🌼 *Kajian Hukum Syara'* 🌼
Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW.
Masih ingat ya, pekan lalu kita dapatkan kesimpulan bahwa bukan manfaat sebagai dasar aktivitas/perbuatan. Karena setiap yang diperintahkan Allah SWT pasti maslahat, adapun yang dilarang pasti membawa mudharat.
Nah, apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dari sejak zamannya Nabi Muhammad SAW sampai era R.I 4 ini tidaklah berubah. Demikian pula yang dilarang. Semua tercantum dalam Al Qur'an dan Al Hadits.
*Lantas, apa beda manusia dulu dengan sekarang? Betul, bedanya adalah peralatan dan teknologi yang dipakai manusia kian modern, canggih. Adapun aktivitas/perbuatan manusia ya tidak keluar dari aktivitas memenuhi hajatnya. Dari yang primer, sekunder hingga tertier.*
Sebab perkembangan sains dan teknologi inilah akhirnya bermunculan persoalan baru, yang hukum syara'nya belum dibahas saat di masa Nabi SAW, sahabat ataupun masa kekhilafahan Islam.
*Contoh:*
⛄Muncul kloning,
🍼Muncul bank susu,
🍻Muncul narkoba,
🏦Muncul perbankan, dan lain-lain.
Nah, perkara baru tersebut tidak ada di masa Nabi SAW. Lantas apakah tidak ada hukum syara'nya?
*Jawabannya adalah ada*.
Para ulama, ahli fiqih terfasilitasi dengan ijtihad untuk mendapatkan hukum syara' atas persoalan modern saat ini. Dengan merujuk pada 4 sumber hukum syara' (Al Qur'an, Al Hadist, Ijma' shahabat, Qiyas) ulama fiqih dapat men-istinbat (menggali) hukum syara'nya hingga diputuskan status hukum atas persoalan tersebut.
💫 *Kesimpulannya* 💫
Tidak ada perbuatan yang tidak ada hukum syara'nya.
Masih ingatkan, pembahasan beberapa pekan lalu, bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'. Jadi, kalau belum tahu hukumnya, harus digali hingga tahu hukumnya. Begitu ya!
Alhamdulillah, semoga pembahasan hari ini bermanfaat dan mendorong kita untuk terus mengkaji Islam. Aamiin.
_Wallahua'lam bis showwab._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar