Dalam menjalankan sholat pastinya kita membaca ayat Alquran. Seperti surat Alfatihah, surat-surat pendek ataupun ayat-ayat pilihan. Nah bagaimana pendapat para ulama, jika ayat-ayat Alquran ini dibaca terjemahnya -selain bahasa Arab?-.
Dalam perkara ini pendapat ulama terbagi menjadi dua. Pertama, membolehkan secara mutlak, atau disaat tidak sanggup mengucapkan dengan bahasa Arab. Pendapat ini mengikuti pendapat madzab Hanafi. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Hanifah bahwa boleh dan sah membaca Alquran dalam sholat dalam bahasa Persia. Atas dasar ini maka sebagian muridnya memperbolehkan membacanya dalam bahasa Turki, India dan lainnya.
Adapun dua murid Imam Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Husain membatasi hal tersebut hanya dalam kondisi darurat. Yakni ketika seseorang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab. Untuk yang sanggup membaca dalam bahasa Arab maka tidak diperbolehkan.
Pendapat yang kedua, mengharamkan membaca Alquran dalam sholat dengan selain bahasa Arab, dan menjadikan sholat nya ini tidak sah. Pendapat kedua ini adalah pendapat Jumhur ulama. Pendapat ini didasarkan bahwa terjemah Alquran bukanlah Alquran. Alquran adalah susunan perkataan mukjizat, yaitu kalamullah yang menurutNya sendiri berbahasa Arab. Dan dengan menerjemahkannya hilanglah kemukjizatannya dan terjemahnya itu bukan kalamullah.
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtida'us Siratil Mustaqim berkata, "... Adapun Alquran tidak boleh dibaca dengan selain bahasa Arab, baik bagi yang mampu maupun tidak mampu. Menurut Jumhur inilah pendapat yang benar dan tidak ada keraguan...".
Nah dengan demikian, agar bisa membaca Alquran dalam bahasa Arab, agama telah memerintahkan bagi setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab. Imam Ibn Taimiyah berkata, "Karena bahasa Arab itu sendiri termasuk agama. Dan mengetahuinya adalah fardhu, karena memahami kitab dan as sunnah adalah fardhu. Keduanya tidak dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Sesuatu kewajiban tidak dapat dijalankan secara sempurna kecuali dengannya, maka ia adalah wajib". Dengan demikian hukum belajar bahasa Arab menjadi wajib.
Inilah hukum seputar membaca Alquran dalam sholat dengan selain bahasa Arab. Tulisan ini mengutip pada buku Studi Ilmu Quran dengan ringkasan. Semoga bermanfaat. Aamiin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...