Mungkinkah Indonesia menyusul negara bebas pajak seperti Oman, Qatar dan Bahrain? Sangat mungkin, bila penguasa di negara ini berfikir cemerlang sebagaimana diteladankan oleh khalifah Nuruddin Az Zenky yang telah membebaskan rakyatnya dari pajak. Dalam pidatonya ia berkata,
“Kami rela dengan harta yang sedikit tapi halal. Celakalah harta haram, sungguh celaka. Jauh dari ridho Rabb. Kami telah istikharah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya dengan menghapus segala bentuk pungutan dan pajak di semua wilayah yang dekat maupun yang jauh. Menghilangkan semua jalan yang buruk, meniadakan setiap kedzaliman, dan menghidupkan setiap sunnah yang baik. Lebih memilih balasan dikemudian hari dibandingkan kehancuran yang segera” (www.eramuslim.com)
Itulah contoh pidato berkelas dunia-akhirat dari seorang khalifah. Dan pemimpin yang demikian inilah yang dibutuhkan rakyat saat ini. Pemimpin yang bisa membawa Indonesia pada kesejahteraan hakiki bukan sekedar janji. Melewati batas sejahtera didunia bahkan hingga selamat di negeri akhirat. Bukankah Allah sebagai pemiliki kekayaan telah mengingatkan bahwa penduduk negeri yang beriman dan bertakwa akan diberikan limpahan berkah dari langit? (QS. Al A'raf: 96)
Jadi, pemikiran dangkal yang menyebut tanpa pajak negara tidak mampu membangun. Sebaliknya, yang cerdas mengatakan selama mempertahankan pajak, pembangunan tidak membawa keberkahan. Sebabnya penghasilan pajak ada yang bersumber dari yang haram. Dan tidak semua rakyat ikhlas membayar pajak? Inilah perkara yang membuat Allah SWT tidak ridho. Sehingga pembangunan infrastruktur menuai kritik dan malah menambah hutang.
Akar masalah semua ini adalah adopsi sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme bermental kapital dan untuk kepentingan pemilik kapital. Rakyat bukan disejahterakan tapi di bebani tugas negara. Dalam sistem kapitalisme mustahil menghapus pajak. Secara teori, kekuatan negara dalam sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan rakyatnya membayar pajak.
Lantas solusinya apa biar bebas pajak? Tinggalkan kapitalisme dan Hijrah pada sistem Islam. Hijrah pada syariah Islam. Sistem warisan nabi dan generasi sahabat yakni Khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Sistem ini yang akan menempatkan negara sebagai pelayan, pengurus dan pelindung rakyat.
Negara akan mengambil langkah menghentikan hutang, ambil alih pengelolaan SDA dari investor asing maupun lokal, menghidupkan lahan-lahan kosong, menyuburkan usaha pertanian dan perkebunan rakyat, menghentikan transaksi ribawi, meminimalisir impor, stop pajak (negara darurat, pajak bisa dioperasikan), dan kegiatan ekonomi pro rakyat lainnya.
Kesimpulannya, negara bebas pajak itu bisa sekali. Yakni dinegara yang menerapkan ekonomi Islam. Dan rakyat sejahtera hakiki itu bisa diwujudkan dalam penerapan Islam kaffah dalam sistem khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Allah SWT yang menjamin hal itu. Wallahua’lam bis-showab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dipun Waos Piantun Kathah
-
Kamu, Pasti punya orang tua Ada bapak, ada ibu Senang pastinya kamu, memiliki kedua orang tua Tenang hidup bersama mereka Semua kebutuhan ...
-
Terhitung dari hari ini, Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo dan Pak Gibran. Baarakallaahu fiikum. Sebaga...
-
Presiden Jokowi menandatangani PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Pada pasal 103 ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi anak s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar