Penelusuran dibeberapa situs disebutkan adanya dugaan eksploitasi pengemudi ojol oleh perusahaan ojol.
Perusahaan ojol ada yang menetapkan potongan 20% hingga 30% dari tarif yang diterima driver dari penumpang. Adapun motor miliknya pengemudi, biaya bensin dan perawatan juga ditanggung pengemudi ojol. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c512ke1yw59o.amp)
Melihat ketimpangan ini, Kemnaker sedang mengodok Permen (Peraturan Menteri) ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. (https://economy.okezone.com/amp/2023/07/27/320/2852927/akui-ada-eksploitasi-kemnaker-susun-peraturan-menteri-atur-hak-pengemudi-ojol)
Bermitra Tapi Sebelah Tangan
Perusahaan ojol dengan pengemudi ojol menerapkan sistem kemitraan. Bukan antara pekerja dengan majikan. Hal ini wajar jika perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol bisa menerapkan aturan yang terkesan sepihak. Apalagi perusahaan ojol melihat kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.
Akhirnya, banyak orang mengambil kesempatan bermitra dengan perusahaan ojol walau tidak dengan sepenuh keridaan. Muamaalah demikian ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Allah subhaanahu wa ta'ala telah mengingatkan dalam firmanNya,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)
Kerjasama atau kemitraan haruslah dilakukan suka sama suka atau saling rida. Jika tidak, maka seharusnya seseorang tidak bermitra dengan perusahaan ojol tersebut.
Ketidakridaan adalah bagian dari keraguan dalam bermuamalah. Terkait hal ini Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam telah mengingatkan, "Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu dan ambillah apa-apa yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi).
Jika keraguan atau setengah kerelaaan ini tetap ditabrak artinya seseorang tetap bermitra dengan perusahaan ojol maka akan muncul masalah. Mulai dari perasaan tidak puas, ketidakrelaan dengan potongan yang diambil perusahaan, bekerja tidak nyaman, dan keluhan lainnya. Dan keluhan itu akan menjadi-jadi ketika pelanggan ojol sepi.
Akhirnya, memunculkan kemitraan sebelah tangan. Satu pihak diuntungkan maksimal, pihak lainnya merasa dieksploitasi.
Penertiban Aturan Perusahaan Ojol
Perusahaan ojol sebagai pemilik aplikasi ojol tentu memiliki kuasa untuk menetapkan aturan di perusahaan ojolnya. Adapun jika penertiban dilakukan untuk membatasi besaran potongan yang diambil perusahaan ojol tentu tidak dibenarkan. Karena pembatasan perolehan keuntungan bagian yang tidak dibenarkan dalam syariah. Selain itu perusahaan ojol juga tidak memaksa seseorang untuk bermitra dengan mereka.
Penertiban yang memungkinkan untuk dilakukan semisal penetapan lama jam beroperasi. Sehingga pengemudi ojol tidak terforsir tenaga dan waktunya. Ataupun hal umum lainnya.
Solusi lain yang bisa diambil pemerintah adalah membuatkan aplikasi ojol yang dikelola negara dan digratiskan untuk rakyat. Karena hubungan negara dengan rakyat bukanlah seperti majikan dengan buruh. Tapi pemerintah adalah pelayan dan pelindung bagi rakyat. Inilah langkah konkret untuk membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Pertanyaan, akankah pemerintah bersedia melakukan yang demikian ini?
Khatimah
Kemitraan yang tidak mendudukkan kedua pihak dalam posisi yang sejajar, pasti menimbulkan kezaliman. Dan inilah contoh praktek ekonomi kapitalisme. Paham ekonomi yang memberikan kebebasan kepada pemilik modal untuk menguasai apa yang ia bisa kuasai.
Wallahu'alam bis shawwab.