يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label judi online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label judi online. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juli 2023

Judi Mendekati Nol, Disistem Apa?

Betul bila dikatakan bahwa maksiat yang dilakukan manusia itu penggulangan dari yang dulu-dulu pernah terjadi. Adapun yang berbeda adalah sarananya. 

Praktek judi dimasa jahiliah (sebelum Islam) sudah ada. Orang-orang Quraisy biasa makan dari hasil judi. Judinya terang-terangan di dunia nyata. Nah adapun sekarang, judinya online.

Saat ini, ramai judi online. Bahkan situs pemerintahpun bisa disusupi iklan judi online. 

Ada 2.099 link judi online dari 286 nama domain di laman instansi pemerintah. (https://www.beritasatu.com/nasional/1058699/dpr-ungkap-penyebab-konten-judi-online-marak-di-laman-instansi-pemerintah/amp)

Kemudian, akses pengguna internet ke link judi online dari 13-19 Juli 2023 yang berhasil digagalkan Kemenkominfo sebanyak 11.333. 

Artinya, selama sepekan lalu lintas pengguna internet ke situs judi online dirata-rata ditiap harinya 1.619 kali mengklik situs judi online. 

Darurat, Judi Online Sudah Jamak!

Bila 1 maksiat dilakukan bisa dikatakan kealpaan seseorang. Tapi jika sudah jamak yakni lebih dari 3, bahkan ini lebih dari 1000 perhari mengklik situs judi online maka ini sudah darurat.

Bukan lagi faktor kealpaan manusia untuk berjudi, bukan semata godaan setan, melainkan kesempatan telah terbuka lebar.

Bukankah maksiat itu terjadi bila ada keinginan dan kesempatan? Kesempatan itu faktor eksternal, bukan faktor internal individu. 

Kesempatan ada dikarenakan beberapa hal. Pertama, sistem kontrol masyarakat yang lemah atas aktivitas judi online. Semisal sikap acuh atau membiarkan iklan-iklan judi online hingga praktek judi online.

Kedua, sistem proteksi negara yang lemah terhadap situs-situs web pemerintah ataupun lemahnya pengawasan terhadap web-web yang ada. Sehingga jaringan judi internasionalpun bisa menyebarkan iklan judi ke situs dalam negeri.

Ketiga, kesempatan itu buatan sistem. Seperti sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme yang melegalkan judi. Akhirnya negara-negara yang menganut sistem ini melegalkan rakyatnya melakukan judi. 

Inilah tiga pintu yang membuka kesempatan untuk berjudi. Jika negara ini serius melarang judi maka ketiga pintu kesempatan itu harus ditutup. Sekaligus memberikan pencerahan kepada rakyat secara keilmuan tentang bahaya judi, pencerahan kondisi ekonomi sehingga mapan dan tidak terfikirkan untuk berjudi dalam mengais rezeki.

Berikutnya meninggalkan teori-teori ekonomi kapitalisme dan sosialisme dalam praktek bernegara dan memilih menerapkan ekonomi yang shahih yakni sistem ekonomi Islam. 

Judi Online dan Offline Mendekati Nol

Setiap hal baru diera sekarang akan tetap ditemukan hukum syara' atas masalah baru tersebut. Hukum Islam selalu menyertai setiap perbuatan manusia diera apapun. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan perkembangan zaman. 

Perubahan sarana tidak mengubah hukum yang haram menjadi halal. Dengan demikian judi online hukumnya juga haram. Sebagaimana judi offline yang haram.

Dalil haramnya judi sebagaimana Allah subhaanahu wa ta'ala firmankan, 

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"(QS.  Al-Ma'idah 5: Ayat  91)

Dengan demikian negara dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah Islam) akan menjalankan perintah Allah subhaanahu wa ta'ala tersebut dengan menutup semua jalan perjudian baik offline maupun online. 

Jika masih ada oknum yang melanggar aturan ini maka dikenakan hukuman takzir. Dengan jenis hukuman sesuai ijtihad khalifah. Pendapat lain menyebutkan hukuman bagi penjudi adalah sama dengan hukuman peminum khamr yakni dicambuk 80 kali.

Dengan dukungan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, penerapan sistem ekonomi Islam yang bertujuan menjamin kesejahteraan per individu rakyat, penegakan hukum ekonomi Islam berbasis halal haram, jaminan pendidikan dan kesehatan  oleh negara serta sistem sanksi yang tegas maka peluang orang memilih jalan judi dalam mencari nafkah sangat kecil alias mendekati nol. Jadi, praktek judi bisa mendekati nol biidznillah akan terjadi di sistem Islam (khilafah ' ala minhajin nubuwwah).

Khatimah

Melakukan judi jangan karena melihat disistem lain dibolehkan. Menghentikan perjudian juga jangan melirik negara tetangga yang melegalkan judi. Tapi harus dipahami bahwa setiap individu diperintahkan  untuk bertakwa (QS. An Nisa': 1). Dan ulil amri diperintahkan untuk mentaati Allah subhaanahu wa ta'ala dan RasulNya (QS. An Nisa': 59) dan menegakkan  hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala (QS. Al Maidah: 49).

Ada dosa dan pahala yang keduanya bisa memberikan pelajaran di dunia dan balasan nyata mulai di alam kubur hingga negeri akhirat. Tidakkah takut? 

Wallahu'alam bis shawwab.




Dipun Waos Piantun Kathah