يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Sabtu, 16 April 2022

Status Perbuatan Wajib

Pembahasan pekan lalu adalah hukum asal perbuatan. Masih ingatkah kamu, apakah hukum asal perbuatan? 

Yap! Betul👍

*Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariah*. Jadi, tidak boleh asal berbuat sebelum tahu status hukum perbuatan tersebut. 

Nah, selanjutnya, ada berapa kah status hukum perbuatan itu?

Untuk, menjawab pertanyaan ini, tidak mudah! Soalnya kita harus tahu dalil syara'. Tuk itu harus belajar detail 4 sumber hukum syara. Masih ingat apa saja ke-4 sumber hukum syara yang telah dibahas beberapa pekan lalu? 

Hem, lupa. Wah! Baca lagi ya filenya!🙈 

Nah, disini kita tidak menggali detail dalil-dalil syara' sehingga suatu perbuatan itu diberi status hukum. 

Jadi, langsung saja ya! Status hukum perbuatan ada 5️⃣

1️⃣ Fardhu alias wajib. Pasti udah pada pinter menyebutkan contoh perbuatan yang wajib kan!. *Namanya wajib, bila ditinggalkan dosa.* Kecuali ada ruksah (keringanan), atau udzur syar'i sehingga boleh meninggalkannya. 

*Contohnya:*

Sholat 5 wajib itu hukumnya wajib dikerjakan sesuai ketentuan syara'. Tapi ketika perjalanan jauh semisal 100 km dapat ruksah boleh di jama' (dikumpulkan) dan di qasar (diringkas) rakatnya. Dhuhur dan Asar digabung dan dikerjakan masing-masingnya 2️⃣ rakaat. 

Nah contoh berikutnya, haid. Haid ini udzur syar'i. Dosa klo kita tetap sholat dalam kondisi haid. 

Itulah 2 contoh dari perbuatan wajib. Coba sekarang kamu list perbuatan/amal wajib lainnya.!

Klo udah ketemu boleh kamu hafalkan!

Hem, untuk materi kali ini, kami cukupkan sampai disini, adapun status hukum perbuatan berikutnya, InshaAllah dibahas pekan depan. 

Semoga materi hari ini bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dipun Waos Piantun Kathah