Implementasi dari pernyataan tersebut direalisasikan oleh Pak Menag dengan meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk tidak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah sebagai ASN/PNS. Menag juga meminta masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tidak bergabung sebagai CPNS. (cnn Indonesia.com, 2/9/2020).
Berdasar pernyataan Pak Menag tersebut bisa ditafsirkan diantaranya sebagai berikut. Pertama, membicarakan khilafah bukanlah hal haram di negara ini. Tidak ada regulasi yang melarang mendiskusikan khilafah. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memperbincangkan apa itu khilafah.
Kedua, secara implisit menunjukkan pengakuan bahwa khilafah bagian dari ajaran Islam. Memang jika dilogika, Islam adalah agama legal dan diakui di negara ini, maka seluruh ajaran Islam tentunya legal dan diakui, tidak terkecuali khilafah. Sehingga menjadi aneh kalau Islamnya diakui kemudian ada bagian dari ajaranya yang terlarang.
Ketiga, pernyataan "khilafah bukan ajaran yang dilarang oleh regulasi, akan tetapi penyebarannya perlu diwaspadai". Hal ini mengindikasikan bahwa khilafah masih dianggap berbahaya bagi negara ini. Belum dianggap sebagai alternatif solusi yang bisa dipilih dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Ketika khilafah dianggap berbahaya, maka itu menjadi indikasi bahwa syariah Islam dianggap berbahaya juga. Karena khilafah adalah institusi penerap hukum syariah Islam.
Pemahaman yang demikian tentu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Karena mengambil Islam sebagai dien, itu artinya mengimani Allah SWT sekaligus membenarkan semua yang terdapat dalam al Quran sekaligus membenarkan apa-apa yang dibawa oleh RasulNya. Baik perkara/ajaran terkait aqidah hingga syariah. Tanpa pengecualian. Dengan demikian bagi seorang muslim tidak seharusnya phobi dengan ajaran agamanya sendiri. Terlebih memberi cap negatif dan anti dengan sebagian ajaran Islam.
Keempat, menjadi ASN adalah hak setiap warga negara baik dia muslim maupun non muslim. Sehingga terkategori kontradiktif dengan regulasi yang ada jika seorang muslim yang memiliki pemikiran dan ide mendukung khilafah tidak boleh menjadi ASN/CPNS. Kontradiksi pula dengan Islam yang diakui di negara ini. Secara otomatis khilafah pun diakui sebagai ajaran Islam.
Sehingga secara tidak langsung, ada pemaksaan dari Pak Menag kepada seorang muslim yang menjadi ASN, antara memilih mengakui khilafah atau menjadi ASN? Meskipun hal ini bersifat implisit, tetap saja tidak bisa dibenarkan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam Islam secara kaffah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syetan adalah musuh yang nyata" ((QS Al Baqarah: 208)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan baik pula akibatnya" (QS An Nisa: 59).Wallahua'lam bis showwab.