يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Sabtu, 05 Mei 2018

PENGARUH ISLAM TERHADAP PERADABAN EROPA

Tidak sedikit lini kehidupan bangsa Eropa dipengaruhi oleh peradaban Islam. Diantaranya adalah dalam bidang aqidah dan undang-undang, ilmu pengetahuan, bahasa dan sastra, pendidikan dan muamalah, dan seni. Untuk tulisan kali ini, pembahasan dicukupkan pada bidang aqidah dan undang-undang saja ya.

Islam membawa ajaran tauhid. Konsep ini bertentangan dengan kepercayaan masyarakat dunia waktu itu. Dimana kesyirikan dan ajaran pagan mewarnai dunia. Ajaran tauhid menghendaki penyembahan hanya kepada Allah SWT.

Pengaruh ajaran tauhid ini sebagaimana di katakan Ahmad Amin, “Dikalangan Nasrani muncul kecenderungan-kecenderungan yang terpengaruh dengan Islam. Diantaranya pada abad 8 M atau abad dua dan tiga Hijriyah di Septimania muncul gerakan yang mengkampanyekan penolakan tradisi pengakuan dosa-dosa di depan pastur dan bahwa pastur tidak berhak sama sekali untuk menerima itu. Mereka mengajak manusia mendekatkan diri kepada Allah secara langsung agar dosa dosanya terampuni. Agama Islam tidak mengakui adanya pastur, pendeta atau jabatan agama lainnya. Maka tidak ada istilah pengakuan dosa dalam agama Islam kecuali kepada Allah” 
Berikutnya pada abad 8 dan 9 M muncul madzab Nasrani yang menolak pensakralan gambar-gambar dan patung-patung. Imperatur Romawi Louis III pada tahun 108 H/ 726M mengeluarkan keputusan tentang larangan pensakralan gambar-gambar dan patung. Kemudian pada 112H/730M mengeluarkan keputusan lagi bahwa pensakralan gambar dan patung adalah paganisme. Bahkan sekelompok nasrani juga menjelaskan akidah trinitas dengan penjelasan yang dekat dengan monotiesme dan mengingkari ketuhanan Isa.

Adapun pengaruh Islam terhadap hukum dan undang-undang eropa salah satunya ditunjukkan dengan aktivitas Napoleon saat di Mesir. Kitab-kitab fikih madzab Maliki yang mashur diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis. Diantara kitab-kitab tersebut adalah kitab Khalil bin Ishaq yang menjadi bahan undang-undang sipil Perancis. Sehingga undang-undang Perancis memiliki kemiripan dengan hukum-hukum fikih madzab Maliki.

Bahkan peradaban Islam diikutkan dalam undang-undang Eropa. Pakar sejarah Inggris, Wells, mengatakan dalam kitabnya Malamih Tarikh Al Insaniyah, “Sesungguhnya eropa merupakan kota Islam, disamping undang-undang administrasi dan perdagangan”.

Inilah beberapa fakta pengaruh Islam atas peradaban eropa. Dan sekarang, kondisi seolah berbalik. Umat Islam seolah silau dengan barat, padahal kemuliaan itu ada pada agamanya –Islam-. Life style Barat seakan itulah yang modern. Padahal Islam senantiasa suitable dan cocok diterapkan sampai kapanpun. Standart halal haram, baik dan buruk harus dikembalikan kepada kitabullah dan sunnah Nabi Saw.

So, tiada jalan lain untuk mengembalikan Izzul Islam,  selain dengan Penerapan Islam secara kaffah. Karena ada pembelaan Allah SWT atas hamba-hambaNya yang bertakwa. Bukan semata pembelaan yang memuliakan di dunia namun juga di akhirat. Wallahu’ alam.

Rujukan:
Raghib As Sirjani, Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia, Pustaka Kautsar, cetakan ke-6, 2017.

Dipun Waos Piantun Kathah