يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2020

PILIH KHILAFAH ATAU ASN?

Menteri Agama Fahru Razi menyatakan bahwa paham khilafah tidak dilarang dalam regulasi Indonesia. Namun lebih baik penyebarannya diwaspadai dimasyarakat (cnnindonesia.com, 2/9/2020).

Implementasi dari pernyataan tersebut direalisasikan oleh Pak Menag dengan meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk tidak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah sebagai ASN/PNS. Menag juga meminta masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tidak bergabung sebagai CPNS. (cnn Indonesia.com, 2/9/2020).

Berdasar pernyataan Pak Menag tersebut  bisa ditafsirkan diantaranya sebagai berikut. Pertama, membicarakan khilafah bukanlah hal haram di negara ini. Tidak ada regulasi yang melarang mendiskusikan khilafah. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memperbincangkan apa itu khilafah.

Kedua, secara implisit menunjukkan pengakuan bahwa khilafah bagian dari ajaran Islam. Memang jika dilogika, Islam adalah agama legal dan diakui di negara ini, maka seluruh ajaran Islam tentunya legal dan diakui, tidak terkecuali khilafah. Sehingga menjadi aneh kalau Islamnya diakui kemudian ada bagian dari ajaranya yang terlarang.

Ketiga, pernyataan "khilafah bukan ajaran yang dilarang oleh regulasi, akan tetapi penyebarannya perlu diwaspadai". Hal ini mengindikasikan bahwa khilafah masih dianggap berbahaya bagi negara ini. Belum dianggap sebagai alternatif solusi yang bisa dipilih dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

Ketika khilafah dianggap berbahaya, maka itu menjadi indikasi bahwa syariah Islam dianggap berbahaya juga. Karena khilafah adalah institusi penerap hukum syariah Islam.

Pemahaman yang demikian tentu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Karena mengambil Islam sebagai dien, itu artinya mengimani Allah SWT sekaligus membenarkan semua yang terdapat dalam al Quran sekaligus membenarkan apa-apa yang dibawa oleh RasulNya. Baik perkara/ajaran terkait aqidah hingga syariah. Tanpa pengecualian. Dengan demikian bagi seorang muslim tidak seharusnya phobi dengan ajaran agamanya sendiri. Terlebih memberi cap negatif dan anti dengan sebagian ajaran Islam.

Keempat, menjadi ASN adalah hak setiap warga negara baik dia muslim maupun non muslim. Sehingga terkategori kontradiktif dengan regulasi yang ada jika seorang muslim yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah tidak boleh menjadi ASN/CPNS. Kontradiksi pula dengan Islam yang diakui di negara ini. Secara otomatis khilafah pun diakui sebagai ajaran Islam.

Sehingga secara tidak langsung, ada pemaksaan dari Pak Menag kepada seorang muslim yang menjadi ASN, antara memilih mengakui khilafah atau menjadi ASN? Meskipun hal ini bersifat implisit, tetap saja tidak bisa dibenarkan.

ASN sebagaimana muslim yang lainnya berkewajiban untuk berislam secara kaffah. Seruan untuk memeluk Islam secara kaffah sebagaimana dalam QS Al Baqarah: 208 . Sebagai hamba Allah maka tidak seharusnya menyelisihi ketentuan Allah SWT. Bahkan harus terikat dengan seluruh syariah Islam. Apapun profesi halal yang digelutinya. Karena pekerjaan adalah salah satu ikhtiar manusia untuk meraih jatah rizki yang Allah SWT tetapkan. Sehingga jalan perolehan riski itu tidak seharusnya diwarnai dengan pelanggaran atau meninggalkan  syariah Allah SWT itu sendiri. Malah seharusnya, supaya riski yang diperoleh barakah maka bagi seorang muslim wajib mentaati seluruh syariahNya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam Islam secara kaffah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang nyata" ((QS Al Baqarah: 208)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan baik pula akibatnya" (QS An Nisa: 59).

Wallahua'lam bis showwab.

Selasa, 06 Agustus 2019

KHILAFAH ITU BUKAN IDEOLOGI

Akhir-akhir ini riuh pembicaraan bab khilafah. Juga ramai suara tentang isu kebangkitan komunisme di Indonesia. Di tengah bersiliwerannya berita yang demikian itu, kemenristekdikti Mohammad Nasir mempersilahkan mahasiswa membahas paham-paham dari luar seperti marxisme dan khilafah di kampus. Pembahasan yang dimaksud adalah sebatas ilmu pengetahuan, di bawah bimbingan dosen, dan hanya dikonsumsi internal di dalam kajian akademik saja. Demikian kutipan pernyataan kemenristekdikti (www.republika.co.id, 31/7/2019).

Sosialisme, marxisme ataupun kapitalisme merupakan bagian dari ideologi asing. Namun pada prakteknya, aspek ekonomi, politik dan sosial di negara ini telah mengikuti ideologi kapitalisme. Dibuktikan dengan ekonomi yang semakin liberal, politik sekuler-demokrasi, kehidupan sosial yang liberal. Jadi, dimana penempatan ideologi negara ini?

Adapun khilafah, ia bukanlah ideologi. Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam. Dimana Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di negara ini. Jadi tidak tepat jika mempelajari khilafah disebut mempelajari paham dari luar/asing. Sebagaimana tidak tepatnya menyebut orang belajar sholat dengan sebutan mempraktekkan ajaran asing. Karena yang asing itu yang tidak diakui oleh negara ini. Sedangkan Islam adalah agama sah di negara Indonesia.

Jadi, membahas/mempelajari/memahami khilafah bagi seorang muslim itu wajib. Sebagaimana wajibnya ia memahami seluruh ajaran Islam lainnya. Ada hal yang tidak sinkron jika kemudian, umat Islam dilarang membahas khilafah. Islamnya boleh dianut oleh penduduk di negara ini, tapi ada ajaran agama Islam yang dilarang dipelajari –yakni khilafah-. Tentu ketentuan yang demikian akan bertentangan dengan aqidah umat Islam. Dimana setiap muslim diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT dengan menerima seluruh perintahNya dan menjauhi seluruh laranganNya (QS. Al Baqarah: 208) .

Jika bermaksud mengkaitkan khilafah dengan ideologi pancasila maka khilafah itu juga tidak bertentangan dengan pancasila. Sebagaimana sholat dan ajaran Islam lainnya yang juga tidak bertentangan dengan pancasila. Hal ini tentu beda dengan sosialisme-komunisme yang memang itu dilarang oleh negara ini. Jadi yang pasti bertentangan dengan pancasila itu adalah sosisalisme/komunisme/marxsisme.

Khilafah itu dalam fiqih Islam dijelaskan sebagai kepemimpinan umum bagi umat Islam dengan khalifah sebutan bagi pemimpinnya. Tugasnya khalifah ini adalah menerapkan hukum-hukum syariat kepada seluruh umat Islam dan mereka (non muslim) yang masuk dalam wilayah khilafah. Adapun perkara syariat yang harus diikuti oleh non muslim itu untuk area di kehidupan umum. Adapun terkait aqidah, ibadah, makanan dan minuman, pernikahan adalah sebagaimana ajaran agama non muslim tersebut.

Jadi, khilafah ini adalah nama institusi pemerintahan dalam Islam. Kalau dalam kapitalisme ada bentuk republik, parlementer, kerajaan, ataupun monarkhi. Nah dalam Islam, disebut dengan khilafah.

Dari sini, memang akan nampak adanya ajaran bagi umat Islam untuk hidup dalam sistem khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Memang demikian ajaran dalam Islam. Karena hanya institusi khilafah dan adanya seorang khalifah itulah yang menjadikan seluruh hukum-hukum syariat Islam bisa diterapkan. Tidak mungkin sistem republik dengan politik demokrasinya mau menerapakan seluruh syariat Islam kepada rakyatnya. Karena demokrasi itu berasaskan sekulerisme yang melarang agama sebagai aturan kehidupannya.

Lantas, bagaimana mensikapi kondisi yang demikian itu? 

Pertama, dilihat dari aspek keimanan. Dari sudut aqidah, umat Islam akan dimintai pertanggungjawaban akan pelaksanaan seluruh hukum Allah SWT. Baik hukum yang tercantum dalam Alquran maupun lewat sabda Nabinya (Al Hadist). Dan menjadi muslim kaffah adalah perintah Allah SWT. Jadi, bagi seorang muslim mengingkari khilafah adalah cacat keimanannya. Sebagaimana berdosanya seorang muslim ketika meninggalkan syariah Islam, demikian pula dengan mengingkari khilafah.

Kedua, dilihat dari percaturan politik dunia. Saat ini dunia dalam genggaman ideologi kapitaliesme dan sosialisme. Namun dari dua ideologi ini, kapitaliesme lebih dominan menguasai dunia dengan Amerika sebagai pengusungnya. Namun kenyataannya, dominasi kapitalisme dengan jargon sekulerisme, liberalisme di seluruh ranah kehidupan membawa pada kondisi masyarakat dunia yang rusak. Rusak moral, rusak alam, rusak sendi-sendi keimanan dan kemanusiaannya manusia. Sehingga yang nampak adalah sifat kebinatangan. Manusia saling terkam dan bernafsu untuk menguasai manusia lainnya.

Degradasi moral terjadi dimana-mana. Penguasaan harta oleh segelintir orang. Sedangkan kemiskinan menjadi dominan. Hajat hidup orang banyak diswastanisasikan. Melalui program investasi asing dan lokal. Seperti jalan, sumberdaya alam, hingga pulaupun diperjual belikan.

Dipun Waos Piantun Kathah