يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Tampilkan postingan dengan label Upah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upah. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Oktober 2022

Ketika Upah Berdasar Biaya Hidup Minimum

Dikutip dari news.detik.com, partai buruh dan organisasi serikat pekerja pada 12/10/2022 melakukan aksi unjuk rasa dengan 6 tuntutan. Yaitu tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/P tahun 2023 sebesar 13%, tolak PHK besar-besaran ditengah resesi global, reforma agraria, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Aksi ini akan kembali digelar dengan masa lebih banyak yaitu  melibatkan mahasiswa pada 10 November 2022, jika tuntutan mereka diaksi 12 Oktober 2022 tidak digubris pemerintah. Bahkan mereka berencana mogok kerja nasional pada Desember 2022. (https://news.detik.com/berita/d-6344369/buruh-akan-demo-lagi-pada-10-november-di-istana/amp)

Siapa Penentu Gaji?

BBM naik pasti berdampak pada banyak aspek. Semua rakyat baik berposisi sebagai karyawan ataupun majikan merasakan dampaknya. Biaya produksi dan operasional bisa mengalami kenaikan dengan naiknya harga BBM. Sedangkan harga jual komoditi bisa jadi stagnan dengan minat beli masyarakat yang tidak meningkat. 

Bagi karyawan, naiknya harga BBM menambah angka pengeluaran. Karena naiknya biaya transportasi, naiknya harga beberapa barang, sedangkan incomes tidak mengalami kenaikan.  Jadi, wajar jika buruh atau pekerja menuntut kenaikan gaji/ UMP/K (Upah Minimum Propinsi atau Kota).

Tapi, kenapa para buruh menuntut kenaikan upah itu bukan pada majikan/perusahaan? Melainkan kepada pemerintah?

Inilah salah satu hal yang aneh di sistem kapitalisme. Negara menetapkan UMR/K/P (Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota), yang besarnya bisa berubah disetiap tahunnya dan berbeda antar wilayah. 

Karena kebijakan inilah menjadikan tuntutan kenaikan gaji itu pada pemerintah meski secara aqad, buruh itu bekerja pada majikannya atau perusahaan tempat ia bekerja, kecuali pegawai negara.

Secara teori, seharusnya ketentuan besarnya gaji  adalah kesepakatan antara pekerja dengan majikan/perusahaan.

Tapi, karena pemerintah menetapkan upah minimum bagi pekerja padahal pekerja tidak beraqad kerja dengan pemerintah maka hal inilah yang memunculkan masalah. Karena penetapan upah minimum itu belum tentu sesuai untuk pekerja, belum tentu juga sesuai bagi majikan/perusahaan. Bagi perusahaan bisa jadi terlalu mahal bagi karyawan bisa jadi dirasa cukup. Jadi, upah minimum yang ditetapkan pemerintah ini bentuk pemaksaan batas minimal gaji. Hal ini bisa menyebabkan kedzaliman pada pekerja atau juga pada perusahaan.

Dengan demikian, tidak seharusnya ada pematokan upah minimum baik skala regional, propinsi atau kota yang ditetapkan pemerintah.

Gaji Bukan Menyesuaikan Biaya Hidup 

Negara memang harus melindungi rakyatnya. Menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga baik rakyat sebagai pekerja atau majikan harus sama-sama dilindungi dan disejahterakan negara. 

Ketika negara menetapkan gaji minimum bagi buruh maka yang terjadi sebagaimana demo masa pada 12 Oktober 2022 tersebut. Mereka meminta kenikan UMP/K tahun 2023 sebesar 13%. Perubahan biaya hidup menjadi alasan mendasar untuk menuntut perubahan gaji. Karena penetapan upah minimum pekerja dalam sistem kapitalisme ini juga didasarkan pada biaya hidup minimal di suatu wilayah tertentu. Sehingga wajar ketika biaya hidup berubah, buruh menuntut perubahan upah.

Dan upah minimum ini, kadang dilapangan tidaklah cukup  untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan pekerja sekeluarga. 

Ketika upah minimum ini didasarkan pada biaya hidup minimal, padahal pekerja itu bekerja dengan mencurahkan jasa/kemampuan yang ia miliki maka penetapan upah minimum ini tidaklah tepat. Seharusnya pekerja diupah/digaji berdasarkan nilai jasa yang ia curahkan. Dan yang mengetahui nilai jasanya dan waktu yang dicurahkan itu adalah pekerja dan majikannya tersebut. Dengan demikian besaran gaji pekerja ditetapkan sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan bukan UMR/P/K.

Dengan upah sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan maka pekerja akan terpuaskan dengan gaji yang diterima, demikian pula majikan/perusahan ridho dengan gaji yang ia berikan. 

Adapun biaya hidup maka itu adalah tugas negara untuk menciptakan perekonomian yang stabil terjangkau untuk seluruh rakyat. Menjadi tanggungjawab negara untuk mewujudkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, yang terjangkau bagi seluruh rakyat.

Adapun majikan/perusahan, tanggungjawabnya adalah dalam lingkup aqad kerja dengan karyawannya.

Tidak Ada Upah Minimum dalam Islam

Islam sebagai sistem kehidupan mengatur urusan manusia dengan Rabbnya (Allah SWT), manusia dengan dirinya, dan manusia dengan sesamanya.

Semua hubungan tersebut akan terwujud sempurna jika ada sistem yang mendukungnya. Dan sistem itu adalah sistem Islam. Yaitu penerapan seluruh syariah Islam dalam institusi negara yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu khilafah yang berdiri di atas manhaj kenabian. 

Negara dalam Islam berfungsi sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Sehingga penerapan syariah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan). 

Dengan penjamin kebutuhan pokok tersebut maka pekerja/buruh dan semua rakyat dengan pendapatan yang mereka dapatkan dari bekerja bisa dinikmati untuk mencukupi kebutuhannya dalam agama (semisal haji, umrah, zakat, sedekah dll) dan kebutuhan hidupnya (primer, sekunder hingga tertier).

Perusahaan tidak pusing memikirkan biaya kesehatan, pendidikan para pekerja. Karena itu semua tanggungjawab negara /dijamin negara. Perusahaan bertanggungjawab menggaji pekerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan memenuhi hak lainnya dari pekerja sesuai kesepakatan saat terjadinya aqad kerja. 

Perusahaan tidak boleh menunda-nunda pemberian gaji, tidak boleh membebankan pekerjaan diluar aqad yang disepakati, perusahan juga tidak boleh memberi pekerjaan diluar jam kerja yang telah disepakati. 

Perusahaan juga tidak dintervensi negara dalam penetapan gaji pekerja. Karena negara dalam Islam tidak menerapkan upah minimum bagi pekerja.

Rasulullah SAW bersabda, " Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersabda, " Hati-hatilah kalian terhadap qusamah!" Kami bertanya, "Qusamah itu apa?" Beliau menjawab, "Yakni sesuatu yang telah disepakati sebagai bagian diantara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi" (HR. Abu Daud).

Dalam hadist qudsi, Rasulullah SAW bersabda, " Allah SWT berfirman: Ada tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti. Seseorang yang telah bersumpah atas nama-Ku, lalu berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu menikmati hasil penjualannya; seseorang yang mengontrak pekerja lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, sedangkan dia tidak memberikan upahnya" (HR. Bukhari)

Khatimah

Ada bumi ada langit

Ada matahari ada bulan

Kapitalisme bukan sistem yang tepat

Terapkan Islam pasti buruh mapan

Islam sebagai rahmatan lil'alamin bukanlah slogan. 

Terapkan untuk membuktikannya. 

Wallahua'lam bis showwab.





















Minggu, 04 Oktober 2020

KESETARAAN UPAH, SOLUSIKAH?

Tahun ini untuk pertama kalinya tanggal 18 September diperingati sebagai  Hari Kesetaraan Upah Internasional.  Dan Indonesia ikut serta dalam perayaan Hari Kesetaraan Upah International tersebut. 

Hasil pelacakan data menyebutkan bahwa kesenjangan upah antara laki-laki dengan perempuan skala internasional berada pada angka 16%. Adapun di Indonesia mencapai angka 23%. Prosentase yang lumayan jika dikurskan ke dalam nominal uang. 

Fakta tersebut yang mendorong keterlibatan Indonesia untuk menyeimbangkan gaji laki-laki dengan perempuan pada angka yang sama untuk pekerjaan yang sama. 

Gender sebagaimana di ungkap oleh Bu Ida Fauziah -Menteri Ketenagakerjaan-, bukan menjadi alasan mendasar, akan tetapi faktor penghargaan akan bakat, hasil kerja dan kompetensi perempuan lah yang mendorong disetarakannya gaji antara laki-laki dengan perempuan.

Akar Kesetaraan Upah

Sejarah mencatat  lahirnya emansipasi dan feminisme dilatarbelakangi ketidakadilan yang dialami oleh wanita. Wanita diposisikan sebagai pelayan,  dipandang rendah, dan dibatasi hak eksistensinya. Setelah masa renaissance berlalu, revolusi industri di eropa, dijadikanya sekulerisme-kapitalisme sebagai ideologi,  bangkitlah pergerakan wanita menuntut kebebasan. 

Gerakan feminisme dimulai akhir abad 18 dan terus berkembang dan diperjuangkan hingga sekarang.

Jika dari akhir abad 18  hingga saat ini wanita masih mendapatkan perlakuan yang tidak adil termasuk dalam penggajian ditempat kerja, hal itu menunjukkan: kapitalisme telah mengexploitasi wanita, kapitalisme tidak mensejahterakan perempuan, dan bukan fitrah wanita terjun kesemua lini yang laki-laki bekerja di dalamnya.

Jadi, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan tidak dapat dipisahkan dari sistem sekuler-kapitalisme yang menglobal. Dan inilah akar penyebab kesenjangan tersebut. 

Mubah Perempuan Bekerja

Bekerja bagi perempuan mubah hukumnya. Bekerja dipandang bentuk kontribusi wanita untuk umat. Karena nafkah dalam Islam menjadi tanggungjawab dan kewajiban  laki-laki. 

Penghasilan seorang istri dari hasil kerjanya tidak untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Jika seorang istri membantu pembiayaan keluarga itu adalah sedekah baginya. Demikian Islam mensejahterakan perempuan.

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya" (QS. An Nisa:32)

Dari sekian pekerjaan, ada yang apabila diambil perempuan, menyebabkan peran fitrah -peran wajib- terbengkalai. Disebabkan banyaknya waktu, tenaga dan pikiran yang dihabiskan diarea publik dari pada dikeluarga. Sehingga suami, anak jadi kurang mendapat perhatian. 

Untuk itulah pekerjaan seperti menjadi kepala negara, kepala wilayah setingkat propinsi, dan kabupaten tidak boleh dipegang perempuan. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, "Tidak akan beruntung suatu kaum yang  menyerahkan kepemimpinan mereka kepada perempuan" (HR. Bukhori)

Diantara peran publik yang bisa dipilih perempuan diantaranya sebagai pendidik, tenaga kesehatan, pemimpin tingkat kecamatan dan desa, pemimpin sekolah, pemimpin perusahaan, dan pekerjaan halal lain yang tidak melanggar syariat.

Penjagaan Islam vs Eksploitasi Kapitalisme

Adanya batas  peran publik bagi perempuan merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap wanita. Baik kehormatannya, kesejahteraannya, dan terlaksanakannya perintah Allah SWT atas dirinya. Karena mulianya seorang muslim dilihat dari sisi ketakwaannya -ketaatannya-.

Dalam sistem Islam, wanita tidak akan disibukkan dengan nafkah. Karena nafkah menjadi tanggungjawab walinya -Ayahnya bila belum menikah, suaminya bila sudah menikah-. Apabila  walinya tidak ada maka saudara laki-lakinya. Apabila saudara juga tidak ada, atau  tidak mampu maka akan diambil alih oleh negara. Kondisi demikian hanya dalam sistem Islam -Khilafah di atas manhaj kenabian-. Demikian mulianya penjagaan Islam atas wanita.

Adapun liberalisasi  peran publik  perempuan dalam sistem sekuler-kapitalistik, adalah bentuk tidak adanya penjagaan atas kehormatan, kesejahteraan, dan pelaksanaan perintah Allah SWT. Malahan yang ada  wanita dieksploitasi secara perlahan dengan iming-iming income. Meskipun  ada sisi yang terlihat kemanfaatannya ketika wanita  ambil peran publik tersebut. 

Dengan demikian, perempuan harus waspada, adanya jebakan halus dibalik kesetaraan upah yang digaungkan kaum genderis saat ini. 

Yang seharusnya perempuan tuntut adalah perubahan sistem yang menyebabkan terexploitasinya wanita dan ketidakadilan yang menimpanya. Yaitu dengan menyerukan perubahan ke sistem yang berkeadilan, mensejahterakan seluruh manusia, Yaitu sistem Islam -Khilafah 'ala minhajin nubuwwah-. Wallahua'lam.

Dipun Waos Piantun Kathah