Menyedihkan akhlaq manusia saat ini. Seks menjadi pekerjaan pilihan dibeberapa kalangan perempuan selaksa tidak ada lagi pekerjaan lain yang baik dan layak. Pertanyaannya, benarkah PSK dipilih karena desakan ekonomi? Ataukah sebenarnya karena nafsu? Nafsu untuk hidup wah, nafsu untuk menggumbar seksual serta nafsu ingin dapat uang tanpa kerja keras.
Seandainya PSK dipilih karena desakan ekonomi, lantas apakah kemudian pekerjaan ini menjadi terpuji dan mulia? Terpuji di hadapan manusia dan mulia dihadapan Tuhan? Tentu jawaban atas pertanyaan ini tanpa melihat konsep agama minimal akan ada dua jawaban. Jawaban pertama mengatakan PSK pekerjaan hina. Jawaban ini didasarkan pada fitrahnya manusia yang mencintai kebaikan. Dan PSK itu dimata naluri manusia yang bernaluri adalah hina, kotor dan sesuatu hal yang wajib bin harus ditinggalkan.
Adapun jawaban kedua PSK adalah perbuatan boleh dan sah-sah saja dengan beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak yang pro PSK. Pertama, penghasilan dari PSK bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seandainya tidak jadi PSK tidak ada pemasukan, dan jika tidak ada pemasukan maka tidak dapat makan. Dan secara tidak langsung PSK juga telah membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Kedua, PSK memberikan kemanfaatan yakni menjadi pelaku pemuas nafsu “urakan” para lelaki hidung belang nan suka “jajan” diluar. Tapi benarkah yang seperti ini layak disebut sebagai sesuatu hal yang boleh dan sah-sah saja? Padahal dari perbuatan ini ada perempuan lain yang disakiti, dilukai dan dikhianati oleh suami mereka. Terlebih lagi bila PSK itu membawa virus HIV dan menular kelelaki yang membelinya, maka ketika sang lelaki ini bercampur dengan istrinya, dimungkinkan sekali sang istripun akan terkena HIV. Dengan demikian PSK adalah penyebar HIV.
Ketiga, PSK menyumbang kas pemerintah. Memang benar, tapi layakkah sebuah Negara yang berketuhanan dan berperikemanusiaan mengambil income dari perbuatan haram yang demikian. Sungguh seakan Negara tidak menemukan sumber pemasukan lain yang tidak mengexploitasi wanita dan menjadikan perbuatan bejat ini sebagai pekerjaan yang halal. Rasionalkah bila Negara tidak mampu membukakan lapangan kerja halal bagi mereka?
Dalam sistem kenegaraan maka seorang presiden, gubernur, bupati sama-sama memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya dengan penghidupan yang layak. Minimal terpenuhi kebutuhan primer rakyat. Para penguasa ini pun memiliki tanggung jawab untuk melegalkan sebuah pekerjaan yang memang itu pekerjaan yang baik dimata agama, adat dan naluri kemanusiaan itu sendiri. Bukan kemudian memfasilitasi pekerjaan yang jelas-jelas dari semua sudut itu hina semata karena alasan memberikan pemasukan kepada Negara. Sungguh pemikiran yang “cupet” dan harus segera menghadirkan “badhal” pemikiran yang shahih. Jadi, bila ada pejabat yang melabeli bahwa PSK adalah pahlawan maka segera tarik kembali pernyataan anda, bertobatlah atau tindakan “gentle” dengan mundur dari kursi yang anda duduki.
Dalam kamus bahasa Indonesia sudah sangat jelas definisi pahlawan. Gelar ini disematkan kepada mereka yang telah berjasa kepada bangsa dan Negara dengan bentuk jasa yang baik bukan berupa kemaksiatan. Jadi sungguh keliru bila menempelkan gelar “pahlawan” ini kepada PSK. Gelar yang pantas adalah PSK “haram” dengan alasan apapun. PSK merupakan kemaksiatan, melanggar hukum agama, melawan adat ketimuran, dan menentang naluri manusia yang cinta pada kebaikan. Melegalkan PSK sama artinya merendahkan derajat perempuan, memperkosa kemuliaan perempuan dan menjerumuskan perempuan kelembah dosa dan kehinaan. Lantas, bagaimana langkah untuk menyelesaikan masalah PSK ini? Ada beberapa langkah dan tindakan yang bisa dilakukan baik oleh individu, masyarakat dan Negara. Pertama, pemberian edukasi kepada para PSK. Baik edukasi agama, maupun edukasi ketrampilan sebagai bekal hidup. Edukasi agama ditujukan untuk membentuk tauhid yang benar sehingga berdampak pada perbaikan disemua lini. Baik lini vertikal maupun horizontal. Lini vertikal berkaitan dengan kwalitas dan kwantitas ibadah kepada al kholiq. Dan lini horizontal adalah hubungan dengan sesame manusia yang dibangun di atas aturan syariat al Kholiq. Edukasi moral diarahkan untuk memahami nilai-nilai kebaikan umum sehingga terbentuk pemahaman bahwa PSK adalah pekerjaan yang hina dimata manusia sehingga tidak layak dipilih.
Kedua, kontrol masyarakat harus dihidupkan. Kontrol masyarakat berupa sikap empati dan simpati kepada sesame anggota masyarakat merupakan salah satu tips jitu untuk mencegah kemaksiatan terjadi. Sikap hidup individualis yang mengikis jiwa sosial dan kebersamaan telah menjadikan manusia tidak mau tahu dengan nasib dan kondisi saudaranya. Apabila kontrol masyarakat ini dihidupkan maka akan ada tindakan pencegahan dari masyarakat guna menghadang saudara sesame masyarakat menjadi PSK. Serta akan ada upaya bersama untuk memberikan bantuan pekerjaan sehingga tidak terjerumus kelembah PSK.
Ketiga, sistem kapitalistik yang berasaskan sekulerisme harus dibuang. Asas pemisahan agama dari kehidupan ini jelas menjadikan manusia melebihi binatang. Tidak mau diatur dan inginnya hidup sesuai dengan nafsunya sendiri. Akibatnya banyak maksiat terjadi. Menjadikan syariat agama sebagai aturan yang mengatur individu inilah yang harus ditempuh oleh pemerintah. Pendidikan agama harus ditingkatkan disemua jenjang wilayah dan ditumbuhkan kesadaran akan hubungan mereka dengan TuhanNya dalam kehidupan. Selain membuang sekulerisme ini, Negara juga harus menyiapkan lapangan kerja buat para PSK. Dan memberikan pencerahan kepada PSK akan makna “hidup yang diridhoi Allah swt ”. Dari sini diharapkan ada perubahan cara pandang hidup para perempuan dan rasa cinta mereka dari dunia menuju kepada Allah swt semata, sehingga terbentuk perempuan-perempuan shalihah yang kerja keras, dan taat pada Rabbnya. Wallahua’lam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar