Situs nikahsirri.com telah menyedot perhatian banyak kalayak. Situs ini memberikan layanan lelang keperawanan untuk nikah kontrak dan nikah siri untuk janda. Nikah siri berarti pernikahan yang mencukupkan keterpenuhan rukun nikah secara agama tanpa adanya pencatatan negara. Sehingga apabila pasangan suami istri bermaksud cerai tidak membutuhkan pengadilan. Adapun nikah kontrak berarti pernikahan hanya berlaku selama masa kontrak yang disepakati. Jadi jika disepakati kontrak 1 jam maka berakhirlah pernikahan itu satu jam kemudian.
Nikah siri dan nikah kontrak yang ditawarkan situs ini sepintas secara ekonomi tidak merugikan perempuan karena model transaksi yang digunakan adalah model lelang/jual beli. Sehingga si perempuan akan menerima sejumlah uang dari laki-laki yang bersedia membelinya. Melihat beberapa fakta inilah, berbagai elemen memberikan respon atas keberadaan situs tersebut. Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa nikah siri dan lelang keperawanan ini berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Lebih lajut mensos menyatakan bahwa perempuan yang dinikah siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual. Selain itu eksploitasi seksual juga berpotensi terkena penyakit HIV/AIDS. (www.republika.co.id, 23/9/2017).
Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa nikah siri saat ini bukan karena agama namun karena faktor lain seperti; ekonomi, kepuasan seksual, hingga prostitusi atas nama nikah siri. (www.republika.co.id, 24/9/2017). Untuk itulah Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pemerintah menentang keras lelang perawan dan nikah kontrak yang ditawarkan oleh situs nikahsirri.com. Lebih jauh Yohana Yambise menyebut bahwa lelang perawan dan nikah kontrak adalah bentuk eksploitasi kaum perempuan.(www.republika.co.id, 22/9/2017).
Buah Pemikiran Sekuler Liberal
Gagasan layanan jasa situs nikahsirri.com disebutkan untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan model lelang/jual beli maka bagi gadis maupun janda yang membutuhkan uang akan terbantu dengan ikut layanan jasa nikahsirrsi.com. Mereka akan menerima sejumlah uang dari laki-laki yang membeli mereka. Sepintas memang ide ini baik, menolong orang yang membutuhkan uang dan membantu negara mengentaskan kemiskinan. Namun bagaimana dampak selanjutnya terhadap agama, keturunan dan martabat bangsa ini?
Ide lelang perawan dan nikah kontrak sejatinya buah dari kapitalisme dan liberalisme yang menghinggapi otak manusia saat ini. Paham materi dan kebebasan telah memunculkan ide yang fokus pada keterpenuhan ekonomi sesaat. Mereka mencoba mengkolaborasikan perintah agama dengan hajat nafsu dan materi. Maunya sekali mendayung dua pulau terlampaui tanpa melihat sisi kehalalan dari apa yang mereka lakukan.
Selain faktor liberalisme, disambutnya layanan yang ada pada situs nikahsiri.com oleh beberapa pihak dipicu pula oleh keinginan untuk hidup mewah yang tidak diimbangi dengan kecukupan ekonomi. Sifat manusia modern yang inginnya serba instan dan tak perlu mengeluarkan banyak energi untuk menghasilkan uang menjadi faktor penguat bagi seorang wanita untuk terlibat menikmati jasa yang ditawarkan oleh situs nikahsiri.com. Satu sisi lain keberadaan laki-laki yang lemah iman dan memiliki pemahaman yang salah terhadap makna pernikahan menjadikan jasa pada situs inipun beroperasi.
Nikah Siri dan Kontrak di Mata Agama dan UU
Ulama ahlu sunnah mengharamkan Nikah kontrak (mut’ah). Nikah kontrak ini memang pada awalnya diperbolehkan oleh Nabi SAW namun kemudian di nasakh (dihapus) hukum kebolehannya. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai sekalian manusia, sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesunguhnya Allah SWT telah mengharamkannya hingga hari kiamat...” (HR. Muslim).
UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang mengharuskan setiap pernikahan untuk dilaporkan kepada negara bertentangan dengan nikah siri yang menyembunyikan pernikahan dari mata catatan negara. Sehingga langkah yang tepat jika pemerintah bersegera untuk memblokir situs tersebut. Dengan begitu praktek pernikahan yang semata untuk kepentingan sesaat itu tidak berkelanjutan. Exploitasi terhadap perempuanpun dapat diminimalisir dan prostitusi berkedok agama dapat dihentikan.
Menghentikan Bermunculannya Ide-Ide Nyleneh
Menghentikan munculnya ide-ide nyleneh setidaknya membutuhkan kerjasama yang sinergis diantara individu, masyarakat, negara dan juga sistem yang diterapkan. Pemikiran lelang perawan dan nikah kontrak sebagai jalan mendapatkan uang tidak akan pernah ada jika seseorang memiliki keimanan yang benar terhadap ajaran agamanya. Keimanan yang benar akan menuntun seseorang untuk memiliki amalan ubudiyah yang baik dan menjadikan syariatNya sebagai penuntun laku dalam kehidupan kesehariannya.
Keimanan yang benar membentuk seseorang untuk menimbang setiap pemikiran dan perbuatan dengan standar halal dan haram, bukan semata terpuaskannya nafsu dan materi. Karena pernikahan diperintahkan agama bukan untuk mencari keuntungan materi akan tetapi untuk mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Oleh karena itulah pernikahan adalah bentuk ibadah/ ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islami akan menolak keberadaan ide-ide sesat yang menyimpang dari ajaran agama. Mereka akan aktif memberikan kontrol terhadap ide-ide yang beredar, demikian pula terhadap tindakan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga di masyarakat tumbuh sikap saling nasehat-menasehati dalam kebaikan. Masyarakat juga akan menyalurkan aspirasinya kepada negara sebagai wujud amar ma’ruf kepada penguasa. Dengan jalinan kerjasama yang demikian maka tugas negara untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang mensejahterakan rakyatnya akan terbantu dan mudah diwujudkan. Apalagi jika negara mengambil sistem syariah sebagai hukum yang diterapkan. Maka jaminan terbentuknya negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur langsung datang dari Allah SWT.
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf: 96)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar