Sudah tahukah anda bahwa logo halal telah diubah. Logo baru yang dirilis oleh BPJPH dibawah naungan kemenag unik dan beda dari umumnya logo halal yang ada di dunia. Berikut gambar logo halal dibeberapa negara.
Adapun logo halal Indonesia sebelum diubah adalah sebagai berikut.
Adapaun logo baru adalah sebagai berikut:
Hem, bagaimana pendapat anda dengan logo baru ini?
Halal itu Punya Islam
Halal adalah istilah khos punya Islam. Mengkonsumsi yang halal adalah perintah Allah SWT dan RasulNya. Ini adalah bagian dari ajaran Islam.
Allah SWT berfirman,
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)
Ayat tersebut menyeru kepada keseluruhan manusia untuk memakan yang halal. Allah SWT sebagai pencipta segala yang ada di alam, mengetahui bahwa dari setiap yang tidak halal itu membawa mudharat bagi manusia. Makanya, Allah SWT menyeru kepada semua manusia tidak hanya orang Islam untuk memakan yang halal.
Berdasar ayat ini, maka jelas seorang mukmin harus mengkonsumsi yang halal. Secara individual seorang muslim harus memastikan yang dikonsumsi halal. Skala masyarakatpun juga harus melakukan kontrol sosial terhadap produk halal. Dan negara sebagai pengurus hajat publik harus menjamin ketersediaan produk halal dan menjamin ketidakharamannya.
Semua yang dilakukan baik individu, masyarakat dan negara harus didasarkan untuk menjalankan perintah Allah SWT. Sehingga mekanisme yang ditempuh pun yang dibenarkan oleh Allah SWT.
Yang Halal Banyak yang Haram Sedikit
Allah SWT berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)
Allah SWT juga berfirman,
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)
Di muka bumi ini, melimpah makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Adapun yang diharamkan hanyalah sedikit. Dua ayat di atas menyebutkan hal-hal yang diharamkan Allah SWT.
Semua yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah haram, dan makanan atau produk yang berbahan dasar sebagaimana disebut dalam ayat tersebut juga menjadi haram.
Jadi, dengan mengingat yang haram, sebenarnya sudah cukup untuk mengetahui mana yang halal.
Lebih Efisien Memberi Label Haram
Kalau perhitungan efisiensi, maka lebih efisien memberi label haram daripada label haram. Mengapa?
Pertama, yang diharamkan lebih sedikit jumlahnya. Sehingga bisa menghemat tenaga dan lain-lainnya.
Kedua, sesuatu yang terlarang maka seharusnya itu yang di beri label. Sehingga masyarakat meninggalkannya. Diberi label atau logo haram. Adapun yang halal maka tidak perlu beri logo. Kalau yang halal harus berlogo halal, kenapa semua makanan halal tidak diharuskan diberi logo halal?. Padahal kalau kita ke pasar, banyak sekali makanan dari snack basah hingga kering tanpa logo halal. Jadi, menurut penulis cukup yang haram yang diberi label.
Ketiga, ketika yang haram tidak diberi label/logo haram, yang terjadi adalah pelegalan yang haram. Ambil contoh, minuman keras. Apakah ada logo haramnya? Tidak ada. Tapi dilegalkan untuk diproduksi, dikonsumsi. Akhirnya memakan banyak korban. Dosa dapat nyawapun melayang.
Keempat, efisien dalam pembiayaan. Mengurus sertifikat halal itu berbayar. Income negara memang bisa bertambah. Tapi bagi rakyat yang mengurus tidak demikian. Jika makanan haram yang diwajibkan berlabel haram tentu akan sedikit yang mengurusnya. Dan orangpun akan berfikir beberapa kali untuk bisnis produk haram. Sehingga ada efisiensi keuangan, daripada untuk mengurus label haram lebih baik untuk memproduksi/dagang produk halal.
Adapun langkah lebih efisien lagi, negara mengeluarkan peraturan; semua yang haram di larang di produksi, di pasarkan dan dikonsumsi rakyat. Bagi yang melanggar dikenai sanksi. Tapi, mungkinkah di negara yang menganut demokrasi kapitalisme hal ini diterapkan?
Kalau begitu, kita tunggu saja, tindakan dari Kemenag dan juga MUI untuk memberi logo haram pada produk yang dilarang oleh agama.
Kreatif Dalam Membuat Logo
Keberadaan logo halal atau haram sebenarnya tidak perlu, jika seluruh manusia mengetahui mana yang halal dan haram.
Jika seluruh manusia beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, tidak akan memakan, memproduksi produk haram.
Karena kondisi demikian sepertinya tidak mungkin, maka negara harus ambil tindakan untuk menjamin produk halal yang beredar dan memberi label haram pada produk yang terlarang. Sehingga seorang muslim akan memilih yang halal dan menjauhi yang haram. Adapun non muslim dikembalikan ke ajaran agama mereka terkait makanan. Dengan demikin, sungguh betapa ajaran Islam sangat toleran.
Halal dan haram adalah kosa kata Arab. Jadi kenapa menulis kata halal dan haram tidak ditulis dengan jelas sebagaimana asal bahasa katanya?
Kalau ada kosa kata khos Indonesia yang diserap oleh bangsa lain, tentunya juga ditulis sebagaimana tulisan Indonesia. Contohnya, kata 'Wayang'. Orang Inggris bila menulis esai tentang wayang meski dalam bahasa Inggris, maka tulisan 'wayang' tidak akan diubah.
Jadi, kreatif adalah bagus. Dan niatkanlah membuat logo halal dan haram untuk melaksanakan perintah Allah SWT bukan untuk motif dunia. Wallahua'lam bis showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar