يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Jumat, 12 April 2019

Korupsi Kapan Berakhir?

Kasus korupsi dengan berbagai bentuknya akan terus berulang. Selama akar penyebab dari korupsi belum ditinggalkan. Akar penyebab itu adalah penerapan demokrasi. Sistem politik demokrasi berbasis asas sekulerisme. Asas sekulerisme inilah yang memutus idrak sillah billah (kesadaran hubungan manusia dengan Allah SWT) dalam menjalankan aktivitasnya. Baik itu aktivitas politik, ekonomi ataupun lainnya. Idrak sillah billah diputus rantainya oleh demokrasi.

Demokrasi dalam skala teori dan praktik  menjadikan akal sebagai sumber hukum dan pandangan berbasis materi. Imbasnya manusia mengejar jabatan karena terbuai dengan gaji/popularitas/kedudukan sosial dimasyarakat. Pemilik jabatan pun memanfaatkan posisi untuk melakukan transaksi jual beli kedudukan. Maka menjadikan Korupsi sebagai masalah sistemik. Artinya, korupsi disebabkan oleh faktor sistem dan juga orang. 

Tinggalkan Demokrasi 

Solusi untuk mengatasi masalah korupsi ini adalah dengan membuang akar masalahnya. Yaitu  tinggalkan demokrasi dan ambil solusi Islam. Mekanisme Islam dalam mewujudkan kehidupan yang thoyyib dengan menegakkan tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Membentuk ketakwaan individu menjadi tugas negara. Melalui sistem pendidikan ditujukan untuk membentuk syakhsiyah Islam. Kemudian mobilisasi dakwah Islam untuk meningkatkan dan menjaga tsaqafah umat Islam.

Kedua, kontrol masyarakat. Biah/pensuasanaan/pembiasaan amar ma’ruf nahi munkar. Islam memberikan taklif dakwah bagi setiap muslim baligh. Dengan kontrol masyarakat ini akan ada edukasi dan saling nasehat-menasehati dalam kebaikan dan takwa. Kemaksiatan bukan untuk ditutupi tetapi harus dilaporkan.  

Ketiga, penegakan hukum syariat. Penegakan hukum Islam oleh negara akan menggikat bagi setiap muslim. Dengan demikian  maksiat akan dapat ditekan bisa sampai angka nol. Apalagi sistem sanksi Islam bersifat sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). Ketegasan penegakan sistem sanksi Islam akan membuat orang berfikir beberapa kali untuk bermaksiat. Ambil contoh korupsi, korupsi masuk sanksi  ta’zir. Artinya khalifah yang menentukan jenis hukumannya. Bisa potong tangan hingga hukuman mati.

Ketiga pilar ini apabila ditegakkan dapat dipastikan budaya korupsi itu akan musnah. Karena idrak sillah billah itu tersambung dan terjaga. Sehingga dalam diri masing-masing orang tertanam keimanan kepada Allah SWT, sadar hakikat hidup sehingga takut dengan pengawasanNya dan pertanggungjawaban amal kelak di akhirat. Dan ketiga pilar tersebut bisa ditegakkan dengan sempurna dalam bingkai sistem Islam yaitu Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahua'lam bis Showwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah