Masa jabatan kepala desa sebagaimana disebutkan dalam UU Desa, maksimal 18 tahun terbagi dalam 3 periode dengan masing-masing selama 6 tahun. (https://www.republika.co.id/berita/rp568f487/mendes-ceritakan-kronologi-munculnya-usulan-sembilan-tahun-jabatan-kades)
Masa Jabatan dalam Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi menetapkan adanya batas masa jabatan penguasa. Pembatasan ini bersifat mutlak. Artinya bila bukan negara kerajaan, penguasa memiliki batas masa menjabat.
Batasan masa inipun berlaku di semua level. Dari penguasa negara, wilayah, kota, kecamatan hingga desa.
Selain pembatasan masa jabatan juga ada pembatasan periode masa menjabat. Seperti di Indonesia, masa jabatan presiden 5 tahun dengan periode masa menjabat maksimal 2 kali.
Adanya masa jabatan ini berkuensi harus diselenggarakannya pemilihan penguasa baru di semua levelnya. Negara harus menganggarkan dana pemilu, demikian pula para calon yang maju dalam pemilu.
Dengan sistem demokrasi, dana pemilu dari milyaran hingga triliunan. Karena pemilu di sistem demokrasi ini tidak bisa jalan tanpa uang. Rakyat enggan memilih tanpa ada sesuatu diberikan, para calonpun menggait suara rakyat dengan sesuatu, eg: uang. Akhirnya, jelas kronologisnya jika setelah menjabat banyak yang korupsi. Untuk menutup modal pemilu.
Kondisi ini bisa terjadi, karena semua jalan adalah dihalalkan oleh sistem ini asal tujuan tercapai.
Maka konflik yang muncul efek dari pemilu di sistem demokrasi tidak sebatas uang, tapi juga konflik sosial akibat persaingan tidak sehat diantara calon dan para pendukungnya.
Sebagai rakyat, akhirnya kitapun bisa sedikit membaca, bagaimana kepribadian dari para kandidat pemilu jika jalan yang ditempuh ternoda dengan kemaksiatan. Jabatan bukan lagi amanah tapi jalan mencari uang dan kekuasaan.
Dengan demikian, bukan perkara teknik berapa lama masa jabatan, tapi dari akarnya sistem demokrasi itu tidak 100% untuk menegakkan yang haq. Sehingga dibuat masa jabatan berapapun dan dibatasi berapa periodepun, akan tetap mengular persoalan korupsi, politik kepentingan, penguasa kawan oligarki dan rakyat antri kapan bisa sejahteranya.
Masa Jabatan dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang khalifah (nama kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam) diangkat oleh rakyat untuk menerapkan keseluruhan hukum syariat Islam. Khalifah harus menggali hukum syara' di seluruh bidang ipoleksosbudhankam. Dan hukum syara' ini mengikat bagi diri khalifah dan juga seluruh rakyat.
Selama khalifah tidak melakukan pelanggaran hukum syara', berkemampuan untuk menjalankan tugas kenegaraan maka jabatan khalifah itu tetap padanya.
Khalifah juga berwenang untuk mengangkat para pembantu (muawin), wali (penguasa tingkat wilayah), amil (penguasa tingkat kota). Sama dengan khalifah, selama mereka tidak melakukan pelanggaran hukum syara' dan mampu menjalankan tugasnya, maka jabatan itu tetap padanya.
Dengan demikian, Islam tidak menentukan batas masa jabatan dan tidak ada periodesasi maksimal menjabat. Yang menjadikan berhentinya seorang penguasa dari jabatannya adalah pelanggaran hukum syara' yang telah dilakukannya dan ketidakmampuannya menjalankan amanahnya.
Sungguh sistem Islam adalah sistem mulia. Ditegakkan untuk menegakkan kebenaran, mengantarkan manusia sebagai khalifah fil ardh, mewujudkan kesadaran dalam diri manusia untuk mengabdikan diri kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs. An-Nisa' 4: Ayat 59)
Khatimah
Manusia punya batas masa hidup di dunia. Dan selama hidup, ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta'ala tidak ada batas ruang dan masanya. Maka, terapkanlah sistem Islam yang shahih dari Al Qur'an dan Al Hadist, dan tinggalkan sistem kapitalisme-demokrasi.
Wallahua'lam bis showwab.