يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 September 2022

Gaji Pensiunan Biar Tidak Lagi Horor

Adanya ide perubahan itu artinya mereka bekerja. Dari mengevaluasi dihasilkan ide untuk membuat format kebijakan baru. Jika kebijakan tetap tiada perubahan sedangkan situasi dan kondisi keuangan negara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, nah itu malah perlu dipertanyakan kinerjanya. 

Jadi, kalau Kemenkeu yang akhir-akhir ini sering muncul di media dan diperbincangkan publik, karena kebijakannya baik yang masih berupa ide atau sudah di ketok palu, itu artinya beliau bekerja. 

Adapun hal yang saat ini ramai diperbincangkan adalah statement Kemenkeu terkait perlunya reformasi di bidang pensiun. Melihat jumlah pensiunan yang semakin meningkat. Sebagaimana  dilansir dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6264513/tahukah-kamu-kenapa-skema-pensiunan-pns-jadi-beban-negara--harus-dirombak/amp

Tentang Dana Pensiun

Adanya gaji pensiunan ini menjadi salah satu pemikat rakyat tertarik menjadi PNS. Walau sebenarnya gaji mereka dipotong untuk iuran pensiun. Tiap bulan gaji PNS itu dipotong 8%, dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun. Dan 3,25% untuk jaminan hari tua dikelola PT Taspen yang diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Nah, gaji pensiunan yang diterima per bulan para pensiunan PNS itu bukanlah sebesar iuran 4,75% itu. Kalau cuma segitu berarti ya sama dengan tidak menerima gaji pensiunan. Tapi menerima tabungan dari gaji bulanan dan tidak ada uang negara yang keluar untuk mengaji PNS setelah pensiun. 

Potongan 4,75% dari gaji ini akan diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun. Jadi, bisa dikatakan, PNS tetap ikut membantu negara dalam mengaji para pensiunan PNS. 

Adapun gaji pensiunan itu dijamin dalam UU No 11 tahun1969. Dimana pemerintah harus menganggarkan dari APBN untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Perkiraan besarnya 2.800 triliun pertahunnya. ( https://www.cnbcindonesia.com/news/20220829170118-4-367507/nih-asal-mula-dana-rp-2800-t-pensiun-pns-jadi-beban-negara/amp).

Dan angka (2.800 triliun) itu bisa berubah menyesuaikan jumlah pensiunan PNS. Angka yang gedhe dan bisa semakin gedhe inilah yang kemudian memunculkan pemikiran perombakan skema pembayaran gaji pensiunan PNS. Karena APBN bukan kian berbobot pemasukannya, maka angka 2.800 triliun itu bisa menjadi 'horor' bagi APBN saat ini, berikutnya dan berikutnya.

Gaji Pensiunan Biar Tidak Lagi Horor

Menghapus kebijakan pemberian gaji pensiunan amat sangat tidak mungkin di sistem saat ini. Bisa runtuh  pemerintahannya digoncang demo para PNS bahkan bisa-bisa negara tidak punya pegawai yang mau bekerja pada negara. 

Kebijakan terkait duit itu sangat sensitif. Terlebih kebijakan adanya gaji bagi pensiunan PNS itu ada sejak jaman doeloe. Jadi mengatur ulang itu perlu demi kelancaran negara menyahur hutangnya +- 7.000 triliun, mengaji PNS nya, pensiuan PNS dan pengeluaran negara lainnya. 

Berat memang melihat situasi saat ini. Akan sedikit mudah jika konsentrasi para pemangku kebijakan -orang orang yang ada di atas- bukan pada pengeluaran. Kalau konsentrasinya pada pengeluaran ya begitu itu. 

Disampaikan subsidi BBM membebani APBN, disusul gaji pensiunan membebani APBN, dan akan disusul beban-beban lainnya. Yang cenderungnya itu yang digugat kebijakan untuk rakyat. Kenapa anggaran untuk IKN tidak disebut membebani APBN? 

Sebagaimana rumah tangga yang memiliki daftar pengeluaran pasti, maka negara juga punya pengeluaran pasti/tetap. Dalam hemat penulis mengaji pegawai negara dan pensiunan itu termasuk pengeluaran tetap negara.

Jadi, apa yang harus menjadi konsentrasi pemerintah untuk memenuhi pengeluaran tetap ini?

Ya, konsentrasinya adalah bagaimana meningkatkan income negara. Ini yang harus menjadi fokusnya. Income negara inilah yang sebenarnya harus diatur ulang kebijakannya.

Negara ini melimpah ruah kekayaan alamnya baik di darat dan di laut. Dari tambang emasnya, peraknya, batu bara, minyak bumi, nikel, timah, tembaga, baja, kekayaan lautnya, dan lainnya. 

Nah, kebijakan pengelolaan kekayaan alam milik umum dan negara inilah yang harus dirombak sehingga keuntungan bisa melimpah mencukupi semua kebutuhan pokok negara termasuk menggaji pegawainya.  

Ada yang tidak tepat pengelolaannya jika sampai negara ini kekurangan uang untuk mencukupi kebutuhanya. Kebijakan yang keliru itu seperti, diserahkannya pengelolaan kekayaan alam tersebut kepada asing, investor asing/dalam negeri. Kebijakan ini merugikan negara dan rakyat. Fakta gamblang adalah emas di Papua. Betapa nelangsanya Papua hingga kini. Padahal pulaunya penghasil emas dan masuk 10 tambang emas tersebar di dunia.

Bahkan pajak bisa jadi income yang tidak perlu ditarik dari rakyat jika negara ini betul dalam mengelola kekayaan alamnya sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan diberikan kepada konglomerat ataupun oligarki ataupun asing.

Inilah usulan solusi untuk mengatasi APBN yang dianggap kejatuhan beban berat pengeluarannya. Yang sebenarnya masalahnya itu bermula dari pemasukan APBN yang 'kurang' sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Dan selain fokus pada menambah income adalah mengevaluasi pengeluaran sunnah dan mubah oleh pemerintah.

Gaji Bagi Pensiunan Tidak Ada dalam Islam

Islam menjelaskan bahwa pekerja digaji karena kerjanya. Gaji harus jelas diberitahukan kepada ajir (pekerja) saat terjadi kesepakatan antara ajir (pekerja) dan musta'jir (pemberi kerja). Rasulullah SAW bersabda;

"Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seseorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Adapun besarnya upah/gaji/honor adalah dikembalikan kepada jasa yang dicurahkan oleh pekerja. Bukan seberapa tenaga/jerih payah yang dicurahkan. 

Demikian pula besaran gaji PNS akan disesuaikan dengan nilai jasanya. Maka honor seorang tenaga pendidik akan lebih besar dari honor petugas kebersihan.  

Adapun jika pekerjaan tersebut dibatasi oleh waktu atau usia maka itupun harus dijelaskan kepada pekerja saat aqad. Semisal diangkat sebagai pekerja sampai usia 65 tahun, maka pekerja harus bekerja hingga diusia itu. Dan selama bekerja sesuai dengan pekerjaannya yang diaqadkan maka pekerja tersebut menerima honor/gaji.

Ketika seorang sudah berhenti bekerja maka berhenti pula gaji untuk pekerja tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja baik pegawai negara ataupun bukan. Dengan demikian gaji bulanan bagi pensiunan tidak ada.

Tapi, sistem Islam sangat mensejahterakan pekerja saat mereka masih bekerja ataupun sudah pensiun. Sehingga ketiadaan gaji pensiuanan ini tidak menjadikan rakyat kuatir.

Pertama, saat masih menjadi pekerja, upah yang diberikan memenuhi kelayakan dan cukup untuk kesejahteraan. Sebagai contoh, Khalifah Umar bin Khattab mengaji seorang pendidik perbulan 15 dinar (15 x 4,25 gram emas = 63,75 gram emas). Angka ini sangat cukup untuk menjamin kebutuhan primer dan sekunder pekerja dan keluarganya. Bahkan bisa menyisihkan untuk ditabung.

Dan hal yang menjadi pembeda dengan pengajian di sistem kapitalisme saat ini adalah bahwa besaran gaji pegawai ditentukan oleh ijtihad Khalifah tanpa diajukan ke majelis umat untuk mendapatkan persetujuan. Bahkan pembuatan anggaran belanja negara juga tidak ada sebagaimana disistem saat ini yang harus disidangkan bersama parlemen untuk kemudian di ketuk palu.

Kedua, negara menjamin kebutuhan pokok rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan. Jadi para pensiunan tidak  kuatir biaya menyekolahkan anak ataupun biaya pengobatan. Semua sudah ditanggung negara. Kalau saat ini tidak ada gaji pensiunan bisa 'pingsan' karena biaya pendidikan mahal, kesehatan mahal.

Ketiga, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin setiap rakyatnya tercukupi sandang, papan dan makannya. Baik anak-anak, dewasa ataupun tua. Mekanisme nafkah dalam Islam bagi orang yang sudah tua tidak mampu bekerja menjadi tanggungjawab anaknya. Apabila anaknya tidak berkemampuan maka negara akan mengambil tanggungjawab nafkah tersebut. 

Konsep jaminan kesejahteraan dalam sistem Islam ini didukung sistem keuangan negara berbasis Baitul maal. Dimana negara memiliki 3 pos pemasukan. Pos pemasukan dari kekayaan milik umum, pos pemasukan negara dari fai, kharaj, jizyah, ghanimah, khumus, rikaz, usyur dll. Berikutnya pos zakat diperuntukkan bagi 8 asnaf yang tercantum dalam QS. At Taubah: 60. 

Dengan pengaturan demikian, para pensiunan pegawai negara tidak akan kuatir walaupun tidak menerima gaji pensiunan di tiap bulannya. Bahkan semua rakyatpun akan sejahtera, bi idznillah.

Khatimah

Jika sedemikian bagusnya konsep Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, tidakkah menambah hasrat untuk bersegera menerapkan Islam kaffah dalam kehidupan bernegara? 

Wallahua'lam bis showwab












Dipun Waos Piantun Kathah