يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Selasa, 29 September 2020

PERAN DOMESTIK DAN PUBLIK BAGI PEREMPUAN

 

Peran perempuan dalam Islam dikembalikan pada ketentuan al Quran dan al hadist. Allah SWT menciptakan wanita dengan tujuan yang sama dengan laki-laki. Qs Adz Dzariyat: 56. Tapi dengan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan itu menyesuaikan fitrah yang Allah SWT tetapkan atas keduanya. Selama peran yang dimainkan sesuai  koridor Allah SWT maka kesejahteraan akan dirasakan manusia. Sebagaimana kendaraan jika dijalankan dan dirawat sesuai prosedur pabrik yang memproduksinya, pasti akan awet, nyaman dipakai, mentramkan penggunanya. 

Allah SWT menetapkan urusan vertikal -hablum minallah- antara laki-laki dan perempuan sama. Adapun urusan horizontal -hablum minannas- ada peran dan tanggungjawab yang berbeda. Seorang muslim atas dirinya bertanggungjawab untuk menjaga dirinya agar terhindar dari makanan haram, terjaga dari penyakit, dan melakukan aktivitas yang halal dilakukan. 

Peran manusia dalam kaitannya hubungan manusia satu dengan lainnya, dibedakan antara  area domestik dan publik. Area domestik area keluarga. Area publik area interaksi manusia  diluar peran domestik.

Peran perempuan dalam ranah domestik adalah peran fitrahnya. Mulai sebagai anak, istri, ibu bagi anak-anaknya, pengurus rumah tangga dengan suami sebagai qowamnya. Serta peran sebagai kerabat dari saudara lainnya. Allah SWT berfirman, 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ 

"Laki-laki pemimpin atas kaum perempuan. Allah lebihkan sebagian mereka atas sebagian lainya..." (Qs. An Nisa: 34)

Adapun peran publik, Islam tidak membebaskan perempuan. Ada peran yang diharamkan Allah SWT untuk dilakukan perempuan. Semisal peran yang didalamnya ada unsur pelanggaran terhadap hukum syariat. Semisal membuka aurat, tabbarruj, ikhtilat, aktivitas yang haram.

Islam memberikan ruang bagi perempuan berkarya diarea publik dalam koridor tidak melanggar hukum syara  dan tidak menjadikan peran fitrahnya terbengkalai. Karena baik area domestik ataupun publik sama-sama ada hisabnya. 

Jadi, seorang muslimah dituntut untuk bisa memenej diri sehingga habblum minallah dan habbalum minannas nya terlaksana dengan baik. Sehingga selamat dunia akhirat. Aamiin. Wallahua'lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah