Skala nasional pengguna pinjol hingga April 2023 adalah 17,31 juta orang. Di Jawa saja sebanyak 12,88 juta pengguna pinjol, dan sisanya menyebar di wilayah lainnya. ( https://www.liputan6.com/amp/5334923/23-juta-warga-jakarta-utang-ke-pinjol-nilai-pinjaman-tembus-rp-10-triliun)
Pemanfaatan pinjol oleh masyarakat diantaranya untuk pembiayaan usaha (semisal UMKM), memenuhi nafsu konsumtif dan gaya hidup (semisal beli tiket konser, beli gadget dll), kebutuhan mendesak semisal pendidikan dan lainnya.
Pinjol di Sistem Kapitalisme
Kegiatan ekonomi tidak akan terjadi jika hanya satu pihak. Artinya, lembaga pemberi layanan pinjaman online marak karena ada sambutan bagus dari konsumen.
Dan lembaga itu bisa berdiri karena memang difasilitasi oleh negara. Artinya legal mendirikan jasa layanan pinjaman online dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Akhirnya, layanan memberi pinjaman (memberi utang) itu menjadi bisnis baru bagi mereka yang punya modal.
Mereka pinjamkan uangnya, dan mereka tetapkan uang yang harus dikembalikan dengan angka yang lebih tinggi dari jumlah uang yang dipinjam. Kelebihan uang inilah yang disebut dengan riba atau bunga. Dan disebut keuntungan bagi lembaga pinjol / pihak pemberi hutang.
Inilah praktek ekonomi kapitalis, hutang piutang menjadi lahan bisnis meraup untung. Tidak ada sisi kemanusiaan dalam praktek utang piutang dalam sistem ekonomi kapitalis. Riba atau bunga dalam ekonomi kapitalis tidaklah haram. Jadi, bila negara ini membolehkan berdirinya lembaga pinjol yang ribawi, artinya negara ini menganut ekonomi kapitalis.
Akhirnya, para debitur (penghutang) dibuat pusing melihat besaran bunga yang harus ia bayar plus hutang pokoknya. Masalah belum tentu selesai dengan pinjol, malah muncul masalah baru yaitu menunggaknya hutang.
Berbagai faktor penyebab terlibatnya seseorang pada pinjol ataupun hutang piutang lainnya, bila dikerucutkan hanyalah satu masalahnya, yaitu ketiadaan uang/harta untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan.
Jika ketiadaan uang/harta itu karena kemiskinan maka individu tersebut harus bekerja untuk menghilangkan kemiskinan dirinya. Dan negara harus terlibat dalam mengentaskan kemiskinan ini.
Jika ketiadaan uang/harta itu karena gaya hidup maka gaya hidup orang itu yang harus diubah. Ia harus bisa memenej keuanganya dan mengendalikan dirinya.
Jika ketiadaan uang/harta itu karena sistem yang keliru sehingga menjadikan orang sulit mendapatkan harta atau distribusi harta yang tidak merata maka sistem itu yang harus diubah. Semisal sistem ekonomi kapitalisme ini harus diganti dengan sistem ekonomi yang shahih yaitu sistem ekonomi Islam.
Hutang Piutang dalam Islam
Hutang piutang dalam sistem ekonomi Islam beraqad taawun (tolong menolong). Pihak yang menghutangi diharamkan meminta pengembalian melebihi pokok hutangnya. Kelebihannya itu adalah riba.
Baik itu pihak yang menghutangi negara, lembaga, individu sama-sama tidak boleh menerapkan riba. Keharaman riba ini Allah subhaanahu wa ta'ala terangkan dalam firmanNya:
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)
Dari konsep hutang piutang ini saja, bisa dilihat bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan mensejahterakan seluruh individu rakyat.
Ketiadaan harta pada individu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan dan papan) bisa diminimalisir, karena Islam mewajibkan penanggung jawab nafkah (laki-laki) untuk bekerja. Dan negara wajib membukakan lapangan kerja untuk rakyat.
Bagi 8 asnaf yang diisebutkan sebagai penerima zakat, sudah disediakan pos zakat di baitul mal. Sehingga fakir miskin bisa terback up kebutuhan mereka. Selain itu negara bisa memberikan bantuan dari pos pemasukaan baitul mal lainnya (pos pemasukan dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum) baik untuk rakyat miskin ataupun untuk usaha rakyat.
Sebagaimana di contohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan dana untuk mengolah lahan pertanian rakyatnya di Irak. Dana tersebut diberikan cuma-cuma tidak untuk dikembalikan.
Adapun pendidikan dan kesehatan sudah dijamin diberlakukan sama untuk seluruh rakyat. Bisa berbayar murah hingga tak berbayar dengan layanan prima untuk seluruh rakyat.
Jadi, kemungkinan orang melakukan aqad hutang-piutang tidak akan se-ekstrim di sistem kapitalisme saat ini.
Dan gaya hidup manusia dalam Islam adalah gaya hidup berdasarkan halal haram. Tidak boleh tabzdir, tidak boleh isrof (boros).
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا...
"... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 26)
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْۤا اِخْوَا نَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَا نَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 27)
Dengan mengikuti gaya hidup Islam ini, seseorang akan bisa menekan nafsunya dan bisa mengalokasikan hartanya pada yang bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhiratnya.
Khatimah
Pinjaman online seolah solusi. Ya solusi sesaat saat pegang uangnya. Selanjutnya masalah dan masalah. Bunga atau ribanya menjadi masalah hingga di akhirat. Bagaimana masih mau pakai jasa pinjol?
Wallahu'alam bis shawab.