يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Senin, 17 Oktober 2022

Ketika Upah Berdasar Biaya Hidup Minimum

Dikutip dari news.detik.com, partai buruh dan organisasi serikat pekerja pada 12/10/2022 melakukan aksi unjuk rasa dengan 6 tuntutan. Yaitu tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/P tahun 2023 sebesar 13%, tolak PHK besar-besaran ditengah resesi global, reforma agraria, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Aksi ini akan kembali digelar dengan masa lebih banyak yaitu  melibatkan mahasiswa pada 10 November 2022, jika tuntutan mereka diaksi 12 Oktober 2022 tidak digubris pemerintah. Bahkan mereka berencana mogok kerja nasional pada Desember 2022. (https://news.detik.com/berita/d-6344369/buruh-akan-demo-lagi-pada-10-november-di-istana/amp)

Siapa Penentu Gaji?

BBM naik pasti berdampak pada banyak aspek. Semua rakyat baik berposisi sebagai karyawan ataupun majikan merasakan dampaknya. Biaya produksi dan operasional bisa mengalami kenaikan dengan naiknya harga BBM. Sedangkan harga jual komoditi bisa jadi stagnan dengan minat beli masyarakat yang tidak meningkat. 

Bagi karyawan, naiknya harga BBM menambah angka pengeluaran. Karena naiknya biaya transportasi, naiknya harga beberapa barang, sedangkan incomes tidak mengalami kenaikan.  Jadi, wajar jika buruh atau pekerja menuntut kenaikan gaji/ UMP/K (Upah Minimum Propinsi atau Kota).

Tapi, kenapa para buruh menuntut kenaikan upah itu bukan pada majikan/perusahaan? Melainkan kepada pemerintah?

Inilah salah satu hal yang aneh di sistem kapitalisme. Negara menetapkan UMR/K/P (Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota), yang besarnya bisa berubah disetiap tahunnya dan berbeda antar wilayah. 

Karena kebijakan inilah menjadikan tuntutan kenaikan gaji itu pada pemerintah meski secara aqad, buruh itu bekerja pada majikannya atau perusahaan tempat ia bekerja, kecuali pegawai negara.

Secara teori, seharusnya ketentuan besarnya gaji  adalah kesepakatan antara pekerja dengan majikan/perusahaan.

Tapi, karena pemerintah menetapkan upah minimum bagi pekerja padahal pekerja tidak beraqad kerja dengan pemerintah maka hal inilah yang memunculkan masalah. Karena penetapan upah minimum itu belum tentu sesuai untuk pekerja, belum tentu juga sesuai bagi majikan/perusahaan. Bagi perusahaan bisa jadi terlalu mahal bagi karyawan bisa jadi dirasa cukup. Jadi, upah minimum yang ditetapkan pemerintah ini bentuk pemaksaan batas minimal gaji. Hal ini bisa menyebabkan kedzaliman pada pekerja atau juga pada perusahaan.

Dengan demikian, tidak seharusnya ada pematokan upah minimum baik skala regional, propinsi atau kota yang ditetapkan pemerintah.

Gaji Bukan Menyesuaikan Biaya Hidup 

Negara memang harus melindungi rakyatnya. Menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga baik rakyat sebagai pekerja atau majikan harus sama-sama dilindungi dan disejahterakan negara. 

Ketika negara menetapkan gaji minimum bagi buruh maka yang terjadi sebagaimana demo masa pada 12 Oktober 2022 tersebut. Mereka meminta kenikan UMP/K tahun 2023 sebesar 13%. Perubahan biaya hidup menjadi alasan mendasar untuk menuntut perubahan gaji. Karena penetapan upah minimum pekerja dalam sistem kapitalisme ini juga didasarkan pada biaya hidup minimal di suatu wilayah tertentu. Sehingga wajar ketika biaya hidup berubah, buruh menuntut perubahan upah.

Dan upah minimum ini, kadang dilapangan tidaklah cukup  untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan pekerja sekeluarga. 

Ketika upah minimum ini didasarkan pada biaya hidup minimal, padahal pekerja itu bekerja dengan mencurahkan jasa/kemampuan yang ia miliki maka penetapan upah minimum ini tidaklah tepat. Seharusnya pekerja diupah/digaji berdasarkan nilai jasa yang ia curahkan. Dan yang mengetahui nilai jasanya dan waktu yang dicurahkan itu adalah pekerja dan majikannya tersebut. Dengan demikian besaran gaji pekerja ditetapkan sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan bukan UMR/P/K.

Dengan upah sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan maka pekerja akan terpuaskan dengan gaji yang diterima, demikian pula majikan/perusahan ridho dengan gaji yang ia berikan. 

Adapun biaya hidup maka itu adalah tugas negara untuk menciptakan perekonomian yang stabil terjangkau untuk seluruh rakyat. Menjadi tanggungjawab negara untuk mewujudkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, yang terjangkau bagi seluruh rakyat.

Adapun majikan/perusahan, tanggungjawabnya adalah dalam lingkup aqad kerja dengan karyawannya.

Tidak Ada Upah Minimum dalam Islam

Islam sebagai sistem kehidupan mengatur urusan manusia dengan Rabbnya (Allah SWT), manusia dengan dirinya, dan manusia dengan sesamanya.

Semua hubungan tersebut akan terwujud sempurna jika ada sistem yang mendukungnya. Dan sistem itu adalah sistem Islam. Yaitu penerapan seluruh syariah Islam dalam institusi negara yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu khilafah yang berdiri di atas manhaj kenabian. 

Negara dalam Islam berfungsi sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Sehingga penerapan syariah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan). 

Dengan penjamin kebutuhan pokok tersebut maka pekerja/buruh dan semua rakyat dengan pendapatan yang mereka dapatkan dari bekerja bisa dinikmati untuk mencukupi kebutuhannya dalam agama (semisal haji, umrah, zakat, sedekah dll) dan kebutuhan hidupnya (primer, sekunder hingga tertier).

Perusahaan tidak pusing memikirkan biaya kesehatan, pendidikan para pekerja. Karena itu semua tanggungjawab negara /dijamin negara. Perusahaan bertanggungjawab menggaji pekerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan memenuhi hak lainnya dari pekerja sesuai kesepakatan saat terjadinya aqad kerja. 

Perusahaan tidak boleh menunda-nunda pemberian gaji, tidak boleh membebankan pekerjaan diluar aqad yang disepakati, perusahan juga tidak boleh memberi pekerjaan diluar jam kerja yang telah disepakati. 

Perusahaan juga tidak dintervensi negara dalam penetapan gaji pekerja. Karena negara dalam Islam tidak menerapkan upah minimum bagi pekerja.

Rasulullah SAW bersabda, " Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya" (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersabda, " Hati-hatilah kalian terhadap qusamah!" Kami bertanya, "Qusamah itu apa?" Beliau menjawab, "Yakni sesuatu yang telah disepakati sebagai bagian diantara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi" (HR. Abu Daud).

Dalam hadist qudsi, Rasulullah SAW bersabda, " Allah SWT berfirman: Ada tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti. Seseorang yang telah bersumpah atas nama-Ku, lalu berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu menikmati hasil penjualannya; seseorang yang mengontrak pekerja lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, sedangkan dia tidak memberikan upahnya" (HR. Bukhari)

Khatimah

Ada bumi ada langit

Ada matahari ada bulan

Kapitalisme bukan sistem yang tepat

Terapkan Islam pasti buruh mapan

Islam sebagai rahmatan lil'alamin bukanlah slogan. 

Terapkan untuk membuktikannya. 

Wallahua'lam bis showwab.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah