Memandang Dana Desa
Dipastikan semua desa senang dengan dana tersebut. Ibarat orang tua dikasih uang tanpa harus banting tulang, pasti melegakan dada.
Jika orang tua berfikirnya uang itu untuk mensejahterakan keluarganya. Maka pejabat desa berfikirnya bagaimana desanya dan rakyat di desanya makmur sejahtera dengan dana desa tersebut. Bukan bagaimana pejabat desanya sejahtera.
Pandangan atas dana desa inilah yang menentukan benar tidaknya penggunaan dana tersebut. Ketika salah, maka wajar jika ICW Indonesian Coruption Watch mencatat kasus korupsi terbanyak di desa. Ada 155 kasus rasuah dengan 252 tersangka. ( https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/icw-korupsi-paling-banyak-terjadi-di-desa-pada-2022)
Sedangkan dalam catatan KPK sepanjang 2015-2022 ada 601 kasus korupsi dana desa dengaan jumlah tersangka 686. (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/15/rawan-korupsi-pengawasan-dana-desa-harus-diperkuat).
Menyesakkan, ternyata tikus-tikus berdasi di desa tidak kalah ganasnya dengan diperkotaan. Bisa jadi tikus-tikus ini dilahirkan dari proses pemilihan pejabat desa yang bermain politik uang. Jadi tidak mengherankan bila dari desa hingga ke pusat ibu kota terus terlahir tikus-tikus baru. Karena ternyata itu ciptaan sistem demokrasi yang menghalalkan semua jalan asal tujuan tercapai.
Biar Dana Desa Bermanfaat Bagi Rakyat
Bila merujuk pada ketentuan, dana desa tersebut untuk alokasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa.
Dari ketiga hal itu pejabat desa bisa menentukan prioritas mana yang diletakkan di nomer 1 ditiap tahunnya. Karena pejabat desa yang mengetahui situasi dan kondisi desanya.
Jika pejabat desa memandang tidak bisa bekerja dengan nyaman jika fasilitas desa tidak lengkap maka itu diselesaikan dahulu. Ibarat keluarga bangun dulu rumah lengkap dengan perabotnya.
Setelah urusan kantor desa selesai lanjut untuk rakyat desa. Memenuhi kebutuhan rakyat mirip memenuhi kebutuhan anak. Loyal dan bagaimana rakyat sejahtera. Dari rakyat miskin jadi prioritas disejahterakan. Dimodali biar buka usaha dan bekerja. Didampingi hingga benar-benar jalan usahanya. Sehingga kehidupan ekonominya berubah baik dan tercukupi kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan).
Adapun kebutuhan pokok yang bersifat kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan maka desa bisa mengalokasikan dananya. Didukung semua lembaga pendidikan formal dan non formal yang ada. Demikian pula dibidang kesehatan.
Lanjut ke fasilitas-fasilitas umum. Seperti tempat ibadah. Di cek tiap RT sudah ada musholanya apakah belum. Jika belum maka dianggarkan dana untuk itu. Plus dukungan masyarakat pasti bisa didirikan.
Fasilitas umum lainnya seperti jalan. Bila masih ada jalan berlubang maka dibuatkan jalan yang bagus. Bila masih ada jalan bertanah padahal dilalui banyak orang maka segera diaspal.
Bila yang bersifat wajib sudah selesai baru ke pembangunan yang sekunder. Seperti mempercantik jalan-jalan dengan penghijauan. Taman-taman, kebun desa yang produktif, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
Dengan memberdayakan RT dan RW maka pejabat desa bisa lebih cepat meratakan pemanfaatan dana desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan desa dan rakyatnya.
Pembangunan Desa dalam Sistem Islam
Desa sebagai bagian integral dari negara maka pembangunannya mengikuti ketentuan secara umum pembangunan wilayah dalam kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem Islam).
Artinya tidak ada pembedaan antar kota maupun antar desa. Dengan sistem keuangan yang terpusat, maka model buttom up adalah model pencairan dana. Dimana daerah mengajukan proposal kebutuhan dana ke pusat untuk program-program yang akan dilakukan.
Dengan demikian dana cair sesuai kebutuhan daerah termasuk desa dibawahnya. Pusatpun bisa mengetahui program daerah dari proposal yang diajukan dan melakukan kontrol, evaluasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dengan ketentuan ini dana negara bisa dengan tepat disalurkan dan potensi alokasi dana unfaedah bisa diminimalisir.
Mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam sistem Islam bukan ilusi. Karena keberadaan negara untuk menerapkan syariah Islam diseluruh aspek kehidupan. Dimana syariah Islam sudah dijamin oleh sang pencipta alam (Allah subhaanahu wa ta'ala) akan memberikan rahmat bagi semesta alam dan mewujudkan negeri yang sejahtera (bahasa Al Qur'an menyebutnya dengan baldatun thayyibatun).
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)
Jaminan kesejahteraan ini bisa dilihat dari pengelolaan keuangan negara. Sumber pemasukan negara bersifat tetap dan alokasinya jelas bagi tiap sumbernya. Sehingga kebutuhan pokok publik terpenuhi demikian pula kebutuhan primer tiap individu rakyat.
Sumber pemasukan negara dari pengelolaan kepemilikan umum (SDA tambang, emas, nikel, tembaga dll) untuk mendanai kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, keamanan, dan fasilitas umum lainnya.
Sumber pemasukan negara dari kepemilikan negara (fai, kharaj, ghanimah, jizyah, dll) dialokasikan untuk memenuhi hajat rakyat lainnya, seperti membantu pembiyaan usaha pengelolaan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat. Pemberian modal usaha dan lainnya.
Sumber pendapatan dari pos zakat disalurkan kepada 8 asnaf yang tercantum dalam Al Qur'an surah at Taubah ayat 60. Dengan demikian fakir miskin mendapat jaminan untuk merasakan sejahtera, demikian pula 6 asnaf lainnya.
Negara mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja dan mendapat amanah dari Allah subhaanahu wa ta'ala sebagai penanggung jawab nafkah atas dirinya dan orang-orang yang dibawah tanggungannya. Negarapun berkewajiban membuka lapangan kerja untuk rakyatnya.
Kaum perempuan pun dibolehkan ambil peran bekerja dengan status tidak wajib.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗ وَسْئَـلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 32)
Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam membangun wilayahnya. Dari konsep pemerintah adalah mengurus urusan rakyat. Mengurus sesuai syariah Islam dan menerapkan kepada rakyatnya syariah Islam.
Ketentuan pemilihan dan pengangkatan penguasa yang mudah dan tanpa politik uang (karena haram dalam Islam) menjadikan potensi pejabat balikin modalpun bisa tidak ada. Bi idznillah.
Khatimah
Sayur mayur itu menyehatkan. Harganya terjangkau dan bergizi. Melihat dana desa 1 milyar, pejabat desa jangan menyalahgunakan. Apa tidak takut, habis korupsi lalu mati.
Pilih Islam apa demokrasi. Pakai pertimbangan akal cukupkah. Akal bisa diakali. Harus dengan akal yang dituntun iman yang shahih.
Wallahu'alam bis showwab.