يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Selasa, 28 Maret 2023

Baju Bekas, Haramkah?

Mau lebaran, beli baju bekas atau ngreyen baju baru? Kebanyakan orang akan membeli baju baru. Bisa jadi ada yang membeli baju bekas bermerk luar negeri. Dan ada juga yang tidak membeli, baik baju baru maupun baju bekas. 

Banyaknya toko yang menjual baju bekas impor, menunjukkan berjualan baju bekas boleh alias legal dan peminat baju bekas impor tidak sedikit.

Namun, wajah sumringah peminat baju bekas sekaligus pedagang baju bekas, sejak sebelum Ramadan dibuat pemerintah muram. Pasalnya pemerintah tiba-tiba menertibkan praktik jual beli baju bekas. Inilah yang diprotes oleh seorang pedagang yang sudah berjualan baju bekas 30 an tahun (https://m.bisnis.com/amp/read/20230326/12/1640684/impor-pakaian-bekas-dilarang-pedagang-pasar-senen-pertanyakan-pengawasan)

Dasar hukum penertiban thrifting (aktivitas belanja barang bekas) adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Pertanyaannya, sebelum tahun 2021 tersebut apakah ada pasal yang melarang impor baju bekas? 

Bila tidak ada, maka perubahan aturan ini adalah baru dan seharusnya ada pemberitahuan sebelum aksi penyitaan hingga pembakaran baju bekas. 

Praktik seperti pembakaran baju bekas yang dinilai ilegal oleh pemerintah, tidak seharusnya dilakukan. Baju-baju tersebut bukan ganja. Baju-baju tersebut punya manfaat yang tidak memberikan efek negatif pada diri seseorang. Akan bernilai guna jika baju-baju tersebut dibagikan gratis kepada rakyat dengan ekonomi menengah ke bawah. 

Adapun jika sebelum tahun 2021 sudah ada Permendag yang mengatur larangan impor baju bekas, lantas kenapa ada pedagang baju bekas hingga 30 an tahun? Bila baju-baju itu melalui penyelundupan, akan janggal, pasalnya keluar masuk barang impor pastinya ada pemeriksaan. 

Jika akar masalah yang sebenarnya, baju bekas belum masuk daftar barang yang dikenai cukai maka solusinya membuat peraturan terkait penarikan cukai impor baju bekas sehingga disebut legal.

Baju Bekas Halal Ataukah Haram?

Islam memberikan kaidah bahwa hukum asal benda/barang adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Bila di sistem saat ini -Sekulerisme Kapitalisme- membolehkan semua benda/barang dijadikan komoditi untuk diperjualbelikan, maka hukum Islam tidak demikian.

Bila di sistem saat ini, penentuan barang boleh diperjualbelikan terkait baru atau bekas, adapun dalam Islam tidak melihat hal ini.

Bila di sistem ini legal tidaknya barang impor dilihat dari bayar bea cukai atau tidak maka Islam tidak demikian. 

Islam menetapkan barang yang boleh diperjualbelikan adalah barang yang halal. Semisal baju, jika baju tersebut terbuat dari bahan baku halal, maka boleh diperjualbelikan. Jika bahan baku baju tersebut dari hal haram maka status baju tersebut menjadi haram diperjualbelikan. Rasulullah shallaallaahu 'alaihi wa sallam bersabda terkait minuman haram, "Apa yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjual dan menghadiahkannya" (HR. Muslim)

Baju itu baru atau bekas tidak mempengaruhi status baju sebagai produk yang halal diperjualbelikan. Kecuali jika baju tersebut hasil curian. Maka haram seseorang memperjualbelikan barang curian. Rasulullah shallaallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja yang membeli barang curian, sementara ia tahu itu barang curian, maka ia telah berserikat dalam dosa dan aibnya" (HR. Baihaqi)

Adapun bea cukai dalam Islam bukan kategori pajak untuk mencukupi kebutuhan baitul mal. Pajak (praktik penarikan harta) dari kaum muslimin secara hukum asal  tidaklah diperbolehkan. Kecuali dalam kondisi darurat seperti ketika kas baitul mal kosong sedang ada hajat publik yang harus segera ditunaikan negara. Maka dalam kondisi ini negara akan memungut harta dari kaum muslimin (pajak) dari rakyat yang kaya saja dengan besaran sesuai ijtihad khalifah.

Terkait barang impor maka bea cukai atas barang impor ini menyesuaikan dengan ketentuan cukai yang dikenakan oleh negara lain jika produk dari kekhilafahan Islam (nama negara dalam sistem pemerintahan Islam) masuk ke negara tersebut. Jadi besarannya akan disamakan.

Adapun atas kaum muslimin dan kafir dzimmi maka syariah melarang mengambil  cukai dari mereka. 

Berikutnya, yang menentukan produk itu legal atau tidak adalah asal barang tersebut. Semisal baju bekas, jika baju tersebut berasal dari negara kafir harbi fi'lan (negara kafir yang memerangi Islam) maka baju tersebut tidak diijinkan masuk ke wilayah kekhilafahan Islam. Karena dengan negara kafir yang demikian tidak diperbolehkan adanya hubungan diplomatik dan kerjasama baik negaranya maupun antar rakyatnya.

Adapun jika barang tersebut berasal dari negara kafir yang tidak memerangi kekhilafahan Islam, maka boleh ada hubungan diplomatik dan kerjasama sesuai dengan point-point yang disepakati. Jika disepakati ada kerjasama jual beli barang bekas maka negara maupun antar rakyatnya boleh saling bertransaksi barang bekas tersebut.

Dengan demikian, legalnya produk impor dalam Islam, tidak dilihat dari bekas atau baru, sudah bayar cukai atau tidak. Tapi kehalalan dari produk tersebut untuk diperjualbelikan dan ketentuan operasional lainnya terkait keluar masuk barang antara negara kekhilafahan Islam dengan negara yang terjalin kerjasama sesuai ketentuan syariah.

Proteksi khalifah (nama pemimpin negara dalam sistem pemerintahan Islam) terhadap industri-industri ataupun usaha kecil yang dijalankan rakyat dalam negeri, menjadi bagian dari tugas fardhu untuk meriayah (mengurus) mereka. Politik luar negeri yang membangun kerjasama hanya dengan negara yang terikat perjanjian dan tidak memerangi kaum muslimin, akan meminimal penyeludupan dari berbagi negara baik yang dilakukan rakyat ataupun pegawai negara. Dan hal yang dikerjasamakanpun akan disesuaikan dengan ketentuan syariah dan kebutuhan negara. Sehingga otomatis  aktivitas bisnis rakyat akan mengikuti kebijakan negara.

Demikianlah secara garis besarnya, konsep ini hanya akan menjadi kekayaan pemikiran hingga kekhilafahan Islam yang berdiri di atas manhaj kenabian yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallaallaahu'alaihi wa sallam itu berdiri. 

Khatimah

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Bila baju bekas itu terkategori produk yang halal maka seharusnya tidak dilarang diperjualbelikan. Sebagaimana diperbolehkannya impor produk lainnya. 

Wallahua'lam bis shawwab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah