ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุญَู‚َّ ุชُู‚َุงุชِู‡ِ ูˆَู„ุง ุชَู…ُูˆุชُู†َّ ุฅِู„ุง ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ

Jumat, 25 Maret 2022

Sumber Hukum Islam

Allah SWT menetapkan aturan bagi manusia. Nah, darimana kita mengetahui aturan tersebut⁉️

๐Ÿ‘️‍๐Ÿ—จ️Tidak perlu menoleh ke sana ke mari, karena Allah SWT telah mencantumkan semua aturan itu dalam Al Qur'an. 

Al Qur'an adalah sumber hukum Islam pertama. Sehingga seorang muslim harus bisa membaca Al Qur'an, memahami isi Al Qur'an, dan mengamalkan isinya. 

Masih adakah yang belum bisa membaca Al Qur'an? Pasti tidak ada ya, udah jaman modern masak ga bisa baca Al Quran? Malu ya sama Allah SWT.๐Ÿ™ˆ

Sumber hukum kedua adalah apa yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir(ketetapan) ataupun sifat beliau. Inilah yang disebut dengan hadist. Walau bersumber dari Nabi SAW, tetapi semuanya atas petunjuk Allah SWT (QS. An Najm: 4)

Tidak berbeda dengan Al Qur'an, seorang muslim juga harus mempelajari hadist, dan mengamalkannya.

Hayo, siapa yang sudah hafal 4️⃣0️⃣ hadist terkait urusan agama ini? Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa diantara umatku yang hafal 40 hadist tentang urusan diennya maka dia akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat bersama golongan ahli fikih dan para ulama"

Bagi yang sudah hafal 40 hadist, jempol untuk kamu!๐Ÿ‘ Dan yang belum hafal, yuk terus belajar dan mulai menghafalkannya. Seruan juga untuk pemilik blog ini. Hehe

Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijma' sahabat. Ijma' artinya kesepakatan. Jadi ijma' sahabat adalah kesepakatan sahabat atas suatu perkara, yang kemudian itu menjadi dalil syara'. Contohnya; ijma' sahabat didahulukannya pengangkatan pemimpin bagi kaum muslimin dari memakamkan jenazah Nabi SAW. Ijma' sahabat ini menjadi dalil larangan bagi umat Islam lebih dari 3 hari tidak memiliki seorang pemimpin.

Selanjutnya, sumber hukum yang ke 4 adalah qiyas. Qiyas adalah menetapkan suatu hukum berdasarkan kesamaan ilatnya. Ilat adalah sebab adanya hukum tersebut. Contoh nya adalah hukum khamar. Sebab keharaman khamar ini karena bisa menghilangkan akal. Sehingga barang/benda di zaman modern ini, yang bisa menghantarkan pada hilangnya akal menjadi haram dikonsumsi. Seperti narkoba, ganja, pil koplo, ektasi, miras dll. 

Inilah keempat sumber hukum Islam. Hayuk dihafalkan ya!. Dan jangan salah mengambil hukum!. Bagi seorang muslim wajib menjadikan ke-4 sumber tersebut sebagai rujukan hukum. 

Hem, btw sudahkah selama ini kita merujuk pada Al Qur'an dalam berbuat? Sudahkah meneladani Nabi SAW? Sepertinya masih banyak tindakan kita yang ngeloyor dari ketentuan syariah. Astagfirullah.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dn taufiqNya sehingga kita bisa berjalan di rel yang Allah SWT dan RasulNya tetapkan. Aamiin.๐Ÿคฒ

Alhamdulillah, sampai disini materi hukum syara hari ini. InshaAllah ketemu lagi di materi berikutnya. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah