๐ผ *Kajian Hukum Syara'* ๐ผ
๐ซ Alhamdulillah, senang sekali kita dipertemukan dengan Syawal setelah satu bulan puasa Ramadhan.
Bertemu dengan Syawal adalah karunia. Jadi, mari kita bersyukur dengan mengisi Syawal dengan ibadah dan amal shalih. Dari mengqodho' puasa Ramadhan bagi yang punya hutang, puasa sunnah Syawal, berkunjung ke sanak famili dan tetangga untuk saling bermaafan dan bergembira berhari raya. Serta ibadah dan amal shalih lainnya.
Nah, mari kita lanjutkan pembahasan terkait status hukum perbuatan.
Pekan lalu, kita sudah sampai pada status perbuatan yang ke 2️⃣, yaitu sunnah. Masih pada ingatkah? Syukurlah apabila ingat. Btw harus selalu diingat low ya!
Hari ini kita lanjut pada status hukum perbuatan yang ke 3️⃣ yaitu makruh.
Makruh (ู ูุฑูู) secara bahasa artinya yang dibenci atau yang tidak disukai.
Pertanyaan, yang tidak disukai/dibenci oleh siapa? Tentu bukan oleh manusia, melainkan oleh Allah SWT.
Perkara yang dibenci atau tidak disukai oleh Allah SWT ini, tidaklah menghantarkan pada dosa. Tapi, jika ditinggalkan dapat pahala!
Btw mau dapat pahala kan? Kalau gthu, berusaha yuk tuk meninggalkan perbutan makruh!
Btw, contohnya apa saja perkara makruh?
Diantaranya: sikat gigi di siang hari pakai pasta gigi, disaat puasa untuk menghilangkan bau mulut. Perbuatan ini makruh dilakukan dalam pandangan ulama as Syafi'iyah. ๐ญTermasuk juga mengunyah karet saat puasa. Adapun ulama lainnya berpendapat boleh selama tidak menelan apa yang terkumpul dalam mulut.
Semoga contoh perbuatan makruh tadi, memantik kita untuk mencari perbuatan makruh lainnya. Sehingga kita tidak salah memilih amal. Aamiin.๐คฒ
Sampai disini, pembahasan tuk hari ini
Kita lanjutkan pekan depan untuk status hukum perbuatan berikutnya, InshaAllah.
*Ikuti terus kajian hukum syara' di blog ini, dan semoga ilmu yang kita bahas selalu menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar