ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุญَู‚َّ ุชُู‚َุงุชِู‡ِ ูˆَู„ุง ุชَู…ُูˆุชُู†َّ ุฅِู„ุง ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ

Jumat, 20 Mei 2022

Status Perbuatan Haram

 ๐ŸŒผ *Kajian Hukum Syara'* 

๐Ÿ’ซ Alhamdulillah, senang sekali kita dapat melanjutkan kajian hukum syara'.

Syawal adalah bulan peningkatan. Bukan bulan loyo ya. Jadi yuk semangat mengisi hari-hari Syawal dengan ibadah dan amal shalih. 

Nah, sekarang kita lanjutkan pembahasan terkait status hukum perbuatan!

Masih pada ingat, pembahasan lalu sampai pada materi apa? Yup, betul! Sampai pembahasan status hukum perbuatan ke 3️⃣ yakni makruh.

Nah, status hukum perbuatan berikutnya yang ke 4️⃣ adalah haram. 

Haram artinya perbuatan itu terlarang.๐Ÿšซ

Barangsiapa melakukannya, ia akan kena dosa. 

Apa saja contoh perbuatannya? 

Diantaranya adalah:

๐Ÿ› makan di siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar'i, 

๐Ÿซ‚khalwat dengan lawan jenis bukan mahrom,

๐Ÿ‘ฉ‍๐Ÿซ membuka aurat di luar rumah,

๐Ÿ’ฐ menganakkan uang atau riba, 

๐Ÿบ dengki/hasad,

๐Ÿ™Š berbohong, 

๐Ÿปminum miras, 

๐ŸŽญ korupsi, dll.

Wah banyak ya! 

Nah, biar tidak terjebak pada yang haram ini, kita harus belajar agama. Salah satunya belajar di blog ini!๐Ÿ‘

*Ikuti terus kajian hukum syara' ditiap edisi terbitnya ya!*

Tuk materi hari ini, kita cukupkan sampai disini dan kita lanjutkan pekan depan, inshaAllah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah