يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Sabtu, 26 Maret 2022

Hukum Asal Perbuatan

Ditulisan sebelumnya telah dibahas 4 sumber hukum dalam Islam. Masih ingatkah apa saja itu? Pasti, pada ingat! Alhamdulillah. 

Sekarang, kita lanjutkan pembahasan pada hukum asal perbuatan.

Manusia, dengan potensi akalnya bisa berfikir. Dengan fisiknya bisa berbuat sesuatu. Jika perbuatan sebelum dilakukan, dipikirkan terlebih dulu, menjadi tidak asal berbuat. 

Thingking before doing itu benar. Karena Islam menetapkan;

Al ahslu fil af'al taqayyidu bi ahkamis syar'i.

(Hukum asal perbuatan itu terikat dengan hukum syara')

Jadi, seorang muslim sebelum berbuat harus memikirkan terlebih dahulu status hukum perbuatan tersebut. 

Bagaimana Biar Tahu?

Dengan mengkaji Islam maka kita akan tahu hukum dari setiap perbuatan. Dari bangun tidur hingga balik ke ranjang lagi. Komplit, Islam punya label bagi masing-masing perbuatan. MasyaAllah.

Dengan demikian, keliru bila kita asal berbuat. Bisa lenyap pahala. Atau dosa malah yang didapat. Untuk itu, mari kita kaji terus hukum syariat.

Sampai ketemu di pembahasan berikutnya, InshaAllah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah