Kabarnya TikTok memainkan sosial media sekaligus e-commerce bersamaan. Dan e-commerce-nya TikTok ini, meresahkan UMKM lokal karena barang jualan pedagang asli Indonesia kalah saing dengan produk TikTok Shop yang sangat murah. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp ).
Nah, karena hal itulah sempat beredar rumor, kenapa Indonesia tidak meniru Amerika dan India yang berani melarang TikTok memainkan 2 peran sekaligus yaitu sebagai media sosial dan e-commerce?.
TikTok Shop ini telah mendapatkan izin dari Kemendag sebagai KP3A (Kontor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Yang aslinya, izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atas nama Kementerian Perdagangan.
Dari alur pengeluaran izin operasional TikTok Shop tersebut, maka dapat dikatakan wajarlah jika kemudian Kemendag beberapa hari lalu memastikan bahwa TikTok Shop tidak dilarang di Indonesia. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230922201843-92-1002627/alasan-kemendag-tak-akan-larang-tiktok-shop/amp)
Analisis penulis, karena Cina telah banyak menghutangi dan berinvestasi di Indonesia. Dan mungkin bagian dari perjanjian untuk mendapatkan hutang dan investasi dari Cina adalah Indonesia harus memberikan izin bagi TikTok Shop. Wallahua'lam.
Pelajaran Dari Investasi
Jika analisis penulis di atas adalah benar, maka diantara pelajaran yang bisa dipetik bahwasannya investasi itu bisa juga menjadi hama.
Selama ini yang diperdengarkan ke rakyat dengan adanya investasi akan mempercepat pembangunan dan penyediaan berbagai infrastruktur.
Tapi dibalik kesepakatan investasi itu ada diel-diel yang bisa merugikan rakyat. Terkadang ini tidak dihiraukan penguasa, bisa karena adanya oligarki, nafsu politik, atau balas budi politik dan lainnya.
Akhirnya, muncul seperti UU Cipta Kerja yang diprotes buruh karena menguntungkan investor daripada buruh, tapi tidak dihiraukan pemerintah. Berdatangan banyak tenaga kerja asing semisal dari Cina dan tidak terpakainya tenaga kerja lokal. Hingga terkait izin TikTok Shop oleh kementerian investasi.
Hama jika dibiarkan maka bisa mematikan tanaman yang ditempatinya. Demikian pula investasi, jika tidak cerdas maka negara ini bisa dijual ke investor tanpa disadari. Karena hakikat pemilik suatu bangunan adalah ia yang mendanai berdirinya bangunan tersebut.
Dan jika belajar dari beberapa negara yang tidak mampu membayar hutangnya ke Cina, ada diantara mereka yang harus menjadikan mata uang Cina sebagai mata uang negara mereka, ada yang harus menyerahkan bandara dan pelabuhannya, dll. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211130081728-532-727708/daftar-negara-terjerat-dan-gagal-bayar-utang-china/amp)
Islam, Investasi dan e-commerce
Investasi dalam arti menyerahkan modal untuk dikelola diperbolehkan dalam Islam. Karena melakukan kerjasama usaha itu diperbolehkan.
Ibnu Abi Syaibah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya, dari kakeknya, "Sesungguhnya Umar bin Khattab pernah diserahi harta anak yatim untuk dikelola secara mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut. Yang diserahi harta mengiyakannya. Kemudian membagi keuntungannya kepada beliau".
Dalam sekup negara, maka negara dalam Islam tidak akan mengijinkan investasi dari negara-negara yang memusuhi negara Islam (kafir harbi fi'lan). Para investor asing itupun tidak ditempatkan sebagai pengelola atas proyek yang menjadi objek investasi.
Dan menghadirkan investor bukanlah sumber utama pendanaan dalam pembangunan ataupun pengelolaan berbagai sumber daya alam dalam negara Islam.
Adapun e-commerce sebagai media jual-beli, mubah penggunaannya. Negara akan menerapkan ketentuan ekonomi Islam bagi semua aplikasi e-commerce. Sehingga tidak ada praktek riba dalam e-commerce, tidak ada produk haram yang dijual. Dan ketentuan syariah dalam jual beli ini mengikat bagi penjual maupun pembeli baik muslim maupun kafir dzimmi (non muslim yang hidup dalam negara Islam).
Adapun jual beli lewat e-commerce dengan non muslim diluar penduduk negara Islam mengikuti status negara asal pedagang tersebut. Apakah dari negara kafir harbi fi'lan atau negara kafir hukman atau negara kafir mu'ahid
Khatimah
Pasar bebas itu buatan ekonomi kapitalis. Adapun dalam Islam, tidak ada pasar bebas. Karena perdagangan antar negara itu terkait hubungan antar negara, antar bangsa dan antar umat. Bagi negara yang memerangi Islam dan kaum muslimin (negara kafir harbi fi'lan) tidak ada pasar atas produk mereka di kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam). Jadi perdagangan dan persaingan dagang itu tidaklah bebas tapi terikat syariah.
Wallahu'alam bis showwab