yang diserahkan ke investor asing dan dalam negeri. Jika tambang-tambang SDA  ini murni/utuh dikelola negara, pasti penghasilannya jauh lebih besar dari itu. Bisa untuk membuat kesehatan murah berkualitas, pendidikan murah/gratis berkualitas, wisata gratis dan lain-lainnya.

Tapi sayang, pengelolaan ala kapitalisme yang diterapkan. Akhirnya mengharap kas negara yang gendut sangat sulit. Bahkan yang makin gendut adalah hutang. 

Khatimah

Semoga tulisan ini memantik pembaca untuk mendalami Islam seutuhnya. Karena setiap syariahNya maslahat bagi manusia. Dan hikmah maslahat ini akan utuh dirasakan manusia ketika hidup dalam sistem Islam sesuai manhaj nubuwwah. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam menyebut sistem pemerintahan itu dengan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Wallahu'alam bis shawwab.


Jumat, 19 Mei 2023

Motor dan Mobil Listrik Disubsidi, Haruskah?


Net Zero Emission
(NZE) atau nol emisi karbon menjadi agenda global. Ditargetkan tahun 2050 program NZE tersebut tercapai. Program jangka pendeknya tahun 2030 emisi karbon berkurang hingga 45%. 

Program ini menjadi salah satu jawaban negara-negara di dunia untuk mengatasi kerusakan udara. Suhu bumi mengalami kenaikan yang memunculkan heatwave (gelombang panas), cuaca yang berubah-ubah dan kerusakan alam lainnya. (baca dilink ini https://menggoreskanide.blogspot.com/2023/05/inikah-balasan-manusia-atas-nikmat.html?m=1) 

Motor dan Mobil Listrik Program Pemerintah Untuk NZE

Indonesia sebagai negara berkembang, memiliki kekuatan industri yang tidak seberat negara-negara maju. Eksplorasi berbagai macam sumber daya alam juga belum besar-besaran. Jadi, keberadaan industri berat maupun ringan yang menyumbang karbon pemicu kerusakan ozon dan atmosfer bumi tidak sebesar negara-negara maju. 

Meski demikian, Indonesia harus menerima program dunia untuk menormalkan suhu bumi. 

Program alih bahan bakar kendaraan dari bensin dan solar ke listrik menjadi program dunia. Disebut hal ini mampu mengurangi polusi udara dan mempercepat net zero emission. 

Maka pemerintah mengenjot rakyat untuk alih transportasi ke motor dan mobil listrik. Ya, untuk sukses NZE juga untuk menambah income negara. 

Sebagai pemikat rakyat, negara memberikan subsidi 7 juta untuk motor listrik merk tertentu, untuk pembeli terkategori tidak mampu dan UMKM. Adapun mobil listrik disubsidi berupa penurunan PPN dari 11% jadi 1 %. (https://amp.kontan.co.id/news/bakal-ada-evaluasi-subsidi-listrik-ini-informasinya)

Adapun harga motor listrik berkisar 20 an juta ke atas. Adapun mobil listrik harga dari 200 san juta hingga sekitar 1 milyar. (https://www.mpm-rent.com/id/news-detail/daftar-harga-mobil-listrik-di-indonesia-tahun-2023-termurah-rp200-jutaan)

Adapun untuk pejabat pemerintah dan PNS sudah disediakan dana untuk pembelian hingga perawatan kendaran listrik tersebut.

Siapa Menolak Subsidi?

Fakta harga kendaraan listrik yang saat ini masih terkategori mahal maka pembelinya pun pasti orang yang berkantong tebal. Subsidi yang biasanya diperuntukkan untuk rakyat ekonomi menengah kebawah, akhirnya jatuh ke mereka yang berkantong tebal. Nah, siapa yang tidak mau subsidi?

Ya, kadang negara ini atau sudah tidak terkadang kali, harus mengalah demi program global. Dipaksa kebijakan global sehingga harus merogoh APBN demi motor dan mobil listrik.

Selain terkait penerima subsidi, kebijakan ini juga bisa dikatakan tidak tepat dilihat dari sudut kendaraan listrik bukan kebutuhan primer rakyat. Sedangkan kebutuhan primer untuk hajat hidup rakyat yang seharusnya mendapatkan gontoran dana dari pemerintah masih banyak. Jadi, motor dan mobil listrik tidaklah seharusnya disubsidi.

Sebagai ganti subsidi, pemerintah bisa menerapkan sistem jual dan beli  kendaraan. Kendaraan konvensional dijual rakyat untuk membeli kendaraan listrik. Dengan cara ini secara tidak langsung kendaraan konvensional ditarik dari pasar untuk kemudian bisa direnovasi menjadi kendaraan listrik ataupun lainnya oleh perusahaan pemerintah ataupun swasta. Dengan demikian tidak memunculkan tumpukan kendaraan konvensional dan perubahan total ke kendaraan listrik. 

Dengan teknis jual dan beli ini, konsumenpun tidak banyak merogoh kocek. Karena tinggal menambah kekurangan harganya. 

Dan dana subsidi bisa pemerintah alihkan untuk program-program primer negara untuk hajat hidup rakyatnya. Seperti untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, jaminan hajat hidup rakyat lainnya.

Adapun subsidi berupa penurunan pajak kendaraan listrik, jika serius untuk mendorong pembelian kendaraan listrik seharusnya ditiadakan PPN nya. Jadi income negara cukup dari bea cukai atas kendaraan listrik impor yang masuk ke dalam negeri. Dan pembeli (rakyat) tidak dibebani dengan pajak.

Subsidi dalam Islam

Islam yang telah diterapkan sejak masa Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam hingga kekhilafahan terakhir yakni kekhilafahan ustmani memiliki riwayat terkait harta pemberian negara (i'tha' ad daulah). 

Pemberian negara untuk menjamin hajat hidup rakyatnya ataupun untuk memanfaatkan kepemilikan mereka.

Dalam kitab nidzamul iqtishodi karangan syekh Taqiyuddin an Nabbhani dijelaskan bahwa di masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau telah memberikan harta dari Baitul Mal kepada penduduk di Irak untuk mengelola tanah-tanah pertanian mereka dan untuk hajat hidup mereka. Pemberian negara ini tanpa meminta imbalan apapun. 

Adapun untuk kebutuhan jamaah (komunitas masyarakat), di masa Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar pernah mengambil tanah yang tidak dimanfaatkan untuk kaum muslimin.

Dengan demikian, pemberian negara (subsidi) kepada rakyat itu boleh. Hanya saja dalam sistem Islam, subsidi ini dalam rangka memenuhi hajat hidup rakyatnya. Sehingga sasaran dan tujuan subsidi tidak keliru. 

Khatimah

Apakah itu kendaraan konvensional ataukah kendaraan listrik, jika dengan kendaraan itu tidak menjadikan manusia semakin memahami makna sebagai khalifah di bumi, maka aktivitas manusia yang menimbulkan kerusakan di alam ini akan terus terjadi. 

Karena bukan peran sebagai hamba Allah subhaanahu wa ta'ala dan khalifah fil ardh yang mendasari aktivitas manusia, tapi kerakusan akan materi yang didukung oleh sistem kapitalisme yang melegalkan liberalisasi industri demi meraih kapital sebanyak-banyaknya.

Wallahu'alam bis shawwab.













Dipun Waos Piantun Kathah