يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2023

Gaji ASN, Dinaikkan?

Gaji ASN di tahun 2024 direncanakan naik 8%, adapun pensiunan naik 12%. Hal itu sebagimana disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024. Kenaikan tersebut diharapkan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Salah satu politisi partai PAN sekaligus anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebut kenaikan itu wajar disesuaikan dengan inflasi. (https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45936/t/Gaji+PNS+Naik+8+Persen%2C+Guspardi+Gaus%3A+Disesuaikan+dengan+Inflasi)

Apa Tidak Kebalik?

Jika kenaikan gaji untuk beberapa tujuan sebagaimana disebutkan oleh Presiden dalam kutipan di atas, seharusnya kenaikan yang lebih tinggi diterima ASN yang masih aktif, bukan pensiunan. 

Apalagi, bila kita ingat, beberapa waktu lalu, Menkeu sempat mengeluarkan statement untuk reformasi bidang pensiun. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6264513/tahukah-kamu-kenapa-skema-pensiunan-pns-jadi-beban-negara--harus-dirombak/amp)

Nah sekarang kenapa gaji pensiunan dinaikkan dan lebih tinggi dari ASN aktif? Apakah keuangan negara aman-aman saja? Hutang-hutang negara bagaimana? 

Gaji ASN Bisa Jadi Mainan Politik

Jika kenaikan gaji sebagaimana komentar anggota DPR di atas, yaitu dilandasi inflasi, maka penetapan gaji demikian bisa turun dan naik. Mengikuti periode inflasi. Padahal, jika gaji sudah dinaikkan sepengetahuan penulis belum ada ceritanya kemudian turun.

Jadi, inflasi seharusnya bukan pendorong kenaikan gaji ASN. Bila alasan inflasi, bisa jadi, gaji ASN disebut beban bagi pemerintahanan berikutnya. 

Adapun yang lebih parah lagi, bila besaran gaji ASN didasarkan pada kepentingan golongan atau politik tertentu. Maka negara yang akan dirugikan.

Penentuan kenaikan gaji berdasarkan inflasi adalah turunan dari konsep ekonomi kapitalisme yang menentapkan gaji pada batas minimal kebutuhan seseorang. Atau dikenal dengan istilah upah minimum. 

Nah makanya kenaikan gaji ASN yang 8% itu bisa jadi hanya mampu menutup sedikit kebutuhan. Memang begitulah karakter ekonomi dalam sistem kapitalisme. 

Penentuan Gaji Dalam Islam

Pegawai negara dalam Islam menjalankan tugas atau pekerjaan bukan semata bekerja. Tapi dibangun dari pemahaman menjalankan pengurusan urusan manusia (rakyat) yang itu beban pelaksanaannya diamanahkan kepada negara. Disemua bidang meliputi politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, pertahanan keamanan. Pembidangan ini untuk memudahkan pelaksanaan riayah kepada rakyat dan spesifikasi job pegawai negara. Jadi pegawai negara adalah khadimul umat (pelayanan umat). 

Dengan pijakan pemikiran yang demikian, maka pegawai negara berhak mendapatkan gaji atas jasa yang telah dicurahkannya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Besaran jasa menjadi standart penentuan gaji. Semakin jasanya bermanfaat untuk banyak orang maka gajinya bisa lebih tinggi.

Jadi, penentu besarnya gaji bukan berdasar jerih payah tenaga yang dicurahkan, tapi jasanya.

Fakta dimasyarakat pun menunjukkan demikian. Upah seorang kuli angkut barang lebih sedikit dibanding gaji seorang menejer. Kemanfaatan jasa seorang menejer lebih luas / lebih besar yakni menentukan hidup matinya perusahan, termasuk keberlangsungan kerja kuli angkut tersebut. Adapun jasa kuli angkut hanya bermanfaat bagi beberapa pihak tertentu. Meskipun secara fisik, tenaganya banyak dikeluarkan.

Dengan demikian, besaran gaji tidak ada kaitannya dengan biaya hidup minimal ataupun inflasi. Sehingga gaji yang diterima pegawai negara bisa sangat mensejahterakan pegawai.

Ambil contoh yang mashur, gaji yang diberikan Khalifah Umar bin Khattab kepada guru perbulan 15 dinar. Jika per dinar 4,25 gram emas, maka 15 kali 4,25 gram sama dengan 63,75 gram emas. Jika per gram 500 ribu rupiah diperoleh gaji Rp. 31.975.000. Jika per-gramnya lebih tinggi dari itu maka lebih besar lagi angkanya. MasyaAllah

Adapun kenaikan gaji karena inflasi itu bisa tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Kenapa? Karena sistem uangnya pakai emas (dinar) dan perak (dirham). Sehingga kurs uangnya aman karena selalu mengikuti harga emas saat itu. Sehingga gaji pegawai selalu bisa mensejahterakan, biidznillah.

Gaji pegawai negara yang mensejahterakan ini akan bisa dirasakan kembali, bi idznillah, jika tatanan negara dipegang individu beriman bertakwa, taat syariah, sehingga menjalankan amanah kenegaraan berdasarkan syariah Islam. Sehingga menerapkan Islam secara kaffah, sesuai manhaj kenabian. Dan tatanan negara demikian disebut Rasulullah dengan khilafah 'ala minhajin nubuwwah. 

Wallahu'alam bis shawwab.

Rabu, 16 September 2020

PILIH KHILAFAH ATAU ASN?

Menteri Agama Fahru Razi menyatakan bahwa paham khilafah tidak dilarang dalam regulasi Indonesia. Namun lebih baik penyebarannya diwaspadai dimasyarakat (cnnindonesia.com, 2/9/2020).

Implementasi dari pernyataan tersebut direalisasikan oleh Pak Menag dengan meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk tidak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah sebagai ASN/PNS. Menag juga meminta masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tidak bergabung sebagai CPNS. (cnn Indonesia.com, 2/9/2020).

Berdasar pernyataan Pak Menag tersebut  bisa ditafsirkan diantaranya sebagai berikut. Pertama, membicarakan khilafah bukanlah hal haram di negara ini. Tidak ada regulasi yang melarang mendiskusikan khilafah. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memperbincangkan apa itu khilafah.

Kedua, secara implisit menunjukkan pengakuan bahwa khilafah bagian dari ajaran Islam. Memang jika dilogika, Islam adalah agama legal dan diakui di negara ini, maka seluruh ajaran Islam tentunya legal dan diakui, tidak terkecuali khilafah. Sehingga menjadi aneh kalau Islamnya diakui kemudian ada bagian dari ajaranya yang terlarang.

Ketiga, pernyataan "khilafah bukan ajaran yang dilarang oleh regulasi, akan tetapi penyebarannya perlu diwaspadai". Hal ini mengindikasikan bahwa khilafah masih dianggap berbahaya bagi negara ini. Belum dianggap sebagai alternatif solusi yang bisa dipilih dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

Ketika khilafah dianggap berbahaya, maka itu menjadi indikasi bahwa syariah Islam dianggap berbahaya juga. Karena khilafah adalah institusi penerap hukum syariah Islam.

Pemahaman yang demikian tentu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Karena mengambil Islam sebagai dien, itu artinya mengimani Allah SWT sekaligus membenarkan semua yang terdapat dalam al Quran sekaligus membenarkan apa-apa yang dibawa oleh RasulNya. Baik perkara/ajaran terkait aqidah hingga syariah. Tanpa pengecualian. Dengan demikian bagi seorang muslim tidak seharusnya phobi dengan ajaran agamanya sendiri. Terlebih memberi cap negatif dan anti dengan sebagian ajaran Islam.

Keempat, menjadi ASN adalah hak setiap warga negara baik dia muslim maupun non muslim. Sehingga terkategori kontradiktif dengan regulasi yang ada jika seorang muslim yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah tidak boleh menjadi ASN/CPNS. Kontradiksi pula dengan Islam yang diakui di negara ini. Secara otomatis khilafah pun diakui sebagai ajaran Islam.

Sehingga secara tidak langsung, ada pemaksaan dari Pak Menag kepada seorang muslim yang menjadi ASN, antara memilih mengakui khilafah atau menjadi ASN? Meskipun hal ini bersifat implisit, tetap saja tidak bisa dibenarkan.

ASN sebagaimana muslim yang lainnya berkewajiban untuk berislam secara kaffah. Seruan untuk memeluk Islam secara kaffah sebagaimana dalam QS Al Baqarah: 208 . Sebagai hamba Allah maka tidak seharusnya menyelisihi ketentuan Allah SWT. Bahkan harus terikat dengan seluruh syariah Islam. Apapun profesi halal yang digelutinya. Karena pekerjaan adalah salah satu ikhtiar manusia untuk meraih jatah rizki yang Allah SWT tetapkan. Sehingga jalan perolehan riski itu tidak seharusnya diwarnai dengan pelanggaran atau meninggalkan  syariah Allah SWT itu sendiri. Malah seharusnya, supaya riski yang diperoleh barakah maka bagi seorang muslim wajib mentaati seluruh syariahNya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam Islam secara kaffah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang nyata" ((QS Al Baqarah: 208)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan baik pula akibatnya" (QS An Nisa: 59).

Wallahua'lam bis showwab.

Dipun Waos Piantun Kathah