Sebagaimana Islam memiliki konsep pemerintahan, maka Islampun memiliki ketentuan untuk partai politik. Parpol dalam Islam ada untuk memenuhi seruan Allah SWT QS. Ali Imran ayat 104. Sehingga aktivitas partai politik dalam sistem Islam adalah amar ma'ruf nahi munkar.
Terhadap penguasa (pemerintah), parpol melakukan muhasabah (koreksi) apabila ada kebijakan yang menyimpang dari syariah.
Koalisi parpol dalam sistem Islam (jika ada) dalam rangka muhasabah kepada penguasa. Parpol dalam sistem Islam juga tidak menduduki kursi parlemen. Karena parlemen (DPR, MPR) tidak ada. Penggali (istimbat) hukum atau yang melegislasi hukum (UU) adalah Khalifah bukan partai. Tugas partai adalah memberikan koreksi apabila ada UU yang menyimpang dari syariah. Dan juga melakukan muhasabah terkait implementasinya.
Dari sini nampak bahwa kedaulatan dalam sistem Islam ada ditangan syara' bukan Parpol bukan pula parlemen. Keberadaan pemeritahan dalam sistem Islam guna menerapkan syariat Allah SWT kepada manusia. Sehingga tidak ada ceritanya 'UU pesanan'. Karena semunya telah tercantum dalam Alqur'an dan Alhadist. Wallahua'lam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Al-Quran sebagai kalamullah, diantaranya berisi kabar atau kisah dari masa Nabi Adam 'alaihissalam hingga Nabi Muhammad shallallahu ...
-
TPA/Q dan Madin Dikala Hujan Diantara sekolah non formal. Taman pendidikan Alquran. Ada yang menyebutnya TPQ. Ada juga yang me...
-
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah subhaanahu wa ta'ala yang telah mempertemukan kita dengan bulan haram pertama dalam kalender hijri...
