Sebagaimana diwartakan oleh jpnn.com (23/6/2019) bahwa ada 29 perempuan Indonesia telah menjadi korban perdagangan orang ke China dengan modus pengantin pesanan. Para perempuan ini oleh mak comblang diberi iming-iming berupa jaminan bagi kehidupannya, keluarganya, dan juga jaminan diberikan kebebasan.
Masih fakta dari jppn.com bahwa tarif yang dibandrol oleh mak comblang kisaran 400 juta. Distribusi uang tersebut 20 juta untuk keluarga korban, sisanya dibagi kepada seluruh perangkat yang terkait dengan jaringannya mak comblang.
Namun, naas nasib 29 perempuan tersebut. Setelah menerima buku nikah yang dipalsukan dan dibawa ke China, bukannya mendapatkan iming-iming sebagaimana yang disampaikan mak comblang, malah di negara tirai bambu mereka di paksa bekerja dari pukul 7 pagi hingga 6 sore tanpa gaji. Dan perlakuan kekerasan di malam hari oleh “suaminya” jika menolak berhubungan.
oleh “suaminya” jika menolak berhubungan.
Human Trafficking Kenapa Marak Lagi?
Mencuatnya kembali kasus perdagangan manusia setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, hilangnya kesadaran individu akan hubungan dia dengan Allah SWT. Lemahnya iman dan pemahaman agama menghantarkan seseorang mudah terjerumus dalam perbuatan dosa. Dalam masalah pernikahan, Allah SWT mengharamkan wanita muslimah menikah dengan orang musyrik (QS.Al Baqarah: 221). Walaupun pernikahan itu dihadapan penghulu ataupun dipalsukan sama hukumnya haram. Sehingga hubungan laki-laki dan perempuan tersebut menjadi perzinaan.
Kedua, problematika sosial ekonomi yang menjerat kaum perempuan. Semisal himpitan kemiskinan, KDRT, atau kebodohan pribadi perempuan tersebut. Ketiga kondisi tersebut rentan menjadikan seseorang menjadi putus asa berusaha, dan memilih jalan pintas tanpa kerja keras.
Ketiga, faktor sistem sekuler kapitalisme yang menegasikan peran agama dalam kehidupan. Sistem ini berpijak pada paham kebebasan (liberalisme). Sehingga semua cara dibolehkan oleh sistem ini. Bila individu maupun negara mengadopsi ideologi ini maka akan mati naluri kemanusiaanya. Bagi individu menjadi tega menjual orang lain demi mendapatkan uang. Demikian pula negara menjadi lenggah dan abai terhadap keselamatan dan kehormatan rakyatnya. Hal itu karena bagi negara yang penting dapat devisa yang menambah income negara.
Keempat, derasnya arus pemberdayaan perempuan yang digaungkan kalangan feminis. Diantaranya, opini yang mengatakan bahwa berdayanya perempuan jika memiliki kemandirian finansial. Serta bisa duduk sejajar diseluruh ranah dengan laki-laki. Pemikiran ini mendorong perempuan untuk berkiprah disemua sektor yang sekiranya bisa menghasilkan uang. Akibatnya, ketika ada iming-iming yang menghasilkan uang, perempuan jadi mudah tergiur.
Mengatasi Human Traficking
Mengatasi perdagangan manusia tidak akan selesai dengan mengandalkan sistem sekuler-kapitalistik. Sistem inilah sebenarnya yang menjadikan manusia kreatif melakukan kriminalitas. Sistem ini bersifat sekuleristik-materialistik. Sehingga menuntut perempuan banting tulang mencari uang. Hingga menjadi komoditas perdagangan
Satu-satunya sistem yang menjadikan orang baik, masyarakat baik dan negara baik adalah Islam. Islam membangun pemikiran manusia bahwa manusia dicipta Allah sebagai khalifah fil ardh. Menjadi abdi Allah SWT untuk memakmurkan bumi. Yakni dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT Sang Maha Pengatur. Sehingga keberadaan individu dengan individu lain tidak saling terkam. Keberadaan negara sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya.
Kaidah fiqih menyebutkan, hukum asal perbuatan manusia adalah terikat hukum syara’. Maka wajib atas individu muslim hingga negara dalam Islam menjalankan roda kehidupan sesuai dengan tuntunan syariah. Dengan penerapan hukum syara’ menjadikan Allah SWT ridha terhadap aktivitas hambaNya. Keridhaan Allah SWT berbuah pada kehidupan yang berkah, berkeadilan, sejahtera bagi seluruh makhluk.
Human traficking terkategori muamalah yang diharamkan dalam Islam jika objek yang diperdagangkan adalah manusia merdeka. Adapun jika objek yang diperdagangkan adalah budak hukumnya boleh. Namun Islam memerintahkan untuk membebaskan budak-budak muslim. Dan saat inipun praktik perbudakan itu pun sudah tidak ada lagi.
Dengan demikian, dipastikan bahwa objek human trafficking saat ini adalah manusia merdeka. Sehingga hukumnya haram dan pelakunya mendapatkan dosa.
Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuhku. Barangsiapa menjadi musuhku maka aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji setia kepadaku lalu dia ingkar (berkhianat). Kedua, seorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualannya. Ketiga, seorang yang mengkaryakan (memperkerjakan) seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah” (HR. Ibnu Majah)
Kesimpulannya, mengatasi human trafficking membutuhkan sistem yang memanusiakan manusia. Itulah sistem Islam. Sistem yang akan melindungi kaum perempuan dan menempatkan perempuan ditempat yang mulia. Bukan sebagai barang yang diperjualbelikan. Akan tetapi menjadi objek yang dilindungi dan dijaga jiwa, kehormatan, akal, harta dan agamanya. Wallahua'lam bisshowab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar