Bila ada fakta, maka menjadi bukti yang tidak terbantahkan lagi. Fakta ekonomi Islam menggugurkan persepsi Islam sebagai agama ritual semata. Sebaliknya fakta ekonomi Islam meneguhkan jatidiri Islam sebagai agama yang memberikan seperangkat peraturan hidup. Keseluruhan peraturan ini lahir dari aqidah Islam. Yaitu bersumber dari Allah SWT. Pencipta manusia dan alam semesta beserta isinya.
Pada tulisan kali ini, akan kita bahas satu perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Dan untuk perbedaan berikutnya dibahas pada tulisan berikutnya, inshaAllah.
Islam hanya memberlakukan tiga jenis pungutan tetap kepada orang-orang yang mampu membayar. Pertama, Jizyah. Jizyah adalah pungutan terhadap warganegara non muslim, laki-laki dewasa yang mampu membayar. Jizyah wajib berdasarkan firman Allah SWT, "... Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk" (QS. At Taubah: 29). Jizyah ini akan gugur jika mereka memeluk Islam.
Kedua, 'Usyur. 'usyur adalah pungutan yang diambil dari hasil tanah 'usriyah (tanah yang masuk wilayah kekhilafahan Islam tanpa melalui penakhlukan). Besaran pungutan 'usyur adalah 1/10 dari nilai produksi jika menggunakan irigasi air hujan. Dan 1/20 dari nilai produksi jika menggunakan irigasi buatan.
Ketiga, Kharaj. Kharaj adalah pungutan yang diambil dari tanah yang masuk kekhilafahan Islam melalui penakhlukan. Besaran kharaj dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. Dan kharaj ini ditentukan untuk jangka waktu tertentu, tidak terus menerus. Ketentuan ini bisa berubah, mengikuti kandungan tanahnya pada saat memperkirakan waktu yang baru.
Adapun pajak bukanlah pungutan tetap negara. Ia hanya bersifat kondisional. Saat pajak diberlakukan maka dipungut dari kaum muslim saja yang mampu. Dipungut dari sisa nafkah serta harta orang kaya menurut ketentuan syariah.
Ketentuan pajak ini yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Ekonomi kapitalis yang memberlakukan pajak untuk semua orang. Mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak atas barang, pajak kendaraan, pajak tanah dan lain-lain. Pajak dalam sistem ekonomi kapitalis hukumnya wajib. Pajak menjadi pemasukan utama negara. Jadi, jangan kaget jika semuanya dikenai pajak. Hihi. Wallahua'lam. Bersambung, inshaAllah.
Referensi:
Jalal al Anshari, Mengenal Sistem Islam dari A Sampai Z, Terj. Abu Faiz, Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah.
Taqiyuddin An Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, Terj. Redaksi Al Azhar Press, Bogor: Al Azhar Press.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar