Sebagaimana Islam memiliki konsep pemerintahan, maka Islampun memiliki ketentuan untuk partai politik. Parpol dalam Islam ada untuk memenuhi seruan Allah SWT QS. Ali Imran ayat 104. Sehingga aktivitas partai politik dalam sistem Islam adalah amar ma'ruf nahi munkar.
Terhadap penguasa (pemerintah), parpol melakukan muhasabah (koreksi) apabila ada kebijakan yang menyimpang dari syariah.
Koalisi parpol dalam sistem Islam (jika ada) dalam rangka muhasabah kepada penguasa. Parpol dalam sistem Islam juga tidak menduduki kursi parlemen. Karena parlemen (DPR, MPR) tidak ada. Penggali (istimbat) hukum atau yang melegislasi hukum (UU) adalah Khalifah bukan partai. Tugas partai adalah memberikan koreksi apabila ada UU yang menyimpang dari syariah. Dan juga melakukan muhasabah terkait implementasinya.
Dari sini nampak bahwa kedaulatan dalam sistem Islam ada ditangan syara' bukan Parpol bukan pula parlemen. Keberadaan pemeritahan dalam sistem Islam guna menerapkan syariat Allah SWT kepada manusia. Sehingga tidak ada ceritanya 'UU pesanan'. Karena semunya telah tercantum dalam Alqur'an dan Alhadist. Wallahua'lam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...