Syariah Islam, khilafah dan bendera tauhid (Al Liwa’ dan Ar Rayah) hangat dibicarakan masyarakat. Ada saja peristiwa yang menjadikannya dibicarakan sehingga meluas diketahui masyarakat. Walaupun jadi bahan obrolan tidaklah semuanya dalam satu frame yang sama. Setidaknya terpecah menjadi tiga kubu. Kubu pertama, membahas syariah, khilafah ataupun bendera tauhid karena sudah paham itu bagian dari ajaran Islam. Sebagai bagian ajaran Islam maka harus diperjuangkan penerapannya. Kubu kedua, mengakui ketiga hal itu namun tidak untuk diterapkan. Bahasa lainnya sebatas mengakui keberadaanya. Kubu ketiga, tidak mengakui ketiga hal tersebut dan otomatis menolak penegakannya.
Perbedaan pendapat ini tentu menimbulkan gejolak di masyarakat. Bukan semata gejolak pemikiran bahkan hingga persekusi fisik. Potensi konflik horizontal diantara umat Islam seolah bisa meledak karenanya. Namun, siapapun kita, tentu tidak mengharapkan perkelahian sesama muslim. Apalagi menyangkut hal yang bisa ditelusuri akan keberadaan syariah, khilafah, dan bendera Liwa’ Rayah dalam khasanah Islam.
Syariah Islam bukanlah makhluk halus yang menakutkan seperti kuntilanak atau genderuwo. Syariah Islam bisa diakses umat Islam dengan mudah. Tinggal membuka, membaca, memahami Al Quran dan hadist Nabi SAW. Peraturan hidup yang tercantum dalam dua sumber hukum Islam tersebut bernama syariah Islam.
Dan mana syariah yang menakutkan? Apakah memakai jilbab menakutkan? Apakah makan dengan tangan kanan menakutkan? Apakah meninggalkan zina menakutkan? Apakah menjauhi khamr menakutkan? Apakah memiliki pemimpin sekelas khalifah menakutkan? Apakah ekonomi syariah menakutkan? Apakah politik Islam menakutkan? Apakah larangan SDA dikuasai/dikelola asing menakutkan? Dll. Yang menakutkan itu adalah azab Allah SWT. Azab yang Allah SWT timpakan atas pelanggaran syariat Islam.
Jadi keliru jika dikatakan penerapan syariah Islam membawa pada kehancuran. Kehancuran itu malah akan menimpa suatu penduduk negeri yang membelot dari syariat Allah SWT. Pasalnya, ingkar syariah sama dengan memilih bermaksiat kepada Allah SWT. Dosa dan azab itu bagi mereka yang bermaksiat.
Dengan demikian, umat Islam yang rajin kampanye syariah jangan di usir dari negeri ini. Karena merekalah yang akan mengajak orang untuk taat kepada Allah SWT. Sehingga keberadaan mereka bisa menahan turunnya azab Allah SWT, inshaAllah. Bila diminta memilih, maka pelaku maksiat itulah yang seharusnya dipilih untuk di usir.
Kurang bukti apa, karena pergaulan bebas/perzinaan di legalkan, penderita HIV/AIDS bertambah. Keuangan yang ribawi membawa pada krisis ekonomi. Pemilu yang syarat money politik memunculkan koruptor. Kerusakan alam membawa pada banjir dan longsor. Ditanggalkannya hijab dan pergaulan Islam menyebabkan maraknya pelecehan seksual dan perkosaan. SDA dikelola asing, menjadikan APBN defisit hutang melonjak. Inilah diantara akibat dari ditinggalkannya syariat Islam.
Berdasarkan penjelasan tersebut, masihkah takut menerapkan syariah Islam? Takut dengan syariah sama dengan takut terhadap agamanya sendiri. Takut untuk taat kepada Tuhannya. Sungguh aneh. Lantas apa fungsinya beragama? Jika takut dengan ajaran agamanya. Baik terhadap syariah, khilafah ataupun bendera tauhid? Dan jika tidak mau taat kepada Allah SWT dan RasulNya?
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59). Wallahua’lam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar