Inilah kondisi yang menghantarkan pada statement di sebagian masyarakat, bahwa kuliah itu mahal. Kata mahal ini terlontarkan karena ketidakmampuan ekonomi mereka menjangkau biaya kuliah.
Adapun jika kondisi ekonomi mereka berkecukupan bahkan lebih, walau dipakai untuk membiayai pendidikan tinggi, dan kebutuhan lainnya, maka bagi klaster ini, tidaklah mahal kuliah di perguruan tinggi.
Prinsip Layanan Pendidikan yang Tergeser
Salah satu prinsip layanan pendidikan yang harus dilaksanakan oleh negara dan juga lembaga pendidikan swasta adalah mempermudah peserta didik untuk bisa mengakses pendidikan.
Prinsip ini diambil dari beberapa dasar. Pertama, pendidikan adalah amanat UUD. Mencerdaskan rakyat adalah kewajiban negara. Kedua, pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Ketiga, semua rakyat berhak mendapatkan keadilan sebagaimana sila ke lima pancasila, termasuk keadilan dalam bidang pendidikan.
Dengan dasar ini, negara yang berkesadaran akan menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan mampu dijangkau rakyatnya dimanapun dan siapapun. Demikian pula masyarakat yang berkesadaran untuk mengambil peran penyelenggaraan pendidikan, juga seharusnya bertindak demikian.
Tidak berhenti pada penyelenggaraan pendidikan, tetapi berlanjut pada penerapan prinsip mempermudah peserta didik untuk mengenyam pendidikan. Mempermudah bukan terbatas pada akses transportasi menuju tempat sekolah/kuliah semata, ada hal yang lebih mendasar dari itu adalah kemudahan pembiayaan pendidikan. Dari besarnya biaya pendidikan yang terjangkau hingga gratis, dan teknis pembayarannya.
Jika prinsip mempermudah pembiayaan ini diterapkan maka sebenarnya beasiswa itu tidak perlu ada. Karena negara telah memfasilitasi pendidikan dasar hingga perguruan tinggi untuk semua kelas ekonomi.
Prinsip mempermudah biaya pendidikan inilah yang telah tergeser. Pergeseran ini seiring dengan kapitalisasi pendidikan. Pendidikan dijadikan industri jasa yang menjual ilmu dengan rakyat sebagai user -pengguna- atau pelanggannya. Konsep inilah yang menjadikan sekolah ataupun kuliah seolah bertransaksi jual beli ilmu. Akhirnya, biaya pendidikan tidak semakin memudahkan orang tua. Tapi dari hari ke hari makin mahal, kian terpilih orang tua yang mampu mengkuliahkan anaknya.
Adapun beasiswa pada dasarnya bukanlah bagian mempermudah pembiayaan pendidikan. Karena faktanya beasiswa tidak untuk semua. Jadi, beasiswa malah menggalihkan perhatian yang seharusnya negara mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bisa diakses semua kelas ekonomi menjadi kabur. Dan juga melanggengkan praktek kapitalisasi pendidikan.
Pendidikan Tinggi Terjangkau Di Sistem Kapitalisme?
Jika mewujudkan pendidikan tinggi gratis itu menjadi utopis di sistem kapitalisme saat ini, maka bagaimana jika mewujudkan pendidikan tinggi terjangkau?
Pendidikan tinggi yang terjangkau artinya melibatkan orang tua untuk pembiayaan pendidikan. Dengan dana orang tua dalam menyekolahkan atau mengkuliahkan anaknya masih dalam cakupan kemampuan orang tua.
Pendidikan terjangkau ini bisa diwujudkan jika;
Pertama, mahasiswa tidak ditarik biaya persemester (UKT atau semisalnya), uang gedung dan tarikan lainnya. Mereka hanya membiayai kebutuhan kuliah dan hidup mereka. Dari buku kuliah, biaya peralatan kuliah yang bersifat untuk dimiliki masing-masing, biaya praktek mandiri, dan biaya hidup (ngekos dll).
Kedua, sistem ekonomi yang diterapkan negara bukan sistem ekonomi kapitalisme-liberal. Sehingga seluruh kekayaan alam milik umum dan negara dikelola sepenuhnya oleh negara dan dipergunakan hasilnya untuk rakyat. Baik diwujudkan dalam pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan infrastruktur dan lainnya. Dengan kekayaan alam Indonesia di darat dan di laut jika dikelola dengan tepat, diprediksi akan mencukupi kebutuhan dalam negeri Indonesia.
Ketiga, para laki-laki sebagai penanggung nafkah dijamin mendapatkan pekerjaan. Apakah dengan dibukakan lapangan kerja atau diberi modal untuk membuka usaha, sehingga mereka berpenghasilan dan bisa mencukupi kebutuhan pokok keluarganya.
Keempat, tidak diterapkan konsep kapitalisme dalam mengelola perguruan tinggi.
Inilah diantara hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua.
Pendidikan Tinggi dalam Islam Dijamin Terjangkau
Pendidikan tinggi sebagai salah satu jenjang pendidikan, maka sudah barang tentu akan difasilitasi dalam sistem Islam. Penjenjangan hanyalah strategi untuk efektivitas ketercapaian tujuan pendidikan.
Prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan adalah melaksanakan amanah Allah SWT akan wajibnya setiap muslim untuk menuntut ilmu. Dan juga tuntutan bagi manusia untuk menggali ilmu pengetahuan dan juga teknologi sebagaimana Allah SWT cantumkan dalam QS Ar Rahman ayat 33. Allah SWT berfirman:
يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا ۚ لَا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطٰنٍ
"Wahai golongan jin dan manusia! Jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan (dari Allah)." (QS. Ar-Rahman 55: Ayat 33)
Sebagian tafsir menjelaskan maksud kekuatan (sulthan) pada ayat tersebut adalah ilmu pengetahuan.
Dalam sejarah peradaban Islam diuraikan bagaimana umat Islam telah mendahului Barat dalam kemajuan ilmu pengetahuan, sains dan teknologinya.
Keberhasilannya tersebut berkat keseriusan kekhilafahan Islam pada waktu itu dalam memfasilitasi pendidikan dan para ilmuwan. Maka wajar muncul para ilmuwan muslim dibidang kedokteran, fisika, arsitektur, geografi, astronomi, kimia, apoteker, geologi, gempa, topografi, meteorologi, matematika, mekanika dan lainnya.
Pembiayaan pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh negara dan masyarakat kaya (aghniya') diperbolehkan berwakaf dalam bidang pendidikan.
Pembiayaan pendidikan ditanggung negara karena keberadaan negara dalam Islam adalah sebagai periayah (pengurus) urusan rakyatnya. Dan pendidikan merupakan kebutuhan primer rakyat. Sehingga negara berkewajiban untuk menyelenggarakannya. Dan tidak menjadikan pendidikan sebagai komoditi yang dikomersilkan. Adapun jika rakyat harus mengeluarkan biaya pendidikan, akan dibuatkan mekanisme yang memudahkan rakyat.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam diambil dari salah pos baitul mal. Pos baitul mal ada pos zakat yang hanya untuk 8 asnaf sebagaimana ketentuan dalam al Quran. Berikutnya pos pemasukan dari pengelolaan kekayaan milik umum dan negara, dan dari pos inilah pembiayaan pendidikan diambil.
Ekonomi Islam yang juga anti krisis dan inflasi menjadikan perekonomian negara dan juga keluarga muslim stabil. Dan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok oleh negara menjadikan pendidikan bukan hal mahal dalam sistem Islam.
Inilah Islam, sebagai dien -agama- yang kamil sempurna. Diterapkan Islam secara kaffah maka berkah itu tidak berhenti di dunia, tapi hingga di akhirat. Sebaliknya berpalingnya umat Islam dari sistem Islam maka sebagaimana kondisi yang saat ini kita lihat.
Khatimah
Pendidikan itu penting. Sehingga iqra', firman pertama yang diturunkan Allah SWT. Dengan membaca manusia dapat ilmu. Dengan membaca manusia tertunjuki. Dengan menuntut ilmu, Allah SWT memudahkan jalan hambaNya menuju surga. Lantas kenapa menempuh pendidikan tidak dimudahkan?
Wallahua'lam bis showwab.