يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2023

Judi, Tidak Ada Yang Waras!

Istigfar, membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  bahwa 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, dimana 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp. 100.000.

Lebih serem lagi, diantara pelajar itu adalah anak usia sekolah dasar. Mereka kecanduan judi online dari konten live streaming para stremer games yang terang-terangan mempromosikan situs judi. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0v2dwxx01yo.amp)

Pecandu dan Bandar Judi Siapa Yang Waras?

Asal kata kecanduan adalah candu. Candu dalam kamus KBBI diartikan sebagai sesuatu yang menjadi kegemaran. Adapun kecanduan adalah kejangkitan suatu kegemaran hingga lupa hal-hal lain.

Berdasar definisi tersebut maka kecanduan itu bisa menimpa siapapun. Dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia. Adapun hal yang membedakan adalah objek candunya. Bila objeknya hal baik atau hal positif maka kecanduan hal positif. Bila objeknya hal buruk atau hal negatif maka kecanduan hal negatif.

Siapapun yang waras -mohon maaf bahasanya tegas-, pasti mengatakan judi itu hal negatif. Bila kemudian ada orang yang kecanduan judi online maupun offline berarti ada yang tidak waras dalam pikiran dan perasaannya. 

Seseorang bisa sampai pada derajat kecanduan dimulai dari proses mencoba sekali, dua kali, lanjut dan lanjut terus, hingga pikirannya ketagihan, perasaannya ketagihan untuk melakukannya. 

Demikian pula dengan judi ini. Sekali mencoba berhasil, menumbuhkan pikiran dan perasaan ingin berhasil lagi. Kedua kalinya gagal, menumbuhkan perasaan dan pikiran tertantang untuk membayar kegagalan. Jika dihitungan pertama atau kedua ini perasaan dan pikirannya tidak dibuat waras, jadilah ia positif kecanduan judi. 

Judi ini adalah rijzum min 'amalis syaithan -perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan- (QS. Al Maidah: 90), maka sekali melakukannyapun sudah ada keterlibatan setan di dalamnya. Dan ia -setan- akan terus memprovokasi pikiran dan perasaan pelaku judi untuk berjudi dan berjudi lagi. 

Adapun setan itu ada dari kalangan jin dan manusia (QS. Al An'am: 112), inilah yang membuat judi kian subur. Banyak manusia yang menjadi setan mempromosikan judi lewat berbagai iklan, aplikasi online, dan offline.  

Akhirnya, anak-anak, remaja, orang dewasa laki-laki dan perempuan yang hidupnya tidak lepas dari gadget kejebak dalam perangkap judi online yang sengaja dibuat oleh setan kalangan manusia ini. 

Dengan demikian, antara pecandu dan bandar judi, jadi sama tidak warasnya.  Bagaimana akan disebut waras jika menjadi pengikut setan?

Berantas Judi Biar Rakyat Waras

Bila negeri ini serius ingin menjadikan rakyatnya waras, maka pemerintah harus serius memberantas kemaksiatan. Dan warasnya manusia itu ketika akalnya sehat. Orang yang berakal sehat adalah mereka yang pikiran dan perasaannya berisi hal yang benar, dituntun dengan Al Qur'an dan Al Hadist bukan dituntun nafsu dan setan.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اَلْحَـقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ

"Kebenaran itu dari Tuhanmu, maka janganlah sekali-kali engkau (Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 147)

Al Qur'an dengan jelas menyebut judi hal haram dilakukan. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91)

Bila Allah subhaanahu wa ta'ala sudah menjelaskan judi sebagaimana dalam ayat tersebut, maka pasti benarnya berita tersebut.  Tinggal usaha manusia untuk memberantasnya.

Pihak pertama terkena taklif (beban) hukum untuk menjauhi, meninggalkan judi adalah tiap individu muslim. Jika masih anak-anak maka orang tuanyalah yang berkewajiban membentengi mereka dari judi. 

Jika judi sekarang online, maka orang tua menjadi teladan dalam membatasi diri dalam berinteraksi dengan HP, hingga kebiasaan itu menular ke anak-anaknya. Memfilter konten-konten di HP sehingga yang dikenal anak dari HP itu adalah hal positif. Membuat jalan agar mereka tidak pernah mencoba games.

Pihak kedua, pemerintah. Pemerintah sebagai pengurus urusan rakyat harus jelas dan tegas menindak semua kemaksiatan. Meninggalkan praktek sekuler kapitalis dalam mengurus rakyat. Seperti memberi perlindungan kepada bandar judi atas nama menyumbang pajak ke negara, menjadikan situasi regional maupun global sebagai rujukan dalam pemberantasan judi. Dua contoh kebijakan tersebut tidak benar harus ditinggalkan. Negara harus tegas menetapkan judi terlarang dan menutup semua sarana judi online maupun offline. Berikutnya memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan bandar judi. Dan membentuk ekonomi yang mapan dan halal bagi seluruh rakyat.

Pihak ketiga, masyarakat. Masyarakat harus berpartisipasi aktif mencegah praktek judi dilingkungannya. 

Dengan kerjasama ketiga pihak tersebut, biidznillah, rakyat bisa terhindar dari hal yang menjadikan akal tidak waras yaitu kemaksiatan, semisal judi. 

Khatimah

Kehidupan yang tidak berlandaskan Al Quran dan Al Hadist akan menyuburkan dua kutub, kutub positif maupun negatif. Kutub mana yang lebih dominan, itu mengikuti tingkat imtaq rakyat dan pemerintahnya.  

Wallahua'lam bis shawaab.

Senin, 20 November 2023

Biar Boikot Produk Zionis Bukan Emosi Sesaat

Boikot produk zionis Israel atau yang berafiliasi dengan zionis adalah satu dari sekian bentuk perlawanan umat Islam khususnya dan masyarakat dunia umumnya terhadap penjajah zionis Israel. 

Aksi boikot produk zionis Israel hampir selalu digaungkan umat Islam setiap kali Palestina membara karena bom dan peluru-peluru yang menembus rakyat Palestina. 

Boikot produk adalah salah satu tindakan warga dunia yang bisa langsung dirasakan imbasnya oleh penjajah Israel. Aksi ini lebih tepat sasaran efeknya kepada Israel dari pada kecaman dan kutukan yang didengungkan para pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin. Mungkin didengar saja tidak, bisa jadi egolan pantat zionis Israel saat mendengar kecaman dan kutukan tersebut.

Keteguhan Komitmen Warga Dunia

Aksi boikot produk zionis Israel akan bernilai  perjuangan jika didasarkan pada kesadaran sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan. Zionis Israel adalah penjajah yang direstui AS, Inggris dan negara barat lainnya.  Sejak 1948 hingga hari ini. 

Dengan kesadaran ini, aksi boikot produk zionis harus berkelanjutan sampai zionis menyerahkan seluruh tanahnya kepada Palestina. Adapun jika boikot ini berhenti dengan adanya gencatan senjata misalnya, maka aksi boikot ini hanyalah luapan emosi sesaat, dan hilanglah ruh perjuangan melawan penjajahan jika kemudian kembali membeli produk-produk zionis. 

Kesadaran melawan penjajahan ini pula yang akan memunculkan ide-ide kreatif dan inspiratif dari para pelaku usaha yang selama ini berafiliasi langsung ataupun tidak langsung dengan zionis. Mereka akan mencari jalan lain dalam usaha sehingga tidak bersinggungan dengan Israel. Misal mengganti bahan baku produknya, berganti mitra, ataupun lainnya, demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Kesadaran ini pula yang akan memunculkan niatan tenaga kerja yang selama beririsan dengan Israel langsung ataupun tidak, untuk searching tempat kerja, bentuk kerja, dan usaha lainnya, demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Kesadaran ini pula yang menjadikan pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin, mentalak hubungan diplomatiknya dengan zionis. Merekapun akan mengambil sikap tegas seperti tidak mengambil kerjasama bentuk apapun dengan zionis. Sebagai bentuk tidak mengakui negara zionis Israel dan demi komitmen melawan penjajahan zionis Israel atas Palestina.

Dengan demikian, kesadaran dan komitmen warga dunia, khususnya umat Islam, akan penjajahan zionis Israel atas negeri Palestina inilah, yang menjadikan perlawanan itu berkelanjutan hingga Palestina merdeka. Jadi, aksi boikot produk zionis berlaku saat ini  hingga Palestina merdeka. Diantara produk-produk yang terlibat dalam penjajahan oleh Israel adalah HP, siemens, kraft, nestle, coca cola, dll (https://visual.republika.co.id/berita/s3svnp502/ini-daftar-produk-israel-dan-proisrael-banyak-barang-mewahnya)

Dan bagi umat Islam, pembelaan dan perlawanan ini adalah aktualisasi dari sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa "Orang mukmin dengan mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan, satu bagian dengan yang lain saling mengokohkan" Sambil memperagakan dengan menyusupkan jari-jemarinya" (HR. Bukhari Muslim).

Khatimah

Semoga semua bentuk pembelaan rakyat muslim di dunia kepada muslim Palestina, baik berupa menyebarkan pemikiran, berita, donasi, hingga aksi boikot produk zionis dinilai Allah subhaanahu wa ta'ala sebagai amal shalih yang bernilai pahala. Aamiin. 

Dan semoga komitmen rakyat melawan penjajahan zionis Israel ini, diikuti dengan sikap negarawan dari pemimpin di negeri-negeri kaum muslimin. Sehingga para mujahidin itu bukan lagi Hamas, Jihad Islam, Hizbullah, dan milisi lainnya, akan tetapi tentara-tentara Islam yang bersatu untuk jihad fii sabiilillaah. 

Wallaahua'lam bis shawaab. 


Selasa, 07 November 2023

Middle Income, Dihitung Darimana?

Bila antar individu ada klasifikasi berpenghasilan rendah, menengah dan tinggi, tataran negarapun ada klasifikasi tersebut. Di tahun 2023 ini, bank dunia merilis posisi Indonesia sebagai negara dengan penghasilan menengah ke atas (upper middle income country). 

Penyebutan ini berdasarkan standar yang dibuat World Bank (Bank Dunia) dimana pendapatan perkapita Indonesia pada angka antara US$ 4.046 - US$ 12.535. Data BPS menyebut pendapatan domestik bruto per kapita di tahun 2022 adalah 71 juta atau US$ 4.783,9. (https://www.cnbcindonesia.com/research/20230704115738-128-451070/ri-naik-kelas-menengah-atas-mimpi-negara-maju-kian-nyata).

Sekarang, mari dihitung masing-masing, sudahkah pendapatan anda di tahun 2022 menembus angka 71 juta? Jika belum, ya harap maklum, penghitungan pendapatan perkapita itu adalah rata-rata. Jadi total pendapatan seluruh rakyat Indonesia dibagi jumlah rakyat Indonesia. Rakyat yang penghasilannya rendah bisa ditutup dengan kekayaan naga-naga penguasa ekonomi di negeri ini. 

Menolak Posisi Middle Income Country?

Menolak posisi middle income country sepertinya harus dilakukan Indonesia. Karena posisi ini menjadi tidak relevan, bila ukuran pendapatan negara dikembalikan ke fakta negeri ini. Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah. Dari minyak bumi, batu bara, timah, nikel, emas, dan lainnya. 

Penghasilan negara seharusnya dihitung dari kinerja negara dalam mengelola kekayaan alamnya, usaha perdagangan negara, dan aktivitas ekonomi negara yang lainnya, yang dari aktivitas itu menghasilkan pendapatan. Jadi penghitungannya murni dari penghasilan negara, dari aktivitas ekonomi negara. 

Adapun yang ditetapkan bank dunia tersebut berdasarkan pada pendapatan perkapita individu rakyat suatu negara. Jadi itu tidak mewakili negara. Melainkan mewakili ekonomi rakyat suatu negara. 

Jadi, apa yang disebut bank dunia itu lebih tepat disebut dengan posisi pendapatan rakyat Indonesia di kelas dunia. Terlepas dari kelemahan penghitungan pendapatan perkapita dalam sistem ekonomi kapitalisme tersebut. Dan juga standart global pendapatan perkapita yang tidak selalu tepat diterapkan disuatu negara tertentu. Karena harga barang antar negarapun berbeda.

Adapun jika bank dunia bermaksud mengklasifikasi pendapatan antar negara, seharusnya berdasarkan pada aktivitas ekonomi yang murni dilakukan negara dan penghitungan kekayaan yang dimiliki negara tersebut. Dengan penghitungan demikian, akan jelas posisi antar negara. Apakah sebagai negara miskin, kaya, penghasilan negara rendah, menengah atau tinggi. 

Dengan cara demikian pula, masing-masing negara akan serius mengelola kekayaan alam maupun SDM nya, sehingga akan bisa mengurangi potensi liberalisasi pengelolaan kekayaan alam, dan praktek swastanisasi berbagai sektor. 

Negara pun jadi produktif dan berpacu untuk meningkatkan daya saing. Negara tidak mudah membuka kran investasi, akan menekankan kepada kemandirian dan berfikir meningkatkan income negara bukan income investor. Dan akhirnya rakyat pun bisa menikmati kerja negara berupa pemberian layanan umum yang mensejahterakan seluruh rakyat.

Negara Dalam Islam Tidak Memerlukan Klasifikasi Tingkat Ekonomi

Keberadaan negara dalam Islam bukan untuk tujuan ekonomi. Hadirnya negara dalam Islam adalah untuk melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala. Wajib adanya negara untuk menegakkan hukum-hukum syariah baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, peradilan, pertahanan keamanan dan lainnya. 

Ekonomi adalah salah satu bidang yang syariah Islam mengaturnya. Pemimpin (Khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam adalah periayah (pengurus) urusan rakyat, dan wajib mengurusnya dengan syariah Islam.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Imam atau khalifah itu laksana penggembala dan dia bertanggung jawab terhadap gembalaannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan tujuan demikian, maka sudah menjadi tugas negara untuk mengelola kekayaan milik negara dan milik umum. Dan penghasilannya untuk mensejahterakan rakyat, mewujudkan negara yang sejahtera. Adapun rakyat, bagi tiap laki-laki bertanggung jawab untuk mencari nafkah. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Demi Dia yang jiwaku ada ditanganNya, lebih baik bagi seseorang mengangkut kayu bakar dipunggungnya, daripada menemui seseorang untuk meminta uang, entah diberi atau tidak" (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara dalam Islam tidak akan menggunakan standart penghasilan global untuk menyebut individu itu sejahtera atau tidak. Akan tetapi ukuran kesejahteraan jika kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) perindividu terjamin/tercukupi. Demikian pula dengan kebutuhan pokok kolektif seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Dengan demikian, negara dalam sistem pemerintahan Islam tidak direpotkan dengan standart global produk non muslim. Negara dalam Islam akan fokuskan politik luar negerinya untuk menunaikan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala yakni dakwah sehingga seluruh petak tanah, berdiri di atasnya hukum Allah subhaanahu wa ta'ala. 

Khatimah

Boleh-boleh saja membuat standart untuk menetapkan negara itu penghasilan rendah, menengah atau tinggi. Tapi itu hanya akan menjadi dugaan jika fakta dilapangan tidaklah demikian. Dan apakah arti penyebutan itu jika setiap rakyat tidak terjamin kebutuhan pokoknya? 

Wallahua'lam bis shawaab.

Selasa, 10 Oktober 2023

Rempang, Antara Rakyat Dan Proyek!

Bersiap-siaplah warga kampung di seluruh Indonesia, sebagai rakyat biasa kita tidak tahu, daerah mana yang telah diintai satelit investor potensial bagi mereka. Jika tertangkap potensinya, bisa saja apa yang terjadi di Rempang menimpa daerah lainnya juga.

Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Batam, sebelumnya tidak pernah mengira bahwa daerahnya akan dipinang perusahaan asal Cina, Xinyi. 

Pemerintah ibarat seperti orang tua dan rakyat sebagai anaknya, pemerintah telah menerima pinangan atas tanah Rempang oleh investor Cina tersebut, dan tanpa ijin dulu ke anaknya (rakyatnya). 

Padahal tanah itu punya si anaknya. Dan sudah dihuni puluhan tahun. Jadi, siapa yang salah bila rakyat menolak direlokasi/dipindah? (https://bisnis.tempo.co/amp/1780878/kondisi-terkini-di-rempang-berapa-banyak-warga-yang-sudah-direlokasi-ke-rumah-susun)

Investor Lebih Berharga dari Rakyat

Kasus Rempang adalah bukti bahwa dimata pemangku kebijakan, investor lebih berharga daripada rakyat. 

Kedaulatan yang katanya demokrasi ada di tangan rakyat, telah diubah oleh fakta. Bahwa kedaulatan bisa pindah ke tangan investor. 

Air mata emak-emak Rempang tidak berharga, lebih berharga kucuran duit Cina untuk membangun proyek Rempang Eco City. 

Kalau berpikir rendahan, sebenarnyakan masih banyak tanah kosong di negeri ini. Kalau mau membangun proyek kenapa tidak pilih daerah lain tanpa merelokasi warga? Hal ini mungkin karena pinternya intelejen investor Cina dalam meneliti potensi-potensi ekonomis dan strategis Rempang, jadilah bukan tanah kosong yang mereka bidik.

Ketundukan pada investor padahal berujung merepotkan pemerintah sendiri yang harus membangun hunian baru, sarana prasarana umum baru dan lain-lainnya bagi rakyat yang direlokasi, dan uang siapakah yang dipakai untuk itu? Pemerintah juga kebanjiran protes rakyat, dan doa-doa rakyat Rempang. 

Pertanyaannya, kenapa untuk kepentingan investor sampai segitu pembelaannya? 

Setetes Air Mata Rakyat Berpotensi Api Neraka

Dalam pandangan komunisme, agama adalah candu, sehingga agama harus dihapus dari kehidupan. Manusia yang mengadopsi pemikiran komunisme tidak mengakui tuhan, tidak mengakui kehidupan akhirat, tidak mengenal dosa dan pahala. Air mata rakyat bukan hal menakutkan bagi negara komunis. Sejarah komunisme di Cina, yaitu saat revolusi kebudayaan yang dicetuskan oleh Mau Zedong dan berakhir tahun 1976, diperkirakan mengakibatkan 500.000 -2.000.000 orang meninggal, serta 36 juta orang diperkusi dan dianiaya. (alwaie, edisi shafar 1445 H).

Berbeda 180 derajat dengan Islam. Air mata rakyat menjadi hal yang sangat ditakuti para pemimpin muslim. Kisah khalifah Abu Bakar yang rela setiap hari memberi makan dan minum seorang nenek tua yang ditinggal syahid putranya adalah satu contohnya. Demikian pula kisah khalifah Umar bin Khattab yang rela memanggul sekarung bahan makanan setelah mendengar tangisan anak kecil yang kelaparan contoh berikutnya. 

Bagi para khalifah ini, air mata rakyat berpotensi api neraka di akhirat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kalian adalah pemimpin. Dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pandangan demikianlah yang seharusnya diambil para pemimpin muslim saat ini. Takut bila air mata rakyat menetes karena kezalimannya yang ditimpakan pada rakyatnya. 

Diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah maka akan dikalungkan tujuh lapis bumi" (HR. Bukhari dan Muslim).  

Dari Abu Ya'la Ma'qil bin Yasar ra., ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hamba yang diberi Allah kepercayaan memimpin rakyatnya, dan ia mati dalam keadaan menipu rakyat, pasti Allah mengharamkan surga baginya" (HR. Bukhari dan Muslim)

Akankah proyek Rempang Eco City dilanjutkan? Semoga sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tersebut sampai kepada para pemangku kepentingan atas kasus Rempang, dan mereka mengambil kebijakan yang benar, sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Aamiin.

Khatimah

Dengan keadilan dan kebijaksanaanNya, Allah subhaanahu wa ta'ala ciptakan kehidupan akhirat yang kekal. Akhirat tempat balasan atas amal perbuatan yang dilakukan manusia. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا  ۗ وَعْدَ اللّٰهِ حَقًّا  ۗ اِنَّهٗ يَـبْدَؤُا الْخَـلْقَ ثُمَّ يُعِيْدُهٗ لِيَجْزِيَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ بِا لْقِسْطِ ۗ وَا لَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَهُمْ شَرَا بٌ مِّنْ حَمِيْمٍ وَّعَذَا بٌ اَلِيْمٌ بِۢمَا كَا نُوْا يَكْفُرُوْنَ

"Hanya kepada-Nya kamu semua akan kembali. Itu merupakan janji Allah yang benar dan pasti. Sesungguhnya Dialah yang memulai penciptaan makhluk kemudian mengulanginya (menghidupkannya kembali setelah berbangkit), agar Dia memberi balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dengan adil. Sedangkan untuk orang-orang kafir (disediakan) minuman air yang mendidih dan siksaan yang pedih karena kekafiran mereka." (QS. Yunus 10: ayat: 4)

Wallahu'alam bis shawaab.


 



 




Selasa, 26 September 2023

Investasi Bisa Juga Jadi Hama

Anda memiliki aplikasi TikTok? Beberapa waktu ini, aplikasi asal Cina tersebut diperbincangkan kalangan menteri hingga para pedagang.

Kabarnya TikTok memainkan sosial media sekaligus e-commerce bersamaan. Dan  e-commerce-nya TikTok ini, meresahkan UMKM lokal karena barang  jualan pedagang asli Indonesia kalah saing dengan produk TikTok Shop yang sangat murah. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp ).

Nah, karena hal itulah sempat beredar rumor, kenapa Indonesia tidak meniru Amerika dan India yang berani melarang TikTok memainkan 2 peran sekaligus yaitu sebagai media sosial dan e-commerce?.

TikTok Shop ini telah mendapatkan izin dari Kemendag sebagai KP3A (Kontor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Yang aslinya, izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atas nama Kementerian Perdagangan.

Dari alur pengeluaran izin operasional TikTok Shop tersebut, maka dapat dikatakan wajarlah jika kemudian Kemendag beberapa hari lalu memastikan bahwa TikTok Shop tidak dilarang di Indonesia. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp)

Analisis penulis, karena Cina telah banyak menghutangi dan berinvestasi di Indonesia. Dan mungkin bagian dari perjanjian untuk mendapatkan hutang dan investasi dari Cina adalah Indonesia harus memberikan izin bagi TikTok Shop.  Wallahua'lam.

Pelajaran Dari Investasi

Jika analisis penulis di atas adalah benar, maka diantara pelajaran yang bisa dipetik bahwasannya investasi itu bisa juga menjadi hama.

Selama ini yang diperdengarkan ke rakyat  dengan adanya investasi akan mempercepat pembangunan dan penyediaan berbagai infrastruktur.

Tapi dibalik kesepakatan investasi itu ada diel-diel yang bisa merugikan rakyat. Terkadang ini tidak dihiraukan penguasa, bisa karena adanya oligarki, nafsu politik, atau balas budi politik dan lainnya.

Akhirnya, muncul seperti UU Cipta Kerja yang diprotes buruh karena menguntungkan investor daripada buruh, tapi tidak dihiraukan pemerintah. Berdatangan banyak tenaga kerja asing semisal dari Cina dan tidak terpakainya tenaga kerja lokal. Hingga terkait izin TikTok Shop oleh kementerian investasi.

Hama jika dibiarkan maka bisa mematikan tanaman yang ditempatinya. Demikian pula investasi, jika tidak cerdas maka negara ini bisa dijual ke investor tanpa disadari. Karena hakikat pemilik suatu bangunan adalah ia yang mendanai berdirinya bangunan tersebut.

Dan jika belajar dari beberapa negara yang tidak mampu membayar hutangnya ke Cina, ada diantara mereka yang harus menjadikan mata uang Cina sebagai mata uang negara mereka, ada yang harus menyerahkan bandara dan pelabuhannya, dll. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211130081728-532-727708/daftar-negara-terjerat-dan-gagal-bayar-utang-china/amp)

Islam, Investasi dan e-commerce

Investasi dalam arti menyerahkan modal untuk dikelola diperbolehkan dalam Islam. Karena melakukan kerjasama usaha itu diperbolehkan.

Ibnu Abi Syaibah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya, dari kakeknya, "Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah diserahi harta anak yatim untuk dikelola secara mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut. Yang diserahi harta mengiyakannya. Kemudian membagi keuntungannya kepada beliau".

Dalam sekup negara, maka negara dalam Islam tidak akan mengijinkan investasi dari negara-negara yang memusuhi negara Islam (kafir harbi fi'lan). Para investor asing itupun tidak ditempatkan sebagai pengelola atas proyek yang menjadi objek investasi.

Dan menghadirkan investor bukanlah sumber utama pendanaan dalam pembangunan ataupun pengelolaan berbagai sumber daya alam dalam negara Islam.

Adapun e-commerce sebagai media jual-beli, mubah penggunaannya. Negara akan menerapkan ketentuan ekonomi Islam bagi semua aplikasi e-commerce. Sehingga tidak ada praktek riba dalam e-commerce, tidak ada produk haram yang dijual. Dan ketentuan syariah dalam jual beli ini mengikat bagi penjual maupun pembeli baik muslim maupun kafir dzimmi (non muslim yang hidup dalam negara Islam).

Adapun jual beli lewat e-commerce dengan non muslim diluar penduduk negara Islam mengikuti status negara asal pedagang tersebut. Apakah dari negara kafir harbi fi'lan atau negara kafir hukman atau negara kafir mu'ahid

Khatimah

Pasar bebas itu produk barat. Adapun dalam Islam, tidak ada pasar bebas. Karena perdagangan antar negara itu terkait hubungan antar negara, antar bangsa dan antar umat. Bagi negara yang memerangi Islam dan kaum muslimin (negara kafir harbi fi'lan) tidak ada pasar atas produk mereka di kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam). Jadi perdagangan dan persaingan dagang itu tidaklah bebas tapi terikat syariah.

Wallahu'alam bis showwab












  








Senin, 07 Agustus 2023

Bermitra Tapi Tak Saling Rela

Pengguna jasa ojol diperkotaan tidak sama dengan di daerah. Di daerah semisal di Trenggalek jarang terlihat pengendara motor dengan jaket dan helm khas platform ojol semisal gojek, grab ataupun lainnya.

Penelusuran dibeberapa situs disebutkan adanya dugaan eksploitasi pengemudi ojol oleh perusahaan ojol. 

Perusahaan ojol ada yang menetapkan potongan 20% hingga 30% dari tarif yang diterima driver dari penumpang. Adapun motor miliknya pengemudi, biaya bensin dan perawatan juga ditanggung pengemudi ojol. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c512ke1yw59o.amp)

Melihat ketimpangan ini, Kemnaker sedang mengodok Permen (Peraturan Menteri)  ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. (https://economy.okezone.com/amp/2023/07/27/320/2852927/akui-ada-eksploitasi-kemnaker-susun-peraturan-menteri-atur-hak-pengemudi-ojol)

Bermitra Tapi Sebelah Tangan

Perusahaan ojol dengan pengemudi ojol menerapkan sistem kemitraan. Bukan antara pekerja dengan majikan. Hal ini wajar jika perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol bisa menerapkan aturan yang terkesan sepihak. Apalagi perusahaan ojol melihat kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.

Akhirnya, banyak orang mengambil kesempatan bermitra dengan perusahaan ojol walau tidak dengan sepenuh keridaan. Muamaalah demikian ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Allah subhaanahu wa ta'ala telah mengingatkan dalam firmanNya,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

Kerjasama atau kemitraan haruslah dilakukan suka sama suka atau saling rida. Jika tidak, maka seharusnya seseorang tidak bermitra dengan perusahaan ojol tersebut. 

Ketidakridaan adalah bagian dari  keraguan dalam bermuamalah. Terkait hal ini Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam telah mengingatkan, "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu dan ambillah  apa-apa yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi).

Jika keraguan atau setengah kerelaaan ini tetap ditabrak artinya seseorang tetap bermitra dengan perusahaan ojol maka akan muncul masalah. Mulai dari perasaan tidak puas, ketidakrelaan dengan potongan yang diambil perusahaan, bekerja tidak nyaman, dan keluhan lainnya. Dan keluhan itu akan menjadi-jadi ketika pelanggan ojol sepi. 

Akhirnya, memunculkan kemitraan sebelah tangan. Satu pihak diuntungkan maksimal, pihak lainnya merasa dieksploitasi.

Penertiban Aturan Perusahaan Ojol

Perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol tentu memiliki kuasa untuk menetapkan aturan di perusahaan ojolnya. Adapun jika  penertiban dilakukan untuk membatasi besaran potongan yang diambil perusahaan ojol tentu tidak dibenarkan. Karena pembatasan perolehan keuntungan bagian yang tidak dibenarkan dalam syariah. Selain itu perusahaan ojol juga tidak memaksa seseorang untuk bermitra dengan mereka.

Penertiban yang memungkinkan untuk dilakukan semisal penetapan lama jam beroperasi. Sehingga pengemudi ojol tidak terforsir tenaga dan waktunya. Ataupun hal umum lainnya.

Solusi lain yang bisa diambil pemerintah adalah membuatkan aplikasi ojol yang dikelola negara dan digratiskan untuk rakyat. Karena hubungan negara dengan rakyat bukanlah seperti majikan dengan buruh. Tapi pemerintah adalah pelayan dan pelindung bagi rakyat. Inilah langkah konkret untuk membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Pertanyaan, akankah pemerintah bersedia melakukan yang demikian ini? 

Khatimah

Kemitraan yang tidak mendudukkan kedua pihak dalam posisi yang sejajar, pasti menimbulkan kezaliman. Seperti memberikan kebebasan kepada pemilik modal untuk menguasai apa yang ia bisa kuasai.

Wallahu'alam bis shawwab.

Selasa, 20 Juni 2023

Bioetanol Menurunkan Harga Bahan Bakarkah?

Juli 2023 Jawa Timur dipilih sebagai wilayah untuk uji coba pasar BBM yang dicampur dengan BBN (Bahan Bakar Nabati) bioetanol 5 %. (https://m.bisnis.com/amp/read/20230619/44/1667043/tanpa-subsidi-bbm-bioetanol-5-persen-meluncur-awal-juli-2023)

Bioetanol berbahan baku tumbuhan, seperti ketela, tebu, jagung, atau kentang. Tanaman ini jika diolah bisa menghasilkan etanol melalui proses fermentasi dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol dari proses fermentasi ini memiliki beberapa kadar. Bioetanol untuk menjadi bahan bakar kadar minimalnya 99,5 persen. (https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230609070121-579-959594/sama-sama-bahan-bakar-alternatif-apa-bedanya-bioetanol-dan-biodiesel/amp)

Bioetanol dengan kadar tersebut bisa langsung dipakai sebagai bahan bakar (BBN) atau pun dicampur dengan premium dengan perbandingan tertentu.  Adapun yang akan diujicobakan ke pasar Juli 2023 ini adalah campuran bensin dengan bioetanolnya 5%. Pencampuran ini menaikkan angka oktan bensin bisa setara dengan pertamax. Maka bioetanol campuran bensin ini dikisar harga mirip pertamax.

Penggunaan bioetanol ini dapat mengurangi emisi gas CO. Dan tentunya ini sealiran dengan program dunia untuk menurunkan emisi karbon yang telah mengakibatkan kerusakan iklim dan lain-lain. 

Bioetanol Kenapa Tidak Murah?

Dalam sistem Islam ketika BBM itu berbahan baku dari tambang (seperti batu bara dan minyak bumi) yang itu menjadi kepemilikan umum maka wajib negara yang mengelola tambang tersebut. Dan  mengolahnya hingga menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh rakyat seperti BBM ataupun lainnya. Dengan pengelolaan yang demikian maka BBM bisa pada harga yang murah terjangkau bagi rakyat. 

Adapun BBN (Bahan Bakar Nabati) dengan bahan dasar tumbuhan seperti bioetanol, maka negara dan swasta sama-sama boleh memproduksi. Jika kemudian untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar rakyat maka seharusnya negara membangun pabrik bioetanol tersebut. Sehingga tidak bergantung bioetanol perusahan swasta. Karena prinsip negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jadi bagaimana BBN bisa murah dikantong rakyat. Terlebih bahan baku bioetanol juga mudah dan murah. Proses dan biaya produksinya pun juga tidak serumit dan semahal BBM. 

Adapun swasta prinsip mereka adalah bisnis. Walaupun usaha mereka dalam bidang menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat, semisal bahan bakar. 

Dan karena sistem saat ini yaitu kapitalisme liberalisme yang membuka kran swasta lebar-lebar maka wajar tidak jarang negara tunduk dengan mekanisme harga yang dibuat perusahaan swasta dan terjebak bisnis juga dengan rakyatnya. Jadi wajar jika harga bioetanol campuran bensinpun harganya belum murah.

Maka betullah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam. Bahwanya menetapkan apa yang itu menjadi kepemilikan umum dan kepemilikan negara maka negaralah yang harus mengelolanya. Dan Islam menetapkan penguasa adalah periayah (pengurus) rakyat. Sehingga keberadaan negara adalah mengolah kekayaan alam negara untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya. Ibarat orang tua yang mengurus urusan anggota keluarganya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Wallahu'alam bis showwab.







 

Jumat, 17 Maret 2023

Dari Megengan Hingga Kenaikan Harga

Tradisi menyambut Ramadan bisa beda-beda antar daerah. Bila di  Trenggalek, biasanya masyarakat mengadakan megengan (berkirim doa untuk keluarga atau kerabat yang sudah wafat dan bersedekah makanan). 

Mendoakan orang-orang mukmin sebagaimana yang Allah subhaanahu wa ta'ala perintahkan. Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman:

فَاعْلَمْ أَنَّهُۥ لَآ إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنٰتِ  ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوٰىكُمْ

"Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu." (QS.  Muhammad 47: Ayat 19)

Mendoakan atau berkirim doa untuk mukmin laki-laki dan perempuan tidak hanya untuk yang masih hidup, tapi juga untuk yang sudah wafat.

Adapun berbagi makanan, dalam hadis mutafaqun'alaihi diceritakan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, Islam seperti apa yang paling baik?" Rasulullah bersabda, "Memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan yang tidak kau kenal".

Memberi makan tentunya makanan yang halal dan dari sumber yang halal juga. Jadi, tidak ada ketentuan jenis makannya harus ini atau harus ada itu.

Adapun di wilayah lain semisal di Jawa Tengah ada namanya ritual padusan. Ritual ini disebut sebagai pembersih dosa. Yaitu berendam sehari sebelum Ramadan. Katanya dengan mandi atau berendam atau berenang pada hari itu bisa menghilangkan dosa. 

Tapi, dilacak kemanapun tidak ditemukan dalilnya baik dari al Quran maupun al Hadis bahwa menghapus dosa dengan cara demikian. Jadi tradisi padusan ini tidak untuk ditiru. Istigfar, meminta maaf dan taubat tidak mengulangi kesalahan, itulah cara menghapus dosa. 

Nah, ada lagi tradisi yang senusantara merasakannya. Tradisi itu adalah tradisi naiknya harga kebutuhan pokok dan lain-lainnya menjelang Ramadan. Bagaimana naiknya harga bisa menjadi sebuah tradisi? 

Kenaikan Harga Menjelang Ramadan

Ritme peningkatan konsumsi di bulan Ramadan dan saat lebaran ini sudah dihafalkan oleh pedagang kelas distributor hingga pedagang eceran. 

Jual beli yang secara definisi itu transaksi kerelaan kedua belah pihak (pembeli-penjual) atas suatu barang, di sistem saat ini bisa berubah keterpaksaan di salah satu pihak.

Pedagang di moment seperti Ramadan bisa dikatakan yang berkuasa. Ia bisa menaikkan harga berapapun karena mengetahui kepastian bahwa produknya diincar konsumen. Akhirnya, sesama pedagang bisa saling kerjasama untuk membentuk mekanisme kenaikan harga yang disepakati bersama. Khususnya pedagang level distributor. Adapun pedagang eceran biasanya mereka mengikut harga dari distributor. 

Inilah jalan yang menjadikan pembeli/konsumen mau tidak mau harus membeli dengan harga yang naik bahkan kadang kenaikannya disebut meroket saking tingginya kenaikan. Akhirnya pembeli dipaksa rida dengan harga yang ada.

Membuat mekanisme kenaikan harga jika bukan karena faktor alam, adalah diantaranya dengan penimbunan. Menimbun barang sehingga langka. Untuk dimunculkan lagi barang tersebut dengan harga yang sudah naik. Dan praktek inilah yang sering terjadi. 

Penimbunan adalah tindakan sewenang-wenang pedagang yang haus laba besar. Praktek penimbunan ini diharamkan dalam Islam.

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah" (HR. Muslim)

Dalam hadis yang lain Rasulullah bersabda, " Siapa saja yang mengintervensi harga di tengah-tengah kaum muslimin hingga dia bisa menaikkan harga dan memaksakannya kepada mereka maka kewajiban Allahlah untuk mendudukkannya dengan sebagian besar (tempat duduknya) di atas api neraka pada hari kiamat nanti" (HR. Ahmad)

Jadi, tradisi kenaikan harga kebutuhan saat Ramadan dan hari raya bukanlah kenaikan yang murni alami. Untuk komoditi tertentu bisa alami naik semisal komoditi yang bahan baku produksinya dipengaruhi faktor alam. Atau produk yang bergantung pada faktor alam. Sehingga saat Ramadan langka sehingga mengalami kenaikan harga.

Mencegah Harga Melonjak

Kegiatan ekonomi suatu negara setidaknya melibatkan pedagang, pembeli, produsen dan negara.

Untuk membuat tradisi harga menjelang Ramadan dan lebaran tidak naik pihak pihak tersebut harus sama-sama menjalankan tupoksi yang benar dan syar'i. Kenapa harus syar'i? Karena hanya dengan berpegang pada ketentuan syariah lah suatu perbuatan akan benar dimata Allah subhaanahu wa ta'ala maupun manusia.

Pedagang kelas distributor ataupun eceran harus beriman dan bertakwa. Menerapkan prinsip berdagang sesuai syariah. Haus keuntungan boleh, tapi bukan menghalalkan semua jalan untuk meraihnya. Semisal penimbunan.

Menerapkan akhlaq mahmudah dalam berdagang. Semisal momen pra dan saat Ramadan dijadikan kesempatan membuat tradisi banyak sedekah dengan memberi diskon kepada pembeli. Hal ini bisa mengurangi potensi kenaikan harga yang dirasakan masyarakat. Dapat pahala berlipat, dagangan juga laris, pembelipun senang. 

Adapun negara, jauh-jauh hari harus melakukan monitoring rutin akan kesediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Menggerakkan perusahan-perusahan industri, petani, dan lain-lainnya untuk memastikan kecukupan barang kebutuhan masyarakat pra, saat hingga pasca Ramadan. Pemerintah tidak boleh sebulan sebelum Ramadan begerak untuk ini. Tapi harus jauh-jauh dari bulan Ramadan memastikannya. 

Jika persiapan untuk pertemuan G20 beberapa waktu lalu sedemikian rupa dan seriusnya pemerintah melakukannya, maka untuk kebutuhan rakyatnya sendiri sudah seharusnya lebih serius dan memenejnya dengan baik sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi.

Ada kebijakan yang bisa dicontoh dari khalifah Ustman bin Affan. Beliau selama bulan Ramadan memberikan santunan 1 dirham perhari bagi rakyat. Bila di kurskan 1 dirham sama dengan 2,975 gram perak dikali harga perak per gram misal 15.000, diperoleh angka Rp. 44.625,00. Angka yang sangat membantu rakyat miskin di setiap harinya selama bulan Ramadan. Tapi, apakah mampu Indonesia meniru kebijakan khalifah Ustman bin Affan tersebut? Sedang hutang negara ini sudah diangka 7rb triliun lebih. 

Para pemimpin dinegeri ini perlu menelusuri jejak-jejak para khalifah dalam sistem pemerintahan Islam -kekhilafahan islam- untuk kemudian menemukan kunci-kunci kesuksesan mereka mengurus negara sehingga terwujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Adapun bagi pembeli, juga harus beriman dan bertakwa. Pembeli yang borju tidak boleh main borong barang hingga yang lainnya tidak mendapatkan. Atau menawar barang dengan harga tinggi hingga lainnya tidak mampu membeli. Perilaku seperti ini bisa berpotensi menaikkan harga. Jadi, belilah sesuai kebutuhan.

Ramadan sebagai bulan mulia penuh rahmat dan berkah dari Allah subhaanahu wa ta'ala, kehadirannya harus disambut dengan kegembiraan baik bagi rakyat miskin maupun kaya. Bukan dengan kesedihan besuk mau buka puasa dengan apa karena mahalnya harga kebutuhan. Dan untuk itu negara sebagai penanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya harus bisa menjamin kesejahteraan tersebut.

Khatimah

Ramadan bulan dilipatgandakan pahala. Ubah tradisi menaikkan harga dalam menyambutnya. Agar berkah Ramadan dirasakan oleh semua. Dan kembali fitri selepas kepergiannya. Wallahua'lam bis shawwab.






Selasa, 07 Maret 2023

Jadi Qarun Diabad Digital, Jangan!

Punya banyak uang siapa yang tidak senang? Manusiawi, seseorang senang sekali, ketika mau ini, mau itu, bisa terbeli semuanya.

Karena senangnya itu, kemudian ada yang berfoto-foto dan dibagikan ke orang lain. Apalagi di medsos jangkauan luas, jadi akan banyak orang ikut melihat dan dikira ikut merasakan senangnya dia dengan memiliki banyak hal.

Eh ternyata, yang melihat postingan tersebut tidak ikut senang. Malah geram. Waduh! Sang pemilik akun pun jadi muram. Dihapuslah jejak-jejak postingan kegembiraan dia yang telah dititipi barang wah oleh Al Khaliq (Allah Subhaanahu wa ta'ala).

Sebagaimana kasus yang lagi ramai, ada pejabat bea cukai yang ketahuan dari medsosnya, diberitakan telah pamer kekayaan lewat medsos. Demikian pula anak pejabat pajak sekaligus pelaku penganiayaan terhadap David Ozara ( https://www.liputan6.com/amp/5223387/sah-pns-dilarang-pamer-harta-di-medsos)

Adapun dari kalangan non pejabat, belum terkuak terkait aksi yang semisal itu. 

Pandangan Terhadap Harta

Di masa Nabi Musa 'alaihis salam, ada Qarun yang dititipi harta melimpah oleh Allah subhaanahu wa ta'ala. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ قَا رُوْنَ كَا نَ مِنْ قَوْمِ مُوْسٰى فَبَغٰى عَلَيْهِمْ ۖ وَاٰ تَيْنٰهُ مِنَ الْكُنُوْزِ مَاۤ اِنَّ مَفَا تِحَهٗ لَـتَـنُوْۤاُ بِا لْعُصْبَةِ اُولِى الْقُوَّةِ اِذْ قَا لَ لَهٗ قَوْمُهٗ لَا تَفْرَحْ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِيْنَ

"Sesungguhnya Qarun termasuk kaum Musa, tetapi dia berlaku zalim terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya, "Janganlah engkau terlalu bangga. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang membanggakan diri." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 76)

Qarun memandang harta itu atas usaha dirinya sendiri. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

قَا لَ اِنَّمَاۤ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْ ۗ 

"Dia (Qarun) berkata, "Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku..." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 78)

Qarunpun juga memposting hartanya, tapi tidak lewat medsos. Dia jalan-jalan menunjukkan kekayaannya. Lebih wow lagi kan cara Qarun dalam memparadekan kekayaannya. Sebagaimana dalam firman Allah Subhaanahu wa ta'ala:

فَخَرَجَ عَلٰى قَوْمِهٖ فِيْ زِيْنَتِهٖ ۗ قَا لَ الَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا يٰلَيْتَ لَـنَا مِثْلَ مَاۤ اُوْتِيَ قَا رُوْنُ ۙ اِنَّهٗ لَذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ

"Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata, "Mudah-mudahan kita mempunyai harta kekayaan seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 79)

Orang-orang takjub dengan kemegahan Qarun. Sayang, masa wah-nya Qarun dibuat Allah subhaanahu wa ta'ala tidak kekal. Hartanya yang telah dibanggakannya menghantarkan kepada kebinasaan. Dia sombong, maka Allah Subhaanahu wa ta'ala menunjukkan kuasaNya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَا رِهِ الْاَ رْضَ ۗ فَمَا كَا نَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّـنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ

"Maka Kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam Bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 81)

Akhirnya, orang-orang yang menginginkan bisa seperti Qarun, menyadari kekeliruannya. Inilah ungkapan mereka. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَاَ صْبَحَ الَّذِيْنَ تَمَـنَّوْا مَكَا نَهٗ بِا لْاَ مْسِ يَقُوْلُوْنَ وَيْكَاَ نَّ اللّٰهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَآءُ مِنْ عِبَا دِهٖ وَيَقْدِرُ ۚ لَوْلَاۤ اَنْ مَّنَّ اللّٰهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا ۗ وَيْكَاَ نَّهٗ لَا يُفْلِحُ الْكٰفِرُوْنَ

"Dan orang-orang yang kemarin mengangan-angankan kedudukannya (Qarun) itu berkata, "Aduhai, benarlah kiranya Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya). Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya pada kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Aduhai, benarlah kiranya tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 82)

Kisah Qarun ini, penting untuk diketahui oleh pejabat juga rakyat. Apalagi di sistem sekuler-kapitalisme saat ini. Potensi untuk lupa dari siapa harta itu dan untuk apa harta itu besar sekali. Kasus pejabat yang terungkap media itu adalah pelajaran bagi semua. Untuk kembali sadar akan hakikat harta dan meluruskan pandangan terkait harta.

Kebinasaan Qarun berawal dari pandangannya yang keliru atas harta. Ia menganggap ia lah sumber rezeki. Akhirnya ia menyombongkan dan memamerkan kekayaannya itu. Hartanya tidak untuk beramal dan mendekatkan diri kepada Allah subhaanahu wa ta'ala. Tapi untuk meraih pujian manusia, sanjungan manusia, dan berbuat zalim kepada lainnya.

Seolah harta menjadi satu-satunya yang menghantarkan kepada kemuliaan. Sampai kadang, pejabat ataupun rakyat tidak sedikit yang menempuh jalan haram demi meraih uang. Padahal ada yang lebih baik dari itu.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَقَا لَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ وَيْلَـكُمْ ثَوَا بُ اللّٰهِ خَيْرٌ لِّمَنْ اٰمَنَ وَعَمِلَ صَا لِحًـا ۚ وَلَا يُلَقّٰٮهَاۤ اِلَّا الصّٰبِرُوْنَ

"Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata, "Celakalah kamu! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar." (QS. Al-Qasas 28: Ayat 80)

Rasulullah shallaallaahu 'alaihi wa sallam juga mengingatkan dalam hadisnya.

"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian. Tapi Allah melihat hati dan amal kalian" (HR. Muslim).

Pandangan yang benar terhadap harta inilah yang akan menyelamatkan pemiliknya. Allah Subhaanahu wa ta'ala telah menjelaskan bahwa Dialah Yang Maha Pemberi Rizki (Ar Razaq). Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman:

وَكَاَ يِّنْ مِّنْ دَآ بَّةٍ لَّا تَحْمِلُ رِزْقَهَا ۖ اللّٰهُ يَرْزُقُهَا وَاِ يَّا كُمْ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

"Dan berapa banyak makhluk bergerak yang bernyawa yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu. Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-'Ankabut 29: Ayat 60)

Sebagaimaana rupa yang merupakan pemberian dari Allah subhaanahu wa ta'ala, demikian pula dengan harta. Maka seharusnya seorang muslim memanfaatkan amanah harta yang telah Allah subhaanahu wa ta'ala titipkan sebagaimana yang telah Allah subhaanahu wa ta'ala tentukan. Menikmati rezeki boleh, tapi bukan untuk isrof ataupun foya-foya. Bukan pula untuk menyombongkan diri. Bukan pula untuk dipamerkan. Karena hakikatnya harta itu bukan punya kita, tapi milik Allah subhaanahu wa ta'ala.

Menghapus Jejak Digital Cukupkah?

Menunjukkan rasa senang bisa beli ini, beli itu jika dituangkan di medsos, rawan dengan ujub, pamer. Maka cukupkan rasa senangnya dengan bersyukur kepada Allah subhaanahu wa ta'ala. Tingkatkan taatnya dan amal shalihnya.

Jika postingan itu dilatar belakangi oleh ujub, pamer, maka menghapus postingan belum cukup, hapus pula noda-noda hitam di dalam hati dengan istighfar dan taubatan nasuha. 

Menghapus jejak digital bisa hilang dengan mengikuti petunjuk bagi pengguna internet, tapi jejak catatan di ingatan manusia tidak mudah lenyap. Maka hapuslah ingatan mereka dengan perubahan sikap dan habbit yang lebih baik. 

Apalagi jejak catatan Rakib Atit. Kuat tertulis. Allah Subhaanahu wa ta'ala tidak akan lupa. Maka berganti kebiasaan, berganti pemanfaatan amanah harta menjadi di jalan Allah subhaanahu wa ta'ala itu yang harus dilakukan. Tiap sedekah bisa menghapus dosa. Rasulullah shalaallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)

Khatimah

Jika kecintaan kepada hal duniawi (wanita, harta, kendaraan, jabatan dll) itu sudah ada nashnya (QS. Ali Imran: 14), maka manusia membutuhkan sistem kehidupan yang tidak menjadikan dunia sebagai orientasi hidupnya. Sehingga pribadi-pribadi seperti Qarun tidak bermunculan. 

Sistem kehidupan itu tiada lain adalah sistem Islam yang menjadikan pejabat dan rakyat sama-sama bertakwa kepada Allah subhaanahu wa ta'ala. Sistem Islam akan melahirkan konglomerat sekelas Abdurrahman bin Auf, biidznillah.

Wallaahua'lam bis shawwab






Senin, 09 Januari 2023

Belinya Enak, Bayarnya Berat!

Menggenggam smartphone bisa menjadikan pemiliknya terjerat hutang. Diinformasikan bahwa banyak kalangan muda memanfaatkan layanan paylater (lunasi nanti) sesak dada melihat tagihan paylaternya (https://economy.okezone.com/amp/2022/12/30/622/2737390/risiko-fitur-paylater-bagi-anak-muda-indonesia)

Yang menjadikan penulis ikut iba, bahwasanya mayoritas kalangan muda yang gagal melunasi tagihan paylaternya adalah anak muda usia di bawah 19 tahun. Dan mereka ini belum berpenghasilan. MasyaAllah, belinya memang enak tinggal pencet. Membayarnya itu butuh kerja guys. 

Tak Punya HP Lebih Aman

Sepengamatan penulis, mereka, para orang tua yang tidak mengenal berbagai aplikasi di smartphone itu aman. HP mereka, HP jadul yang hanya bisa untuk SMS dan telfun. Mereka bergerak riel, tidak sibuk pencet HP, mereka bertransaksi jual beli riel. Dan hidup tenang dengan yang riel-riel. Tidak mengenal paylater itu aman bagi mereka.

Beda dengan para orang tua atau generasi muda yang smartphonenya sudah berisi banyak aplikasi. Tiap menit bisa pencet HP. Browsing ini itu. Ketemu marketplace, ada paylater, kesensem dengan berbagai promo, tergiur, nafsupun mendorong-dorong untuk beli. 

Akal sehat untuk berfikir apakah produk itu benar-benar kebutuhan atau bukan, hanya mengejar kemewahan dan keinginan atau tidak, sesuai tidak dengan kantong, bunga itu halal atau haram, mondar mandir dengan HP ditangan, tanpa perenungan lebih, ditabrak semua itu. 

Dan parahnya, nafsu dan setan  tidak cukup menjebak mangsanya dengan beli 1 produk. Mereka terus membujuk-bujuk untuk browsing lagi, browsing lagi, beli lagi, beli lagi. Akhirnya, beberapa bulan kemudian, vertigo melihat tagihan paylater menumpuk. Payah deh!

Jebakan Itu Guys

Bila guys-guys yang membaca tulisan ini seorang muslim, lirik dong, oh perhatikan deh, ketentuan bertraksaksi dalam Islam. Masak sholatnya jalan, terus berekonomi tidak pakai Islam?. Praktek demikian ini masuk amalnya orang sekuler. Tidak boleh ya!

Dalam Islam itu wajib bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Makan, minum, tidur, BAB, BAK, mandi, berpakaian, merawat badan luar dalam, pendidikan, dan menjaga kesehatan akal, jiwa dan raga. Nah untuk kebutuhan ini harus dipenuhi. 

Membeli produk-produk untuk kebutuhan ini adalah wajib. Namanya wajib berarti harus dipenuhi dengan jalan yang halal guys. Beli sabun boleh hutang, tapi kalau ada bunganya ya tidak boleh. Itu tambahan harga adalah riba.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبٰوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ  ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا  ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا  ۚ فَمَنْ جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِۦ فَانْتَهٰى فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى اللَّهِ  ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولٰٓئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ  ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqara: 275)

Kecuali dalam aqad jual beli itu jelas disebutkan harga tunai 5.000. Harga hutang 10.000. Yang demikian boleh. Jadi, ketika belinya hutang, waktu bayar ya 10.000, tidak ada tambahnnya. 

Berikutnya, beli sabun itu untuk perawatan sekaligus kesehatan. Jadi perhatikan fungsinya. Jangan merk nya. Jangan terjebak promosi dan yang mahal- mahal tapi perhatikan fungsinya, manfaatnya, keamanannya, kebutuhannya, kehalalannya dan kantongnya.

Sampai pembahasan ini, disistem paylater itu silahkan dicek. Jika ada ketentuan dari paylater yang melanggar syariah, ya jangan pakai itu aplikasi.

Ya, memang memudahkan transaksi online itu. Sambil rebahan bisa beli ini itu. Bahkan produk diantar kurir. Enak banget. 

Memang begitulah, strategi pemasaran untuk menarik pembeli. Kalau tidak bisa mengerem itu nafsu,  seolah yang dibeli kebutuhan padahal itu keinginan. Nah, jika sudah begini, jadilah pengidap konsumerisme. Dan siap-siap sesak dada melihat tagihan hutang di paylater. Dan tentunya dosa riba atau bunganya juga. Ngerikan!

Alokasikan Uang Dengan Benar

Bagi kalangan muda yang belum berpenghasilan, simpatilah pada orang tua kalian. Mereka mikirin sekolah kalian, makan kalian, pakaian kalian, dll untuk kalian sampai banting tulang, eh maksudnya bukan tulangnya dibanting-banting. Tapi tenaga, pikiran dicurahkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sekeluarga.

Jadi, jangan sampai kalian menambah pengeluran mereka dengan tagihan paylater kalian. Tapi tambahlah penghasilan orang tua dari jerih payah kalian. Pasti mereka senang, apalagi jika kalian shalih shalihah pasti bangga banget mereka. 

Dan untuk generasi muda dan para orang tua dengan kecukupan harta, harus pandai memenej uangnya. Uang itu harus teralokasi untuk menunaikan perintah Allah SWT. Yaitu untuk mencukupi kebutuhan primer pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungjawab nafkah. Dari pangan, papan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Memenuhi perintah agama atas harta itu, seperti untuk haji, umrah, zakat, sedekah, infaq, wakaf, berkurban dan lain-lain dari pelaksanaan perintah agama yang membutuhkan uang. 

Adapun jika kebutuhan primer sudah tercukupi, baru melirik ke kebutuhan sekunder. Berikutnya ke kebutuhan tersier.

Jadi, harta yang Allah SWT titipkan benar-benar teralokasikan dengan tepat. Sehingga nanti di yaumul hisab ketika ditanya dari mana hartamu, untuk apa hartamu bisa dijawab dengan benar. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

اِنَّمَاۤ اَمْوَا لُـكُمْ وَاَ وْلَا دُكُمْ فِتْنَةٌ    ۗ وَا للّٰهُ عِنْدَهٗۤ اَجْرٌ عَظِيْمٌ

"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar." (QS.  At-Taghabun 64: 15)

Semoga yang membaca tulisan ini, dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam golongan orang-orang yang dilapangkan riskinya, dialokasikan harta itu dengan benar, selamat dari fitnah harta di dunia dan di akhirat. Aamiin

Khatimah 

Akhir zaman antara halal dan haram makin samar. Ekonomi ribawi dengan berbagai bentuknya, termasuk paylater. Untuk selamat dari itu hanyalah dengan belajar. Belajar tentang agama ini, belajar yang kaffah, itulah yang benar. Wallahua'lam bis showwab







Selasa, 08 November 2022

Jangan Asal Berdendang, Bahaya!

Hiburan meski bukan kebutuhan pokok manusia, tapi faktanya demi hiburan manusia rela mengorbankan kocek, waktu, tenaga, bahkan nyawa. Diakhir bulan Oktober 2022, ada 2 tragedi di dunia hiburan.

Pertama, tragedi di luar negeri, yakni di Itaewon Korsel dalam peringatan Halloween memakan korban lebih dari 100 nyawa. Hiburan menyeramkan dan berakhir menyeramkan. (https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/31/093000265/tragedi-halloween-itaewon-ini-penyebabnya-menurut-teori-warga?page=all)

Kedua, di dalam negeri, ada Festival Berdendang Bergoyang. Pesta joget ini diikuti ribuan penonton, mereka rela berdesakan demi bisa joget. Sampai-sampai ada yang luka badan hingga pingsan karena berdesakan. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221108124237-12-870965/polisi-dalami-motif-tersangka-berdendang-bergoyang-cetak-27-ribu-tiket)

Dua hiburan yang sama-sama di organisir dan menghasilkan keuntungan bagi EO nya. Artinya 2 hiburan tersebut telah menjadi bagian dari komoditas industri. 

Ketika Hiburan Menjadi Komoditas Industri

Prinsip industri adalah prinsip mencari keuntungan. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme tidak ada batasan produk/komoditas yang dikomersilkan. Selama itu ada pembeli, selama itu menguntungkan maka akan diproduksi. 

Maka tidak aneh jika hiburan masuk komoditas yang dikomersilkan. Dan apapun jenis hiburan disistem demokrasi-kapitalisme ini adalah legal, boleh diselenggarakan, asal memenuhi ketentuan umum tanpa melihat ketentuan agama.

Ketentuan umum itu contohnya sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, ketika memberikan perhatiannya atas peristiwa Festival Berdendang Bergoyang. 

Beliau menyebutkan bahwa setiap upaya untuk membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, harus sejalan dengan tujuan yang baik dan mengedepankan 4 prinsip yaitu; keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan.(https://www.megatrust.co.id/2022/11/02/berkaca-dari-tragedi-itaewon-dan-berdendang-goyang-sandiaga-uno-eo-jangan-aji-mumpung/)

Ketentuan umum ini minus ketentuan agama. Sehingga komentar atas tragedi Festival Berdendang Bergoyang seputar pelanggaran atas prinsip keselamatan penonton, mengabaikan kesehatan penonton karena covid belum khatam. Tidak melihat bahwa di dalamnya ada ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), banyak wanitanya yang membuka aurat, musiknya dan lagu-lagunya melalaikan dari mengingat Allah SWT, dan tidak jarang festival seperti itu nihil dari para pemabuk. Dan semua kondisi ini adalah dilarang dalam Islam.

Jadi, ketentuan umum saja tidak cukup. Karena negara ini berketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sewajarnya dan seharusnya dalam setiap ketentuan yang dibuat tidak melepaskan dari sila 1 Pancasila tersebut.

Usul saja, tujuan yang baik dan 4 prinsip yang disampaikan oleh Menparekraf untuk disempurnakan menjadi begini bunyinya, " Setiap upaya untuk membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus sejalan dengan tujuan yang baik yaitu meraih ridho Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) dan mengedepan 6 prinsip yaitu; keimanan, ketakwaan, keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan".

InshaAllah jika demikian bunyinya, dan didukung oleh pelaksanaan yang benar, dari hiburanpun bisa mendatangkan pahala. Bukankah ujung dari kehidupan ini adalah kembali keharibaanNya? Maka bagaimana bisa manusia melepaskan perbuatannya dengan agama?

Hiburan dalam Islam

Islam membolehkan hiburan. Hukumnya mubah. Artinya dikerjakan atau ditinggalkan sama-sama boleh. Hukum mubah ini akan berlaku jika hiburan tersebut di dalamnya tidak melanggar syariah Islam.

Islam membolehkan gurauan, bercanda, melawak. Tapi gurauan yang tidak mengandung ejekan atau olok-olokan, celaan, tidak mengandung dusta, tida mengandung hal yang menakut-nakuti (halloween selain bukan budaya Islam juga mengadung unsur menyeramkan) .

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ  ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقٰبِ  ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمٰنِ  ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)

Islam membolehkan rekreasi. Rekreasi untuk mentafakkuri (memikirkan) alam semesta. Jadi bukan hanya menikmati keindahan alam, tapi memikirkan kemahakuasaan Allah SWT. Sehingga setelah rekreasi/rihlah menjadikan seorang fresh dan semakin beriman dan bertakwa. 

Islam membolehkan musik. Manusia dikarunia rasa, maka wajar jika manusia bernyanyi. Lantunan musik yang dibolehkan disini adalah berisi lirik-lirik lagu yang mengingatkan manusia untuk ingat sama Allah SWT, memuji keagunganNya,  bersholawat kepada Nabi SAW, menjaga alam semesta, lirik-lirik yang menjadikan manusia menyadari siapa dirinya sehingga pendengarnya jadi semangat menjalani kehidupan dan lain-lainya. 

Jadi, bukan lirik-lirik lagu yang memuja nafsu, atau membangkitkan nafsu manusia. Karena lirik lagu demikian termasuk percakapan kosong yang menyesatkan manusia dari jalan Allah SWT.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا  ۚ أُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan."(QS. Luqman 31: Ayat 6)

Selain dari lirik lagu, seorang muslim ketika bermain musik harus memperhatikan dalil-dalil berkaitan dengan hukum penggunaan alat musik. Sehingga tidak keliru memilih alat musik.

Dan ketika ada konser atau festival musik maka haruslah ditujukan untuk tujuan yang diridhoi Allah SWT, memperhatikan 6 prinsip sebagaimana tersebut di atas, tidak ada ikhtilat, terpisah laki-laki dan perempuan, menutup aurat dengan benar.

Demikian lah diantara ketentuan Islam dalam hal hiburan. Dan hal pembeda berikutnya dengan sistem kapitalisme adalah Islam tidak menjadikan hiburan bagian dari komoditas industri. Dalam sistem Islam, negara tidak mengenakan tarif masuk disetiap tempat wisata. Karena mentafakkuri (memikirkan) penciptaan alam semesta adalah bagian dari perintah syara'. Sehingga negara akan memfasilitasinya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيٰمًا وَقُعُودًا وَعَلٰى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بٰطِلًا سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 191)

Khatimah

Berhibur boleh saja, maka mengapa tidak memilih hiburan yang bisa menjadikan diri ingat kepada Allah SWT? Bukankah hakikatnya hiburan itu untuk menghilangkan lelahnya diri karena urusan dunia? Maka penyembuhnya adalah dengan mencari hiburan yang menjadikan diri sadar akan fananya dunia dan akan kembali kepada Allah SWT. Wallahua'lam bis showwab.


Senin, 17 Oktober 2022

Ketika Upah Berdasar Biaya Hidup Minimum

Dikutip dari news.detik.com, partai buruh dan organisasi serikat pekerja pada 12/10/2022 melakukan aksi unjuk rasa dengan 6 tuntutan. Yaitu tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/P tahun 2023 sebesar 13%, tolak PHK besar-besaran ditengah resesi global, reforma agraria, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Aksi ini akan kembali digelar dengan masa lebih banyak yaitu  melibatkan mahasiswa pada 10 November 2022, jika tuntutan mereka diaksi 12 Oktober 2022 tidak digubris pemerintah. Bahkan mereka berencana mogok kerja nasional pada Desember 2022. (https://news.detik.com/berita/d-6344369/buruh-akan-demo-lagi-pada-10-november-di-istana/amp)

Siapa Penentu Gaji?

BBM naik pasti berdampak pada banyak aspek. Semua rakyat baik berposisi sebagai karyawan ataupun majikan merasakan dampaknya. Biaya produksi dan operasional bisa mengalami kenaikan dengan naiknya harga BBM. Sedangkan harga jual komoditi bisa jadi stagnan dengan minat beli masyarakat yang tidak meningkat. 

Bagi karyawan, naiknya harga BBM menambah angka pengeluaran. Karena naiknya biaya transportasi, naiknya harga beberapa barang, sedangkan incomes tidak mengalami kenaikan.  Jadi, wajar jika buruh atau pekerja menuntut kenaikan gaji/ UMP/K (Upah Minimum Propinsi atau Kota).

Tapi, kenapa para buruh menuntut kenaikan upah itu bukan pada majikan/perusahaan? Melainkan kepada pemerintah?

Inilah salah satu hal yang aneh di sistem kapitalisme. Negara menetapkan UMR/K/P (Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota), yang besarnya bisa berubah disetiap tahunnya dan berbeda antar wilayah. 

Karena kebijakan inilah menjadikan tuntutan kenaikan gaji itu pada pemerintah meski secara aqad, buruh itu bekerja pada majikannya atau perusahaan tempat ia bekerja, kecuali pegawai negara.

Secara teori, seharusnya ketentuan besarnya gaji  adalah kesepakatan antara pekerja dengan majikan/perusahaan.

Tapi, karena pemerintah menetapkan upah minimum bagi pekerja padahal pekerja tidak beraqad kerja dengan pemerintah maka hal inilah yang memunculkan masalah. Karena penetapan upah minimum itu belum tentu sesuai untuk pekerja, belum tentu juga sesuai bagi majikan/perusahaan. Bagi perusahaan bisa jadi terlalu mahal bagi karyawan bisa jadi dirasa cukup. Jadi, upah minimum yang ditetapkan pemerintah ini bentuk pemaksaan batas minimal gaji. Hal ini bisa menyebabkan kedzaliman pada pekerja atau juga pada perusahaan.

Dengan demikian, tidak seharusnya ada pematokan upah minimum baik skala regional, propinsi atau kota yang ditetapkan pemerintah.

Gaji Bukan Menyesuaikan Biaya Hidup 

Negara memang harus melindungi rakyatnya. Menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga baik rakyat sebagai pekerja atau majikan harus sama-sama dilindungi dan disejahterakan negara. 

Ketika negara menetapkan gaji minimum bagi buruh maka yang terjadi sebagaimana demo masa pada 12 Oktober 2022 tersebut. Mereka meminta kenikan UMP/K tahun 2023 sebesar 13%. Perubahan biaya hidup menjadi alasan mendasar untuk menuntut perubahan gaji. Karena penetapan upah minimum pekerja dalam sistem kapitalisme ini juga didasarkan pada biaya hidup minimal di suatu wilayah tertentu. Sehingga wajar ketika biaya hidup berubah, buruh menuntut perubahan upah.

Dan upah minimum ini, kadang dilapangan tidaklah cukup  untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan pekerja sekeluarga. 

Ketika upah minimum ini didasarkan pada biaya hidup minimal, padahal pekerja itu bekerja dengan mencurahkan jasa/kemampuan yang ia miliki maka penetapan upah minimum ini tidaklah tepat. Seharusnya pekerja diupah/digaji berdasarkan nilai jasa yang ia curahkan. Dan yang mengetahui nilai jasanya dan waktu yang dicurahkan itu adalah pekerja dan majikannya tersebut. Dengan demikian besaran gaji pekerja ditetapkan sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan bukan UMR/P/K.

Dengan upah sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan maka pekerja akan terpuaskan dengan gaji yang diterima, demikian pula majikan/perusahan ridho dengan gaji yang ia berikan. 

Adapun biaya hidup maka itu adalah tugas negara untuk menciptakan perekonomian yang stabil terjangkau untuk seluruh rakyat. Menjadi tanggungjawab negara untuk mewujudkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, yang terjangkau bagi seluruh rakyat.

Adapun majikan/perusahan, tanggungjawabnya adalah dalam lingkup aqad kerja dengan karyawannya.

Tidak Ada Upah Minimum dalam Islam

Islam sebagai sistem kehidupan mengatur urusan manusia dengan Rabbnya (Allah SWT), manusia dengan dirinya, dan manusia dengan sesamanya.

Semua hubungan tersebut akan terwujud sempurna jika ada sistem yang mendukungnya. Dan sistem itu adalah sistem Islam. Yaitu penerapan seluruh syariah Islam dalam institusi negara yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu khilafah yang berdiri di atas manhaj kenabian. 

Negara dalam Islam berfungsi sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Sehingga penerapan syariah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan). 

Dengan penjamin kebutuhan pokok tersebut maka pekerja/buruh dan semua rakyat dengan pendapatan yang mereka dapatkan dari bekerja bisa dinikmati untuk mencukupi kebutuhannya dalam agama (semisal haji, umrah, zakat, sedekah dll) dan kebutuhan hidupnya (primer, sekunder hingga tertier).

Perusahaan tidak pusing memikirkan biaya kesehatan, pendidikan para pekerja. Karena itu semua tanggungjawab negara /dijamin negara. Perusahaan bertanggungjawab menggaji pekerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan memenuhi hak lainnya dari pekerja sesuai kesepakatan saat terjadinya aqad kerja. 

Perusahaan tidak boleh menunda-nunda pemberian gaji, tidak boleh membebankan pekerjaan diluar aqad yang disepakati, perusahan juga tidak boleh memberi pekerjaan diluar jam kerja yang telah disepakati. 

Perusahaan juga tidak dintervensi negara dalam penetapan gaji pekerja. Karena negara dalam Islam tidak menerapkan upah minimum bagi pekerja.

Rasulullah SAW bersabda, " Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersabda, " Hati-hatilah kalian terhadap qusamah!" Kami bertanya, "Qusamah itu apa?" Beliau menjawab, "Yakni sesuatu yang telah disepakati sebagai bagian diantara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi" (HR. Abu Daud).

Dalam hadist qudsi, Rasulullah SAW bersabda, " Allah SWT berfirman: Ada tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti. Seseorang yang telah bersumpah atas nama-Ku, lalu berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu menikmati hasil penjualannya; seseorang yang mengontrak pekerja lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, sedangkan dia tidak memberikan upahnya" (HR. Bukhari)

Khatimah

Ada bumi ada langit

Ada matahari ada bulan

Kapitalisme bukan sistem yang tepat

Terapkan Islam pasti buruh mapan, inshâallah.

Islam sebagai rahmatan lil'alamin bukanlah slogan. 

Terapkan untuk membuktikannya. 

Wallahua'lam bis showwab.





















Selasa, 06 September 2022

Gaji Pensiunan Biar Tidak Lagi Horor

Adanya ide perubahan itu artinya mereka bekerja. Dari mengevaluasi dihasilkan ide untuk membuat format kebijakan baru. Jika kebijakan tetap tiada perubahan sedangkan situasi dan kondisi keuangan negara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, nah itu malah perlu dipertanyakan kinerjanya. 

Jadi, kalau Kemenkeu yang akhir-akhir ini sering muncul di media dan diperbincangkan publik, karena kebijakannya baik yang masih berupa ide atau sudah di ketok palu, itu artinya beliau bekerja. 

Adapun hal yang saat ini ramai diperbincangkan adalah statement Kemenkeu terkait perlunya reformasi di bidang pensiun. Melihat jumlah pensiunan yang semakin meningkat. Sebagaimana  dilansir dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6264513/tahukah-kamu-kenapa-skema-pensiunan-pns-jadi-beban-negara--harus-dirombak/amp

Tentang Dana Pensiun

Adanya gaji pensiunan ini menjadi salah satu pemikat rakyat tertarik menjadi PNS. Walau sebenarnya gaji mereka dipotong untuk iuran pensiun. Tiap bulan gaji PNS itu dipotong 8%, dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun. Dan 3,25% untuk jaminan hari tua dikelola PT Taspen yang diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Nah, gaji pensiunan yang diterima per bulan para pensiunan PNS itu bukanlah sebesar iuran 4,75% itu. Kalau cuma segitu berarti ya sama dengan tidak menerima gaji pensiunan. Tapi menerima tabungan dari gaji bulanan dan tidak ada uang negara yang keluar untuk mengaji PNS setelah pensiun. 

Potongan 4,75% dari gaji ini akan diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun. Jadi, bisa dikatakan, PNS tetap ikut membantu negara dalam mengaji para pensiunan PNS. 

Adapun gaji pensiunan itu dijamin dalam UU No 11 tahun1969. Dimana pemerintah harus menganggarkan dari APBN untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Perkiraan besarnya 2.800 triliun pertahunnya. ( https://www.cnbcindonesia.com/news/20220829170118-4-367507/nih-asal-mula-dana-rp-2800-t-pensiun-pns-jadi-beban-negara/amp).

Dan angka (2.800 triliun) itu bisa berubah menyesuaikan jumlah pensiunan PNS. Angka yang gedhe dan bisa semakin gedhe inilah yang kemudian memunculkan pemikiran perombakan skema pembayaran gaji pensiunan PNS. Karena APBN bukan kian berbobot pemasukannya, maka angka 2.800 triliun itu bisa menjadi 'horor' bagi APBN saat ini, berikutnya dan berikutnya.

Gaji Pensiunan Biar Tidak Lagi Horor

Menghapus kebijakan pemberian gaji pensiunan amat sangat tidak mungkin di sistem saat ini. Bisa runtuh  pemerintahannya digoncang demo para PNS bahkan bisa-bisa negara tidak punya pegawai yang mau bekerja pada negara. 

Kebijakan terkait duit itu sangat sensitif. Terlebih kebijakan adanya gaji bagi pensiunan PNS itu ada sejak jaman doeloe. Jadi mengatur ulang itu perlu demi kelancaran negara menyahur hutangnya +- 7.000 triliun, mengaji PNS nya, pensiuan PNS dan pengeluaran negara lainnya. 

Berat memang melihat situasi saat ini. Akan sedikit mudah jika konsentrasi para pemangku kebijakan -orang orang yang ada di atas- bukan pada pengeluaran. Kalau konsentrasinya pada pengeluaran ya begitu itu. 

Disampaikan subsidi BBM membebani APBN, disusul gaji pensiunan membebani APBN, dan akan disusul beban-beban lainnya. Yang cenderungnya itu yang digugat kebijakan untuk rakyat. Kenapa anggaran untuk IKN tidak disebut membebani APBN? 

Sebagaimana rumah tangga yang memiliki daftar pengeluaran pasti, maka negara juga punya pengeluaran pasti/tetap. Dalam hemat penulis mengaji pegawai negara dan pensiunan itu termasuk pengeluaran tetap negara.

Jadi, apa yang harus menjadi konsentrasi pemerintah untuk memenuhi pengeluaran tetap ini?

Ya, konsentrasinya adalah bagaimana meningkatkan income negara. Ini yang harus menjadi fokusnya. Income negara inilah yang sebenarnya harus diatur ulang kebijakannya.

Negara ini melimpah ruah kekayaan alamnya baik di darat dan di laut. Dari tambang emasnya, peraknya, batu bara, minyak bumi, nikel, timah, tembaga, baja, kekayaan lautnya, dan lainnya. 

Nah, kebijakan pengelolaan kekayaan alam milik umum dan negara inilah yang harus dirombak sehingga keuntungan bisa melimpah mencukupi semua kebutuhan pokok negara termasuk menggaji pegawainya.  

Ada yang tidak tepat pengelolaannya jika sampai negara ini kekurangan uang untuk mencukupi kebutuhanya. Kebijakan yang keliru itu seperti, diserahkannya pengelolaan kekayaan alam tersebut kepada asing, investor asing/dalam negeri. Kebijakan ini merugikan negara dan rakyat. Fakta gamblang adalah emas di Papua. Betapa nelangsanya Papua hingga kini. Padahal pulaunya penghasil emas dan masuk 10 tambang emas tersebar di dunia.

Bahkan pajak bisa jadi income yang tidak perlu ditarik dari rakyat jika negara ini betul dalam mengelola kekayaan alamnya sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan diberikan kepada konglomerat ataupun oligarki ataupun asing.

Inilah usulan solusi untuk mengatasi APBN yang dianggap kejatuhan beban berat pengeluarannya. Yang sebenarnya masalahnya itu bermula dari pemasukan APBN yang 'kurang' sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Dan selain fokus pada menambah income adalah mengevaluasi pengeluaran sunnah dan mubah oleh pemerintah.

Gaji Bagi Pensiunan Tidak Ada dalam Islam

Islam menjelaskan bahwa pekerja digaji karena kerjanya. Gaji harus jelas diberitahukan kepada ajir (pekerja) saat terjadi kesepakatan antara ajir (pekerja) dan musta'jir (pemberi kerja). Rasulullah SAW bersabda;

"Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seseorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Adapun besarnya upah/gaji/honor adalah dikembalikan kepada jasa yang dicurahkan oleh pekerja. Bukan seberapa tenaga/jerih payah yang dicurahkan. 

Demikian pula besaran gaji PNS akan disesuaikan dengan nilai jasanya. Maka honor seorang tenaga pendidik akan lebih besar dari honor petugas kebersihan.  

Adapun jika pekerjaan tersebut dibatasi oleh waktu atau usia maka itupun harus dijelaskan kepada pekerja saat aqad. Semisal diangkat sebagai pekerja sampai usia 65 tahun, maka pekerja harus bekerja hingga diusia itu. Dan selama bekerja sesuai dengan pekerjaannya yang diaqadkan maka pekerja tersebut menerima honor/gaji.

Ketika seorang sudah berhenti bekerja maka berhenti pula gaji untuk pekerja tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja baik pegawai negara ataupun bukan. Dengan demikian gaji bulanan bagi pensiunan tidak ada.

Tapi, sistem Islam sangat mensejahterakan pekerja saat mereka masih bekerja ataupun sudah pensiun. Sehingga ketiadaan gaji pensiuanan ini tidak menjadikan rakyat kuatir.

Pertama, saat masih menjadi pekerja, upah yang diberikan memenuhi kelayakan dan cukup untuk kesejahteraan. Sebagai contoh, Khalifah Umar bin Khattab mengaji seorang pendidik perbulan 15 dinar (15 x 4,25 gram emas = 63,75 gram emas). Angka ini sangat cukup untuk menjamin kebutuhan primer dan sekunder pekerja dan keluarganya. Bahkan bisa menyisihkan untuk ditabung.

Dan hal yang menjadi pembeda dengan pengajian di sistem kapitalisme saat ini adalah bahwa besaran gaji pegawai ditentukan oleh ijtihad Khalifah tanpa diajukan ke majelis umat untuk mendapatkan persetujuan. Bahkan pembuatan anggaran belanja negara juga tidak ada sebagaimana disistem saat ini yang harus disidangkan bersama parlemen untuk kemudian di ketuk palu.

Kedua, negara menjamin kebutuhan pokok rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan. Jadi para pensiunan tidak  kuatir biaya menyekolahkan anak ataupun biaya pengobatan. Semua sudah ditanggung negara. Kalau saat ini tidak ada gaji pensiunan bisa 'pingsan' karena biaya pendidikan mahal, kesehatan mahal.

Ketiga, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin setiap rakyatnya tercukupi sandang, papan dan makannya. Baik anak-anak, dewasa ataupun tua. Mekanisme nafkah dalam Islam bagi orang yang sudah tua tidak mampu bekerja menjadi tanggungjawab anaknya. Apabila anaknya tidak berkemampuan maka negara akan mengambil tanggungjawab nafkah tersebut. 

Konsep jaminan kesejahteraan dalam sistem Islam ini didukung sistem keuangan negara berbasis Baitul maal. Dimana negara memiliki 3 pos pemasukan. Pos pemasukan dari kekayaan milik umum, pos pemasukan negara dari fai, kharaj, jizyah, ghanimah, khumus, rikaz, usyur dll. Berikutnya pos zakat diperuntukkan bagi 8 asnaf yang tercantum dalam QS. At Taubah: 60. 

Dengan pengaturan demikian, para pensiunan pegawai negara tidak akan kuatir walaupun tidak menerima gaji pensiunan di tiap bulannya. Bahkan semua rakyatpun akan sejahtera, bi idznillah.

Khatimah

Jika sedemikian bagusnya konsep Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, tidakkah menambah hasrat untuk bersegera menerapkan Islam kaffah dalam kehidupan bernegara? 

Wallahua'lam bis showwab












Senin, 21 Maret 2022

Antara Logo Halal Dan Haram

Sudah tahukah anda bahwa logo halal telah diubah. Logo baru yang dirilis oleh BPJPH dibawah naungan kemenag unik dan beda dari umumnya logo halal yang ada di dunia. Berikut gambar logo halal dibeberapa negara. 

Adapun logo halal Indonesia sebelum diubah adalah sebagai berikut.

Adapaun logo baru adalah sebagai berikut:

Hem, bagaimana pendapat anda dengan logo baru ini? 

Halal itu Punya Islam

Halal adalah istilah khos punya Islam. Mengkonsumsi yang halal adalah perintah Allah SWT dan RasulNya. Ini adalah bagian dari ajaran Islam.

Allah SWT berfirman,

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)

Ayat tersebut menyeru kepada keseluruhan manusia untuk memakan yang halal. Allah SWT sebagai pencipta segala yang ada di alam, mengetahui bahwa dari setiap yang tidak halal itu membawa mudharat bagi manusia. Makanya, Allah SWT menyeru kepada semua manusia tidak hanya orang Islam untuk memakan yang halal.

Berdasar ayat ini, maka jelas seorang mukmin harus mengkonsumsi yang halal. Secara individual seorang muslim harus memastikan yang dikonsumsi halal. Skala masyarakatpun juga harus melakukan kontrol sosial terhadap produk halal. Dan negara sebagai pengurus hajat publik harus menjamin ketersediaan produk halal dan menjamin ketidakharamannya.

Semua yang dilakukan baik individu, masyarakat dan negara harus didasarkan untuk menjalankan perintah Allah SWT. Sehingga mekanisme yang ditempuh pun yang dibenarkan oleh Allah SWT.

Yang Halal Banyak yang Haram Sedikit

Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)

Allah SWT juga berfirman,

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Di muka bumi ini, melimpah makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Adapun yang diharamkan hanyalah sedikit. Dua ayat di atas menyebutkan hal-hal yang diharamkan Allah SWT.

Semua yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah haram, dan makanan atau produk yang berbahan dasar sebagaimana disebut dalam ayat tersebut juga menjadi haram.

Jadi, dengan mengingat yang haram, sebenarnya sudah cukup untuk mengetahui mana yang halal.

Lebih Efisien Memberi Label Haram

Kalau perhitungan efisiensi, maka lebih efisien memberi label haram daripada label haram. Mengapa?

Pertama, yang diharamkan lebih sedikit jumlahnya. Sehingga bisa menghemat tenaga dan lain-lainnya.

Kedua, sesuatu yang terlarang maka seharusnya itu yang di beri label. Sehingga masyarakat meninggalkannya. Diberi label atau logo haram. Adapun yang halal maka tidak perlu beri logo. Kalau yang halal harus berlogo halal, kenapa semua makanan halal tidak diharuskan diberi logo halal?. Padahal kalau kita ke pasar, banyak sekali makanan dari snack basah hingga kering tanpa logo halal. Jadi, menurut penulis cukup yang haram yang diberi label. 

Ketiga, ketika yang haram tidak diberi label/logo haram, yang terjadi adalah pelegalan yang haram. Ambil contoh, minuman keras. Apakah ada logo haramnya? Tidak ada. Tapi dilegalkan untuk diproduksi, dikonsumsi. Akhirnya memakan banyak korban. Dosa dapat nyawapun melayang.

Keempat, efisien dalam pembiayaan. Mengurus sertifikat halal itu berbayar. Income negara memang bisa bertambah. Tapi bagi rakyat yang mengurus tidak demikian. Jika makanan haram yang diwajibkan berlabel haram tentu akan sedikit yang mengurusnya. Dan orangpun akan berfikir beberapa kali untuk bisnis produk haram. Sehingga ada efisiensi keuangan, daripada untuk mengurus label haram lebih baik untuk memproduksi/dagang produk halal. 

Adapun langkah lebih efisien lagi, negara mengeluarkan peraturan; semua yang haram di larang di produksi, di pasarkan dan dikonsumsi rakyat. Bagi yang melanggar dikenai sanksi. Tapi, mungkinkah di negara yang menganut demokrasi kapitalisme hal ini diterapkan?

Kalau begitu, kita tunggu saja, tindakan dari Kemenag dan juga MUI untuk memberi logo haram pada produk yang dilarang oleh agama. 

Kreatif Dalam Membuat Logo

Keberadaan logo halal atau haram sebenarnya tidak perlu, jika seluruh manusia mengetahui mana yang halal dan haram. 

Jika seluruh manusia beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, tidak akan memakan, memproduksi produk haram.

Karena kondisi demikian sepertinya tidak mungkin, maka negara harus ambil tindakan untuk menjamin produk halal yang beredar dan memberi label haram pada produk yang terlarang. Sehingga seorang muslim akan memilih yang halal dan menjauhi yang haram. Adapun non muslim dikembalikan ke ajaran agama mereka terkait makanan. Dengan demikin, sungguh betapa ajaran Islam sangat toleran. 

Halal dan haram adalah kosa kata Arab. Jadi kenapa menulis kata halal dan haram tidak ditulis dengan jelas sebagaimana asal bahasa katanya?

Kalau ada kosa kata khos Indonesia yang diserap oleh bangsa lain, tentunya juga ditulis sebagaimana tulisan Indonesia. Contohnya, kata 'Wayang'. Orang Inggris bila menulis esai tentang wayang meski dalam bahasa Inggris, maka tulisan 'wayang' tidak akan diubah. 

Jadi, kreatif adalah bagus.  Dan niatkanlah membuat logo halal dan haram untuk melaksanakan perintah Allah SWT bukan untuk motif dunia. Wallahua'lam bis showab.







Dipun Waos Piantun Kathah